Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Residivis Pengedar Sabu asal Cikande Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Juli 12, 2024





SERANG,  - Diganjar hukuman 6 tahun penjara tidak membuat jera NA (37) berhenti menjadi pengedar sabu. Baru dua bulan bebas dari lapas di Banten, pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.


Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, residivis warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.


Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis 11 Juli 2024 malam, setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama," ungkap Ali Rahman kepada media, Jumat 12 Juli 2024.


Ali Rahman menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.


"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.


Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.


"Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian," terang Ali Rahman.


Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara dan 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.


"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," jelasnya.


"Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan

Juli 12, 2024



SERANG, - Satreskrim Polres Serang tangkap pelaku penipuan  tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.


Wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta. 


Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.


"Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu  dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada dikabupaten serang,  karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.


"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu  asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kapolres.


Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran .


'Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.


Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.


"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.


"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.


"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.(*/Red) 

Cegah Aksi Balap Liar dan Tawuran, Satreskrim Polres Serang Laksanakan Patroli Kring Serse

Juni 08, 2024



Serang  - Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dikerahkan melakukan patroli Kring Serse mencegah geng motor, balapan liar dan tawuran di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (8/6/2024) dini hari.


"Patroli menyasar lokasi rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja serta memantau gedung perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media


Dikatakan Kapolres, patroli yang dinamakan Kring Serse ini wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.


"Dalam patroli tersebut, kata Kasatreskrim, petugas yang menjalankan tugas melakukan penyisiran secara mobile," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. 


Dijelaskan Condro Sasongko, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran.


"Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi aksi tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Jadi kita geledah dan alhamdulillah sepanjang operasi tidak ditemukan, baik narkoba ataupun senjata tajam," tandasnya.


Usai melakukan pemeriksaan, personil Satreskrim memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas. Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong untuk kembali ke rumahnya masing-masing.


"Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing," tegas Alumnus Akpol 2005.(*/Red) 

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

September 30, 2023



KOTA TANGERANG, - Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menerima informasi mengenai penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Minimarket kawasan komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang oleh jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten.


Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Dery bersama Panit Opsnal Ipda Saepudin segera melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polsek Panongan.


Koordinasi ini dilakukan pada Kamis, 28 September 2023, Jam 22.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Panongan.



“Hasil koordinasi dan Interograsi dilaporkan, 4 pelaku yang diamankan ini memiliki kesamaan fisik dan ciri-ciri terduga pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian berdasarkan rekaman CCTV di minimarket (Alfamart,red) di wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Jumat, (29/9/2023).


Adapun empat orang terduga pelaku yang tertangkap tersebut berinisial N alias Febri (26), RB (26), G alias Sangkut (22) dan AF (26).


"Keempat terduga pelaku ini tertangkap polisi karena melakukan pencurian juga di minimarket yang sama di wilayah hukum Polsek Panongan," ungkapnya.


Diketahui aksi curas atau perampokan yang terjadi di minimarket wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang, terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 malam WIB.


Kejadian tersebut diperkirakan sekira pukul 22.36 WIB, jelang toko minimarket itu tutup, Pelaku berjumlah tiga orang merangsek masuk menodongkan dan mengancam pegawai minimarket dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan satu benda diduga senjata api.(*/Red) 

Cekcok di Jalan, 2 Pria Keroyok Sopir dan Kernet Truk, Diamankan Polsek Cikupa Polresta Tangerang

September 29, 2023



Tangerang, -- Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial MR (22) warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan DF (18), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Dua pria itu diamankan lantaran diduga telah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur, Kamis (17/9/2023).


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan. Keduanya melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.


"Saat melintas di sekitaran perbatasan Balaraja-Cikupa, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyebrang," kata Imam, Rabu (20/9/2023).


Namun, tiba-tiba, seorang pria yakni tersangka MR memukul pintu mobil korban. Tersangka MR juga berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyebrang adalah anak dan istrinya. Korban pun kemudian meminta maaf, lalu melanjutkan perjalanan.


Saat hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh 2 orang dengan 2 sepeda motor dan 1 unit mobil angkot yang berisi 4 orang. Korban berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai korban dihadang oleh mobil angkot yang belakangan diketahui ditumpangi oleh teman-teman tersangka.


"Kedua korban pun kemudian mengalami pengeroyokan oleh sekitar 6 orang," ujar Imam.


Kedua korban kemudian lari mendekat ke Kantor Jasa Marga untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga. 


"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucap Imam.


Kedua korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan. Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya.(*/Red) 

Cekcok di Jalan, 2 Pria Keroyok Sopir dan Kernet Truk, Diamankan Polsek Cikupa Polresta Tangerang

September 22, 2023


Tangerang,-- Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial MR (22) warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan DF (18), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Dua pria itu diamankan lantaran diduga telah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur, Kamis (17/9/2023).


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan. Keduanya melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.


"Saat melintas di sekitaran perbatasan Balaraja-Cikupa, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyebrang," kata Imam, Rabu (20/9/2023).


Namun, tiba-tiba, seorang pria yakni tersangka MR memukul pintu mobil korban. Tersangka MR juga berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyebrang adalah anak dan istrinya. Korban pun kemudian meminta maaf, lalu melanjutkan perjalanan.


Saat hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh 2 orang dengan 2 sepeda motor dan 1 unit mobil angkot yang berisi 4 orang. Korban berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai korban dihadang oleh mobil angkot yang belakangan diketahui ditumpangi oleh teman-teman tersangka.


"Kedua korban pun kemudian mengalami pengeroyokan oleh sekitar 6 orang," ujar Imam.


Kedua korban kemudian lari mendekat ke Kantor Jasa Marga untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga. 


"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucap Imam.


Kedua korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan. Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya.(*/Red) 

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

September 18, 2023



Jakarta, – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.


“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).


Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA. 


Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.


Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.


“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak _followers_,” ungkapnya.


Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “_Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen_” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/Red) 

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

September 17, 2023





KOTA TANGERANG, - Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Banten Rabu, 13 September 2023. Sekira pukul 20.00 WIB.


Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku SS terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun, dengan alasan lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.


Sebab awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.


Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.


Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.


Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.


Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Zain, Minggu (17/9/2023).


Diketahui, Pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.


"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.


Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.


"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.


Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.


"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*/Red) 

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang

September 15, 2023





KOTA TANGERANG, - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.


"Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika," kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).


Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 



Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutup Zazali.(*/Red) 

Joki Curanmor Diamankan Polsek Ciledug

September 14, 2023



KOTA TANGERANG, - Polisi Berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berhasil ditangkap saat tengah mengendarai motor korban.


Pelaku tersebut berinisial S (24) berperan sebagai Joki, sementara satu pelaku lain berperan sebagai pemetik masih buron (DPO).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo mengatakan penangkapan ini berdasar hasil analisa terhadap rekaman CCTV dengan melakukan Cek TKP dan penyelidikan di lapangan.


"Kedua pelaku tersebut sering melakukan pencurian motor di wilayah Polsek Ciledug dengan menggunakan pakaian yang sama dan kendaraan yang sama," kata Diorisha. Kamis, (14/9/2023).


Ia mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pintu Air, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan korban RH yang kehilangan motor saat terparkir di depan rumahnya.


"Pelaku S kami tangkap berdasarkan penyelidikan dan pembuntutan saat mengendarai barang bukti motor milik korban, pada Rabu 13 September 2023, kemarin," ungkapnya.


Diorisha menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor (pemetik) masih dalam pengejaran.


"Identitasnya sudah kami ketahui, anggota tengah melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku tersebut," pungkasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *