Home Industri Sepatu Di Perum Mustika Tigaraksa Diduga Menduplikasi Merek Ternama Tanpa MoU
Kabupaten Tangerang|| Home Industri yang berlokasi di Perumahan Mustika Blok D 16/6 , yang masuk dalam wilayah Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga memalsukan merek Sepatu ternama. (Sabtu 22/02/2025).
Merek sepatu yang diperlihatkan adalah NIKE SB, tentu saja merek tersebut adalah milik hak paten perusahaan besar yang ada di PT NIKOMAS Serang -Banten.
Yang mana kita tahu, perusahaan PT NIKOMAS yang memproduksi sepatu dengan kualitas tinggi yang di pasarkan ke luar negeri.
Selalu menjaga bahan yang berkualitas tinggi. Yang notabene nya adalah perusahaan sepatu terbesar se-Asia Tenggara.
Namun yang terpantau awak Media dan LPK-BN (Lembaga Perlindungan Konsumen Bela Negara') di lokasi pembuatan sepatu, nampak sepatu tersebut seolah tidak rapih pada umumnya. Bahkan pemasaran nya pun dijual secara bebas dan lokal saja, padahal rata -rata sepatu NIKE SB kebanyakan Ekspor.
Tentunya ini berdampak dan mencoreng nama /merek sepatu NIKE SB yang sudah berjalan cukup lama.
Karena kualitas yang dipasarkan tidak memenuhi mutu yang diproduksi pada umumnya.
Bahkan harganya pun cenderung murah hanya diangka Rp 200.000,-ke bawah.
Yang mana kita tahu, harga sepatu NIKE SB yang asli diatas angka satu juta ke atas.
Saat awak Media hendak konfirmasi pada pemilik perusahaan tersebut, namun pemilik sedang tidak ada ditempat.
Kepercayaan pemilik perusahaan tersebut menghubungi Ms (Inisial-red) selaku pengurus APTA, dengan nada tinggi dan membentak .
"Ngapain kalian datang ke perusahaan itu, dalam rangka apa silaturahmi tersebut. Perasaan banyak amat wartawan dan LSM pada datang kesitu, yang ujung-ujungnya minta sepatu, APTA itu sekarang sudah berbentuk Ormas " ujarnya dengan nada tinggi via sambungan WhatsApp lewat panggilan Handphone milik kepercayaan Perusahaan tersebut.
Padahal tujuan dari kedatangan awak Media dan LPK-BN guna menanyakan terkait MOU atau kerjasama perusahaan PT NIKOMAS dengan pengelola sepatu yang sedang berjalan.
Ketua Umum LPK-BN Ferry Anis Fuad, SH,MH,. Angkat bicara "
Diduga para pelaku usaha tersebut melanggar UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 Tahun 1999 dan Hak Cipta diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Untuk dapat dilindungi sebagai paten, maka invensi tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengajukan permohonan. Adapun jangka waktu pelindungan paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum untuk paten biasa atau 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum untuk paten sederhana. Jangka waktu perlindungan paten tersebut tidak dapat diperpanjang.
Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud point sebelumnya.
(Taswan)
Posting Komentar