Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Sempat Ancam Warga, Pria Mabok di Cibeber Cilegon Bunuh Istrinya, Polisi Sigap Tangkap Pelaku

Desember 14, 2023









Cilegon, - Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. "Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial

AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan VZ (24)," kata Atep.


Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja," ujar Atep.


"Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu," tambahnya. 


Selanjutnya Saksi Irul  menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber


"Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Atep (Bidhumas).

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 2 Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lebak

Desember 14, 2023


Serang - Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggelapan Sertifikat tanah, berlokasi di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten pada Rabu (13/12).


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut. "Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST," kata Didik pada Kamis (14/12).


Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. "Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ujar Didik.


Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP (*/Red) 

Komplotan Pelaku Bobol Rumah di Jawilan Serang berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang

November 03, 2023

Serang -- SUP alias Panjul (25) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di depan rumahnya.


Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan Sup alias Panjul berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.


"Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady pada Jum'at (3/11).


Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


"Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung diamankan," kata AKBP Wiwin Setiawan.


Setelah mengamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.


"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.


Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.


"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah," kata Kasatreskim seraya mengatakan Tim Resmob masih mengejar dua rekannya yang DPO.


Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


"Tersangka bersama 2 temannya melakukan perampasan handphone dan ditangkap massa, sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri," terangnya. (*/Red) 

Aksinya Ketahuan, Dua Pelaku Pengutil Kosmetik di Minimarket Balaraja Ditangkap

Juli 24, 2023




Tangerang, BHINEKANEWSS71.COM - Polsek Balaraja, Polresta Tangerang mengamankan dua dari tiga pelaku Pengutil atau pencuri produk kosmetik di sebuah toko Alfamart di Jalan Raya Serang KM. 29 Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 


Dua pelaku yang diamankan yakni wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain yakni MD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Senin (24/07).


Dijelaskan Badri, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol : B-1213-BYN. 


Yang mana, sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing. "Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi, sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby," kata Badri.


Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.


Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran. "Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST," ucap Badri.


Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.   


Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga. "Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri," imbuhnya.


Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.


Piket unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka. "Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja," ujarnya.


Badri menjelaskan para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali. "Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja," kata Badri.


Badri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, 3 buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, 2 buah Ponds men ultra bright 100 Ml, 1 buah pons mens Acne 100 Ml, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia," jelas Badri.


Atas kejadian tersebut korban yakni PT. Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian," tutup Badri (*/Red) 

Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Amankan Polisi Gadungan

Juli 02, 2023


Serang -Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus "Polisi Gadungan" pada Jumat (30/06).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.


"Pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil

mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (43) Karyawan Swasta warga Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang  yang telah melakukan tindak pidana Penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan mengaku sebagai anggota polri aktif," ucap Nurhaedin.


"Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5.000.000 untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Kasemen," terang Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Pada selasa (20/06) sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama dua orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR Kemudian ZA (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami

BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000 sampai Rp5.000.000 untuk mempercepat penangkapan BL, kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000 kepada ZA," jelas Nurhaedin.


"kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000 dan pada Rabu (21/06) menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran, lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan  langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000 yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjut," tambah Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasilemgamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amankan adalah iang tunai sebesar Rp3.000.000 dan satu buah tas selempang warna hijau," ujar Nurhaedin.


Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan (*/Red) 

Perang Sarung, 12 Remaja Diamankan Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Maret 25, 2023


Tangerang -- Aksi 12 remaja di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini tidak layak ditiru. Di bulan Ramadhan, bukannya diisi dengan beribadah, ke-12 remaja ini malah melakukan aksi perang sarung. Tak sembarang sarung. Sarung yang digunakan adalah sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai cemeti.


"Kami telah mengamankan 12 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran dengan perang sarung, pada Sabtu (25/3/2023) saat jam sahur," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia.


Dikatakan Agus, ke-12 remaja itu diamankan di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kata Agus, personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan informasi dari warga.


"Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan 12 remaja itu," ucal Agus.


Petugas juga kemudian mengamankan barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai senjata cemeti. Meski berbahan sarung, namun karena sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sarung pun berubah menjadi senjata yang berbahaya.


"Para remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," terjaga Agus.


Selanjutnya, setelah didata, orang tua masing-masing remaja itu pun diundang. Petugas kemudian memberikan pembinaan baik kepada para remaja itu ataupun kepada orang tua agar selalu mengawasi anak.(*/Red) 

Akhir Pelarian SB Kasus Rudapaksa Anak Asal Kota Serang-Banten, Ditangkap Renakta Polda Lampung

Maret 07, 2023



Lampung Selatan - Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka SB (45) dalam pelariannya, kasus rudapaksa dan  penculikan anak dibawah umur asal Kota Serang-Banten.


Tersangka diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Batang Provinsi Jawa Tengah.


Tersangka penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu,  melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.


Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (06 Maret 2023).


Hadir dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.


Keterangan dari tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.


Pada saat itu, tersangka SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu penginapan wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.


Pada saat tidak sadarkan diri, tersangka melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, tersangka mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.


AKBP Rahmad, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada tanggal 22 Januari 2023.


Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.


"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung, dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya.


Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- Banten di rumah aman.


"Selain itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.


Tak lama kemudian, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023,  sekitar pukul 16:30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka SB di Jawa Tengah.


"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19:50 WIB berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.


Atas kejahatan tersangka yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur asal Kota Serang - Banten, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.(*/Red) 

Cabuli Santriwati, AS Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Maret 01, 2023




SERANG  - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan AS (47), oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. 


"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (01/03/2023).


Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2023. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.


"Kejadiaannya saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," tambahnya.


Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.


"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkapnya.


Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.


"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.


"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," katanya.


Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu, telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.


Dedi menegaskan atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," tegasnya. (*/Red) 

Hendak Tawuran, Belasan Berandalan Bermotor Diamankan Sat Samapta Polresta Tangerang

Februari 28, 2023



Tangerang -- Personel Satuan Samapta Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 15 remaja diduga anggota berandalan bermotor, Minggu (26/2/2023) dini hari.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ke-15 remaja yang diamankan itu berasal dari 2 kelompok berbeda dan diamankan dari 2 lokasi berbeda.


Kelompok pertama, kata Sigit, mengatasnamakan Kelompok 'Robberybob22' diamankan di kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemudian ada yang berasal dari kelompok 'Dalbores18' yang diamankan di Bojong, Kecamatan Cikupa.


"Semuanya kemudian kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Cikupa," kata Sigit.


Sigit mengatakan, 2 kelompok berandalan bermotor itu diduga kuat hendak melakukan tawuran. Hal itu terungkap dari isi percakapan pesan dari telepon genggam yang dibawa. 


Selain itu, saat diamankan, juga ditemukan barang bukti senjata tajam yakni celurit, gergaji kecil, pisau, dan gancu.


"Jadi 2 kelompok itu akan bergabung untuk melakukan tawuran dengan menyerang kelompok lain di Cikupa," tutur Sigit.


Sigit menyesalkan adanya peristiwa itu. Pasalnya, dari 15 remaja yang diamankan semuanya masih berstatus pelajar. Bahkan beberapa diantaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).


"Saat ini masih kami amankan dan lakukan pendataan. Kami akan panggil orang tua mereka dan juga melakukan pembinaan dengan wajib lapor dan pembinaan wawasan kebangsaan setiap akhir pekan. Yang membawa senjata tajam akan dilakukan proses sebagaimana mestinya," tandasnya.(*/Red) 

Rekonstruksi Pembunuhan Bidan Sweetha di Semarang, Dibunuh Usai Bercinta

April 08, 2022

 


SEMARANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Tersangka pembunuh bidan Sweetha Kusuma Gatra, Dony Christiawan menangis saat menjalani reka ulang bersama tim penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/4).


Dony tak kuasa menitikkan air mata usai memperagakan adegan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di sebuah hotel di jalan Dokter Wahidin, Semarang, Jawa Tengah.


Adegan pembunuhan dengan cara dicekik tersebut dilakukan Dony usai bercinta dengan korban.


Begitu melihat korbannya sudah tak bernyawa, tersangka Dony pun kemudian melilit leher korban dengan kain hijab korban kemudian menekuk kaki dengan diikat kain sarung yang dibawa korban.



Selang 15 menit, Dony kemudian membawa jasad korban masuk ke mobilnya dan kemudian membuangnya di jalan Tol Semarang KM.425.


"Saya nyesel pak, ingat korban. Padahal saya sayang sama dia. Memang saya emosi ketika usai bercinta itu korban menanyakan kondisi anaknya yang saya asuh di rumah. Nyesel banget, sedih sampai sekarang," kata tersangka Dony didampingi petugas saat reka ulang.


Dalam reka ulang ini, tim penyidik melakukan 30 adegan pada peristiwa yang terjadi pada 7 Maret 2022.


Pada 7 Maret itu korban yang dari Yogyakarta, bertemu dan dijemput tersangka di perhentian bus Jalan Sukun Banyumanik, Semarang, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian langsung menuju hotel di Jalan Dokter Wahidin, Semarang, untuk beristirahat dan berkencan.


Reka ulang ini juga dilengkapi adegan saat tersangka Dony membuang jasad korban ke jalan Tol Semarang KM.425 pada malam yang sama.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menyebut bila dalam pemeriksaan penyidik hingga reka ulang juga tergambar jelas bahwa pembunuhan Sweetha telah direncanakan tersangka yang sebelumnya sempat ingin menggantung korban dengan kain sarung yang dibawa korban sesuai pesanannya.


"Ini pembunuhan sudah direncanakan. Awalnya, tersangka ingin membunuh korban dengan cara digantung pakai kain sarung. Makanya, saat telpon janjian bertemu di Semarang, tersangka pesan agar korban bawa kain sarung," tambah Djuhandani.


Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui bila sebelum membunuh Sweetha, terlebih dulu membunuh anak Sweetha yakni Faeyza Alfarisqi dengan menyiksa, mengunci di kamar dan tak memberi makan. Faeyza yang masih berusia 5 tahun mati lemas pada 19 Februari 2022 dan oleh tersangka mayatnya dibuang ke bawah jembatan Tol Semarang KM.426 pada 20 Februari 2022.bv24 (Red) 

Seorang Ayah di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Saat Istrinya Pergi Bekerja

April 04, 2022

 







JEPARA, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandung sendiri. Polisi mengungkap S melakukan aksi bejatnya itu sudah lima kali.


"Selain itu berdasarkan pengakuan korban tersangka sudah lebih dari 5 kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, Senin (4/4/2022).


Rozi mengatakan tersangka melakukan aksi bejat tersebut saat istrinya pergi bekerja. Dia mengatakan pengakuan tersangka nekat berbuat tersebut karena terpengaruh obat penenang yang dikonsumsi bersangkutan.


"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di bawah pengaruh pil yang dikonsumsinya," ucap dia.


Diberitakan sebelumnya, pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.


Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi mengatakan barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan pakaian dalam korban. Modus tersangka memaksa dan mengancam korban yang tidak lain adalah anak kandung sendiri.


"Modus tersangka ini memaksa dan mengancam anak korban untuk menuruti keinginan tersangka," jelas dia.


Atas tindakan bejatnya itu, tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman penjara, paling lama 15 tahun," Jelasnya.(BV24/Red) 

Warga Perum Cikande Indah Gagalkan Aksi Puluhan Pemuda Bersajam yang Hendak Tawuran, 1 unit Motor Diamankan

April 04, 2022

SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Aksi puluhan Pemuda yang diduga hendak tawuran mengunakan sajam beberapa hari ini meresahkan warga Cikande, Kecamatan cikande, Kabupaten Serang- Banten. 


Para pemuda tersebut diduga hendak tawuran di jalan raya Patikus Cikande Ambon.

Gerombolan pemuda mengunakan motor berjumlah sekitar 20 orang dan diduga mengunakan celurit, pedang berhasil digagalkan warga Bumi Cikande Indah pada Senin (04/4/22) pukul 02.00 Wib dinihari. 


Mereka di kejar warga sehingga kocar kacir sehingga salah nya terjatuh dan kabur meninggalkan kendaraan roda 2 jenis motor bermerek Beat nopol A 4188 GV.beberap


Beberapa menit kemudian beberapa diantara mereka mondar mandir didepan gerbang perumahan, berteriak lalu pergi meninggalkan lokasi.


Jaya salah satu warga mengatakan " Dari tadi mereka bolak balik saja dan membawa sajam" Kata Dia. 

Akhirnya warga mengamankan motor tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib , kini motor tersebut telah di amankan Polsek Cikande.(*/Red)

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Pengeroyokan Dengan Menggunakan Senjata Tajam

Maret 21, 2022

 




MAJALENGKA, BHINNEKANEWS71.COM --Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dan Atau Pengeroyokan Dengan Menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit.


Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadian itu terjadi Pada Minggu (20/3/2022) Pukul 02.00 Wib Di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.


Adapun Korban K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, yang kejadiannya ketika Kedua Korban hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka namun ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang.”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Senin, (21/3/2022).


Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan pelaku Melakukan Penganiayaan dan atau Pengroyokan secara bersama – sama yang mengakibatkan luka berat.


Korban K Z A (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus sedangkan temannya D A H (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.”terangnya.


AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan Dua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut ”Jelas Kapolres.


"Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana Penganiayaan Dan Atau Pengroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit dijerat. Ujar Kapolres.


Kedua Pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun.," tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(Red)

Syarat Penahanan Tidak Terpenuhi, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polisi Segera Bebaskan Wilson Lalengke

Maret 13, 2022

 







JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM – LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur segera membebaskan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke karena syarat penahanan tidak terpenuhi.


“Kami meminta agar Polisi segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap telah habis, yakni 1x24 jam. Karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini. Agar jangan jadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu 13 Maret 2022.


Salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke ini juga meminta pihak Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara tersebut dan menyelesaikan segera dengan restorative justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material yang hanyalah ego masing-masing pihak.


“Kami meminta Polri, khususnya Polres Lampung Timur, tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu, melainkan berdasarkan aturan hukum,” pungkas Advokat Alvin Lim yang terkenal berani, vokal dan selalu menjunjung tinggi kebenaran ini.


Pertanyaannya, kata Alvin, hanya merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya, di mana dalam KUH Pidana, merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan, tidak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian.


“Jadi tidak ada kerusakan, karena Pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas, Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur Pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik,” jelas Alvin.  


“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh,” sambungnya.


Menurut Alvi, Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi.


“Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggotanya ditahan? Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi. Ini sangat tidak elok dan profesional,” pungkas Alvin Lim. (*/red)

Polresta Tangerang Berhasil Amankan Belasan Pelaku Curanmor dengan Kekerasan dan Terorganisir

Maret 01, 2022
Press Conference Polresta Tangerang, Foto.Ist






TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil Mengungkap Kasus Curanmor periode Bulan Februari 2022.

Kab. Tangerang, Pengungkapan tindak pidana curanmor juga menjadi program prioritas pimpinan Polri. Salah satunya yang di lakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang. Pada hari Selasa, (01/03/2022) bertempat di Polresta Tangerang-Banten.


Dalam keterangan press confress di depan gedung Mapolresta Tangerang banten , Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M.Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI menerangkan perihal nama nama pelaku pencurian yang berhasil di tangkap sebagai berikut :


Foto, Istimewa. 





Tersangka inisial DW alias M korban sebanyak 12 orang pada sekira jam 02.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib keliling mencari sasaran sepeda motor yang parkir di teras depan rumah/ kontrakan menggunakan kunci T dan DW menjual kepada tersangka A alias BL dan menjual lagi kepada Penadah tersangka AP dan tersangka SH  di wilayah Pandeglang Banten dengan harga berkisar Rp 1.500.000 - Rp 2.500.000. Dan total keseluruhan pencurian sebanyak  30 (tiga puluh) sepeda motor. Wilayah nya meliputi kec. Cikupa, kec. Sukamulya, kec. Balaraja dan wilayah Curug.


Tersangka inisial IB dan JM korban sebanyak 4 orang , sekitar jam 04.00 wib sampai dengan 06.00 wib keliling mencari sasaran sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil mengambil sepeda motor , hasil pencurian tersangka IB dan JM menghubungi tersangka SP dan menjualnya di wilayah Pandeglang dengan harga kisaran Rp 1.500.000,-. Total hasil pencurian tersebut sebanyak 20 (duapuluh) kendaraan sepeda motor.



Tersangka dengan inisial K alias J dan S alias A korbannya sebanyak 1 orang. Tersangka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan sambil merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Hasil curian itu di jual dengan kisaran Rp 2 juta - Rp 3 juta rupiah. Total keseluruhan hasil curian yang didapat sebanyak 15 kendaraan sepeda motor.

Dan nama-nama penadah yang berhasi ditangkap adalah inisial  A alias BL, AP, SH, SP, PY,YN dan MN alias CL.


Barang bukti yang dapat diamankan berupa :

- 24 unti sepeda motor

- 2 buah kunci Y

- 2 buah kunci leter T

- 6 buah anak kunci

- 1 buah tas pinggang

- 5 lembar STNK

- 3 buah BPKB

Dan dalam  pengungkapan ini,ditemukan beberapa STNK yang dipalsukan oleh salah satu pelaku selaku pemasok blangko/surat surat STNK palsu,yang saat ini masih dikembangkan oleh tim Polresta tangerang,serta melakukan pengejaran ke beberapa pelaku kasus ini.(Red) 

Berlanjut, Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati si Pelapor Kades Korupsi yang Jadi Tersangka Hari Ini

Februari 25, 2022



Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Divisi Humas Polri)

Tidak menjelaskan secara rinci


JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus Nurhayati, seorang perempuan yang melaporkan kasus korupsi di Cirebon, Jawa Barat, namun menjadi tersangka pada hari ini, Jumat (25/2/2022)


"Hari Jumat jam 09.00 akan dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus N yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).


Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan gelar perkara tersebut.


Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.


Sementara Polda Jawa Barat menyebut Nurhayati tersebut bukanlah pelapor dalam kasus tersebut dan tidak aktif memberikan informasi kepada penyidik. Pelapor sebenarnya dalam kasus ini yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.(*) 

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bekuk Tiga Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Februari 23, 2022

 


TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM --Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Pasarkemis di Perum Grand Permata sepatan dan Periuk Kota Tangerang 


Pelakunya adalah MN (23) alias kiki, ERF (20) dan BAN (19) nekat melakukan aksinya di Jalan Gerbang Perum Batavia Kelurahan Sindang Sari, Pasar Kemis, Tangerang Pada 14 Februari 2022 Sekitar Pukul 02.00 wib.


Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa MN alias kiki, ERF dan BAN di tangkat terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Februari tahun 2022 atas nama pelapor S. 


"Dimana, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib, pada saat itu korban perjalan pulang kerja dari Jakarta menuju rumahnya di perum puri jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario A- 5206-ZE tiba - tiba 6 orang laki-laki tidak dikenal menggunakan tiga kendaraan roda dua memepet  dan menendang kendaraan yang dikendarai korban sehingga korban terjatuh kemudian salah satu pelaku melakukan pemukulan dibagian punggung korban sedangkan pelaku lainya mengambil sepeda motor korban dan dibawa kabur. terang kanit


Lanjut, setelah kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pasarkemis, kemudian setelah menerima laporan anggota Reskrim Polsek Paar Kemis yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat identiatas pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MN di perum Grand Permata Sepatan


Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku ERF dan BAN Kel UU rahan Priuk Kota Tangerang, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pasar Kemis guna penyelidikan lebih lanjut, tandak Maryadi



"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," Ungkap Maryadi.(Red) 

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Ranmor

Februari 23, 2022



SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mendapatkan kembali motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43) yang hilang digasak kawanan maling di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF ditemukan Tim Resmob di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule (41) di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.


SLM alias Sule (41), spesilias pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi saat akan beraksi bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2).


"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (23/2/2022).


Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang. Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.


Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02:00, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.


"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.


Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.


"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.


(Humas/Suherman) 



Polresta Serkot Polda Banten Ungkap Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 9.600 Liter

Februari 23, 2022

 




SERANG KOTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng pada Selasa (22/02) malam. 


Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter.


Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ditemui dilokasi mengatakan, "Berawal dari informasi warga, Polresta Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Kemudian dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP," kata Maruli.


Menurut Kapolresta, rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH(44) dan RS(31) dan pekerjaan sehari-hari adalah pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.


Selanjutnya Kapolresta menjelaskan alasan penangkapan tersebut, "Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian," tambah Maruli.


Maruli menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. "Jika benar menimbun, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," tutup Maruli. (Bidhumas)

Tersangka Penyerangan terhadap Wartawan Telah Diserahkan ke Kejari Manokwari, PPWI Apresiasi Polda Papua Barat

Februari 23, 2022

 








JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Tersangka (TSK) Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan TSK telah diserahkan pihak Penyidik Polda Papua Barat (PB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, S.H, M.H kepada media ini, Selasa, 22 Februari 2022.


Menurut Billy, sehari sebelumnya yakni pada hari Senin (21/2/2022) bertempat di Kejari Manokwari telah dilakukan penyerahan TSK dari Penyidik Polda PB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari. “TSK sudah diserahakan dari Penyidik Polda Papua Barat ke JPU Kejari Manokwari, dan TSK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan. Sementara JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Selasa (22/2/2022) sore.


Sementara, Kejari Manokwari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Ihsan Husni, SH, mengaku dan membenarkan bahwa terkait TSK Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Buktinya telah dilakukan Tahap II (dua), dilimpahkan dari Polda PB ke kepada pihaknya (Kejari Manokwari - red). ”Kami sangat serius menangani perkara ini, kami tak main-main, dan TSK saat ini ditahan selama 20 hari ke depan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya guna kepentingan persidangan di Pengadilan,” kata Ihsan Husni.


Sejalan dengan keterangan Kasi Intel, Kasi Pidum Kejari Manokwari, Hardiansah, SH saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyebut bahwa perkara bernomor PDM 05//R.2.10/Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022 sedang diproses oleh pihaknya. ”Tersangka disangkakan dan dikenai Pasal 170 KUHP dan sudah diserahkan TSK dan Barang Buktinya pak,” kata Kasi Pidum menjawab pesan WhatsApp Ketum PPWI Wilson Lalengke.




Atas perkembangan baik itu, PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua Barat yang telah merespon cepat pemberitaan media massa tentang kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap wartawan Papua Barat atas nama Zainal La Adala serta memproses pelakunya. Sebagaimana diketahui bahwa Zainal telah menjadi korban penyerangan, pemukulan dan pengeroyokan di atas KM Labobar saat dalam perjalanan dari Manokwari ke Nabire oleh Regen Roy Rogers Yaas yang merupakan anggota Polisi Papua Barat [1].


PPWI merespon kerja baik yang telah dilakukan Penyidik Polda Papua Barat dengan menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada institusi Polri di Provinsi Papua Barat yang digawangi Irjen Pol Tornagogo Sihombing, SIK, M.Si itu. “PPWI dengan tulus hati memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Daerah Papua Barat. Sukses dan Jaya selalu Kepolisian Daerah Papua Barat,” demkian tulisan yang terbaca pada Piagam Penghargaan PPWI dimaksud.


Dengan tindakan tegas, ujar Lalengke, memproses oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana terhadap wartawan Zainal La Adala itu, Polda Papua Barat telah memberikan contoh penanganan kasus yang dilakukan anggotanya. Contoh tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran dan memberi efek jera kepada anggota Polri lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.


“Lebih daripada itu, saya berharap dengan kasus ini Kapolda Papua Barat rutin memberikan pembinaan kepada anggotanya, agar pelanggaran anggota bisa diminimalisir lagi ke depannya. Saya mengapersiasi Kapolda Papua Barat beserta jajarannya atas keseriusan memproses perkara penyerangan yang menimpa korban Zainal La Adala yang merupakan anggota PPWI Papua Barat,” tandas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (ZLA/Red)


Catatan:


[1] Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/wartawan-papua-barat-zainal-la-adala-dianiaya-oknum-polisi-di-km-labobar/.





Source: Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *