Ketum LSM BMPP: Dinkes Cilegon Jangan Tutup Mata, BBPOM Temukan 400 Butir Obat Setelan di Apotek Gama Cilegon
Cilegon - Ketum LSM BMPP mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Kesehatan Cilegon terhadap beberapa apotek apotek yang berada di Kota Cilegon. Apakah disebut kecolongan sehingga luput, adanya temuan 400 butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama yang dilakukan BBPOM Serang.
LSM BMPP akan melayangkan surat audensi kepada jajaran Dinas Kesehatan Cilegon untuk mendapatkan informasi dan kajian kajian tentang keberadaan apotek yang berada di Kota Cilegon.
"LSM BMPP juga mempunyai fungsi kontrol sosial di masyarakat, kami akan melayangkan surat audensi kepada jajaran Dinkes Cilegon," ucap Ketum LSM BMPP Deni Juweni.
Bahwa mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.(*/Red)
Posting Komentar