Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Romo Kefas : "Upaya Pewarna Indonesia Membangun Moderasi Beragama dari Kultur Akar Budaya Nusantara"

Juli 31, 2024


Bogor, -- Istilah “Moderasi Beragama” dipopulerkan oleh Lukman Hakim Saifudin saat menjabat sebagai Menteri Agama RI (2014-2019), sehingga tidak salah jika beliau dijuluki sebagai Bapak Moderasi Beragama. Kini, moderasi beragama telah menjadi salah satu program prioritas nasional. Bahkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, pada 25 September 2023.


Sebagai sebuah program, moderasi beragama dapat dimaknai sebagai upaya memoderasi penganut agama, agar dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya tidak terjebak pada dua kutub ekstrem, baik yang terlalu ketat atau yang terlalu longgar. Kutub yang terlalu ketat hanya akan membenarkan agamanya dan tafsirnya dalam memahami agamanya dan menolak tafsir pihak lain/pilihan agama lain, disertai fanatisme berlebihan yang pada akhirnya melahirkan radikalisme dan kekerasan atas nama agama. Sedangkan kutub yang terlalu longgar cenderung mendewa-dewakan akal dan mengabaikan kesucian agama, demi toleransi yang berlebihan dan tidak pada tempatnya.


Maka, dengan ikhtiar moderasi beragama, para pemeluk agama diharapkan memiliki pemahaman dan keyakinan agama yang kian mantap terhadap agama pilihannya disertai pandangan dan sikap terbuka (inklusif), dalam arti menghormati perbedaan tafsir terhadap ajaran agamanya, dan menghargai pihak lain yang memiliki keyakinan agama berbeda. Bahkan dengan pihak-pihak yang berbeda itu, mereka aktif mencari titik temu dan menggalang kerjasama untuk membangun keutuhan bangsa, menciptakan harmoni social, dan perdamaian dunia.


Moderasi beragama merupakan ikhtiar untuk membentuk karakter moderat dalam beragama, oleh karena itu menurut Kefas Hervin Devananda,S.Th,.M.Pd.K ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat, membangun Moderasi Beragama bukan saja tugas Pemerintah, tokoh agama semata akan tetapi adalah tugas dari semua komponen bangsa, dan dalam hal ini Pewarna Indonesia telah melakukan upaya - upaya dalam menjaga ke Bhinneka an dan kerukunan umat beragama melalui narasi pemberitaan dan program - program yang nyata salah satu misalnya adalah kegiatan "Napak Tilas Rasul Jawa" (28/03/2022 - 4/04/2022) yang lalu, yang juga di dukung oleh Wakil Ketua MPR RI abangda Ahmad Basarah, Ujarnya saat diwawancara awak media di bogor, selasa sore (30/07)


Itu adalah wujud kontribusi pewarna Indonesia dalam menjaga keragaman di bangsa ini dengan menggali akar budaya nusantara, ternyata kristen nusantara itu bertumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat nusantara, dimana budaya kita  mampu menyelaraskan hubungan antar umat beragama dimasa lalu,tanpa ada pergesekan dalam hubungan bermasyarakat,jelas Ayah dari satu putra ini kepada awak media.


Apa yang di lakukan oleh Pewarna Indonesia mendapat apresiasi dari berbagai kalangan seperti PGI,PGPI,PGLII dan lembaga - lembaga keumatan lainnya, ini adalah kontribusi Pewarna Indonesia apalagi dengan hal itu juga PP Pewarna menjadikan kegiatan ini dengan menerbitkan Buku NTRJ, agar khalayak dan generasi muda lebih paham sejarah bangsa nya bahwa "Kristen Nusantara" itu hidup dan berkembang sampai saat ini dan tetap lestari jelasnya.


Dan saya secara pribadi juga mengapresiasi PGI yang juga melakukan langkah - langkah kongkrit dengan bekerja sama dengan Pewarna Indonesia dengan membuat Film Pendek terkait Moderasi Beragama tersebut dan harapannya bukan saja PGI tapi juga Aras - aras lain dan lembaga-lembaga keumatan yang ikut mendukung upaya - upaya Pewarna Indonesia membangun Harmoni di Indonesia tanpa melupakan Akar Budaya Nusantara, Ungkap Pria yang murah senyum Ini kepada media (*/Red) 

Rutan Kelas IIB Gelar Penyuluhan Warga Binaan, Tingkatkan Kesadaran dan Hak Kewajiban Hukum Warga Binaan

Juli 12, 2024








SERANG, – Rutan Kelas IIB Serang mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan pada hari Jumat, 12 Juli 2024.


Acara ini terlaksana berkat kerjasama antara Rutan Kelas IIB Serang dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Serang. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak serta kewajiban hukum bagi para warga binaan.


Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Posbakumadin Serang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang hukum. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak dasar warga binaan, proses hukum, prosedur pengajuan banding, dan mekanisme bantuan hukum. Para narasumber juga memberikan sesi tanya jawab yang memungkinkan warga binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi.



Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Bapak Prayoga Yulanda, dalam sambutannya menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara memperoleh bantuan hukum. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para warga binaan dapat lebih mengerti tentang proses hukum dan dapat menjalani masa binaan dengan lebih baik.”




Ketua Posbakumadin Serang, Ibu yanti, menambahkan, “Kami sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Posbakumadin berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan mereka bisa menghadapi masalah hukum dengan lebih siap dan terarah.”


Para warga binaan yang hadir dalam penyuluhan tersebut menunjukkan antusiasme dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Mereka menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman tentang hukum.


Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Serang untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan.(Per.co/DK)

Ini Kata Rohaniawan Kota Bekasi Bicara Tentang Pemilu 2024

Desember 15, 2023

Kota Bekasi, –  Pemilu damai dan bermartabat menurut ketua PGLII Kota Bekasi Pdt Aries Budianto, pemilu merupakan salah satu sarana penting dalam merawat demokrasi di Indonesia.


Karena melalui pemilu terjadi proses pergantian kepemimpinan yang konstitusional menuju Indonesia menjadi negara Adil dan Makmur sejahtera ujarnya ketika di wawancara oleh awak media, di Bekasi (14/12)


Lebih Lanjut Menurut Pria yang saat ini menggembalakan sebuah Gereja di Kota Bekasi, demokrasi menjadi metode politik yang memberikan peluang bagi setiap anggota Masyarakat untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan lewat sebuah kompetisi yang adil, jujur dan dengan damai tanpa kekerasan, Jelasnya



Pihaknya pun menegaskan bahwa PGLII kota Bekasi memiliki fungsi memberikan pelayanan sebagai mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan serta mengedukasi umat sebagai warga negara yang baik agar menjalankan kewajibannya sesuai amanat konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.pungkasnya



Sementara itu menurut Pdt Djajang Buntoro Ketua Forbakti yang di hubungi melalui Saluran selulernya mengatakan bahwa “Pemilu Adalah Pesta Demokrasi  Bukan Petaka”.


karena itu, Djajang mengatakan  peran serta warga dalam menggunakan Hak suaranya sangat menentukan kemajuan pembangunan 5 tahun kedepan oleh karena itu saya pribadi  menghimbau untuk masyarakat agar hadir pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS - TPS, kita akan memilih pilihan kita secara serentak sesuai hati nurani kita, pilihlah yang anda kenal dan pahami rekam jejaknya, Ia pun berharap kota Bekasi ini menjadi kota Indah,Nyaman,tenteram dan menyejukkan warganya serta selalu membangun kebersamaan dalam toleransi yang sudah terbina selama ini.


“Dalam situasi tahapan pemilu tahun 2024 ini kita harus berjalan bersama, yang harus kita pahami pesta demokrasi untuk masyarakat semua. Demokrasi yang membawa kesenangan, bahagia, dan kesejukan,” pungkas Djajang mengakhiri hubungan selulernya (Red)

Sekjen Formaksi Jessy Sarapi : "Politik Uang Ancaman Demokrasi Kita, maka Bijaklah Gunakan Hak Kita"

Desember 14, 2023

 

Kota Bekasi,  -  Tanpa terasa tinggal beberapa bulan kedepan Bangsa Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi 2024, yang agak berbeda kali ini adalah pemilihan legislatif dan pilpres di lakukan dalam waktu bersamaan, yang menjadi pertanyaan kita semua Hingga saat ini belum ada siapa pun yang dapat menjamin bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) bebas dari politik uang.


Padahal politik uang merupakan pelanggaran pemilu sudah jelas yang tertuang dalam undang-undang pemilu tahun 2023, dan peraturan bawaslu.


Menurut Jessy Sarapi Sekjend Forum Masyarakat Kristem Bekasi (Formaksi) bahwa Partisipasi Masyarakat harus diedukasi agar bijak sebagai  Pemilih agar terpilih para wakil - wakil yang mampu sebagai jembatan Aspirasi masyarakat.katanya kepada media saat diwawancara oleh media di Bekasi, Rabu (13/12)


Jessy , menyarankan agar para Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak memainkan politik uang dalam bentuk apapun termasuk mengiming - imingi memberikan sesuatu pada pelaksanaan pemilu 2024. Jelasnya kepada media


Yang harus disadari bersama bahwa  politik uang adalah pangkal dari kerusakan yang ada di negeri kita, dan itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi serta penghinaan terhadap hak - hak suara rakyat ,"ujarnya.


Lebih lanjut, politik uang menjadi ancaman terhadap tatanan demokrasi di tanah air tak terkecuali di Jawa Barat khususnya Kota Bekasi, oleh karena itu harapan saya masyarakat agar lebih bijak memilih wakil - wakilnya di 2024 ini, kenalilah caleg - caleg itu dan lihat apa programnya untuk kesejahteraan masyarakat, jangan karena  ada caleg memberikan minyak goreng , paket sembako dan lain lain itu, membuat masyarakat tergiur untuk pilih caleg tersebut, yang pada akhirnya kita akan mengalami kekecewaan ke depannya,Pungkas Pria yang saat ini menggembalakan sebuah Gereja di Bekasi (Red)

Ditbinmas Polda Metro Jaya Ajak Siswa Jadi Agen Perubahan

November 27, 2023


Jakarta - Polsek Mampang Prapatan hadir dalam upacara di SMK Bina Putra, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Upaca digelar sekaligus untuk memperingati Hari Guru yang jatuh pada 25 November 2023.


Bertindak selaku Pembina Upacara, Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu dalam upacara di SMK Bina Putra, Senin (27/11/2023). 


Upacara dihadiri Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Ketua Yayasan Bina Putra H Abdul Syakur, Kepsek Bina Putra HM Agil, para guru dan seluruh siswa dan siswi SMK Bina Putra.


Dalam amanatnya pada saat upacara, Kompol Rovan Richard Maheni menyampaikan ucapan selamat Hari Guru ke-78 atas jasa-jasa dan dedikasi guru.


"Bila tidak ada Guru maka semua tidak dapat menjadi seperti saat ini," ucap Kompol Rovan.


Rovan juga berpesan kepada para siswa untuk menuntut ilmu dengan tekun. Para siswa SMK Bina Putra juga diharapkan menjadi agen perubahan.


"Indonesia memerlukan masyarakat dengan mindset karakter siap menerima perbedaan, berani berkreasi, berinovasi dan berprestasi untuk menghadapi segala tantangan dunia yang semakin kompleks. Para siswa harus menjadi agent of change dan agent of social control," imbuhnya.


Memasuki tahapan pemilu 2024, para guru dan siswa diharapkan menjaga kedamaian. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi bangsa terpecah belah.


"Pada tataran elite politik perbedaan pendapat menjadi adu ide dan gagasan, tetapi di masyarakat dapat menjadi bentrokan atau konflik," katanya.


Rovan juga mengimbau para guru dan murid untuk tidak mudah terpancing dengan informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.


"Harus bisa membedakan antara kritikan dengan cacian dan makian. Pemerintah tidak anti kritik, tetapi masyarakat harus dapat membedakan mana yang kritik dan mana yang caci maki," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengimbau para pelajar untuk menjauhi tawuran.


"Jauhi tawuran dan tindak pidana lainnya, para siswa sebaiknya fokus belajar menuntut ilmu untuk meraih cita-cita setinggi langit," kata David.(*/Red) 

Antisipasi Isu Hoax, Ditreskrimsus Polda Banten Talk Show di Radio

Oktober 23, 2023


Serang, - Antisipasi Isu Hoax yang Beredar di Masyarakat, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten laksanakan Talk Show di Radio RRI Banten 94,9 FM pada Senin (23/10).


Dalam Talkshow tersebut yang menjadi narasumber adalah Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Uce Wahyu yang di Pandu oleh Host Fitri Rianti


Ipda Uce Mengatakan  kegiatan tersebut merupakan antisipasi Polda Bangen dalam Penanganan isu Hoax. " Kegiatan ini merupakan antisipasi Polda Banten dalam penanganan isu Hoax melalui platform media sosial, kami melakukan pencegahan terhadap penanganan isu Hoax ini melalui sosialisasi kepada siswa sekolah dan mahasiswa, Dinas-dinas serta melakukan Patroli Siber , jika terdapat isu Hoax pada media sosial apapun kami akan melakukan takedown agar tidak semakin meluas," ujar Uce.


Selanjutnya Uce mengatakan dalam kurun waktu dua tahun di wilayah hukum Polda Banten tidak terdapat berita Hoax. "Selama tahun 2022 sampai 2023 ini belum di temukan isu Hoax, manun pada tahun 2020 terdapat is Hoax mengenai Vaksin Covid-19 yang beredar di masyarakat melalui media sosial," kata Uce.


Uce juga menjelaskan Patroli Siber akan terus dilaksanakan menjelang Pemilu 2024. "Menjelang Pemilu 2024 Polda banten akan terus melakukan Patroli Siber guna mengantisipasi isu Hoax yang beredar di masyarakat yang dapat menimbulkan keributan di media sosial maupun di dunia nyata," jelas Uce.


Selanjutnya uce mengatakan Mekanisme dalam mencari berita Hoax yang beredar di masyarakat. "Mekanisme Patroli Siber yang kami lakukan salah satunya dengan melakukan Serch Engine agar bisa menentukan berita tersebut merupakan Hoax atau bukan, kegiatan ini kami lakukan di dunia maya pada semua Platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook,  jika dibtemukan Hoax kami akan melakukan Koordinasi untuk melakukan takedown pada berita tersebut dengan melibatkan Dittipidter Siber Bareskrim Polri yang kita lakukan secara berjenjang lalu dikirimkan pada Kominfo RI untuk di lakukan takedown," kata Uce.


Terakhir Uce menyampaikan harapanya kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu Hoax yang beredar. "Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu Hoax yang beredar diharap bisa memilih serta menilai berita yang Hoax atau bukan, masyarakat juga diharap  lebih bijak menggunakan sosial media, masyarakat juga bisa  melakukan pengecekan melalui website Cekhoax.aduankonten.id," tutup Uce. (*/Red) 

Marak Aksi Bullying, Wakapolda Banten Berikan Edukasi dan Imbauan Kepada Pelajar

Oktober 05, 2023

Serang - Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif memberikan imbauan terkait bullying, khususnya dikalangan pelajar. Hal tersebut dilakukan setelah aksi bullying belakangan ini kerap terjadi di berbagai daerah.


Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun TNI ke-78 Wakapolda Banten merangkul sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar di Cilegon sekaligus memberikan edukasi serta imbauan terkait bullying.


"Dalam momen perayaan Hari Ulang Tahun TNI ke-78 ini, saya bertemu dengan anak-anak SD yang sangat ceria, mereka adalah anak-anak yang anti terhadap bullying. Terimakasih kepada para guru, para orang tua, bhabinsa, bhabinkamtibmas dan semua elemen yang terus melakukan penyuluhan agar menghindari perilaku bullying antar anak sekolah. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua anak, setiap anak punya hak untuk diperlakukan dengan rasa hormat dan empati," kata Sabilul pada Kamis (05/10).


Sabilul menyampaikan bahwa bullying dapat mengakibatkan kerusakan emosional dan psikologis yang serius. "Perundungan atau bullying adalah perilaku yang merugikan, yang seringkali melibatkan penggunaan kekuatan atau kata-kata yang menyakitkan untuk mendominasi atau melukai orang lain. Menyikapi kejadian-kejadian viral bullying pada anak-anak sekolah belakangan ini, kita harus sadar bahwa bullying dapat mengakibatkan kerusakan emosional dan psikologis yang serius, bahkan berpotensi menyebabkan depresi, kecemasan, dan melukai fisik," ucap Sabilul.


Pihak sekolah juga diharapkan meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Dimana, mereka harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa, serta melibatkan semua pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying. (*/Red) 

Berikan Pemahaman Peran dan Fungsi Pers, PWI Banten Gelar Literasi Media Bagi Kepsek dan Guru

Oktober 05, 2023


SERANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Kota Serang menggelar kegiatan literasi media untuk kepala sekolah (Kepsek) dan guru, Sekolah Dasar (SD). dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berada di wilayah Kota Serang.

Kegiatan yang digelar di Wisma Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Serang ini, selain dihadiri ratusan Kepsek dan Guru SD/SMP se-Kota Serang, juga di hadiri Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, Lesman Bangun, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Banten, Cahyono Adi, serta sejumlah Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlokasi di Kawasan Pasar Rau, Kota Serang ini juga menghadirkan tiga orang narasumber, yakni H. Agus Sandadirja, Tokoh Pers Banten, sekaligus Penasehat PWI Provinsi Banten, Nasrudin, Sekretaris PWI Banten, dan Cahyono Adi R Sukoco, Ketua Bidang Organisasi SMSI Pusat.

Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham, selaku Ketua Panitia Kegiatan Literasi Media menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan yang mengambil tema "Pemanfaatan Media di Era Digital" ini. Dirinya tidak menyangka tingginya antuasiasme para pendidik terhadap kegiatan literasi ini. "Kami tidak menyangka peserta membludak melebihi perkiraan kami. Artinya para guru di Kota Serang ini sangat peduli akan pentingnya literasi khususnya pers," kata Akbar.

Untuk itu, dirinya meminta maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kata dia, dari kapasitas gedung, yang hanya mampu menampung 250 peserta, jumlah yang hadir lebih dari 300 orang. ""Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan ini. Kami jadikan ini sebagai evaluasi kedepan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar agar para kepala sekolah dan guru memahami pengetahuan dasar jurnalistik, sehingga menjadi mitra yang baik bagi kalangan pers, terutama menjadi narasumber yang mumpuni. Karena itu, tambahnya, peserta mendapatkan materi tugas dan peran wartawan, organisasi profesi wartawan, regulasi pers, kode etik jurnalistik, sengketa pemberitaan, dan tips menjadi narasumber yang baik. “Kami tidak bermaksud mengguruii para peserta, kami hanya ingin berbagi pengetahuan dan mengedukasi para tenaga pendidik agar memahami dasar-dasar jurnalistik," ucapnya. Harapannya setelah mengikuti Literasi Media ini, mampu menjadi mitra strategis bagi kami sebagai insan pers,” katanya.

Rian juga mengapresiasi para kepsek dan guru yang telah meluangkan waktu untuk berdiskusi bersama dalam kegiatan itu. Kata dia, ditengah kesibukan mengajar dan mendidik para siswa, mereka masih menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan literasi ini. "Ditengah padatnya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, bapak/ibu masih mau menyempatkan diri hadir disini. Tentunya ini jadi kebanggaan kami," pungkasnya.

Dirinya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat memahami peran dan tugas pers sebagai mitra pemerintahan. Selain itu, lanjutnya, dengan mengikuti literasi ini, kedepannya dapat terjalin kemitraan yang baik antara pers dan elemen pendidikan. "Dengan kegiatan ini peserta dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai narasumber. Dengan begitu akan terjalin hubungan saling menguntungkan," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Tb. Suherman, menyampaikan, apresiasinya kepada seluruh jajaran PWI Provinsi Banten yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Kata dia, literasi ini adalah bentuk sinergitas Pemerintah Kota Serang dengan PWI Banten dalam memberi edukasi terkait peran dan fungsi pers dalam pembangunan di Kota Serang. "Kegiatan ini murni inisiatif PWI dan direstui oleh Walikota Serang. Kami (Dinas Pendidikan-red) hanya menyediakan pesertanya saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi Kepala Sekolah dan Guru, dalam mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan oleh sekolahnya. Dengan adanya kegiatan ini, lanjut Suherman, sekolah tidak perlu lagi bingung dalam menghadapi wartawan yang datang. "Kegiatan ini sangat penting bagi sekolah. Karena itu kami akan selalu mendukung semua kegiatan-kegiatan PWI yang positif seperti ini," ucap Suherman, sekaligus membuka acara Literasi Media 2023 PWI Banten.(*/Red) 

"Stop Bullying" Polresta Tangerang Berikan Imbauan Kepada Masyarakat

Oktober 03, 2023

Tangerang, -- Polresta Tangerang mengeluarkan himbauan terkait bullying, sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus bullying. Himbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus bullying yang terjadi di berbagai lingkungan, terutama di kalangan pelajar.


Menurut Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol DR. Sigit Dany Setiyono melalui Kasi Humas Polresta Tangerang IPDA Tibyani

Dalam himbauan tersebut, Polresta Tangerang menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua, pelajar, dan pihak sekolah. Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut antara lain:


1. Pendidikan dan Kesadaran: Dalam himbauannya, Polresta Tangerang menyampaikan pentingnya pendidikan dan kesadaran terkait bullying. Orang tua dan pihak sekolah diharapkan aktif terlibat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak negatif dari tindakan bullying dan pentingnya menghormati dan menghargai orang lain.


2. Lapor dan Laporkan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus bullying yang terjadi kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau pihak sekolah. Laporan tersebut penting agar tindakan bullying dapat segera ditindaklanjuti dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta pembinaan yang sesuai.


3. Peran Orang Tua: Orang tua diharapkan selalu aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anaknya, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Komunikasi yang terbuka, pengawasan yang cermat, serta memberikan empati dan dukungan kepada anak-anak sangatlah penting dalam mencegah tindakan bullying.


4. Sekolah Aman: Pihak sekolah juga dihimbau untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Mereka harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa, serta melibatkan semua pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying.


"Himbauan ini dikeluarkan dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari bullying, dan memberikan perlindungan kepada korban. " Ujar Tibyan. Selasa (3/10/23). 


Polresta Tangerang juga berpesan kepada masyarakat agar bersikap proaktif dalam memerangi bullying dan selalu mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi fenomena bullying demi terciptanya lingkungan yang ramah dan menghargai satu sama lain.(*/Red) 

Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

Mei 25, 2023

Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner Lawfirm Sukisari & Partners, Kamis, 25 Mei 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


   Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?


   Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


   Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA


Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;​

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;​

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN



Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang​mengatur dari​ Pasal​ 98 hingga Pasal 101.​

Pasal​98 ayat​(1) KUHAP menentukan​bahwa,

​“Jika​suatu​perbuatan​ yang​ menjadi​ dasar​ dakwaan di dalam suatu pemeriksaan​ perkara pidana​ oleh pengadilan negeri​menimbulkan kerugian bagi​orang​lain,​maka hakim​ketua sidang atas​ permintaan​ orang​ itu​ dapat​menetapkan​ untuk​ menggabungkan perkara​ gugatan ganti​ kerugian kepada perkara​ pidana​ itu.”​


Untuk​ itu​permohonan​penggabungan​perkara​ganti​kerugian​ berdasarkan ketentuan Pasal​98​Ayat​ (2)​ KUHAP​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum penuntut​ umum​mengajukan​ tuntutan​ pidana.​ Dalam​ hal penuntut​ umum​ tidak​ hadir, permintaan​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum​hakim menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.



BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !


2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)


Permohonan​ restitusi dapat​ dilakukan​ melalui​ pengajuan​permohonan​ kepada​ Lembaga Perlindungan​ Saksi​ dan​ Korban. Namun, pengajuan​ ini​ terbatas​ pada​ beberapa​tindak​pidana​ yang​diatur​dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada​Undang-Undang​ Nomor​ 13​ Tahun​ 2006​ tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang​ Nomor​31 Tahun 2014 tentang​ Perlindungan​Saksi​ dan​ Korban.​


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.


Bentuk restitusi


Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.


Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.


Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.


3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Cara ketiga, adalah Permohonan​ restitusi​dilakukan​ dengan​ menggunakan​ Gugatan Perdata​ biasa​ dengan​ model​ gugatan Perbuatan​ Melawan​ Hukum, Pasal​ 1365​ KUHPer.


MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT


4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN


Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.


Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :


1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”


Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


Maka, dengan ini disampaikan untuk :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :


Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *