Tegas!! Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu Seminggu Untuk Membongkar Lapak Liar Milik Pedagang di Situ Ciherang
SERANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang beri waktu kepada pedagang liar yang berjualan di sepanjang situ ciherang. Selasa (7/1/2025).
Hal itu ditegaskan saat Satpol PP kabupaten Serang sidak mendatangi ke lokasi pasar liar di situ ciherang desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
Dipimpin Kabid trantib Satpol PP Kabupaten Serang M Yagi Susilo, petugas Satpol PP mendatangi satu persatu pedagang sekaligus menghimbau dan memberitahukan untuk tidak berdagang dan akan membongkar apabila dalam satu minggu bangun lapak permanen masih ada di sepanjang jalan situ ciherang.
" Kami datang ke lokasi melakukan patroli sekaligus mengecek adanya laporan warga, ternyata benar para pedagang berjualan di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum, " ucap Kabid trantib saat di lokasi.
" Dan kami sudah memberikan waktu satu minggu untuk membongkar nya sendiri, apabila tidak dibongkar maka Satpol PP kabupaten Serang yang akan membongkar, " Tegasnya.
Ada beberapa titik yang rencana dibongkar di sepanjang jalan samping situ ciherang dan bangunan awning di depan SD Negeri Cikande 2.(*/Red)
Posting Komentar