Bogor - Maraknya penyuntikan tabung gas 3 kg subsidi di wilayah Bogor dan sekitarnya, salah satunya Gudang di Kp.Tegal waru, Kelurahan Tegal Waru, Kecamatan Ciampea diduga dijadikan tempat penyuntikan.
Tabung gas subsidi 3kg tersebut disalahgunakan, isi penggunaannya yaitu dengan cara disuntik dipindahkan ke tabung gas 12kg dengan maksud untuk meraup keuntungan yang besar oleh para pelaku usaha ilegal.
Sementara warga setempat yang enggan mau disebut namanya ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa terkait tabung gas yang ada digudang itu milik Diki.
"Pemiliknya atas nama Bang Diki, aktivitas nya kalo engga salah setiap hari maghrib menjelang malam". Ujarnya, Sabtu (30/11/24).
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap gas LPG dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.
Khususnya Polres Kabupaten Bogor maupun Polda Jawa Barat untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Untuk diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
Ditempat terpisah, Samsul Bahri Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengatakan
"Memasuki 100 hari Program kinerja Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, berbagai instansi mulai mendisiplinkan jajarannya melalui Asta Cita".
"Dan untuk pelaku usaha ilegal Ungkap dan Tangkap". Ujarnya. (Melisa)