Tampilkan postingan dengan label Bengkulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkulu. Tampilkan semua postingan

Depresi Masalah Ekonomi, Istri di Rejang Lebong Bacok Kepala Suaminya Hingga Putus

Juni 23, 2024

BENGKULU, - Seorang istri di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Asmaul Husna (38) tega membacok suaminya sendiri hingga tewas mengenaskan.


Korban bernama Wandra Hafis (44), tewas dengan tubuh penuh luka bacok, bahkan kepalanya putus.


Peristiwa berdarah terjadi di depan pondok kebun warga di Kelurahan Talang Rimbo Lama kecamatan Curup Tengah pada Kamis, (20/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolsek Simpang Nangka Polres Rejang Lebong, Iptu Ibnu Sina Alfarobi mengatakan korban atas nama Wandra Hafis (44) warga kelurahan Talang Rimbo Lama, sedangkan tersangka atas nama Asmaul Husna (38) yang diamankan di rumah saudaranya usai kejadian.



dari hasil visum di rumah sakit, korban mengalami sejumlah luka bacok yang cukup parah yakni pada bagian kepala hingga leher yang menyebabkan kepala korban putus, Juga ada luka bacok di bagian paha kanan, lutut kiri dan bagian tulang kering.


Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan pelaku dan korban sering bertengkar. 


Bahkan, sambungnya, antara korban dan pelaku sudah pisah rumah.


"Dari keterangan anaknya, korban dan pelaku sudah 2 bulan ini pisah rumah," katanya.


diduga akibat Depresi masalah ekonomi yang membuat pelaku tega melakukan pembunuhan tersebut.(*) 

Pria di Bengkulu Gorok Leher Pamannya Hingga Putus Karena Kesal Handphone Diambil

April 24, 2022



BENGKULU,  BHINNEKANEWS71.COM -- Salah satu warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Hermansyah (55) tewas dibunuh terduga pelaku berinisial AS (22). Terduga pelaku merupakan keponakan korban. 


Warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong itu tega menyembelih leher pamannya hingga putus karena korban diduga mengambil Handphone (HP) miliknya.


Peristiwa yang mengakibatkan korban Taken (55) paman pelaku tewas ini terjadi Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 09.45 WIB.


"Betul telah terjadi pembunuhan, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih di Mapolsek Rimbo Pengadang," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, dikutip Sabtu (23/04). 



Motif pembunuhan yang dilakukan oleh AG hingga kini belum diketahui pasti. Saat ini Polres Lebong terus berkordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang untuk melakukan penyelidikan.



"Kita masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dan sudah didalami, nanti kalau sudah hasil penyidikan akan disampaikan," singkatnya.



Terduga pelaku sudah ditangkap, berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 35 sentimeter dan satu topi berwarna cokelat.bv24(Red) 

Tak Dibelikan Kuota Internet Seorang Anak Durhaka di Bengkulu Aniaya Ibu Kandungnya

April 11, 2022


BENGKULU, BHINNEKANEWS71.COM -- Kepolisian Resort Kabupaten Kaur menangkap BH (19) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pelaku penganiayaan yakni anak aniaya ibu kandung sendiri.


Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kaur, Iptu Indro Witayuda di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa penganiayaan tersebut disebabkan karena sang ibu tidak dapat membelikan tersangka kuota internet.


penganiayaan terjadi pada Jumat (8/4) sekitar 16.30 WIB di rumah korban dan tersangka juga ikut tinggal.


Kronologis kejadian penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.


Setelah menjual buah pinang tersebut, korban memberikan hasil penjualan ke tersangka sebesar Rp 60 ribu, Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet.


Sehingga tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan lainnya.


Lanjut Indro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.


Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.bv24(Red) 

Gadis Cantik di Kepahiang Tewas Karna Dipaksa Aborsi Oleh Pacarnya Sendiri

April 09, 2022

BENGKULU, BHINNEKANEWS71.COM -- AA(22), gadis cantik warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meninggal dunia dengan cara yang tragis.


Gadis 22 tahun itu meninggal dunia diduga overdosis usai menenggak enam butir obat aborsi, AA meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang, pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan tersangka AN (27), pacar korban membeli obat melalui tersangka RO (27) warga Kepahiang yang bekerjasama dengan tersangka DE (36) yang juga warga Kepahiang. 


"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Iptu Doni Juniansyah, dalam konfrensi pers yang di gelar gedung Satreskrim Polres Kepahiang.


Lebih lanjut, Doni menjelaskan dalam pembelian obat ini, berawal AN meminta tolong ke tersangka RO dan DE. 





"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Kasus tewasnya AA alias EC, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial AN (27).


Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara, AN adalah pegawai perusahaan BUMN dan juga sudah memiliki istri dan anak.


Doni menambahkan, saat tersangka melakukan praktek aborsi ini tersangka AN dibantu oleh tersangka RO dan DE. 

"Kandungan korban saat itu berusia 11 minggu," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. 


"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah.bv24.(Red) 


Pasca Viral Ijazah Ditebus Walikota, Kepsek SMKN 6 Bengkulu akan Kembalikan Uang Rp5 juta

Agustus 26, 2021


BENGKULU, BHINNEKANEWS71.Com - Kepala SMKN 6 kota Bengkulu, Sarifin Efendi berjanji akan mengembalikan uang Rp5 juta yang diterimanya dari Walikota Bengkulu Helmi  Hasan sebagai syarat penebusan ijazah 4 siswa di sekolah tersebut

"Tapi kalau misalnya 4 siswa itu tidak mau menerimanya, maka uang itu kita akan salurkan ke siswa SMKN 6 yang tidak mampu," jelas Sarifin, Rabu (25/8).

Selain itu, sambungnya, Keempat siswa/i angkat diangkat jadi duta SPP gratis dalam 18 program gubernur dan wagub.

"Kami sudah koordinasi dengan Diknas Provinsi Bengkulu," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Sarifin juga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengambilan ijazah.

"Bukan hanya soal tunggakan, tapi cap 3 jari, pas foto dan ada atau tidaknya buku pinjaman," ucapnya.

Soal biaya lanjutnya, kalau memang siswa tersebut tidak mampu, pihak sekolah bersama komite akan menggratiskan dengan catatan pihak sekolah akan mendatangi alamat siswa itu untuk memastikan apakah siswa itu benar benar tidak mampu.

"Pada prinsipnya sekolah tidak menghambat, Bila ada tunggakan maka siswa tetap boleh ujian atau ikut semesteran," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengambilan ijazah 4 siswa SMKN 6 kota Bengkulu yang ditahan sekolah karena nunggak SPP, sempat diwarnai adu mulut antara kepala sekolah dengan Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.


Ijazah akhirnya berhasil diambil setelah mediasi dilakukan walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil walikota Bengkulu Dedi Wahyudi serta wakil ketua komisi 3 DPRD kota Bengkulu Dediyanto negosiasi.

Saat pengambilan ijasah di SMKN 6 kota Bengkulu Helmy Hasan diminta uang tebusan senilai Rp5 juta, walaupun sudah ditunjukkan surat tanda tidak mampu (SKTM) milik siswa yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Keempat siswa tersebut sebenarnya Sudah cap 3 jari, mengumpulkan pas foto, dan lainnya. Tapi memang siswa itu ada tunggakan, terkait tunggakan ini, para siswa sudah melampirkan SKTM. (*/red)



























Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *