LSM BMPP Apresiasi BBPOM Serang Razia Temuan 400 Butir Obat Tanpa Label di Apotek Gama Cilegon
Cilegon - LSM BMPP yang berkantor pusat di Kota Cilegon mengapresiasi Balai Badan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang atas temuan 400 butir obat tanpa label atau disebut obat racikan atau obat setelan yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon.
Obat setelan tanpa label sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat luas, informasi dari beberapa artikel kesehatan. Waketum LSM BMPP Mulyana, mengatakan, informasi dari BBPOM Serang bahwa diduga obat-obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin Maleat dan Asam Mefanemat.
"Kami LSM BMPP mengapresiasi tindakan BBPOM Serang dan instansi terkait lainnya demi menyelamatkan kesehatan masyarakat Cilegon khususnya dan masyarakat Banten umumnya," ucap Mulyana.
Konferensi pers yang dilaksanakan BBPOM Serang pada hari Senin (07 Januari 2025). Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait, menjelaskan, bahwa obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun, denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebagai tambahan informasi, Apotek Gama Kota Cilegon ternyata pernah diberikan sanksi atas kasus obat racikan atau obat setelan. Sanksi tersebut diberikan setelah petugas Balai BPOM Serang menemukan obat terlarang tersebut pada 2019 lalu. Dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat racikan atau obat setelan yang tidak berlabel resmi.(*/Red)
Posting Komentar