Jadi Saksi Mahkota, Heru Hanindyo Tetap Dalam Pendiriannya Tidak Terima Suap
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif Heru Hanindyo hadir sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya (Erintuah Damanik dan Mangapul), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/03/2025).
Dalam sidang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat itu, selaku Hakim Ketua yaitu Erintuah Damanik, Hakim Anggota Pertama yaitu Mangapul dan Hakim Anggota Kedua yaitu Heru Hanindyo.
Heru Hanindyo sebelumnya bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu pindah bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar bulan Februari 2024.
Sidang perdana kasus Ronald Tannur pada tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, sidang putusan terakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Hakim meragukan video yang viral di medsos, mobil Ronald Tannur lindas berulangkali Dini Sera Afrianti.
Heru Hanindyo pernah 1 bulan tidak ikut persidangan tersebut, karena ada tugas perjalanan dinas luar negeri. Posisinya sempat diganti sementara oleh Hakim Pengganti yaitu Katwanto. Karena ada jeda waktu 1 bulan tidak ikut persidangan tersebut, Heru punya dissentting opinion atau perbedaan pendapat sendiri dalam memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Heru, saat proses berjalannya sidang kasus Ronald Tannur, hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum saat itu, untuk menghadirkan dokter yang pertama kali menangani Dini Sera Afrianti saat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Namun, pihak JPU tidak bisa menghadirkan. Saat itu, Dini masih bernyawa dalam perjalanan ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Selanjutnya, hakim meminta kepada JPU untuk menunjukkan rekaman video CCTV tempat parkir dalam yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk bukti tempat pemberian suap. Namun, tidak bisa menunjukkan.
"Saya bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya, selain menjadi hakim, saya juga menjadi Humas PN Surabaya. Apalagi kelas PN Surabaya itu kelas 1A. Tidak mungkin rekaman video CCTV rusak atau hilang saat itu," jelas Heru Hanindyo.
JPU menanyakan posisi ruang kerja Heru, Erintuah dan Mangapul. Dijelaskan Heru didepan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dimana ruang kerja Heru berbeda tempat dengan ruang kerja Erintuah dan Mangapul. "Kalau ruang kerja Erintuah dan Mangapul itu satu ruangan di Lantai 4 PN Surabaya, kalau saya beda ruang kerjanya," ucap Heru.
Pada sidang sebelumnya, saksi Lisa Rahmat, saksi Ronald Tannur, dan saksi Meirizka Widjaja, mereka bertiga dalam pengakuannya mengatakan tidak pernah bertemu atau tidak kenal dengan Heru Hanindyo sebelumnya.(AG)
Posting Komentar