Tampilkan postingan dengan label Asahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asahan. Tampilkan semua postingan

Terkait Bimbel AEC Kisaran Yang Sudah Berakhir, Ketua DPC AWPI Asahan Meragukan Keabsahan Sertifikatnya.

Agustus 31, 2022




Asahan, BhinnekaNews71.Com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terkesan membiarkan Kursus Bahasa Inggris dan Matematika Bimbingan Belajar (Bimbel) Aditya Education Centre beralamatkan di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tetap beroperasi menjalankan aktivitas belajar mengajarnya seperti biasa, kendati izinnya sudah berakhir pada 27 Juni 2019 yang lalu.


Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/08/2022) membenarkan jika izin Bimbel Aditya Education Centre dari Dinas Pendidikan masa berlakunya terhitung TMT 28 juni 2016 sampai dengan 27 juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum ada kami terima lagi rekomendasi izin yang terbaru atas nama Bimbel Aditya Education Centre yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA), beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.


“Jadi izinya itu sudah berakhir 3 tahun yang lalu bang, dan jika pun pihak Bimbel Aditya Education mengurus melalui program Elektronik atau Online Single Submission (OSS), rekomendasinya tetap masuk ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, namun sampai dengan saat ini kami belum ada menerima perpanjangan izin usaha Bimbel Aditya Education, baik itu secara manual maupun maupun melalui cara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ucap Musa Al Bakri.


Terpisah, Hidayat Afif, SH menjelaskan, jika benar yang dikatakan Musa Al Bakri selaku Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, bahwa Bimbel Bimbel Aditya Education Centre yang beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, sudah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan lagi, itu sama dengan tidak memiliki izin, dan kalau tidak memiliki izin maka sudah semestinya dilarang beroperasi.


“Patut diduga selama masa berakhirnya izin Bimbel Aditya Education Centre, maka Sertifikat yang dikeluarkan dari Bimbel Aditya Education Centre juga patut diduga Palsu, dalam hukumnya jelas diatur tentang pemalsuan Sertifikat diancam dengan pasal 264 KUH Pidana,” ucap Hidayat Afif SH.


Hidayat Afif juga menambahkan, “dugaan izin yang sudah berakhir, Perizinan itu wilayah hukumnya Perda, penegak pelanggaran Perda Satpol PP, coba kamu laporkan ke Satpol PP dan sampaikan jika Bimbel Aditya Education Centre izinya sudah berakhir pada tanggal 27 juni 2019 yang lalu, dan sampaikan juga ke Satpol PP jika izin yang mati itu sama dengan tidak memiliki izin, dan jika tidak berizin maka akan menimbulkan korban-korban dari anak didiknya nanti dengan resiko menerima sertifikat Palsu,” ungkap Hidayat Afif SH.


Sementara Ketua Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia Untuk Kabupaten Asahan, Supri Agus saat di minta tanggapannya mengatakan, "jika memang izinnya sudah berakhir sesuai keterangan Pak Musa Al Bakri sebagai Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, dan sesuai penjelasan dari bang Hidayat Afif SH yang memang paham tentang hukum, maka sudah sepantasnya kita meminta supaya pihak terkait dalam ini khususnya Satpol PP Asahan supaya bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran Perda, mengingat ada puluhan bahkan mungkin ratusan siswa yang belajar di Bimbel Aditya Education Centre yang bakal jadi korban dengan menerima Sertifikat yang diduga palsu " pungkasnya.(*/Red) 

Gila, 11 Oknum Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Kompak Jual Narkoba Sabu-Sabu Hasil Tangkapan

Oktober 02, 2021


Foto: Polisi ditangkap Polisi (Ilustrasi - google) 

ASAHAN, BHINNEKANEWS71.Com - Sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Para anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.

Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.

Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.

“Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya pada Jumat (1/10/2021).

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

“Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai,” ujar Dedi.

Dedi menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai. 

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” ujarnya.

Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.

Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp 250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Waryono.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

“Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 

















Sumber Berita / Artikel Asli : Kompas TV

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *