Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

November 22, 2024

 


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RI (28) yang telah melakukan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Serta Keahlian yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon.Jumat, 22/11/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (28) di Lingkungan Baru  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon


Menurut AKP Vhalio Berawal dari informasi masyarakat  bahwa di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon  mencurigai banyak anak muda yang bukan warga setempat sering mendatangi sebuah kontrakan dan seperti bertransaksi dengan seseorang laki laki yang ada di kontrakan tersebut dengan adanya kecurigaan tersebut masyarakat khawatir jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika atau obat obatan terlarang kemudian masyarakat menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon tentang kecurigaan tersebut 


Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 Sekira jam 13.30 Wib di Jl. Langon Indah Gang Ambulun  Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon  di lakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan RI (28)  terdapat sebuah tas gendong warna hitam dan pada saat diperiksa tas tersebut berisikan 4 (empat) Toples berisi Pil Warna kuning yang diduga Hexymer yang pertoplesnya berisi 1000 butir dengan jumlah total 4000 butir pil Hexymer,1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 269 paket pil warna putih yang di duga pil yorindo dengan jumlah total 807 butir, 1 (satu) bungkud bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 346 paket pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang diduga pil Dextro,dengan total jumlah keseluruha 1384 butir, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 573 paket pil warna kuning MF yangdiduga pil jenis Hexymer dengan jumlah total keseluruhan 1721 Butir, 1 (satu) buah kaleng bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 85 butir Pil Trihexyphenidyl,1 (satu) Bungkus bekas Rokok Marboro hitam yang didalamnya berisi 56 Paket yang perpaketnya berisi 4 butir pil diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 224 Butir,1 (satu) toples yang didalamnya berisi pil warna kuning yang diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 590 Butir,10 lempeng pil Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 Butir, 2 (dua) paket plastic bening berisi pilwarnakuning yang diduga pil jenis Dexro dengan jumlah total 2000,1 (satu) Pack Plastik Bening berukuran kecil,1 (satu) buah handphone Merek Infinix warna hijau  dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 ,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah )."ujarnya.


Pelaku RI  (28) pada saat dimintai keterangannya  pembelian obat obatan tersebut didapat dengan cara membeli melalui media online yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang


Atas kejadian tersebut Palaku RI  (28) telah melangar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan 12 tahun penjara."tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Implementasikan Program Asta Cita ke 7, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Razia Penumpang di Pelabuhan Merak

November 17, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten rutin melaksanakan Razia kepada penumpang dan pengguna di Dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.


Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kegiatan Razia oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten di Pelabuhan Dermaga Merak adalah untuk mengimplementasikan program Asta Cita ke 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba.


"Dalam Mewujudkan serta mengimplementasikan program 100 Hari kerja Bapak Presiden RI, kami dari personel Ditresnarkoba terus gencar melaksanakan razia Setiap harinya selama 1x24 jam kepada pada Penumpang dan pengguna pelabuhan Merak,” kata Dirresnarkoba Polda Banten pada Minggu (17/11). 


Selanjutnya Erlin menjelaskan, dari kegiatan razia tersebut untuk sampai saat ini masih aman dan terkendali, belum ditemukan pengedar maupun pengguna Narkotika dari para penumpang dan pengguna Pelabuhan Merak, dan kegiatan akan terus dilaksanakan setiap harinya.


“Kegiatan Razia sampai saat ini masih aman dan terkendali, masih belum kami temukan pengedar maupun pengguna narkotika di Pelabuhan Merak, akan tetapi kami tetap selalu terus laksanakan setiap harinya demi memutus jaringan narkotika demi terbebasnya Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten,” ujar Erlin.


Erlin menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk antisipasi dan memutus jaringan Narkotika serta mewujudkan Program Asta Cita program ke 7. Ditresnarkoba Polda Banten akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum dalam pemberantasan Narkotika.


“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Penyebaran Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten, kami dari Ditresnarkoba Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan razia maupun penegakan hukum di Pelabuhan Merak serta mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba” tutup Dirresnarkoba. (*/Red) 

Tebar Sabu sabu 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

November 11, 2024

Cilegon - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)


Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.


Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Buntut Demo di PT Dover Chemical, Pil Pahit Ditelan Tersangka Rohmatulloh Romeo Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Cilegon

November 05, 2024


Cilegon - Buntut kasus menabrak seorang wanita di Jalan Raya Cilegon Merak sekitaran PT. Dover Chemical, akhirnya tersangka Rohmatulloh alias Romeo ditahan di Rutan Polres Cilegon pada hari Senin tanggal 4 November 2024 malam.


Penahanan yang dilakukan Reskrim Polres Cilegon terhadap Rohmatulloh alias Romeo menjadi keseriusan dalam penegakan hukum dan wujud keadilan di masyarakat.


Menanggapi hal itu, Ketum LSM BMPP H. Deni Juweni, mengatakan, kami sangat mendukung dan mengapresiasi Reskrim Polres Cilegon secara profesional menangani kasus tersebut. 


"Tidak seorangpun diperbolehkan mengemudikan mobil ugal ugalan dan sembrono di jalan raya, sehingga menimbulkan korban luka luka. Itu Rohmatulloh alias Romeo tidak patut dijadikan contoh, apalagi dijadikan pimpinan sebuah organisasi tertentu, karena tidak taat hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Juweni.


Sebagai tambahan informasi, Rohmatulloh sudah pernah ditahan di Rutan Polda Banten berkaitan kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kasie Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, menjawab konfirmasi awak media pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, bahwa benar Rohmatulloh alias Romeo sudah ditahan di Rutan Polres Cilegon semalam, berdasarkan surat penahanan tertanggal 4 November 2024.(AG) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *