ECW Dukung BBPOM Serang, Usut Tuntas Temuan 400 Butir Obat Setelan Tanpa Resep Dokter di Apotek Gama
Serang - Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang bersama instansi terkait mengungkap temuan 400 butir obat setelan tanpa label dan tanpa resep dokter, hal tersebut mendapatkan dukungan dari Education Cilegon Watch (ECW).
Dikatakan Juweni selaku Ketum ECW, kami dukung BBPOM Serang untuk mengusut tuntas temuan 400 butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama Cilegon.
"Hal tersebut menjadi informasi bermanfaat dan menjadi edukasi masyarakat Cilegon, untuk berhati-hati dalam membeli obat, apalagi obat tanpa label dan tanpa resep dokter. Beli obat bermaksud sembuh, jangan malahan salah obat menjadikan orang sakit," ungkapnya.
Keterangan dari Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait, saat konferensi pers BBPOM Serang pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025. Ia mengatakan, obat obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin Maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai, serta keamanan dan khasiat obat tidak terjamin kualitasnya.
Mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.(*/Red)
Posting Komentar