Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan

Adanya Aktivitas,Diduga Gudang kosong jadi Tempat Overtaf Dan Penimbunan Solar Subsidi

Desember 06, 2024



Bandung, -- Dari pantauan awak media terdapat beberapa mobil transportir terparkir didalam Gudang yang beralamat di Jl.Bandung – Garut, Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.


Modus yang digunakan tersebut, tampak depannya sengaja ditulis DI JUAL CEPAT lengkap dibubuhi nomor handphone yang ditempel didepan Gudang, diduga dengan tujuan mengurangi rasa kecurigaan dan mengelabui masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH).


Namun tempat tersebut diketahui adanya kegiatan atau aktivitas dan operasi, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu warga di lokasi.


“Itu punya Haji Odong, suka bawa tengki solar pada jam 8 malam”, ujarnya. Kamis, (5/12/24).


Dengan adanya hal tersebut, Ery, Ketua Team Investigasi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI) mengatakan, dirinya siap mendukung program pemerintah untuk menindak dan mengurangi para pelaku usaha ilegal tersebut.


” Kami mendukung para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal,” ucap Ery, kepada awak media, Kamis (5/12/24) saat di temui.


” Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara saja, tetapi dapat menyusahkan masyarakat juga, apalagi praktik seperti ini masih saja bannyak ditemui dan selalu terjadi berulang,” tambahnya.


Lebih lanjut, Ketua Team Investigasi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI), dirinya meminta kepada aparatur terkait dapat menindak lanjuti adanya laporan laporan mengenai hal tersebut.


” Sekali lagi saya minta kepada APH terkait dapat menindak secara tegas dalam menyikapi hal tersebut, sesuai dengan program dan aturan yang ada, apalagi sudah adanya dasar laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan- dugaan pengusaha ilegal,” tegasnya.


Ketua Team Investigasi tersebut, juga meminta kepada stakeholder untuk dapat berkolaborasi untuk mengatasi hal tersebut.


“Saya mengajak masyarakat, dan instansi terkait untuk dapat bersama- sama untuk melaporkan jika menemukan hal serupa atau pengusaha ilegal lainnya,” tandasnya. 

(Melisa) 

Kios Penjual Tramadol Hexymer Merajalela di Babakan Ciparay Bandung, APH Jangan Tutup Mata

Desember 02, 2024

 


BANDUNG, -- Kios Penjualan Tramadol dan Heximer serta jenis lainnya  diduga merajalela di Babakan Ciparay Kota Bandung, Jawa Barat, salah satunya kios yang menjual obat keras tanpa izin tersebut tepat berlokasi di Jl. Sumbersari Babakan. 


Terpantau Media, Minggu, (1/12) Kios yang ramai dikunjungi pembeli, sejurus dengan keterangan warga sekitar yang enggan sebut namanya, "Ya ramai itu pembelinya, banyak anak anak remaja dan dewasa dan yang tua mondar mandir untuk membeli obat keras golongan G sepeti Tramadol, heximer," ujar Asep bukan nama sebenarnya.

Perlu diketahui, untuk jenis obat yang dikategorikan golongan G Tramadol Heximer merupakan obat keras yang semestinya tidak bisa sembarangan dikonsumsi tanpa melalui resep dokter.

Adapun temuan Media ini telah mengantongi  nama nama yang diduga kuat terlibat, dari penjual, pemasok, dan pembekingnya, akan berkoordinasi dan mendorong kepolisian Sektor setempat dan Polresta Bandung  untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku perusak moral anak anak generasi penerus bangsa tersebut.

Sementara dalam Undang-undang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut di katakan salah satu aktivis pegiat anti narkotika dan obat obatan, Tole Iskandar, menjelaskan,

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Tole, Senin (2/12/24).

Sementara pasal 197 menjelaskan, lanjut Tole "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," terangnya saat diminta tanggapan nya. Kamis (28/11/2024).

Media ini sedang berupaya konfirmasi dan mendorong kepada APH, baik Kapolsek dan Kasat Narkoba Polresta Bandung agar bertindak tegas kepada perusak generasi bangsa tersebut.(Red)

Tempat Pengoplosan Elpiji di Indramayu Digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar, 5 Pelaku Ditangkap

November 08, 2024



BANDUNG, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam. 


Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 5 pelaku yang tertangkap tangan sedang mengoplos elpiji di malam hari. selain itu, petugas juga menyita 7.260 tabung gas 3 kg, 12, dan 50 kg. Selain itu, polisi pun menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut elpiji oplosan tersebut."Saat ini, kelima pelaku diperiksa intensif penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pengembangan kasus," kata Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede, Kamis (7/11/2024).




AKBP Maruly Pardede menyatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tangan para pelaku.


"Kasus ini perlu pengembangan sehingga akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas," ujar AKBP Maruly Pardede didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.


Sebanyak 7260 tabung gas yang disita, tutur Wadirreskrimsus, terdiri atas 5.370 tabung gas 3 kg, 1.703 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187.


"Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi beberapa distributor dan agen. Setelah itu, para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung," tutur Wadirreskrimsus. 


AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.


Penyidik, kata AKBP Maruly, masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan memproduksi berapa banyak, serta keuntungan yang dihasilkan berapa banyak. Namun, sementara gas yang telah dioplos diedarkan ke Indramayu, Subang, dan tidak menutup ke daerah lain di Jawa Barat. 


"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ucap AKBP Maruly.


Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini, bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. 


Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berdasarkan peraturan itu, pelaku diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.(*/Red) 

Peringatan Tahun Baru Islam 2024: Refleksi dan Semangat Baru untuk Indonesia Emas 2045

Juli 19, 2024







Bandung – . Peringatan Tahun Baru Islam atau Hijriyah merupakan momen penting dalam kalender Islam. Tidak hanya sebagai pergantian tahun biasa, tetapi juga kesempatan bagi umat Muslim untuk merefleksi diri dan memperbarui niat yang belum terlaksana di tahun sebelumnya. Komandan Komando Pemeliharaan Materiel Angkatan Udara (Dankoharmatau) Marsda TNI Oki Yanuar, S.T., menyampaikan hal ini dalam acara peringatan Tahun Baru Islam di Masjid Jami As-Sulthon Koharmatau, Bandung.


Dankoharmatau menjelaskan bahwa Tahun Baru Hijriyah ditandai dengan perjalanan hijrah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Hijrah ini melambangkan perjuangan untuk meninggalkan hal-hal buruk menuju kebaikan. Oleh karena itu, momentum Tahun Baru Hijriyah diartikan sebagai refleksi diri atas perjalanan spiritual di tahun sebelumnya, serta titik awal untuk memulai lembaran baru dengan semangat dan tekad yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.


Peringatan Tahun Baru Islam bukan hanya sekadar seremonial tanpa makna. Ini adalah momen introspeksi diri untuk meningkatkan ketakwaan, memupuk tali persaudaraan, dan memelihara akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat. Dengan tema "Jadikan Semangat Muharam untuk Perubahan yang Lebih Baik Menuju Indonesia Emas 2045", Dankoharmatau berharap semangat ini menjadi motivasi dalam bertugas dan menjalani kehidupan sehari-hari.


Dalam ceramahnya, Drs. KH. Tengku Maulana SM, menekankan bahwa kehidupan manusia di dunia hanyalah sementara dan segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat. Beliau mengingatkan empat hal yang akan ditanyakan di hari kiamat: umur, dihabiskan dengan cara bagaimana; jasad, digunakan untuk apa; ilmu, apakah diamalkan; dan harta, dari mana diperoleh serta bagaimana membelanjakannya.


Peringatan Tahun Baru Islam ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk terus berjuang memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. Dengan semangat hijrah, Indonesia diharapkan dapat mencapai visinya sebagai Indonesia Emas pada tahun 2045. (TS).

Satgas P4GN TNI AU Sosialisasi Anti Narkoba di Lanud Husein Sastranegara Bandung

Juli 18, 2024

 



Bandung - Tim Satgas P4GN TNI AU melaksanakan sosialisasi Anti Narkoba di Gedung Graha Antariksa Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (18/07). Tim P4GN TNI AU diterima Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., sementara pemeriksaan urin seluruh anggota Lanud Husein Sastranegara dilaksanakan pada gedung yang sama.



Dalam sambutannya, Kolonel Pnb Alfian, mendukung cita cita Kasau agar setiap anggota TNI AU menjadi Ampuh, yakni Adaptif, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis. "Melalui kegiatan ini dapat dicegah tindakan yang merusak. Paling tidak, anggota kembali diingatkan untuk tetap menjaga sikap dan perilaku nya. Hindari bahaya narkoba!", ujarnya.


Danpuspomau Marsma TNI Pipik Krispiarto selaku Dansatgas P4GN TNI AU dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Tim Satgas Kolonel Pom Moendi Noegroho, S.H., M.Sc., psc., menekankan bahwa Satgas P4GN TNI AU merupakan satuan tugas bentukan Mabesau yang bertanggungjawab kepada Kasau.

"Kami ke Bandung bertujuan mensukseskan Program Rencana Aksi Nasional yang dicanangkan pemerintah bagi seluruh instansi di Indonesia. Kami melaksanakan tindakan pre-emptive dan preventif serta represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan TNI AU. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terciptanya kondisi TNI AU yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika", ujar Kolonel Pom Moendi.


Personel militer dan PNS Lanud Husein Sastranegara Bandung melaksanakan pemeriksaan urin sebagai bentuk deteksi dini, di awal hari setelah apel pagi. Penyerahan rompi P4GN TNI AU kepada Danlanud Husein sebagai tanda komitmen P4GN. Pembagian booklet, pamflet judul Hidup Bebas Tanpa Narkoba serta stiker tentang narkoba. Seluruh anggota Lanud Husein Sastranegara menerima pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak buruknya serta cara-cara untuk mengantisipasinya.


Sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba oleh Satgas P4GN TNI AU, dari bidang hukum, dan kesehatan. Kali ini dipaparkan oleh Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H., dari Dinas Hukum TNI AU. Diingatkan kembali tentang Amanat Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Inilah latar belakang hukum adanya sosialisasi Anti Narkoba.

Bidang Kes oleh Letkol Kes Jamas Rahadi, S.Kep., M.M., dari Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa dr. Saryanto Jakarta.


Kegiatan ceramah dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang ditanggapi oleh Letkol Sus Jhoni Tarigan., A.Md., dari Disbintalidau. Serta Letkol Sus Michiko Moningkey, S.Sos., M.Han., dari Dispenau. Sebagai anggota Tim Satgas P4GN TNI AU di Lanud Husein Sastranegara Bandung. (TS)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *