Tampilkan postingan dengan label Brebet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Brebet. Tampilkan semua postingan

Begal Motor Pelajar Pakai Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan di Brebes Ditembak Polisi

Juli 13, 2022



Brebes, BhinnekaNews71.Com -- 2 polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Brebes. Keduanya mengaku sebagai polisi dan membegal para pelajar. Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti.


Kedua begal ini Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes. Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon. Keduanya mengenakan pakaian preman ala tim Resmob dan selalu menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban.


Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah.


Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki para pelaku. "Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (13/07/2022/).


Kapolres menyebut dari modus pelaku yang mengaku sebagai polisi, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya. "Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," tambahnya.


Saat ini polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob.


Pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku, mereka mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan. Mereka mengancam korban dengan menodongkan pistol. "Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua," pungkas Kapolres.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.(Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *