Bandar Lampung - Guna meningkatkan sistem keamanan pada objek vital nasional, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melakukan klarifikasi audit Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT. Bukit Asam Tbk. Unit Pelabuhan Tarahan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Klarifikasi Audit SMP Baharkam Polri Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK., M.H dengan didampingi oleh AKBP Hendrik Purwono SH selaku Auditor SispamobvitnasMuda TK 1 Ditpamobvit Baharkam Polri dan AKBP Syukur Kersana S. Sos. MM selaku Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Lampung serta dua orang Profesional Auditor Baharkam yakni Wagianto S. Sos dan Drs. Hariyadi Fitri MM.
Kedatangan Ketua Tim Klarifikasi Audit SMP Baharkam Polri beserta rombongan ini disambut langsung oleh Candra Irawan selalu PGS GM Bukit Asam beserta jajarannya.
Ketua Tim Klarifikasi Audit SMP Baharkam Polri Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK., M.H mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melaksanakan pendalaman terhadap kegiatan audit SMP yang telah dilaksanakan oleh Tim Audit Baharkam Polri.
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan. Dimana kedatangan kami bertujuan untuk melakukan klarifikasi sistem manajemen pengamanan di perusahaan ini. Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sistem manajemen keamanan dan keselamatan di seluruh area perusahaan, mulai dari karyawan hingga pimpinan perusahaan,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan bahwa dalam kunjungannya, pihaknya membahas tentang sistem keamanan yang ada di PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan agar terciptanya situasi aman dan kondusif di kawasan perusahaan tersebut.
“Dengan dilakukannya klarifikasi SMP pada obvitnas yang dilakukan oleh Tim auditor ini untuk memastikan Bahwa sistem keamanan PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan sudah standar dan memenuhi syarat karena kegiatan ini didasari oleh Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Jasa Pengamanan dan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Candra Irawan selaku PGS GM Bukit Asam mengapresiasi kedatangan Tim Klarifikasi SMP Baharkam Polri tersebut.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Tim Klarifikasi SMP dari Baharkam Polri atas kunjungannya ke PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pengamanan yang telah diberikan Polri kepada Perusahaan, melalui kegiatan Bintek, Audit, Klarifikasi, Hingga Serifikasi,” katanya.
“Kegiatan ini sangatlah bermanfaat untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen pengamanan kami. Apalagi, kegiatan ini merupakan sebuah investasi keamanan dengan harapan menumbuhkan kepercayaan bagi investor di PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan klarifikasi audit Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa-Kamis 4-6 Juni 2024.
Selain itu, pada pelaksanaannya Ketua Tim Klarifikasi Audit SMP Baharkam Polri Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK., M.H beserta jajarannya melakukan peninjauan lapangan meliputi Kantor Utama PT. Bukit Asam (Control Central Room) CCR, Pelabuhan Angkut Batubara, Gudang perlengkapan dan Stockpile Batubara. Selanjutnya dilakukan pembahasan hasil tinjauan lapangan tersebut.(*/Red)