Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Sempat Ancam Warga, Pria Mabok di Cibeber Cilegon Bunuh Istrinya, Polisi Sigap Tangkap Pelaku

Desember 14, 2023









Cilegon, - Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. "Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial

AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan VZ (24)," kata Atep.


Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja," ujar Atep.


"Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu," tambahnya. 


Selanjutnya Saksi Irul  menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber


"Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Atep (Bidhumas).

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 2 Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lebak

Desember 14, 2023


Serang - Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggelapan Sertifikat tanah, berlokasi di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten pada Rabu (13/12).


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut. "Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST," kata Didik pada Kamis (14/12).


Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. "Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ujar Didik.


Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP (*/Red) 

Komplotan Pelaku Bobol Rumah di Jawilan Serang berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang

November 03, 2023

Serang -- SUP alias Panjul (25) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di depan rumahnya.


Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan Sup alias Panjul berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.


"Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady pada Jum'at (3/11).


Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


"Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung diamankan," kata AKBP Wiwin Setiawan.


Setelah mengamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.


"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.


Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.


"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah," kata Kasatreskim seraya mengatakan Tim Resmob masih mengejar dua rekannya yang DPO.


Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


"Tersangka bersama 2 temannya melakukan perampasan handphone dan ditangkap massa, sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri," terangnya. (*/Red) 

Aksinya Ketahuan, Dua Pelaku Pengutil Kosmetik di Minimarket Balaraja Ditangkap

Juli 24, 2023




Tangerang, BHINEKANEWSS71.COM - Polsek Balaraja, Polresta Tangerang mengamankan dua dari tiga pelaku Pengutil atau pencuri produk kosmetik di sebuah toko Alfamart di Jalan Raya Serang KM. 29 Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 


Dua pelaku yang diamankan yakni wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain yakni MD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Senin (24/07).


Dijelaskan Badri, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol : B-1213-BYN. 


Yang mana, sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing. "Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi, sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby," kata Badri.


Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.


Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran. "Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST," ucap Badri.


Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.   


Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga. "Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri," imbuhnya.


Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.


Piket unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka. "Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja," ujarnya.


Badri menjelaskan para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali. "Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja," kata Badri.


Badri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, 3 buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, 2 buah Ponds men ultra bright 100 Ml, 1 buah pons mens Acne 100 Ml, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia," jelas Badri.


Atas kejadian tersebut korban yakni PT. Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian," tutup Badri (*/Red) 

Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Amankan Polisi Gadungan

Juli 02, 2023


Serang -Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus "Polisi Gadungan" pada Jumat (30/06).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.


"Pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil

mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (43) Karyawan Swasta warga Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang  yang telah melakukan tindak pidana Penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan mengaku sebagai anggota polri aktif," ucap Nurhaedin.


"Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5.000.000 untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Kasemen," terang Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Pada selasa (20/06) sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama dua orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR Kemudian ZA (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami

BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000 sampai Rp5.000.000 untuk mempercepat penangkapan BL, kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000 kepada ZA," jelas Nurhaedin.


"kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000 dan pada Rabu (21/06) menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran, lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan  langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000 yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjut," tambah Nurhaedin.


Nurhaedin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasilemgamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amankan adalah iang tunai sebesar Rp3.000.000 dan satu buah tas selempang warna hijau," ujar Nurhaedin.


Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *