Aniaya Warga gegara Berondolan Sawit, Oknum Polisi di Madina Ditangkap Bersama 2 Anaknya
MADINA, - Tiga tersangka penganiayaan terhadap pengepul kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Sumatera Utara, ditangkap.
Ketiga tersangka yakni Aiptu SN yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua putra kandungnya ASN (28) dan RS (24).
"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Arie menjelaskan penganiayaan terjadi saat Aiptu SN bertransaksi brondolan kelapa sawit dengan korban bernama Sumardi.
Namun, Sumardi tak mengaku soal brondolan kelapa sawit yang dibelinya dari pencuri, akibat hal tersebut SN pun menampar sumardi.
Kemudian Kedua putra Aiptu SN juga menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat. Sumardi kini harus dirawat.
Setelah kejadian tersebut Keluarga korban Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina pada Kamis (23/1).
Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina.
"Atas perbuatan penganiayaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1), (2), (1e), (2e), KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," (*)
Posting Komentar