Polisi Buru Komplotan Pencopet Dalam Angkot di Serpong

September 16, 2024


TANGSEL, - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong Polres Tangerang Selatan bakal menindak tegas para pelaku kejahatan dengan modus pura pura muntah hingga terjadi keributan  dalam angkutan umum/kota (Angkot). Modus kejahatan ini menjadi momok yang menakutkan bagi para pengguna jasa angkutan umum.


Diketahui, beberapa waktu lalu, ibu dan anak berinisial MI dan PTA, warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten menjadi korban para pelaku kejahatan tersebut dengan modus pura pura muntah dalam angkot untuk mengalihkan perhatian penumpang, dan pelaku lainnya pura-pura marah hingga terjadi percekcokan sampai terjadi dorong-dorongan badan.


Alhasil, komplotan pencopet dalam angkot jurusan Serpong - Kalideres kendaraan roda niaga B 07 itu berhasil menggasak dua unit handphone merek Samsung dan iPhone senilai 25 juta rupiah milik MI dan PTA.


Dalam keterangan korban, komplotan pelaku tindak kriminal itu beraksi di depan SPBU Pertamina jalan pahlawan Seribu nomor 54 Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Jumat malam (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


Atas peristiwa korban pun telah melaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan : LP/794/K/IX/2024/SEK.SRP, perkara pencurian pasal 362 KUHP.


Sementara itu Kapolsek Serpong Polres Kota Tangerang Selatan AKP M. Soleh mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim.


"Saya akan koordinasi dengan Unit Reskrim," singkat Kapolsek Serpong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 17.06 WIB.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kata dia, sejak menerima laporan tersebut jajarannya langsung bergerak cepat.


"Sejak menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/9/2024).


Ia bilang, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan termasuk melakukan BAP terhadap korban.


"Kita upayakan pelaku akan segera kita tangkap, kita akan ungkap tuntas agar masyarakat sebagai pengguna transportasi umum merasa aman dan nyaman," ujarnya.


Kendati demikian ia meminta waktu kepada korban untuk beberapa hari kedepan untuk mengungkap kasus ini.


Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu MI dan PTA dari stasiun kereta Serpong hendak menuju Mall Tangsity, sesampai nya di TKP, 3 orang komplotan pencopet itu kabur usai menggasak handphone miliknya.


Namun nahas nya, sang sopir angkot roda niaga B 07 itu tidak langsung berhenti meskipun korban teriak meminta untuk berhenti.(*/Red) 

Peleburan Aluminium di Kampung Pulo Wilayah Kecamatan Cikupa Diduga Ilegal

September 16, 2024



Kabupaten Tangerang|| Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo  Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar.(Selasa 10/09/2024).


Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut amat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut ada danau yang airnya di ambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.


Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan terkait produksi /pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga nama samaran " Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.


Ditempat terpisah, Ferry SH,MH., Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten angkat bicara.


" Terkait usaha yang merusak lingkungan dan mencemari yang ada, jelas ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.

Sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009. Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke  Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pemilik usaha atas nama Yay*n belum bisa dimintai keterangannya.

Karena tidak ada akses nomor handphone untuk komunikasi.


Red. Taswan

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

September 16, 2024



ACEH, -- Atlet judo Polri Bripda M. Alfiansyah Lubis berhasil merebut medali emas di kategori beregu campuran, Sabtu (14/09/24) di Gelanggang Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. 


Ini merupakan medali kedua personel Bagbinjas Rowatpers SSDM Polri yang mewakili Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya di nomor perorangan kelas 90 kg Bripda M. Alfiansyah berhasil meraih medali perak. 


Di laga final nomor beregu campuran kontingen Jawa Barat menempati posisi kedua. Dua atlet judo Polri yang mewakili Jawa Barat masing-masing Bharaka Dewa Kadek Rama Warma Putra yang turun di kelas 73 kg dan Bharaka I kadek pasek karisna di kelas 90 kg putra berkontribusi mempersembahkan medali perak untuk kontingen Jawa Barat pada PON XXI Aceh Sumut. 


Kedua atlet Polri yang bertugas di Kesatuan resimen 1 pasukan pelopor sebelumnya juga telah meraih medali di nomor perorangan. Bharaka Dewa Kadek Rama Warma Putra meraih medali emas di kelas 73 kg dan Bharaka I kadek Pasek Karisna meraih medali emas di kelas 90 kg putra. 


Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan apresiasi atas perjuangan dan hasil maksimal yang diberikan para atlet Polri untuk daerah mereka di PON XXI Aceh Sumut. 


"Tentunya Polri sangat bangga atas prestasi anggota Polri di PON XXI. Kapolri memastikan setiap atlet yang berprestasi di PON XXI akan mendapat penghargaan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.


Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengingatkan para atlet Polri untuk tetap menjaga sportivitas.  


Cabang olahraga judo telah mengakhiri pertandingannya di PON XXI Aceh Sumut. Daerah Khusus Jakarta keluar sebagai juara umum dengan perolehan 7 emas, 3 perak dan 4 perunggu. Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 5 emas, 8 perak dan 3 perunggu. Peringkat ketiga ditempat Bali dengan 2 emas, 4 perak dan 4 perunggu.(*/Red) 

Reskrim Polsek Benda Bongkar dan Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Sistem COD di Benda

September 16, 2024



Kota Tangerang, -  Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi dengan modus Cash on delivery atau COD. Pada Minggu (15/9/2024) dinihari tadi.


Unit Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Siagian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan  penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin yang dilakukan oleh seseorang berinisial S alias E (24).


Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan satu pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang semalam tadi.


"Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sistem COD dilakukan oleh terduga pelaku," terang Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, dalam keterangannya. Minggu (15/9) sore.


Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) kediaman kontrakan terduga pelaku. Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku S alias E berikut ribuan butir obat terlarang itu. 


Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut S alias E menyimpan sebanyak 2.800 butir obat jenis Tramadol, 6.344 butir pil Eximer dalam kemasan plastik flip, satu unit handphone digunakan untuk transaksi COD berikut uang hasil penjualan senilai Rp1.180.000,-


"Saat penggerebekan, kami (polisi) didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa dijual dengan cara COD," kata dia.


Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kami berharap masyarakat bila menemukan kegiatan mencurigakan atau meresahkan di wilayah hukum Polsek Benda, dapat segera menghubungi polisi untuk segera ditindaklanjuti. Sekecil apapun informasi dapat segera disampaikan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan wilayah tetap kondusif," harap Hadi.


"Terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar ini ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Kasus Ipen Kamang Baru Sijunjung Diduga Ada Kejanggalan: Ada Apa?

September 15, 2024

 



PADANG – Muhammad Tito,S.H, MH selaku Kuasa Hukum Efenrizal alias Ipen, warga Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, menduga adanya kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya, dengan tuduhan Pidana Pengancaman atau merintangi jalan, yang dilaporkan pada Tanggal 27 Maret 2024 lalu, oleh seseorang bernama Purnama ke pihak Polres Sijunjung.


 


Menurut Muhammad Tito, diprosesnya kasus tersebut oleh pihak Polres Sijunjung, menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, kliennya (Ipen.red), disaat kejadian hanya mempertahankan lahannya agar tidak dimasuki binatang ternak, dikarenakan pembukaan jalan yang dilakukan oleh Titul, tanpa adanya permintaan izin dari Ninik Mamak Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.


 


“Awalnya, ada aktifitas pembukaan jalan dari dan oleh Titul, tanpa ada permintaan izin dari Ninik mamak Padang Tarok. Akibat aktifitas tersebut maka naik lah timbunan di pagar klien saya (Ipen.red), maka masuk lah binatang ke lahan klien saya, sementara sawit baru di tanam disitu. Karena tidak terima,  klien saya merintangkan mobil  diakses masuk kebunnya, karena pada waktu itu hanya satu motor lewat tidak ada aktifitas di atas lahan tersebut, kecuali ladang klien saya,” ujar Muhammad Tito, kepada Persada Post, Jumat (13/9/2024) kepada Persada Post.


 


“Kemudian, dimintalah oleh Titul pindahkan mobil itu kepada klien saya. Mereka datang beramai-ramai ke lokasi tempat mobil yang dirintang itu dan terjadi pertengkaran dan ada kata pengancaman ke  klien saya. Klien saya sempat mengatakan, jika berani jangan ramai-ramai. Titul pun memuat laporan polisi dengan dengan tuduhan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Tapi, laporan itu tidak diproses, karena memang tidak terpenuhi unsur pidananya. Itu laporan pertama dan terjadi tanggal 22 Februari 2024,” bebernya.


 


“Masih terkait peristiwa yang sama, laporan kedua; Tanggal 27 Maret dengan pasal  192 Jo Pasal 63 Undang-Udang Nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, selaku pelapor atas nama Purnama. Padahal, seperti yang saya sampaikan tadi, itu bukan jalan umum alias tidak ada jalan disana, kecuali hanya klien saya yang berladang disitu, akses masuk ke kebun klien saya. Jalan apa yang dirintangi. Janggal kan?,” tegasnya.


 


“Sekarang pemeriksaan kepolisian sudah selesai, sudah dipegang oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dan akan disidang. Tapi, kami sebagai Kuasa Hukum Ipen, tentu berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan nantinya. Walaupun kejanggalan itu benar-benar nyata terjadi,” pungkasnya. (Rel/ Rio)

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri lakukan Monev Di Nusa Tenggara Timur

September 14, 2024

 


NTT, -- Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyampaikan kepada media bahwa Satgas terus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada proyek-proyek Pemerintah. 

Adapun kali ini dilakukan bersama Kementerian Pertanian. 

Satgassus melakukan monev di 12 Titik Program Irigasi Perpompaan (Irpom) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022-2024. Rangkaian kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Maggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Pada 9 – 13 September 2024. 


Adapun perincian kegiatan nya antara lain: 


*12 Proyek Irpom dan DAK Irigasi Tersebut antara lain:*

1. RJIT Persawahan Wae Reca Desa Nanga Labang Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.200.000.000,- 

2. Pembangunan/ Rehabilitasi Bangunan Pelengkap Irigasi Desa Nanga Labang Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.100.000.000,-

3. Irpom Desa Compang Ndejing Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.112.800.000,-

4. Irpom Desa Watu Mori Kec. Rana Mese Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.112.800.000,-

5. Irpom Poktan Agro Mandiri Desa Compang Dalo Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.112.800.000,-

6. Irpom Poktan Like Leok Desa Compang Dalo Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.112.800.000,-

7. Pembangunan Damparit dan Jaringan irigasi Desa Bulan, Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.120.000.000,-

8. RJIT Desa Bulan Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.200.000.000,-

9. Irpom Desa Golo Pongkor Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.112.800.000,-

10. Damparit Desa Golo pongkor Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.114.000.000,-

11. DAK Irigasi Box bagi pintu air dan jaringan irigasi tersier Desa Compang Longgo, Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat  dengan nilai Rp.95.000.000,-

12. DAK Irigasi Air tanah dalam Desa Wae Kelambu Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.285.000.000,-


Kegiatan pemantauan lapangan ini merupakan salah satu wujud tindak lanjut MOU antara Kapolri dengan Menteri Pertanian. Sekaligus juga Penugasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Satgassus untuk terus melakukan pemantauan dan monev atas proyek-proyek yang dibiayai dari DAK Serta Program Irigasi Perpompaan agar upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih intensif dan massif. Sehingga ketahanan pangan bisa dipertahankan bahkan di tingkatkan. Jika penyaluran air ke Sawah petani tepat guna, maka petani akan lebih bisa meningkatkan volume jumlah panennya. Namun demikian proyek-proyek ini harus tetap dilaksanakan secara proper dan tidak mengesampingkan mutu apalagi dilakukan dengan cara-cara yang korup.



Harun Al Rasyid selaku ketua Tim menyatakan bahwa 

Dari Pemantauan 12 titik dilapangan, mayoritas sudah termanfaatkan. Namun masih terdapat beberapa kendala seperti yang disampaikan kelompok Tani (poktan), dalam dialog bersama Pemkab Manggarai Barat diantaranya:


1. Konstantinus, Poktan dari kecamatan Kuwus menyampaikan bahwa terkait harga barang di toko, seperti semen. Terkadang poktan menggunakan harga Kabupaten (lebih rendah). Sedangkan dilapangan, harga angkutnya melebihi anggaran patokan kabupaten


Satgassus menyarankan kepada Pemda, untuk membuat patokan harganya tidak hanya 1, tapi 3 misal, agar setiap kecamatan bisa memilih yang harganya mendekati, sebab ini kecamatannya banyak. Sedangkan kepada poktan disarankan agar jika ada harga yang berbeda dari patokan, ditulis riilnya dan disimpan kwitansinya. Supaya ketika ada pemeriksaan bisa disampaikan dengan jujur. _”Nggak usah kawatir. Kalau jujur, pasti selamat. Ukuran mencuri itu, kalau dia melakukan sesuatu dan jika diketahui orang lain, malu—maka itu tanda-tandanya—nggak mau disaksikan orang lain. Tanya pada diri sendiri: kalau saya melakukan itu, Tuhan marah apa tidak. tidak perlu tanya orang lain.”_ Kata Harun Al Rasyid, Ketua Tim Satgassus.


2. Simplisius Jahali, Poktan dari Kec. Boleng, mengharapkan pengawasan terkait pencairan, jangan sampai ada penyelewengan. Hal ini ditanggapi Kabid PSP, bahwa jika administrasi pencairan tahap sebelumnya sudah beres, tahap berikutnya pasti cair. 

Kepada Pemda, Satgassus mengingatkan  bahwa _”DAK ini uang pusat yang dititipkan ke daerah. Yang kita harapkan peran APIP Daerah, peran inspektorat untuk melakukan pengawasan.”_


3. Serta ada masukan terkait rekayasa irigasi, seperti yang terjadi di Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat yang merupakan penghasil padi terbanyak Kedua di Manggarai Barat. _”Jika ketahanan pangan diutamakan, perlu ada rekayasa irigasi. Sebab sumber airnya ada, tapi belum merata penyalurannya, mungkin luasan lahan bisa direkayasa untuk membuat saluran air atau penampung”_. Kata Diklosari Salah satu ketua poktan.


Dari Kementan memberi solusi: _”Kalau sumber airnya diatas, itu bisa pompanisasi. Damparit, ini ada sungai, bisa dialirkan ke sawah2. Kementerian Pertanian bisa fasilitasi itu, tapi jangan tahun yang sama. Misal tahun ini damparit, tahun depan RJIT, tahun depannya lagi pompanisasi. Bisa lewat pengajuan bisa juga diskresi pimpinan atau aspirasi. Fokusnya untuk peningkatan produksi pangan.”_ Ujar Rahmanto, Kementerian Pertanian. 


Dalam kegiatan monev ini, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes POLRI dipimpin oleh Harun Al Rasyid bersama Andre Dedy Nainggolan, Andi Abdul Rachman Rachim, Panji Prianggoro, Adi Prasetyo, Qurotul Aini Mahmudah dan Heryanto melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Irigasi Kementerian Pertanian  yang dipimpin oleh Rahmanto, Inda F dan Arpin.


Didampingi Sekda Manggarai Timur Remigius Gonsa Tombor, Kadis Pertanian Manggarai Timur John Sentis, Kabid PSP Manggarai Timur Lili Yana Alni. Sekda Kabupaten Manggarai Fansy Jahang, Kadis Pertanian Manggarai Ferdinandus Ampur. Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Manggarai Barat Hilarius Madin, Kadis Pertanian Manggarai Barat Laurensius Halu, Kabid PSP Manggarai Barat Inosensius E. Barjo, beserta seluruh jajaran Pemda terkait, para kelompok tani, fasilitator, dan pengawas pertanian.(*/Red) 

Komplotan Copet Beraksi Dalam Angkot di Serpong, 2 Penumpang Jadi korban

September 14, 2024


TANGERANG, - Pihak Kepolisian diminta serius melakukan operasi atau razia serta menangkap terhadap komplotan pelaku pencopet yang beraksi dalam angkutan kota (angkot) jenis roda niaga B 07 jurusan Serpong - Kalideres.


Komplotan pelaku pencopet yang beraksi dalam angkutan umum itu dengan modus pura pura muntah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban berinisial PTA, 3 orang komplotan pelaku itu memasuki Angkot itu tidak bersamaan, namun setelah pelaku pertama naik, kemudian pada jarak 20 meter pelaku kedua dan ketiga memasuki Angkot tersebut.


