TANGERANG, -- Sungguh ironis memang, Kendaraan plat merah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak, namun kenyataannya justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Ini bertentangan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat taat bayar pajak.
Sama halnya dengan Pemerintah Kecamatan Jayanti, entah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, mobil plat merah ber nopol B 9158 QQ yang diketahui sebagai kendaraan operasional polisi pamong praja (Trantib) diduga melampaui batas masa berlaku, atau menunggak pajak dari bulan 11 tahun 2018.
Hal tersebut banyak menimbulkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat, juga para aktivis, dari sindiran hingga pertanyaan menohok
" Itu mungkin mobil tua mau dilelang, sebenarnya pemerintah ini tidak mencontohkan yang baik untuk taat pajak kepada masyarakat," ujar Apud, salah satu ketua Ormas di Jayanti.
Pertanyaan serius juga dialamatkan kepada Pemerintah Jayanti, seperti halnya aktivitas muda, Aang, " Itu di kemana kan anggaran pemeliharaan kendaraan sejak tahun 2018," tanya Aang beberapa waktu lalu.
Sementara tanggapan Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, Arohman Ali, S.H mengatakan, "Menurut saya itu hal yang memalukan, seharusnya pemerintah dapat mengedukasi masyarakat dengan memberikan contoh untuk taat pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Tangerang mungkin selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat namun Bapenda sendiri kecolongan dimana adanya kendaraan dinas milik Pemerintah Kecamatan Jayanti menunggak pajak.
Bisa jadi karena kurangnya sosialisasi dari Bapenda terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. Dalam hal ini dibutuhkan ketegasan Bapenda Kabupaten Tangerang.
Bisa saja dengan mengumpulkan mobil dinas yang menunggak pajak di kantor Bupati Tangerang dan melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik PPNS kenapa bisa terjadi penunggakan pajak pada kendaraan dinas yang ada.
Bila hasil penyelidikan ada indikasi kelalaian ya segera berikan sanksi secara tegas berdasarkan peraturan pemerintah atau perundang-undangan.
"Kemudian segera dorong untuk membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang." ujar Ali SH (15/12)
Camat Jayanti sendiri menjelaskan saat dikonfirmasi, Kamis lalu mengatakan, " Sudah mau dibayar tapi ada dokumen belum ketemu di BPKAD, Jadi masih dicari dulu oleh orang aset," ungkap Yandri.
Dikonfirmasi terpisah, Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Sabtu (14/12) mengenai dugaan mobil plat merah kendaraan operasional Pol PP Jayanti akan segera menelusuri nya, "Terimakasih informasinya, sesegera ini nanti kami akan menelusuri nya ke BPKAD Kabupaten Tangerang," jawab nya Singkat.
Dengan adanya hal ini, awak media akan segera membuatkan surat konfirmasi tertulis kepada beberapa pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk mendalami dan menggali lebih dalam kemana alokasi biaya PKB selama 2018 hingga 2024.(Deki)
Thanks for reading Soal Randis Kecamatan Jayanti Nunggak Pajak, Arohman Ali, S.H: Bapenda Kabupaten Tangerang Kecolongan | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Soal Randis Kecamatan Jayanti Nunggak Pajak, Arohman Ali, S.H: Bapenda Kabupaten Tangerang Kecolongan
Posting Komentar