Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online di Kutalimbaru Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Pelaku Terlilit Hutang
MEDAN, - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43).
Mayat korban ditemukan pada Senin 24 Februari kemarin di Kecamatan Kutalimbaru, dibuang begitu saja ke semak-semak.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, kedua tangannya diborgol duduk di kursi roda.
Memakai baju tahanan, kedua kakinya tampak diperban usai ditembak Polisi tepat di betis kanan dan kiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan pelaku ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan atau tepatnya di Simpang Selayang Medan sekira pukul 20:00 WIB.
"Jadi mobil ditemukan di Medan Tuntungan dan jenazah ditemukan di kecamatan Kutalimbaru. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).
Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.
Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.
Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.
Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.
Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.
"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."
Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.
Kemudian tersangka menawarkan mobil hasil merampok kepada seseorang berinisial H sebesar Rp 25 juta karena sebelumnya ia mendapat kabar kalau H membutuhkan mobil.
Saat tersangka dan calon pembeli mobil bertemu, kawan tersangka berinisial H merasa curiga karena di dalam mobil ada bercak darah.
Namun Fadli berkilah, bilang kalau itu merupakan darah kambing.
Kawannya tak percaya sehingga ia meminta tersangka membersihkannya dahulu.
Ketika dibersihkan inilah mobil diketahui oleh keluarga korban, Sehingga pelaku sempat melarikan diri.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.
Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.
Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.(*)
Posting Komentar