Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Politik. Tampilkan semua postingan

DPW Solmet Banten : Proses Lelang Ulang RSJKO Dinkes Banten Harus Dibatalkan !!!

April 22, 2022



BANTEN, BHINNEKANEWS71.COM -- Ketua DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Provinsi Banten, Kamaludin, SE menegaskan agar proses lelang ulang yang ke-3, Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat pada Dinkes Banten, untuk dibatalkan !! 


Kamaludin saat acra bukber di sekertarial DPW Solmet di bilangan cipocok kota serang Kamis 21/04/2022, mengungkapkan, pada spesifikasi tekhnis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan pada item lelang tersebut dijelaskan, Laporan Keuangan Tahun 2021 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia (IAI), berikut Surat Pernyataan Tanggungjawabnya Atas Laporan Keuangan tersebut, yang ditandatangani oleh pimpinan badan usaha/atau perubahan terakhir badan usaha dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan ketentuan ;

(a) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 

(b) Laporan Keuangan wajib menunjukkan  Perusahaan Tidak Rugi, Ekuitas Positif dan CashFlow Positif, dan 


(c) KAP, Laporan Audit Indenpenden (LAI) dan Rekan Penandatangan LAI tersebut dapat di verfikasi dan/atau dikonfirmasi pada Direktori KAP dan AP pada tahun 2020/2021 dari Institut Akuntan Publik Indonesia atau pada Tim Pemberantasan AP/KAP Palsu dari Institut Akuntan Publik Indonesia (TPAP-IAPI) atau padaPusat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK) Kementrian Keuangan RI.

Ujar kamaludin. 


Namun, pada kenyataannya, lanjut Kamaludin, 5 peserta lelang pada Pembangunan Gedung RSJKO pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tidak memiliki apa yang dipersyaratkan pada ketentuan tersebut,”ini sudah kami buktikan dan lihat pada link tersebut, output yang keluarnya, ternyata ke 5 Perusahaan yang dimaksud, tidak teregistrasi,”ungkap Kamaludin. 


Untuk itu, menindaklanjuti atas hasil temuan ini, Kamaludin menegaskan, agar pihak Biro Barjas Provinsi Banten melalui Pokja yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi pada item pekerjaan ini, untuk segera menyatakan, bahwa lelang digagalkan karena tidak ada satupun peserta yang memenuhi kriteria yang ditentukan. 


Disisi lain, lanjut Kamaludin, pada Model Dokumen Pemilihan, pada BAB V, Lembar Data Kualifikasi di butir 15 juga disebutkan ketentuan dan kriterianya, namun tetap ke 5 peserta yang mengikuti lelang ini, tidak ada satupun yang memenuhi apa yang dipersyaratkan pada ketentuan ini. 


Pada bagian ini Kamaludin menegaskan, bila Pokja ULP tetap memenangkan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, maka pihaknya melalui Organisasi SOLMET akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melaporkan kepada Institusi/Lembaga yang terkait pada konteks ini.tandasnya. 


(suprani)

FK PT PWI Plant I dan DPC FSB KIKES KSBI Kabupaten Serang Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT

Februari 17, 2022



SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker  Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022, ternyata banyak penolakan dan meminta dibatalkannya dari beberapa kalangan Aktivis Kabupaten Serang. 

Inilah beberapa aktivis yang menolak Permenaker no.2 tahun 2022, 

Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd Ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikantornya.


Ketua FK FSB-Kikes KSBSI PT. Parkland World Indonesia Plant 1, Mulyadi juga menolak dengan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker Ida Fauziyah.

"Saya dan semua jajaran pengurus dari Federasi Komisariat Federasi Serikat Buruh KiKES KSBSI PT. PWI Plant 1 sangat menolak dengan diterbitkannya apa lagi sampai dilaksanakan Permenaker no. 2 Tahun 2022 yang mana sangat merugikan Kaum Buruh, karena dana JHT yang dikelola oleh BPJS itu adalah milik Buruh sebagai pesertanya, " ucap Mulyadi Sebagai ketua PK FSB KiKES KSBSI PT.PWI plant 1.



Lanjut Mulyadi," Walaupun statman dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu mengatakan, dana JHT dicairkan pada umur 56 Tahun tetap milik peserta akan tetapi hal tersebut sangat merugikan kaum Buruh, seyogyanya Permenaker no 2 tahun 2022 dibatalkan saja, biarkan aturan yang sudah berjalan saja, Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya harus berpihak kepada kami kaum Buruh," Sambung Mulyadi.

Ditambahkan Sekertaris Jendral (Sekjend) FK FSB Kikes KSBSI PT. PWI Plant 1, Babang Bahrani saat di mintai tanggapannya melalui video call aplikasi Whatapps angkat bicara, bahwa Dirinya juga sangat menolak dengan Permenaker no. 2 tahun 2022 diterbitkan apalagi sampai nanti dilaksanakan.

"Saya sebagai aktivis Buruh sangat menolak dengan diterbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 karena akan merugikan saya dan saudara-saudara kaum Buruh lainnya, Permenaker tersebut jangan sampai dilaksanakan, biarkan Dana JHT yang mana milik peserta BPJS mayoritas dengan kaum Buruh dikeluarkan setelah peserta tersebut berhenti dari tempat kerjanya, sekali lagi kami pengurus FK FSB Kikes KSBSI menolak keras," Tegas Sekjend.

"Saya selalu aktivis serang timur jelas sangat Menolak dengan diterbitkannya  Permenaker no 02. Tahun 2022.  Yang mana sangat merugi kan kaum buruh. Yang seharusnya. Bisa menikmati masa tua nya  atau menikmati setelah tidak bekerja lagi. Ini harus menunggu  umur 56 tahun, sudah barang tentu ini melanggar  hak seseorang terutama kaum buruh," Ucap Suminta saat dikonfirmasi.

Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd, dengan ucapan sama Menolak keras Permenaker No 2 Tahun 2022 Pengambilan JHT di BPJS.

"Peraturan Menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini wajar mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh, bahkan masyarakat umumnya juga terlihat sangat menolaknya, yang mana menurut saya peraturan tersebut sangat merugikan kaum Buruh, saya dan pengurus meminta kepada menteri Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022." ucap Andi Suyono Spd. 

Lanjut Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang," Mengenai peraturan mentri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini dia yang ikut serikat buruh atau tidak ini akan menjadi insiden buruk untuk karyawan yang tadinya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 (PP) ini terbit masalah JHT ini ketika karyawan berhenti dalam jeda satu bulan maka JHT nya bisa diambil atau setelah di PHK  ataupun mengundurkan diri. kenapa saya katakan akan menjadi insiden buruk bagi karyawan keseluruhan tanpa mengecualikan serikat buruh atau tidak, karena ketika sebulan ini,ketika karyawan lepas dari salah satu perusahaan tempat dia bernaung tadi, ini ketika JHT bisa di cairkan dalam jeda satu bulan ini, bisa dikatakan perpanjangan kehidupan ataupun untuk berusaha ketika buka warung atau sebagainya lah, Tetapi ketika JHT ini di cairkan di usia 56 tahun ini akan sedikit bahkan akan bermasalah,(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *