Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Kp Curug Bonteng Kragilan Beroperasi sejak Tahun 2020
SERANG, -- Aktivitas tambang ilegal di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menuai sorotan. Kamis (16/1/25).
Tambang yang dikelola oleh PT Arka Putra Jaya ini telah beroperasi sejak 2020 tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa berdasarkan sistem OSS-RBA dan OSS.go.id, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan legal untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Tambang tersebut dilaporkan beroperasi 24 jam nonstop, menggunakan alat berat dan truk dump berukuran besar yang hilir mudik di jalan desa. Akibatnya, aktivitas warga sekitar menjadi terganggu. Jalan desa yang sempit kini dipenuhi oleh truk-truk besar, sehingga menyulitkan warga dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
PT Arka Putra Jaya diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal ini. Aktivitas tambang juga melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, meskipun tanpa landasan izin yang sah.
Tambang ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan sekitar tambang mengalami degradasi, sedangkan dampak debu dan kebisingan mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, praktik ini juga telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan non logam, antara lain: PP Nomor 25 Tahun 2024: Mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP Nomor 96 Tahun 2021: Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 3 Tahun 2020: Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 147.K.MB.01.MEM.B.2022: Tentang perubahan penggolongan komoditas tambang mineral. Kepmen ESDM No. 110.K_HK.02-MEM.B-2021: Tentang rencana produksi kegiatan operasi produksi mineral bukan logam.
Pasal 158 UU tersebut menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini mendesak untuk dilakukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menghentikan operasi tambang tersebut. "Jika tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang akan semakin besar dan meluas," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk bertindak tegas. Langkah penutupan tambang dan pemulihan lingkungan harus segera dilakukan agar kerugian ekologi dan sosial tidak semakin parah. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tambang untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
"Kami meminta aparat hukum tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga," tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal harus segera dihentikan demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan warga. Masyarakat berharap tindakan tegas dapat segera diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut.(*/Tim)
Posting Komentar