Tampilkan postingan dengan label Cilegon headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon headline. Tampilkan semua postingan

Polda Banten Jelaskan Penyebab Kepadatan dan Antrian Menuju Pelabuhan Merak

April 07, 2024


Cilegon - Dengan adanya kepadatan dan antrian yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 menuju Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan penjelasan pada saat Doorstop yang yang dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan GM ASDP Cabang Merak di Gedung Sosoro Terminal Eksekutif Merak. 


Dalam hal ini Kapolda Banten menjelaskan terjadinya kepadatan disebabkan oleh adanya pengantrian bongkaran kapal di Bakauheni. "Penyebab terjadinya kepadatan yang terjadi adalah akibat adanya keterlambatan kapal namun hal tersebut telah cepat teratasi dengan koordinasi yang baik kepada bapak Dirjen perhubungan maupun pihak-pihak terkait sehingga kapal yang tiba di pelabuhan Bakauheni langsung membongkar muatannya kemudian langsung kembali ke pelabuhan Merak tanpa menunggu penumpang dari Bakauheni, hal ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik di pelabuhan Merak," jelas Kapolda Banten. 


Selain itu Kapolda juga menyampaikan bahwa kenaikan jumlah penumpang telah sesuai prediksi pemerintah. "Pemerintah sudah memperingatkan angka pemudik tahun ini akan naik dibandingkan tahun lalu dan pemerintah juga telah menyarankan agar para pemudik berangkat lebih awal akan tetapi hal tersebut tidak terjadi, sehingga saat ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan yaitu 63% dari 18 ribu tahun lalu menjadi 29 ribu ditahun ini menurut data perhari ini," terang Kapolda. 


Kemudian Kapolda menambahkan dengan adanya kenaikan angka pemudik yang tidak dapat diatur dan diprediksi sedangkan ritme ini harus disamakan dengan kapasitas kapal yang bergerak dan jumlah dermaga, sehingga terjadi kepadatan. Dengan adanya kepadatan tersebut maka Polda Banten telah menerapkan delay system untuk mengatur kelancaran kendaraan yang akan memasuki pelabuhan Merak. 


Pada kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pemudik untuk mentaati peraturan berlalu lintas. "Kepada para pemudik harus tetap menjaga kesehatan serta mentaati peraturan berlalu lintas dan mengikuti arahan para petugas agar perjalanan aman dan lancar sampai tujuan," tutur Kabidhumas Polda Banten. (*/Red) 

Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian

Juli 17, 2023






Cilegon - Tiga pelaku pengeroyokan dan tiga pelaku pencurian di jalan lingkar selatan diamankan pada Sabtu (15/07) sekitar pukul 15.00 wib di amankan di rumahnya masing masing oleh unit Reskrim polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana membenarkan hal tersebut. "Betul Satreskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengeroyokan dan tiga pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis (06/07) sekitar pukul 03.00 wib di jalan lingkar selatan yang mengakibatkan dua orang luka-luka yang sempat viral dikabarkan di keroyok oleh gerombolan geng motor," ucap Atep.


Atep menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Pada Kamis (06/07) korban mendapatkan pesan whatsapp dari Saudara HA berisikan  “Mau ikut gk,mau main” korban menjawab “iya” lalu saudara HA nanti jam 23.45 wib kamu datang kesini” . Kemudian sekira jam 23.45 Wib korban berangkat dari rumah di lingkungan penuan kubangsari, Ciwandan Cilegon menggunakan sepeda motor honda vario, sebelum menuju rumah saudara DA korban menjemput saudara HA di Kubang Wulut," tambah Atep.


Sesudah menjemput Saudara HA korban membonceng Saudara Ha menggunakan sepeda motor menuju rumah Saudara DA ,sesampai di rumah Saudara DA sudah ada Saudara DS,Saudara AR,Saudara TM, dan Saudra ZN yang sudah terlebih dahulu datang kerumah Saudara DA. 


korban bersama teman-teman yang di rumah Saudara DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 wib,saat itu Saudara AM live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap. 


