Tampilkan postingan dengan label Ambon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ambon. Tampilkan semua postingan

Kakek Cabul di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Kandungnya

Juni 17, 2022



Ambon, BhinnekaNews71.Com -- Pria di Kota Ambon inisial RH alias BO (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijadikan tersangka, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung.

RH adalah ayah kandung dari lima anak perempuannya itu begitu tega menggauli mereka tanpa memikirkan bahwa mereka adalah darah dagingnya sendiri. Ironisnya lagi pria yang sudah menjadi kakek ini pun juga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua cucunya. 


Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon. 


Usai membuang air lanjut Mido, korban ACH saat diceboki sontak berteriak menjerit kesakitan. Pelapor lantas bertanya kepada korban terkait rasa sakit yang dirasakan.


“Kenapa sakit,” tanya Ibu korban yang diceritakan Mido.


Diceritakan Kasat, takut dengan ancaman pelaku, korban pun enggan berbicara. Kejadian yang sama terulang.  Korban akhirnya dengan berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.


Tak terima dengan perbuatan ayahnya kepada anaknya itu, EDH yang adalah ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease, Rabu, 8 Juni 2022.


"Penangkapan dilakukan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak," katanya.


Setelah dilakukan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap bahwa pria bejat ini diduga melakukan persetubuhan kepada lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri berulang ulang kali, bahkan saat mereka masih duduk di bangku pendidikan dasar dan menengah. 


Mido pun merincikan para korban kasus persetubuhan adalah, ACH alias E, umur 5 Tahun merupakan cucu ke-2 dari anak pertama, KMH alias K, umur 6 Tahun adalah cucu ke -1 dari anak pertama, JAH alias A, umur 9 tahun adalah anak ke – 6 pelaku, JKH alias K, umur 16 Tahun anak ke-5 pelaku, IGH alias I, 18 Tahun anak ke-4 dari pelaku, EDH alias I, 24 Tahun adalah anak ke-2 dari pelaku. Dan LVH alias L umur  27 Tahun anak ke-1 pelaku. 


Perbuatan tersangka dalam hasil penyelidikan sementara terungkap melakukan perbuatan bejat ke para korban di waktu yang berbeda di mana  terhadap korban ACH. alias E, 5 tahun adalah cucu ke-2 dari anak pertama yang  disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali.  Perlakuan biadab ini pertama kali dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022, sedangkan perbuatan untuk ke dua kali dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022, dan hal yang sama juga dilakukan pada tanggal 1 Juni 2022. 


Terhadap korban KMH alias K, 6 Tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), juga disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 20 Mei 2022, terakhir kali pada tanggal 05 Juni 2022. 


Terhadap korban JAH. alias A, 9  Tahun (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022. 


Terhadap korban JKH. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD 


Terhadap korban IGH alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD. 


Terhadap korban EDH alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007. Terhadap korban LVH. alias L, 27 Tahun (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP. 


"Persetubuhan oleh tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan jika hal ini diceritakan, para korban akan dipukul bahkan akan dipukul dengan kaca," katanya.(*/Red) 

Kembali Dilantik, Orang Tua Hens Songjanan Ucapkan Terimakasih KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

April 15, 2022



AMBON, BHINNEKANEWS71.COM -- Setelah sebelumnya diberhentikan jelang pelantikan anggota TNI, Hens Songjanan akhirnya dilantik menjadi prajurit TNI, Jumat (15/4/2022). 


Peristiwa yang menimpa Hens Songjanan ini sempat menjadi perhatian publik. Bahkan viral lantaran pemecatan dilakukan menjelang pelantikan dirinya.


Sebelum hari ini dilantik, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman seusai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022) lalu, telah menegaskan bahwa, siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Henz D.J Songjanan, yang merupakan keturunan warga Myanmar, segera dilantik menjadi prajurit anggota TNI AD.


Dudung menjelaskan, orangtua Hens memang masih tercatat sebagai warga negara Myanmar.


Saat dilakukan pengecekan, ternyata orangtua Hens melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan.


“Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan," ujarnya.


Terkait dengan itu, saat itu Dudung pun meminta Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon, untuk membantu orangtua siswa tersebut agar dapat memperbaiki administrasi tersebut.


“Dan akhirnya kami bantu, administrasinya sudah selesai, dan nanti minggu depan dia (Hens) akan segera dilantik,” pungkas Dudung kala itu.


Sementara itu, Constansa Songjanan, orang tua wanita dari Hens, dengan penuh haru  mengucapkan terimakasih atas pelantikan anaknya tersebut.


"Saya mengucap syukur kepada tuhan dan terimakasih kepada Bapak Kasad, Bapak Pangdam, saya orang kecil tidak punya apa-apa hanya punya doa, semoga bapak semua selalu diberkati tuhan," ucap Sementara itu, Constansa Songjanan. 


Senada dengan ibunya, hens pun turut mengucapkan terimakasih atas pelantikan dirinya.


"Saya Hens JD Songjanan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kasad dan Bapak Pangdam yang telah melantik saya menjadi prajurit TNI," tutur Hens.(Red) 

Setelah Viral Akhirnya Ada Sikap Tegas dari Kasad: Siswa Dikmata Keturunan Myanmar Segera Dilantik Jadi Prajurit

April 14, 2022

 




AMBON, BHINNEKANEWS71.COM -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman   mengatakan seorang siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI ADHenz D.J Songjanan, yang merupakan keturunan warga Myanmar, segera dilantik menjadi prajurit anggota TNI AD.


"Dia (Henz) sudah dipanggil kembali dan akan segera dilantik sebagai anggota TNI AD dalam pekan ini," kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu.


Henzsempat diberhentikan dari DikmataTNI AD Gelombang II Tahun 2021 pada Kamis (7/4), karena tindak pemalsuan dokumen kewarganegaraan oleh ayahnya, MikaelSongjanan.



Dudung mengatakan, tindakan Mikael Songjananmemalsukan dokumen kewarganegaraan Henzkeperluan administrasi kependudukan memang tidak dapat dibenarkan. Namun, dia menilai, Henztidak mengetahui dan harus menanggung akibat dari perbuatan ayahnya itu.


"Ayahnya memang salah melakukan pemalsuan, tetapi sebagai anak, yang sedang mengikuti pendidikan, dia tidak tahu apa-apa sehingga tidak serta merta dia harus menerima akibatnya," kata Dudung.


Dia menjelaskan urusan administrasi dinyatakan selesai saat hasil tes ditetapkan, namun itu akan diperiksa terus selama siswa mengikuti pendidikan.


"Memang dalam pendidikan, masalah itu tidak serta merta selesai saat seleksi administrasi saja, tetapi kami cek terus-menerus selama dia mengikuti pendidikan. Babinsa di lapangan bisa mengecek, termasuk intelijen juga mengecekdi lapangan," tambahnya.


Dalam kasus Henz, lanjut Dudung, saat pemeriksaan ternyata ditemukan indikasi pelanggaran oleh Mikaelyang masih berkebangsaan Myanmar. Mikaelkemudian memalsukan dokumen, yang kemudian dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual.


"Karena mereka sudah hidup puluhan tahun sebagai warga Maluku, dan kesalahan orang tua tidak boleh dilimpahkan kepada anaknya. Maka, kebijakan saya kepada Pangdam (Pattimura) untuk membantu menyelesaikan administrasinya," jelasnya.


Dudung memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk memperbaiki administrasi kependudukan milik Mikael di Kota Tual, termasuk administrasi kependudukan Henz yang sempat dicabut oleh Dukcapil Kota Tual.


"Syukurlah administrasi orang tuanya, maupun Henzsendiri, sudah selesai dan Henz akan segera dilantik dalam pekan ini," ujarnya.(*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *