Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Sempat Ancam Warga, Pria Mabok di Cibeber Cilegon Bunuh Istrinya, Polisi Sigap Tangkap Pelaku

Desember 14, 2023









Cilegon, - Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. "Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial

AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan VZ (24)," kata Atep.


Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja," ujar Atep.


"Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu," tambahnya. 


Selanjutnya Saksi Irul  menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber


"Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Atep (Bidhumas).

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 2 Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lebak

Desember 14, 2023


Serang - Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggelapan Sertifikat tanah, berlokasi di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten pada Rabu (13/12).


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut. "Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST," kata Didik pada Kamis (14/12).


Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. "Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ujar Didik.


Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP (*/Red) 

Komplotan Pelaku Bobol Rumah di Jawilan Serang berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang

November 03, 2023

Serang -- SUP alias Panjul (25) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di depan rumahnya.


Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan Sup alias Panjul berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.


"Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady pada Jum'at (3/11).


Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


"Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung diamankan," kata AKBP Wiwin Setiawan.


Setelah mengamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.


"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.


Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.


"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah," kata Kasatreskim seraya mengatakan Tim Resmob masih mengejar dua rekannya yang DPO.


Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


"Tersangka bersama 2 temannya melakukan perampasan handphone dan ditangkap massa, sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri," terangnya. (*/Red) 

Aksinya Ketahuan, Dua Pelaku Pengutil Kosmetik di Minimarket Balaraja Ditangkap

Juli 24, 2023




Tangerang, BHINEKANEWSS71.COM - Polsek Balaraja, Polresta Tangerang mengamankan dua dari tiga pelaku Pengutil atau pencuri produk kosmetik di sebuah toko Alfamart di Jalan Raya Serang KM. 29 Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 


Dua pelaku yang diamankan yakni wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain yakni MD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Senin (24/07).


Dijelaskan Badri, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol : B-1213-BYN. 


Yang mana, sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing. "Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi, sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby," kata Badri.


Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.


Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran. "Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST," ucap Badri.


Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.   


Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga. "Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri," imbuhnya.


Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.


Piket unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka. "Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja," ujarnya.


Badri menjelaskan para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali. "Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja," kata Badri.


Badri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, 3 buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, 2 buah Ponds men ultra bright 100 Ml, 1 buah pons mens Acne 100 Ml, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia," jelas Badri.


Atas kejadian tersebut korban yakni PT. Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian," tutup Badri (*/Red) 

Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Amankan Polisi Gadungan

Juli 02, 2023


Serang -Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus "Polisi Gadungan" pada Jumat (30/06).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.


"Pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil

mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (43) Karyawan Swasta warga Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang  yang telah melakukan tindak pidana Penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan mengaku sebagai anggota polri aktif," ucap Nurhaedin.


"Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5.000.000 untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Kasemen," terang Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Pada selasa (20/06) sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama dua orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR Kemudian ZA (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami

BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000 sampai Rp5.000.000 untuk mempercepat penangkapan BL, kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000 kepada ZA," jelas Nurhaedin.


"kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000 dan pada Rabu (21/06) menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran, lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan  langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000 yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjut," tambah Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasilemgamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amankan adalah iang tunai sebesar Rp3.000.000 dan satu buah tas selempang warna hijau," ujar Nurhaedin.


Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan (*/Red) 

Perang Sarung, 12 Remaja Diamankan Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Maret 25, 2023


Tangerang -- Aksi 12 remaja di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini tidak layak ditiru. Di bulan Ramadhan, bukannya diisi dengan beribadah, ke-12 remaja ini malah melakukan aksi perang sarung. Tak sembarang sarung. Sarung yang digunakan adalah sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai cemeti.


"Kami telah mengamankan 12 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran dengan perang sarung, pada Sabtu (25/3/2023) saat jam sahur," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia.


Dikatakan Agus, ke-12 remaja itu diamankan di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kata Agus, personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan informasi dari warga.


"Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan 12 remaja itu," ucal Agus.


Petugas juga kemudian mengamankan barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai senjata cemeti. Meski berbahan sarung, namun karena sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sarung pun berubah menjadi senjata yang berbahaya.


"Para remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," terjaga Agus.


Selanjutnya, setelah didata, orang tua masing-masing remaja itu pun diundang. Petugas kemudian memberikan pembinaan baik kepada para remaja itu ataupun kepada orang tua agar selalu mengawasi anak.(*/Red) 

Akhir Pelarian SB Kasus Rudapaksa Anak Asal Kota Serang-Banten, Ditangkap Renakta Polda Lampung

Maret 07, 2023



Lampung Selatan - Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka SB (45) dalam pelariannya, kasus rudapaksa dan  penculikan anak dibawah umur asal Kota Serang-Banten.


Tersangka diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Batang Provinsi Jawa Tengah.


Tersangka penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu,  melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.


Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (06 Maret 2023).


Hadir dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.


Keterangan dari tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.


Pada saat itu, tersangka SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu penginapan wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.


Pada saat tidak sadarkan diri, tersangka melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, tersangka mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.


AKBP Rahmad, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada tanggal 22 Januari 2023.


Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.


"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung, dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya.


Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- Banten di rumah aman.


"Selain itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.


Tak lama kemudian, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023,  sekitar pukul 16:30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka SB di Jawa Tengah.


"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19:50 WIB berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.


Atas kejahatan tersangka yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur asal Kota Serang - Banten, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.(*/Red) 

Cabuli Santriwati, AS Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Maret 01, 2023




SERANG  - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan AS (47), oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. 


"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (01/03/2023).


Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2023. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.


"Kejadiaannya saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," tambahnya.


Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.


"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkapnya.


Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.


"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.


"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," katanya.


Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu, telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.


Dedi menegaskan atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," tegasnya. (*/Red) 

Hendak Tawuran, Belasan Berandalan Bermotor Diamankan Sat Samapta Polresta Tangerang

Februari 28, 2023



Tangerang -- Personel Satuan Samapta Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 15 remaja diduga anggota berandalan bermotor, Minggu (26/2/2023) dini hari.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ke-15 remaja yang diamankan itu berasal dari 2 kelompok berbeda dan diamankan dari 2 lokasi berbeda.


Kelompok pertama, kata Sigit, mengatasnamakan Kelompok 'Robberybob22' diamankan di kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemudian ada yang berasal dari kelompok 'Dalbores18' yang diamankan di Bojong, Kecamatan Cikupa.


"Semuanya kemudian kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Cikupa," kata Sigit.


Sigit mengatakan, 2 kelompok berandalan bermotor itu diduga kuat hendak melakukan tawuran. Hal itu terungkap dari isi percakapan pesan dari telepon genggam yang dibawa. 


Selain itu, saat diamankan, juga ditemukan barang bukti senjata tajam yakni celurit, gergaji kecil, pisau, dan gancu.


"Jadi 2 kelompok itu akan bergabung untuk melakukan tawuran dengan menyerang kelompok lain di Cikupa," tutur Sigit.


Sigit menyesalkan adanya peristiwa itu. Pasalnya, dari 15 remaja yang diamankan semuanya masih berstatus pelajar. Bahkan beberapa diantaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).


"Saat ini masih kami amankan dan lakukan pendataan. Kami akan panggil orang tua mereka dan juga melakukan pembinaan dengan wajib lapor dan pembinaan wawasan kebangsaan setiap akhir pekan. Yang membawa senjata tajam akan dilakukan proses sebagaimana mestinya," tandasnya.(*/Red) 

Rekonstruksi Pembunuhan Bidan Sweetha di Semarang, Dibunuh Usai Bercinta

April 08, 2022

 


SEMARANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Tersangka pembunuh bidan Sweetha Kusuma Gatra, Dony Christiawan menangis saat menjalani reka ulang bersama tim penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/4).


Dony tak kuasa menitikkan air mata usai memperagakan adegan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di sebuah hotel di jalan Dokter Wahidin, Semarang, Jawa Tengah.


Adegan pembunuhan dengan cara dicekik tersebut dilakukan Dony usai bercinta dengan korban.


Begitu melihat korbannya sudah tak bernyawa, tersangka Dony pun kemudian melilit leher korban dengan kain hijab korban kemudian menekuk kaki dengan diikat kain sarung yang dibawa korban.



Selang 15 menit, Dony kemudian membawa jasad korban masuk ke mobilnya dan kemudian membuangnya di jalan Tol Semarang KM.425.


"Saya nyesel pak, ingat korban. Padahal saya sayang sama dia. Memang saya emosi ketika usai bercinta itu korban menanyakan kondisi anaknya yang saya asuh di rumah. Nyesel banget, sedih sampai sekarang," kata tersangka Dony didampingi petugas saat reka ulang.


Dalam reka ulang ini, tim penyidik melakukan 30 adegan pada peristiwa yang terjadi pada 7 Maret 2022.


Pada 7 Maret itu korban yang dari Yogyakarta, bertemu dan dijemput tersangka di perhentian bus Jalan Sukun Banyumanik, Semarang, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian langsung menuju hotel di Jalan Dokter Wahidin, Semarang, untuk beristirahat dan berkencan.


Reka ulang ini juga dilengkapi adegan saat tersangka Dony membuang jasad korban ke jalan Tol Semarang KM.425 pada malam yang sama.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menyebut bila dalam pemeriksaan penyidik hingga reka ulang juga tergambar jelas bahwa pembunuhan Sweetha telah direncanakan tersangka yang sebelumnya sempat ingin menggantung korban dengan kain sarung yang dibawa korban sesuai pesanannya.


"Ini pembunuhan sudah direncanakan. Awalnya, tersangka ingin membunuh korban dengan cara digantung pakai kain sarung. Makanya, saat telpon janjian bertemu di Semarang, tersangka pesan agar korban bawa kain sarung," tambah Djuhandani.


Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui bila sebelum membunuh Sweetha, terlebih dulu membunuh anak Sweetha yakni Faeyza Alfarisqi dengan menyiksa, mengunci di kamar dan tak memberi makan. Faeyza yang masih berusia 5 tahun mati lemas pada 19 Februari 2022 dan oleh tersangka mayatnya dibuang ke bawah jembatan Tol Semarang KM.426 pada 20 Februari 2022.bv24 (Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *