TANGERANG, -- Satu unit kendaraan mobil plat merah bernopol B 9158 QQ yang sedang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Jayanti, Kab Tangerang pada Kamis (12/12/24) menyita perhatian publik terlebih para aktivis setempat.
Pasalnya, mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional polisi pamong praja (Pol PP) Jayanti tersebut diduga melampaui masa berlaku atau menunggak pajak sejak bulan 11 tahun 2018 lalu, seperti terlihat dari plat nomor seri yang ada.
Sungguh ironis memang, Kendaraan plat merah seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak, namun kenyataannya justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Ini bertentangan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat taat bayar pajak.
Berbagai reaksi negatif pun bermunculan, salah satunya dari AT.
"Bagaimana masyarakat mau taat pajak yg di gaji sama pemerintah aja gak bayar pajak," ujar AT memberikan emot tertawa.
"Mungkin mau dilelang akibat mobil tua," sambung yang lainnya di dalam sebuah Grup Whatsapp.
"Giliran rakyat disuruh taat pajak, eh pemerintah seenak udel, hidup Tangerang Gemilang," celoteh Unus dalam status nya.
Sementara dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Yandri, Camat Jayanti mengatakan, adanya kendala dokumen yang belum lengkap.
"Sudah mau dibayar tapi ada dokumen belum ketemu di BPKAD, Jadi masih dicari dulu oleh orang aset," kata Yandri.(Deki/Red)
Thanks for reading Waduh, Mobil Plat Merah Pol PP Jayanti Diduga Nunggak Pajak dari Tahun 2018 | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Waduh, Mobil Plat Merah Pol PP Jayanti Diduga Nunggak Pajak dari Tahun 2018
Posting Komentar