Atep menjelaskan korban bersama teman lainnya putar arah karena musuh tidak ada. "Sekira jam 03.15 wib korban bersama teman yang dirumah Saudara DA keluar menuju  perumahan PEMDA namun lawan musuh tidak ada di sana,kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar dijalan perempatan ciberko tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada dibawah, seketika lawan musuh melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah waringin kurung. Sekira 05.00 wib korban kembali kelokasi tepat nya saat korban diserang oleh lawan musuh,dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan tersebut," ucap Atep.


"Melihat kejadian tersebut korban pun balik kerumah Saudara DA untuk mencari Saudara AM, lalu korban mendengar Saudara AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana lalu melihat Saudara AM keadaan luka – luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor cibeber, tiga pelaku pengeroyokan adalah IHJ (16), MZ (17) dan MF  (16)," terang Atep.


Atep menjelaskan peran dari para tersangka. "Peran IH merusak motor vario warna hitam pakai stik golf, MZ merusak motor vario hitam pakai corbek senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter, MF merusak motor bear warna hitam silver pakai celurit panjang kurang lebih 80cm," jelas Atep 


Identitas korban AM (17) Tamanbaru C tangkil Cilegon dan MR (15) warga Kubangsari Ciwandan, Kota Cilegon.


Dalam hal ini Atep menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa satu STNK R2 Merk Honda vario Nopol : A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016, empat buah Handphone, dua stik golf, dua unit motor Honda vario warna hitam Nopol : A 5251 WT dan Honda Vario putih Nopol : A-2836-TD, satu gergaji, satu kwuitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon," terang Atep.


Atep menyebutkan korban dari peristiwa tersebut. "Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban saudara MR (16) adalah MH (16), AN (16) dan Gulson (DPO) kendaraan tersebut di curi oleh tiga pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada satu unit sepeda motor merek Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya," ucap Atep.


Atas kejadian tersebut tiga pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.


Dan untuk tiga pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUP ayat 1 ke 4e, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun." tutup Atep (*/Red) 

DPO Kasus Sabu-sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Oktober 14, 2022
Ilustrasi







Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- DPO kasus Narkoba jenis sabu sabu ditangkap pada Minggu Tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 01.00 WIB di sebuah rumah tepatnya di Jl.masjid Al Munawaroh Kel Tanjung Duren Selatan Rt/Rw  014/001 Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat.Jumat,14/10/2022


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro  yang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton membenarkan bahwa Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan DPO kasus narkotika jenis sabu-sabu 

Bermula ditangkapnya pelaku MR (44) warga Tanjung Duren Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dipinggir jalan tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Atas pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten melakukan penangkapan terhadap 2 (orang) laki laki

MRA (20) warga Gg Sanip Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat dan MR (21) warga Jl Masjid Al Munawaroh Kel Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat."tegasnya.


Berawal dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap Pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022, sekira jam 17.30 wib di daerah Hukum Polres Cilegon, yang di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu yang di beli dari pelaku. MRA (20)  kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira jam  01.00 Wib di sebuah rumah tepatnya di jl masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat telah ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama  MRA (20)  ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di saku celana panjang warna krem yang di gunakan tersangka, dan 1 (satu) unit handphone  merk Infinix  warna hitam dan di temukan juga timbangan elekrtik, kemudian dilakukan interograsi terhadap tersangka MRA (20) dari hasil interograsi di dapatkan bahan keterangan bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari MR (21) , Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku MR (21)"ujarnya 


kemudian pada Hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira Jam 01.30 Wib  di jl Mandala Utara Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, berhasil di tangkap seorang laki laki yang mengaku bernama MR (21)  di temukan barang bukti  berupa 1 (satu) unit handphone  merk iPhone  warna putih yang sebelum nya di gunakan oleh tersangka untuk menghubungi pelaku OMP (DPO) untuk ber transaksi  (membeli) Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. 


Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna 

putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 2,31 gram;

1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) unit handphone  merk iPhone  warna putih;1 (satu) unit handphone  merk Infinix  warna hitam; dan1 (satu) celana panjang warna krem 


Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku MR (21) dan MRA (20) dipersangkakan sesuai  dengan "Pasal 112 ayat (1) dan Pasal ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.(*/Red) 

Hadiri Pelantikan Forum Pemred SMSI Provinsi Banten, Ini Pesan Pj Gubernur

Juli 14, 2022




Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten lantik tiga badan otonom di gedung Jurnalist Boarding School, Kota Cilegon, pada hari Kamis 14 Juli 2022.


Ketiga badan otonom baru tersebut adalah Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Millenials Cyber Media (MCM) dan Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Banten.


Hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Kota Cilegon, Dandim Cilegon dan tamu undangan lainnya.


Lesman Bangun, selaku Ketua Umum SMSI Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutannya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah senantiasa meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan Pelantikan tersebut.


"Saya ucapkan tentunya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam acara pelantikan ini," ungkapnya.


Lesman juga meminta kepada seluruh tamu undangan untuk mendukung dan memberikan saran-sarannya, agar kemajuan dan perkembangan peran SMSI di Provinsi Banten lebih optimal.


"Saran-saran dari saudara dan saudari semua kepada SMSI sangat kami harapkan. Selain itu, kepada para pengurus yang sudah resmi dilantik juga semoga dapat menjalankan tugas-tugasnya secara proposional," lanjutnya.


Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga mengatakan hal serupa, cuma saja Al Muktabar lebih menekankan kepada seluruh awak media yang tergabung dalam SMSI Provinsi Banten untuk tidak menggunakan media sebagai alat kepentingan pribadinya.


Media siber sebagai salah satu peta kehidupan di masa yang akan datang juga, tentunya kehadirannya harus lebih adaptif dengan perkembangan zaman.


"Media Online seperti apa yang disampaikan ketua Umum Pusat SMSI tadi betul, bahwa sebentar lagi sifatnya akan menjadi Tradisional. Maka perlunya membaca kondisi zaman, menggagas masa depan dunia digital, itu juga harus dilakukan oleh seorang jurnalis," pungkasnya.(Red) 

Jawara Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan PSPR di Malam Hari

Juni 04, 2022

 



Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Tim jawara ( jaga warga) Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Patroli Sambang Pos Ronda ( PSPR ) di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.sabtu,4/5/22


Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH, MH melalui kasat samapta Polres Cilegon AKP Choirul Anam, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tim jawara polres Cilegon melaksanakan Patroli Sambang Pos Ronda ( PSPR ) di daerah hukum Polres Cilegon.

 

Kegiatan Patroli Sambang Pos Ronda ( PSPR ) di daerah hukum Polres Cilegon yang gunanya untuk Mencegah penyakit masyarakat  dan 3C (Curas, Curat, Curanmor) kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim jawara untuk meminalisir kejahatan yang akan merugikan masyarakat baik jiwa ataupun harta.


Pencegahan tindakan  pembegalan dan premanisme di daerah pintu tol Cilegon timur, penertiban parkir di wilayah depan mako Polres Cilegon penertiban waria di lingkungan sumampir.ujarnya


Setiap kegiatan Patroli Sambang Pos Ronda ( PSPR ) personil kami tidak bosan memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mematuhi setiap himbauan dari anggota kepolisian dan selalu waspada terhadap kejahatan yang ada di sekitar wilayah masing masing.


Dalam setiap kegiatan PSPR ini tim jawara selalu didampingi oleh Perwira Pengendali di bawah pimpinan saya sendiri

AKP Choirul Anam, S.H, MH, M.SI ( Kasat Sat Samapta Polres Cilegon ),IPTU Andi Mario (Kbo sat samapta),IPTU Usep nurawan ( KANIT TURJAWALI ),IPDA Dedi Junaedi  (KANIT 1 PATROLI),IPDA Jaris (KANIT OBVIT),IPDA Kyflan Ahmad Syukur, S.TrK. ( KANIT 2 PATROLI )


Kami berharap terwujudnya Kamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polres Cilegon dan masyarakat bisa menjalankan aktivitas masing-masing dengan aman dan berjalan' lancar"tutup kasat samapta polres Cilegon.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *