BALIKPAPAN - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Balikpapan belum sepenuhnya berhenti. Terbaru, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil menangkap AR (32), karena melakukan pembelian solar tidak sesuai dengan ketentuan. Sabtu (28/1/23).
"Tersangka AR merupakan pengetab BBM bersubsidi jenis solar," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Baikpapan Iptu Noval Forestriawan. Rabu (25/1/) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, AR menyewa sebuah truk boks untuk mengelabui petugas. Di dalam truk, AR sudah menempatkan sebuah bak penampung dengan kapasitas 1 ton. Bak penampungan ini, kata Noval digunakan tersangka untuk menampung solar dari tanki BBM truk yang kapasitasnya hanya 60 liter. "Jadi sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga BBM bisa dipompa menuju bak penampungan. Tersangka ini bolak-balik mengisi di SPBU," kata Noval.
Selain menangkap AR, polisi juga menyita truk boks, pompa, bak penampung dan dua buah fuel card disita polisi sebagai barang bukti.
Noval menambahkan, AR ditangk i'map saat beraksi di SPBU di kawasan Balikpapan Kota. Diduga, AR tak beraksi sendiri, petugas dan pengawas ditengarai ikut terlibat. "Kami masih mendalami dugaan keterlibatan petugas dan pengawas di SPBU tersebut," ujar Noval.
Kepada polisi, AR mengaku membeli solar subsidi seharga Rp 6.800/liter, rencananya solar tersebut akan dijual Rp 11.000/liter. "Biasanya dia menyimpan solar subsidi di gudang, kalau sudah dapat pembeli baru dijual," kata Noval.(*/hul)