Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline hukum dan news. Tampilkan semua postingan

Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli di Sejumlah Titik Perkantoran dan Gerai ATM

Agustus 08, 2024




SERANG, - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse dengan memantau perkantoran, pertokoan serta mesin ATM di wilayah hukum, Rabu (7/8/2024) hingga Kamis dini hari.


Selain memantau perkantoran, patroli Kring Serse juga menyasar lokasi rawan balapan liar, tempat nongkrong remaja sebagai upaya mencegah adanya geng motor dan kios yang kerap digunakan peredaran minuman keras.


"Patroli Kring Serse dilakukan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman seperti yang ditekankan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES , Kamis (8/8/2024).


Dalam upaya mencegah adanya geng motor, personil yang bertugas juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor pada remaja yang kedapatan nongkrong.


"Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan serta memberikan himbauan dan membubarkan agar segera kembali ke rumahnya masing-masing," kata Andi.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim juga singgah memeriksa mesin ATM dan menyapa petugas keamanan bank ataupun masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam dengan memberikan saran positif seputar keamanan.


"Kita beri saran positif agar melaksanakan tugas sebaik mungkin agar tidak terjadi aksi kejahatan. Mereka juga diimbau untuk menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan," kata Kasatreskim.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada petugas keamanan ataupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

Ganggu Ketertiban, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia Polisi di Kota Tangerang

Januari 11, 2024



TANGERANG, - Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.


Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.


Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.


Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.


"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.


Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.


"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain," imbaunya.


Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.


"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya.(*/Red) 

Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Warga RW di Pinang Untuk Guyub Kamtibmas, Beri Pesan Ini

November 26, 2022



KOTA TANGERANG, - Menjalin silaturahmi serta menguatkan kedekatan polri bersama masyarakat dalam menjaga situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di lingkungan. Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sambangi warga di RW 01 perumahan Kunciran Mas Permai, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.


Dalam kesempatan tersebut, Zain mengungkapkan situasi terkini terkait Guantibmas di Kota Tangerang. 


"Meski sudah ada kebebasan dalam beraktifitas, namun saat ini virus Covid-19 masih ada, jadi ibu-ibu, bapak-bapak tetap waspada, gunakan masker saat beraktifitas diluar," tuturnya.


Beberapa kasus Curanmor maupun kenakalan remaja yang terjadi beberapa hari terakhir ini berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang kota, yang diperlu diantisipasi adalah tawuran, genk motor dan begal, namun tentunya tanpa peran serta masyarakat polisi sulit untuk mengatasi dan mencegahnya.


"Kalo parkir tetap waspada gunakan  kunci ganda, cari lokasi yang ada CCTV dan petugas parkirnya, tegur jika ada sekelompok remaja yang mencoba nge-BM istilah naik mobil bak terbuka, begal, tawuran dan segala bentuk kejahatan lain laporkan ke aparat terdekat segera," paparnya.


Kapolres pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila ada keluhan atau pengaduan ke Polres Metro Tangerang kota dapat menghubungi Command Center Polres Metro Tangerang Kota di nomer 082211110110 sedangkan Polda Metro Jaya di nomer 110.(*/Red) 

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Februari 20, 2022








JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang warga Manado, Oldy Arthur Mumu (43), korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum di daerahnya mendatangi Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Jakarta untuk meminta pendampingan hukum dan membantu usahanya mencari keadilan, Sabtu, 19 Februari 2022. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Arthur Mumu, yang juga merupakan anggota PPWI Sulut ini.


“PPWI Nasional akan menyiapkan tim khusus untuk membantu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada rekan wartawan Sulut, Oldy Arthur Mumu. Kita siapkan tim advokat Jakarta dan Manado,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada para pemimpin media massa yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group usai menerima kunjungan Arthur Mumu, Sabtu, 19 Februari 2022.


Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online, Arthur adalah wartawan Sulawesi Utara yang berupaya mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado, Ridwan Sugianto. Seperti dikutip dari Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Arthur dilaporkan oleh pemilik supermarket dengan merek Jumbo Pasar Swalayan ke Polda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik [1]. Ridwan keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.


Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka.


Tidak jelas alasannya, penyidik Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu. Sangat patut diduga bahwa penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) atas laporan itu dilakukan agar video live yang dibuat Arthur Mumu dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang tidak benar.


Dengan demikian, LP yang dibuat oleh Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto mendapatkan pijakan yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Proses berikutnya terserah majelis hakim yang mengadilinya di PN Manado. Melalui industri hukum yang dimainkan, proses berlangsung dengan lancar, Arthur diganjar 9 bulan kurungan penjara. Benarlah ungkapan KH. A. Mustofa Bisri dalam sebuah puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’ [2].


Seperti halnya Jenderal Douglas MacArthur, panglima perang sekutu pada PD II lalu, Oldy Arthur Mumu, tidak gampang menyerah menghadapi kezaliman rekayasa hukum yang dilakukan para oknum mafia berbaju hukum di negara ini. Dia seorang diri mendaftarkan permohonan banding atas vonis bersalah yang dihadiahkan oleh PN Manado.


Namun, Themis si Dewi Keadilan ternyata masih lelap tertidur akibat bius-racun para penjaganya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menolak permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.


Dugaan pemaksaan hukuman ke korban kriminalisasi Arthur Mumu semakin kuat dengan munculnya putusan PT Sulut atas kasus ini. Pasalnya, bersamaan dengan salinan putusan yang diterima Arthur melalui kiriman pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, disampaikan juga bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.


“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan vulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.


Sejalan dengan pernyataan Lalengke, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis dapat dibatalkan demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.


KUHAP, tambah Rompas, sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.


“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut. Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.


Kedatangannya ke Jakarta, kata Arthur, adalah sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim PN Manado yang menetapkan dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, selama proses hukum, sejak dari Polda Sulut hingga di meja peradilan, rekayasa hukum atas kasus ini sangat jelas dan terang-benderang.


“Saya punya rekaman pembicaraan telepon dengan Ridwan Sugianto terkait pernyataan pelapor ini yang telah melakukan negosiasi dengan oknum jaksa dan hakim yang menangani kasus saya ini,” ungkap Arthur.


Oleh karena itu, Arthur sangat berharap PPWI berkenan membantunya. Selain itu, dirinya juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum. “Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” kata Arthur yakin.


Di tempat yang sama, Ujang Kosasih, SH, praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI, yang ditunjuk langsung oleh Ketum PPWI menjadi Ketua Team Pembela Wartawan Arthur Mumu, menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi asas dalam penerapan hukum, yakni setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.


“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih, SH [4].


Selaku penerima kuasa hukum dari Arthur, tambah Ujang Kosasih, timnya berencana akan melakukan upaya hukum untuk korban kriminalisasi itu semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak-beresan dalam penanganan hukum oleh para oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.


“Ini industri hukum namanya. Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan. Bagi lembaga kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas atau lebih dikenal dengan istilah deponering yang menjadi tugas dan kewenangan Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berbunyi: ‘Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum’,” bebernya [5].


Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. "Jika ada pengecualian yang bersifat penyimpangan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum," imbuhnya.


Terkait dengan kasus kriminalisasi wartawan Arthur dan banyak kasus serupa di negara ini, Ujang Kosasih menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan seperti termaktub dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kategori kepentingan umum. “Selain itu, Pasal 50 KUHP juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam kasus ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh dipidana,” tegas Ujang Kosasi menutup pernyataannya [6]. (TEAM/Red)


Catatan:


[1] Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/terkait-kriminalisasi-arthur-mumu-alumni-lemhannas-pertanyakan-profesionalitas-penegak-hukum-di-sulut/.


[2] Negeri Haha Hihi; http://gusmus.net/puisi/negeri-haha-hihi.


[3] Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/vonis-inkracht-tanpa-kesempatan-upaya-banding-dolfie-rompas-putusan-itu-tidak-sah/.


[4] Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945


[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia; https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/17.pdf


[6] Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); https://yuridis.id/pasal-50-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/#:~:text=Orang%20yang%20melakukan%20perbuatan%20untuk,undang%20undang%2C%20tidak%20boleh%20dipidana.



Source: Wilson Lalengke

Untuk menekan penyebaran virus covid- 19 Polres Serang Laksanakan Patroli Gabungan

Februari 20, 2022





Serang | Dalam Rangka menekan Penyebaran virus covid- 19 Polres Serang Bersama unsur TNI dari Kodim 0602 Serang dan Sat pol PP Kabupaten Serang melaksanakan patroli Gabungan dalam rangka pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 Di Kabupaten Serang. Sabtu, (19/02/2022). 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan merupakan bentuk upaya yang di lakukan oleh Polres Serang Polda Banten dalam rangka menekan penyebaran virus covid- 19.


Yudha berkata malam ini kita akan melaksanakan patroli mobile sambil memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19. Disamping itu kita juga membagikan masker kepada masyarakatnya yang tidak menggunakan masker.


Lebih lanjut Yudha mengatakan selain menghimbau para pelanggar protokol kesehatan untuk menerapkan prokes kita juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wib tutur Yuda.


Semoga dengan adanya kegiatan patroli yang rutin kita laksanakan maka kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat. (HUMAS).

Polres Serang Kota Laksanakan Giat Operasi Knalpot Bising

Desember 05, 2021




KOTA SERANG, BHINNEKANEWS71.Com --Polres Serkot melaksanakan razia kendaraan knalpot bising di depan Polres Serkot terhadap pengendara R2 Maupun R4 pada Sabtu (04/12) pukul 21.00 WIB.


Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutape mengatakan akan menindak tegas pelanggar. “Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising,” ucapnya.


Adapun tujuan kegiatan ini agar situasi kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar serta membantu aktifitas masyarakat. "Bertempat di depan Polres Serkot, giat razia kali ini dengan sasaran kendaraan R2 maupun R4 dan surat-surat," tambahnya.


Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/Red) 

Menciptakan Rajeg Aman Dan Kondusif, Polsek Rajeg Polresta Tangerang Laksanakan Patroli Mobile

Desember 05, 2021




TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Polsek Rajeg Polresta Tangerang melaksanakan Patroli Mobile dipimpin oleh Pawas Iptu Suparto dan Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi, S.H., Minggu (05/12/2021) dinihari.


Kapolsek Rajeg Akp Tatang Sutisna melalui Iptu Suparto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik itu Curas, Curat, Curanmor, ataupun kelompok gangster khususnya di daerah hukum Polsek Rajeg Polresta Tangerang. 


"Semoga dengan digelarnya patroli mobile yang rutin dilaksanakan ini, dapat meminimalisir tindak kejahatan baik itu Kelompok Gangster ataupun tindak kejahatan lain khususnya di daerah hukum Polsek Rajeg Polresta Tangerang". Ujarnya.


Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Agus Supriadi, S.H. menambahkan "bahwa kegiatan patroli kali ini rute yang dilalui mulai dari Perempatan Kukun-Perum Green Leaf-Perempatan Rajawali-Depan Puri Harmoni-Perum Pondok Sukatani Permai-Perum GTA Jambu Karya", terangnya.


"Selain itu, mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir dihimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan aktifitas dengan menerapkan 5 M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah," Pungkas Agus.(*/Red) 

Ciptakan Situasi Aman Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Patroli Mobile

Desember 05, 2021

 


SERANG KOTA, BHINNEKANEWS71.Com -- Guna mengantisipasi terjadi tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serkot Polda Banten pada malam hari, sejumlah petugas Kepolisian Sektor Kramatwatu melakukan patroli Malam di sekitar wilayah Kec. Kramatwatu Kab. Serang. Minggu, (5/12/2021)


Patroli dipimpin langsung Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M. bersama 4 Personil Polsek Kramatwatu, sasaran jalan protokol wilayah hukum Polsek Kramatwatu antara lain perkantoran, perbankan, SPBU dan tempat-tempat ibadah serta pemukiman Masyarakat.


Dengan keberadaan petugas Kepolisian melakukan patroli, diharapkan masyarakat tidak was-was lagi dari kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Disamping itu para pelaku yang mempunyai niat jahat akan mengurungkan niat jahatnya. Petugas Polsek Kramatwatu Polres Serkot dalam melakukan patroli tak lupa berdialog dengan masyarakat menyampaikan pesan – pesan kamtibmas untuk tetap berhati-hati dalam suasana apapun.


Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Petugas patroli juga memberikan himbauan pada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta membagikan masker gratis kepada masyarakat.


Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M. mengatakan "Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya mencari celah-celah yang aman, maka pihaknya selalu mengintensifkan patroli pada malam hari khususnya saat jam – jam rawan demi situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Kramatwatu tetap aman dan kondusif".


"Selain itu tak kalah pentingnya masyarakat untuk dapat menjaga keamanan lingkungan dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian dalam upaya demi terciptanya Harkamtibmas yang aman di wilayah Polsek Kramatwatu" ujar Kapolsek.(*/Red) 

Polres Serang Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan PAM TPS Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kab Serang

Oktober 30, 2021

SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Polres Serang gelar apel pergeseran pasukan Personel PAM TPS di Alun-alun Barat Kota Serang. Sabtu, 30/10/2021

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjadi Inspektur upacara dalam apel pergeseran pasukan Personel PAM TPS Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Pamatwil Polda Banten, Dandim 0602 Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, ASDA 1 Kabupaten Serang dan Unsur Forkopimda Kabupaten Serang

Kegiatan diawali dengan pengecekan pasukan oleh Kapolres Serang dan didampingi unsur forkopimda Kabupaten Serang.

Dalam sambutannya Kapolres Serang mengucapkan terimakasih kepada unsur forkopimda Kabupaten Serang dan Pamatwil Polda Banten yang sudah hadir dalam apel pergeseran pasukan.

Yudha menekankan kepada Personel PAM TPS agar melaksanakan pengecekan lokasi TPS yang akan diamankan, lakukan maping situasi wilayah sekitar TPS dan melaporkan setiap perkembangan.

Lakukan koordinasi dengan Panwas, TNI dan Polri apabila ada gangguan yang dapat menghambat jalannya pemilihan.

Lebih lanjut Yudha pun menekankan petugas PAM dilarang masuk TPS kecuali disaat urgensi, terapkan prokes yang benar guna mengurangi resiko paparan Covid-19.

Yudha juga berpesan agar personel pengamanan agar selalu bertindak sesuai SOP yang sudah ditentukan.

Semoga kita semua dalam pelaksanaan tugas dilapangan selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta selalu dalam lindungan Allah SWT tutupnya. (*/Red) 

Jelang Pilkades, Polres Serang Kota Intens Razia Kendaraan

Oktober 27, 2021




KOTA SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Jelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Polres Serang Kota Polda Banten intens gelar razia kendaraan di depan Mapolres Serang Kota. Selasa (26/10/2021).

Hal tersebut dilaksankan guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Serang Kota.

Dalam kegiatan razia tersebut, seorang remaja asal Ciruas, Kabupaten Serang, kedapatan membawa minuman keras oplosan.

"Remaja itu berdalih minuman yang dibawanya adalah jamu untuk menghilangkan pegal.

Dia mengaku minuman tersebut akan diminum di Ciruas bersama rekan lainnya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., saat diwawancara awak media.

AKBP Hutapea, menjelaskan, pihaknya pun meminta remaja itu untuk tidak mengulangi lagi membawa minuman keras oplosan.

Remaja itu dikenai tilang karena knalpot yang digunakan tidak standar dan bising.

Masih kata, AKBP Hutapea, razia bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif serta tentram di daerah hukum Polres Serang Kota.

"Kegiatan ini untuk menciptakan  Kota Serang aman, tertib mulai dari kendaraan, dan imbauan kepada yang nongkrong, yang sudah melebih jamnya kita bubarkan," tutur AKBP Hutapea.

Selain itu, ada pula pengendara yang terkena razia hendak melarikan diri dan hampir menabrak petugas polisi yang berjaga.

"Pengendaranya tidak hati-hati, khawatir dan hampir menyenggol," ucapnya.


Polisi akan menilang pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan harus diganti.

"Sebanyak 39 pelanggar kami tilang, diantaranya, Sim sebanyak 6, STNK 1

dan 32 unit Kendaraan kami tahan," ujar AKBP Hutapea. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *