Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

November 22, 2024

 


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RI (28) yang telah melakukan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Serta Keahlian yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon.Jumat, 22/11/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (28) di Lingkungan Baru  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon


Menurut AKP Vhalio Berawal dari informasi masyarakat  bahwa di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon  mencurigai banyak anak muda yang bukan warga setempat sering mendatangi sebuah kontrakan dan seperti bertransaksi dengan seseorang laki laki yang ada di kontrakan tersebut dengan adanya kecurigaan tersebut masyarakat khawatir jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika atau obat obatan terlarang kemudian masyarakat menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon tentang kecurigaan tersebut 


Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 Sekira jam 13.30 Wib di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon  di lakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan RI (28)  terdapat sebuah tas gendong warna hitam dan pada saat diperiksa tas tersebut berisikan 4 (empat) Toples berisi Pil Warna kuning yang diduga Hexymer yang pertoplesnya berisi 1000 butir dengan jumlah total 4000 butir pil Hexymer,1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 269 paket pil warna putih yang di duga pil yorindo dengan jumlah total 807 butir, 1 (satu) bungkud bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 346 paket pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang diduga pil Dextro,dengan total jumlah keseluruha 1384 butir, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 573 paket pil warna kuning MF yangdiduga pil jenis Hexymer dengan jumlah total keseluruhan 1721 Butir, 1 (satu) buah kaleng bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 85 butir Pil Trihexyphenidyl,1 (satu) Bungkus bekas Rokok Marboro hitam yang didalamnya berisi 56 Paket yang perpaketnya berisi 4 butir pil diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 224 Butir,1 (satu) toples yang didalamnya berisi pil warna kuning yang diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 590 Butir,10 lempeng pil Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 Butir, 2 (dua) paket plastic bening berisi pilwarnakuning yang diduga pil jenis Dexro dengan jumlah total 2000,1 (satu) Pack Plastik Bening berukuran kecil,1 (satu) buah handphone Merek Infinix warna hijau  dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 ,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah )."ujarnya.


Pelaku RI  (28) pada saat dimintai keterangannya  pembelian obat obatan tersebut didapat dengan cara membeli melalui media online yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang


Atas kejadian tersebut Palaku RI  (28) telah melangar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan 12 tahun penjara."tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Implementasikan Program Asta Cita ke 7, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Razia Penumpang di Pelabuhan Merak

November 17, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten rutin melaksanakan Razia kepada penumpang dan pengguna di Dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.


Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kegiatan Razia oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten di Pelabuhan Dermaga Merak adalah untuk mengimplementasikan program Asta Cita ke 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba.


"Dalam Mewujudkan serta mengimplementasikan program 100 Hari kerja Bapak Presiden RI, kami dari personel Ditresnarkoba terus gencar melaksanakan razia Setiap harinya selama 1x24 jam kepada pada Penumpang dan pengguna pelabuhan Merak,” kata Dirresnarkoba Polda Banten pada Minggu (17/11). 


Selanjutnya Erlin menjelaskan, dari kegiatan razia tersebut untuk sampai saat ini masih aman dan terkendali, belum ditemukan pengedar maupun pengguna Narkotika dari para penumpang dan pengguna Pelabuhan Merak, dan kegiatan akan terus dilaksanakan setiap harinya.


“Kegiatan Razia sampai saat ini masih aman dan terkendali, masih belum kami temukan pengedar maupun pengguna narkotika di Pelabuhan Merak, akan tetapi kami tetap selalu terus laksanakan setiap harinya demi memutus jaringan narkotika demi terbebasnya Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten,” ujar Erlin.


Erlin menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk antisipasi dan memutus jaringan Narkotika serta mewujudkan Program Asta Cita program ke 7. Ditresnarkoba Polda Banten akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum dalam pemberantasan Narkotika.


“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Penyebaran Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten, kami dari Ditresnarkoba Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan razia maupun penegakan hukum di Pelabuhan Merak serta mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba” tutup Dirresnarkoba. (*/Red) 

Tebar Sabu sabu 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

November 11, 2024

Cilegon - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)


Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.


Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Buntut Demo di PT Dover Chemical, Pil Pahit Ditelan Tersangka Rohmatulloh Romeo Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Cilegon

November 05, 2024


Cilegon - Buntut kasus menabrak seorang wanita di Jalan Raya Cilegon Merak sekitaran PT. Dover Chemical, akhirnya tersangka Rohmatulloh alias Romeo ditahan di Rutan Polres Cilegon pada hari Senin tanggal 4 November 2024 malam.


Penahanan yang dilakukan Reskrim Polres Cilegon terhadap Rohmatulloh alias Romeo menjadi keseriusan dalam penegakan hukum dan wujud keadilan di masyarakat.


Menanggapi hal itu, Ketum LSM BMPP H. Deni Juweni, mengatakan, kami sangat mendukung dan mengapresiasi Reskrim Polres Cilegon secara profesional menangani kasus tersebut. 


"Tidak seorangpun diperbolehkan mengemudikan mobil ugal ugalan dan sembrono di jalan raya, sehingga menimbulkan korban luka luka. Itu Rohmatulloh alias Romeo tidak patut dijadikan contoh, apalagi dijadikan pimpinan sebuah organisasi tertentu, karena tidak taat hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Juweni.


Sebagai tambahan informasi, Rohmatulloh sudah pernah ditahan di Rutan Polda Banten berkaitan kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kasie Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, menjawab konfirmasi awak media pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, bahwa benar Rohmatulloh alias Romeo sudah ditahan di Rutan Polres Cilegon semalam, berdasarkan surat penahanan tertanggal 4 November 2024.(AG) 

Sempat Dilaporkan Hilang Balita Ditemukan Meninggal, Diculik dan Dibuang ke Pantai Oleh Teman Ibu Korban di Lebak

September 23, 2024

 

CILEGON, - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kec. Penggarengan Kab.Lebak Prov. Banten.


Sebelum nya anak balita tersebut dilaporkan hilang oleh orang tua korban di Polres Cilegon pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah kontrakan Jl. Kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kel.Ciwedus kec.Cilegon.


Namun, fakta baru, temu mayat tersebut merupakan kasus penculikan anak lalu dibunuh, mayatnya di buang ke pantai yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu berinisial  SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.


“Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).



Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.

“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.

Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.

“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”

“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor, dan mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai dan membakar tas Gunung warna biru tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.

Kemas menjelaskan motif dari para pelaku.

“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” terangnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, Pakaian dan perhiasan korban, Lakban, 1 buah dus HP ibu korban, Gunting, shock breaker motor, 3 unit sepeda motor dan 6 unit Handphone, serta kunci kontrakan

Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU. No 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak Jo 56 KUHPidana.

“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.(Red)

Dua Pelaku Bajing Loncat di Cilegon Berhasil Diciduk Polisi

September 18, 2024


Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon Polda Banten telah mengungkap kasus Bajing loncat Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib di Samping Hotel Pesona yang beralamat di Jln Raya Gerem Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol kota Cilegon


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson  Samula membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan *(Bajing Loncat )*


Hardi " menjelaskan kronologis pencurian  pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB Saudara Jupen selaku supir  mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke Poll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa Truk muatan gula Rafinasi tersebut  keluar dari Poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat Truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang  pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan, saksi kemudian menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian."ujarnya.


Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib *Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J.

Sihombing ,S.Tr.K .berhasil  mengamankan 2 (Dua) Orang diduga pelaku dengan identitas Sebagai berikut 

Pelaku IS (26)  Lingkungan Klelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24)  Lingkungan Temu Giring  Kelurahan .Dringo Kecamatan. Citangkil kota Cilegon.


Dari pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku *mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Bajing Loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di Wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 1 (satu) unit  Honda vario warna Putih


Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.


AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau  terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110."tutupnya.(*/Red) 

Dituduh Melakukan Mesum, Pengamen Pukuli Pengunjung Pantai Anyar, Pelaku Ditangkap

September 12, 2024





Cilegon  - Pada hari  Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 22.00 Wib di pantai 234 Cibaru Anyar Kabupaten Serang telah terjadi penganiayaan terhadap korban Haikal pengunjung pantai yang dilakukan oleh dua orang pelaku diduga pengamen di sekitar. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.00 wib, korban Saudara Haikal (16)  bersama Saudari Lala datang berkunjung ke pantai 234 Cibaru Anyar.


 Pada saat korban sedang duduk di saung pinggir pantai ada 4 (empat) orang pengamen masuk kedalam pantai 234 Cibaru Anyar, Salah satu pengamen yang setelah kejadian diketahui berinisial MAK (16) Pengamen warga Sempu Desa Sempu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan Pelaku  MS (18) Pengamen Kampung Cibubut Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mendatangi korban Haikal yang sedang duduk di saung pantai bersama dengan Lala, pada saat itu di duga pelaku MAK (16) menegur korban dan menyampaikan ngapain kalian mesum di saung, Karena korban tidak mengaku melakukan perbuatan mesum kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelaku mengambil barang milik korban berupa Handphone yang tergeletak di amben saung. 


Setelah mengambil handphone milik korban kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan teman pelaku yang bernama Anggi menghampiri untuk melerai.


Setelah dilerai korban HK ditinggalkan oleh pelaku kemudian korban mengadu terhadap warga dan memberitahukan bahwa dirinya di pukulin orang tidak di kenal. Warga yang mendengar keterangan korban langsung mengejar pelaku dan tepat nya di pasar Anyar teman teman pelaku berhasil di amankan warga sementara pelaku MAK (16) berhasil melarikan diri. Kemudian 3 (orang ) teman pelaku di diantaranya  Anggi (16 ), Enjel (15 )  Ipul (16 ) di serahkan oleh warga ke kantor Polsek Anyar untuk menjadi saksi.


Setelah petugas piket menerima serahan dari warga kemudian petugas piket meminta keterangan, dari keterangan sementara yang di peroleh 3 orang yang di serahkan warga belum cukup bukti kemudian petugas piket memanggil orang tua Anggi untuk datang ke kantor Polsek Anyar. Setelah tiba di Polsek Anyar Orang tua Saudari Anggi bernama S Lutfi memohon untuk dapat membawa pulang anaknya karena tidak ikut melakukan pemukulan dan apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan akan menghadirkan kembali. 


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 09.00 wib petugas dari unit Reskrim  Polsek Anyar Polres Cilegon mendapat Informasi dari salah satu saksi yang bernama Anggi bahwa terduga pelaku MAK (16) yang melakukan pemukulan terhadap korban sedang berada di rumah orang tua nya yang berada di Kampung Sempu, Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Petugas dari Reskrim Polsek Anyar langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku MAK (16) serta membawa pelaku Ke Kantor Polsek Anyar. Dari hasil pengembangan pelaku kedua MS (18) di rumahnya.


Untuk perkara ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten,"tutup Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Suhel.(*/Red) 

Satreskoba Polres Cilegon amankan 45 Paket Sabu-sabu

September 09, 2024

 


Cilegon, --Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 45 (puluh lima) paket sabu sabu Pada Hari  Minggu, 01 September 2024.Jam 00.30 WIB,di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan Jln Sunang Bonang  Kelurahan Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon dan di kontrakan tepatnya di Jl. Wali Syukur Keurahanl Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.senin,9/9/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP. Vhalio Agafe menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam  00.30 Wib  telah diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama pelaku KA ( 31 ) di  sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan Jln Sunang Bonang Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon  kemudian dilakukan penggeledehan didapati 

1). 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

2). 1( Satu ) Buah Handphone merek Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.


Menurut AKP Vhalio Setelah dilakukan Introgasi awal didapati informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  tersebut didapati dari pelaku  BB (30 )  seharga  Rp. 750.000 Dengan cara mentransfer ke rekening salah satu Bank Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30)  Pada hari Minggu sekira jam 01.30 Wib di sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang._ujanya.


Kermudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah Tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut. di dalam isi tas pinggang warna coklat berisi 4 ( Empat ) Paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 45 ( empat puluh lima ) sedotan yang sudah dipotong yang mana didalam sedotan tersebut terdapat 45 (empat puluh lima) paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam. 


Pelaku BB  (30) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara GK  (DPO).


Kedua pelaku 

1. KA (31) Alamat Lingkungan. Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan. Ciwandan Kota. Cilegon

2. BB (30) Alamat Lingkungan. Kelelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota. Cilegon


Barang bukti yang diamankan Milik pelaku KA (31)

1). 1 (Satu) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( Bruto )  1,20.gram .

2). 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.


Milik pelaku BB (30)

1). 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,66 gram. ( kode A ) 

2) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,70 gram ( kode B ) 

3) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode C ) 

4) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode D ) 

5) 45 ( puluh lima) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga  Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 19,06 gram. ( Kode E )

6). 45 (empat puluh lima) bekas sedotan yang sudah dipotong.

7). 1 Pack plastik klip bening berukuran sedang .

8). 1 Pack plastik klip bening berukuran kecil.

9). 1 buah timbangan digital warna silver.

10). 1 buah tas pinggang warna coklat.

11). 1 buah handphone merk Samsung GALAXY A31 warna hitam.


Atas perbuatannya, 2 (dua) pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.(*/Red) 

Ketum SMSI Pusat Firdaus Kenalkan Konsep Pendidikan Jurnalistik di JBS ke Danrem 064/Maulana Yusuf

Agustus 29, 2024



CILEGON - Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjend TNI Fierman Syafirial Agustus adakan silaturahmi dan kunjungan ke Journalis Boarding School (JBS), Rabu (28/8/2024).


Pada kunjungan tersebut, Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Fierman bertemu dengan Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus berserta Pokja Konstituen Dewan Pers yang ada di Provinsi Banten yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).


Dalam kunjungan tersebut, Brigjend TNI Fierman yang diketahui telah menjabat sebagai Danrem 064/Maulana Yusuf sejak November 2023 itu, didampingi Kepala Seksi (Kasi Ops Kasrem, Letkol Inf Harry Prabowo, Komandan Tim Intel, Mayor Inf Wardoyo beserta jajaran Korem 064/Maulana Yusuf.


Pada kesempatan itu, Ketum SMSI Pusat, Firdaus memperkenalkan jajarannya beserta para ketua Pokja Konstituen Dewan Pers yang ada di Banten. Selain itu, Firdaus juga mengenalkan tentang Gedung JBS yang digagas dan didirikan olehnya sebagai pusat pendidikan dan aktifitas jurnalistik di Banten.


"JBS ini kami dirikan sebagai pusat pendidikan dan aktifitas pengembangan jurnalistik di Banten, baik itu untuk pengembangan usaha perusahaan pers, hingga personal wartawan di Banten," kata Firdaus saat berbincang dengan Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjend TNI Fierman.


Firdaus yang merupakan tokoh pers dan mantan Ketua PWI Banten itu juga menyampaikan, harapannya ke depan agar JBS dapat berjalan secara mandiri untuk pengembangan jurnalistik di Banten bahkan di Indonesia. 


"Harapan kita nanti adalah kemandirian, karena kami memiliki cita-cita untuk membangun Indonesia melalui jurnalistik. Mudah-mudahan, dengan adanya gedung ini kita bisa menghimpun kekuatan untuk Indonesia 50 tahun ke depan, salah satunya adalah untuk mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.


Sementara itu, Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjend TNI Fierman Syafirial Agustus, memberi apresiasi atas sambutan para pimpinan Pokja Konstituen Dewan Pers di Gedung JBS.


Brigjend TNI Fierman berharap, dengan telah didirikannya JBS, media beserta jurnalis dapat terus memberikan sajian berita dan informasi yang faktual dan aktual untuk masyarakat.


"Semoga dalam sistem pendidikan disini tujuannya adalah menghasilkan produk (berita) yang baik, substansinya yang harus didengungkan," ujarnya.


Mantan ajudan Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu juga menuturkan, dalam pengelolaan JBS ke depan, insan pers di Banten harus juga memikirkan regenerasi yakni para generasi penerus dalam dunia jurnalistik. Hal itu, lanjut dia, salah satunya untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.


"Kita jangan bosan untuk mengajarkan sesuatu hal yang baik kepada generasi penerus kita, agar tujuan ke depan dapat tercapai. Disini proses regenerasi itu harus berjalan, jadi kita harus memikirkan bukan hanya pekerjaan saja, secara ideologis juga harus dipikirkan. Bagaimana meneruskan kekuatan ideologis kepada generasi selanjutnya ini harus di wariskan. Karena kita ingin menuju 2045 Indonesia Emas, jadi harus terus belajar dengan orang-orang yang unggul," pungkas Brigjend TNI Fierman.


Hadir dalam acara tersebut, Dewan Pembina SMSI Pusat, GS. Ashok Kumar, Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Ketua PRSSNI Banten, Cahyono Adi, Ketua SPS Banten, Wiri Astuti, beserta ketua Pokja Konstituen Dewan Pers tingkat kota/kabupaten se-Banten. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *