Basuki Law Firm Bakal Kirim Surat Somasi Kepada Manajemen Bis Primajasa, Aduan Konsumen Wartawan Varia Banten Com
SERANG - Basuki Law Firm & Partners menerima aduan dua orang wartawan varia banten com sebagai pengguna jasa bus Primajasa yang diminta ongkos tuslah Rp. 60.000,- rute Terminal Pakupatan Serang menuju Slipi Jakarta Barat. Mereka berdua mengadukan permasalahan berkaitan kerugian konsumen pengguna jasa bis Primajasa.
Basuki sebagai pimpinan Kantor Hukum Basuki Law Firm & Partners, mengatakan, keseriusannya dalam menanggapi aduan tersebut. "Aduan kerugian konsumen tersebut akan kami tindaklanjuti, dari Basuki Law Firm & Partners akan segera melayangkan surat somasi pertama kepada pihak manajemen bis Primajasa. Seharusnya membayar 53 ribu rupiah per orang, malahan dimintai ongkos tuslah 60 ribu rupiah per orang untuk rute jurusan Terminal Pakupatan Serang menuju Slipi Jakarta Barat," ujar Basuki, Kamis (27 Maret 2025).
Langkah langkah tersebut akan diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak konsumen dan upaya untuk memberantas praktik pungli yang merugikan konsumen pengguna jasa bis Primajasa juga masyarakat pada umumnya.
Pihak Kantor Hukum Basuki Law Firm & Partners berharap, dengan adanya somasi tersebut, pihak manajemen bis Primajasa dapat segera melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pungli tersebut.
Kantor Pusat Primajasa Perdana Raya Utama, Jl. Mayjen Sutoyo No. 32 Cililitan, Tlp (021) 8009545 - 8009542 (Hunting), WA Pengaduan 08121219545. (WA Pengurus Kp Rambutan 082122423997 dan WA Pengurus Merak 082123222129)
Catatan : UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen dalam bertransaksi.(*/Red)
Posting Komentar