"Pelaku pertama naik, kemudian dalam jarak 20 meter naik lagi pelaku kedua, dan jarak 20 meter lagi naik pelaku ketiga. Salah satu pelaku tadi berpura pura muntah untuk mengalihkan perhatian penumpang angkot," ungkap korban berinisial PTA seusai melaporkan peristiwa itu ke Polsek Serpong.


Atas peristiwa itu, korban berinisial PTA warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten kehilangan 2 unit handphone merek Samsung type S22 Ultra dan iPhone type 12 Pro Max senilai 25 juta rupiah.


Namun mirisnya lagi, saat korban mengetahui kehilangan 2 unit handphone tersebut, sang sopir angkot roda niaga B 07 jurusan Serpong - Kalideres tak mau menghentikan mobil angkot nya meskipun korban meminta untuk berhenti.


"Si supir saya teriak minta berhenti nggak mau berhenti, dan saya anggap si supir itu juga bagian dari komplotan pencopet," ujarnya pada Jumat malam (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


Atas peristiwa itu, orang tua korban berinisial ALM telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Serpong, dengan nomor laporan: LP/794/K/IX/2024/SEK.SRP, perkara pencurian pasal 362 KUHP.


Lokasi peristiwa itu terjadi di depan SPBU Pertamina jalan pahlawan Seribu nomor 54 Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.


"Saya meminta pihak Kepolisian setempat untuk segera melakukan razia dan menangkap komplotan pelaku pencurian di dalam angkutan umum tersebut, karena modus kelompok pencopet itu saat ini sangat meresahkan masyarakat," tandasnya.(Taswan/Deki) 

Bawa Pesan Kamseltibcar lantas, Ditlantas Polda Sulteng Gelar Lomba Mural

September 14, 2024




PALU, -- Pesan bergambar untuk mengajak masyarakat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) dilakukan Ditlantas Polda Sulteng melalui lomba Mural.


Lomba Mural ini digelar untuk menyambut dan memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024 di Komplek Pergudangan Layana Kec. Mantikolore, Palu, Sabtu (14/9/2024) pagi.


Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan melalui Kasubdit Kamseltibcar lantas Kompol H. Abu Bakar Djafar mengatakan, lomba mural diikuti 15 peserta dari pecinta seni mural yang ada di Kota Palu.


"Lomba Mural digelar Ditlantas Polda Sulteng dalam rangka peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024" kata Kompol H. Abu Bakar Djafar selaku panitia penyelenggara lomba mural.


Ia juga menyebut, lomba mural mengangkat tema "Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju” dikandung maksud untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.


"Kegiatan ini sekaligus memberikan wadah kepada pecinta mural untuk mengembangkan bakat dalam melukis mural dan menambah keindahan di jalur jalan Soekarno Hatta Palu," ungkapnya.


Terima kasih diucapkan kepada PT. Enseval PutraTbk Palu yang telah memberikan dukungan dimana pagar temboknya dapat dijadikan media lomba mural di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, pungkasnya.

(ML)

Satreskrim Polres Serang Rutin Gelar Patroli Cegah Aksi Kejahatan

September 13, 2024


SERANG, - Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Kamis (12/9/2024) malam hingga Jumat dini hari.


Patroli Kring Serse rutin dilakukan dalam upaya mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras).


Patroli personil menyasar titik-titik rawan kejahatan dan balapan liar. Patroli juga menyasar komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (13/9/2024).


Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras, personil Unit Tipidkor yang dipimpin Ipda Stefany Panggua menyasar kios jamu, toko kelontongan yang disinyalir kerap dijadikan tempat penjualan miras.


"Patroli Kring Serse ini juga mengantisipasi peredaran miras. Jadi petugas melakukan pemeriksaan kios jamu dan toko kelontongan yang kerap dijadikan tempat peredaran miras," kata Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsinya," kata Kasatreskim.


Selain patroli harkamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas masyarakat diminta untuk saling menjaga kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.(*/Red) 

Pelaku Fornografi yang Sempat Viral Dimedsos Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

September 13, 2024


SERANG, - Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi  sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.


MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024. 


"Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024.


Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet. 


"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.


Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.


"Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," teriak NR. 


Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.


Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.


"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *