Legalitas Pengolahan Kayu Gaharu di Jambe dan Tigaraksa Untuk Ekspor Patut di Pertanyakan
Kabupaten Tangerang|| Keberadaan pengepul yang mengolah kayu Gaharu di Kampung Lebak Panas RT 10 /05 Desa Daru Kecamatan Jambe, dan Kampung Barat RT 09 /04 Desa Daru Kecamatan Jambe dan Kampung Tapos Gardu RT 003 /001 Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Sabtu 15/03/2025).
Keberadaan perusahaan tersebut tentu saja sangat diapresiasi oleh semua pihak, karena menyerap tenaga sekitar lingkungan dan mengurangi angka pengangguran.
Namun yang tak kalah penting adalah tentang tertibnya administrasi, saat awak Media yang tergabung dengan KLH BANTEN melakukan kunjungan kerja ke tiga lokasi tersebut, dan ditanya mengenai perizinannya.
Rezki nama pemilik usaha gaharu yang di Kampung Lebak Panas RT 10 /05 , angkat bicara saat ditanya seputar perizinan.
" Usaha disini belum lama, Alhamdulillah sudah menyerap tenaga lokal. Untuk perijinan sudah dibuat di DPMPTSP, namun saya tidak memegang perijinan tersebut.
Untuk pengolahan kayu Gaharu kita di sini hanya mengepul saja dan mewarnai. Selanjutnya jika sudah banyak kita bawa ke Jakarta untuk nanti di kirim ke timur tengah" jawabnya santai dari bibir pengurus kayu gaharu asal Palembang.
Ditempat terpisah, lokasi yang tak kalah mewah, ujung stadion mini Tigaraksa.
Kampung Tapos Gardu RT 003/001 Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa atas nama Eko.
Disini lokasinya lebih luas dan rapih, namun dari segi pengolahan mereka menggunakan tabung gas elpiji si melon yang jelas untuk keperluan rakyat kecil/miskin'.
Namun pihak pengusaha tersebut seolah-olah santai tidak merasa bersalah.
Saat dikonfirmasi seputar kegiatan usahanya, pekerja yang merangkap sebagai staf asal kota Manado mengungkapkan.
"saya belum lama disini, soal perijinan gak tau, soal kayu ini dari mana juga saya tidak tau karena saya masih baru. Kalau bos Eko selaku pemilik usaha ini sedang jemput istrinya ke Bandara" Ujarnya singkat
Selanjutnya di Jam abis Magrib kurang lebih dua minggu ke belakang yakni masih di bulan Februari, team mendatangi Kampung Barat RT 09/04 Desa Daru Kecamatan Jambe Kab Tangerang.
Ternyata disini lokasinya lebih gede dan luas, sehingga bangunannya pun menyerupai Pabrik pada umumnya.
Saat dikonfirmasi pada orang kepercayaan Perusahaan tersebut, mereka mengaku sudah mengantongi izin lengkap.
Namun tidak menunjukkan bentuk dokumen untuk dipelajari. Namun yang tak kalah menarik, pengakuannya dihadapan awak Media, pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sering datang kesini.
Awak Media bersama KLH Banten tidak bisa menemukan dan melihat dokumen bentuk perijinan yang ada,.
Sedangkan kayu Gaharu adalah kayu yang dilindungi oleh pemerintah/negara.
Dalam pengelolaan nya harus jelas asal mula kayu tersebut, mengingat kayu tersebut adalah kayu dilindungi. Berarti pemerintah/negara hadir untuk menjaga dan melestarikan kayu tersebut agar tidak punah.
(Taswan)
Posting Komentar