Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Polisi Buru Komplotan Pencopet Dalam Angkot di Serpong

September 16, 2024


TANGSEL, - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong Polres Tangerang Selatan bakal menindak tegas para pelaku kejahatan dengan modus pura pura muntah hingga terjadi keributan  dalam angkutan umum/kota (Angkot). Modus kejahatan ini menjadi momok yang menakutkan bagi para pengguna jasa angkutan umum.


Diketahui, beberapa waktu lalu, ibu dan anak berinisial MI dan PTA, warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten menjadi korban para pelaku kejahatan tersebut dengan modus pura pura muntah dalam angkot untuk mengalihkan perhatian penumpang, dan pelaku lainnya pura-pura marah hingga terjadi percekcokan sampai terjadi dorong-dorongan badan.


Alhasil, komplotan pencopet dalam angkot jurusan Serpong - Kalideres kendaraan roda niaga B 07 itu berhasil menggasak dua unit handphone merek Samsung dan iPhone senilai 25 juta rupiah milik MI dan PTA.


Dalam keterangan korban, komplotan pelaku tindak kriminal itu beraksi di depan SPBU Pertamina jalan pahlawan Seribu nomor 54 Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Jumat malam (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


Atas peristiwa korban pun telah melaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan : LP/794/K/IX/2024/SEK.SRP, perkara pencurian pasal 362 KUHP.


Sementara itu Kapolsek Serpong Polres Kota Tangerang Selatan AKP M. Soleh mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim.


"Saya akan koordinasi dengan Unit Reskrim," singkat Kapolsek Serpong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 17.06 WIB.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kata dia, sejak menerima laporan tersebut jajarannya langsung bergerak cepat.


"Sejak menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathurroji SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/9/2024).


Ia bilang, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan termasuk melakukan BAP terhadap korban.


"Kita upayakan pelaku akan segera kita tangkap, kita akan ungkap tuntas agar masyarakat sebagai pengguna transportasi umum merasa aman dan nyaman," ujarnya.


Kendati demikian ia meminta waktu kepada korban untuk beberapa hari kedepan untuk mengungkap kasus ini.


Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu MI dan PTA dari stasiun kereta Serpong hendak menuju Mall Tangsity, sesampai nya di TKP, 3 orang komplotan pencopet itu kabur usai menggasak handphone miliknya.


Namun nahas nya, sang sopir angkot roda niaga B 07 itu tidak langsung berhenti meskipun korban teriak meminta untuk berhenti.(*/Red) 

Kasus Ipen Kamang Baru Sijunjung Diduga Ada Kejanggalan: Ada Apa?

September 15, 2024

 



PADANG – Muhammad Tito,S.H, MH selaku Kuasa Hukum Efenrizal alias Ipen, warga Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, menduga adanya kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya, dengan tuduhan Pidana Pengancaman atau merintangi jalan, yang dilaporkan pada Tanggal 27 Maret 2024 lalu, oleh seseorang bernama Purnama ke pihak Polres Sijunjung.


 


Menurut Muhammad Tito, diprosesnya kasus tersebut oleh pihak Polres Sijunjung, menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, kliennya (Ipen.red), disaat kejadian hanya mempertahankan lahannya agar tidak dimasuki binatang ternak, dikarenakan pembukaan jalan yang dilakukan oleh Titul, tanpa adanya permintaan izin dari Ninik Mamak Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.


 


“Awalnya, ada aktifitas pembukaan jalan dari dan oleh Titul, tanpa ada permintaan izin dari Ninik mamak Padang Tarok. Akibat aktifitas tersebut maka naik lah timbunan di pagar klien saya (Ipen.red), maka masuk lah binatang ke lahan klien saya, sementara sawit baru di tanam disitu. Karena tidak terima,  klien saya merintangkan mobil  diakses masuk kebunnya, karena pada waktu itu hanya satu motor lewat tidak ada aktifitas di atas lahan tersebut, kecuali ladang klien saya,” ujar Muhammad Tito, kepada Persada Post, Jumat (13/9/2024) kepada Persada Post.


 


“Kemudian, dimintalah oleh Titul pindahkan mobil itu kepada klien saya. Mereka datang beramai-ramai ke lokasi tempat mobil yang dirintang itu dan terjadi pertengkaran dan ada kata pengancaman ke  klien saya. Klien saya sempat mengatakan, jika berani jangan ramai-ramai. Titul pun memuat laporan polisi dengan dengan tuduhan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Tapi, laporan itu tidak diproses, karena memang tidak terpenuhi unsur pidananya. Itu laporan pertama dan terjadi tanggal 22 Februari 2024,” bebernya.


 


“Masih terkait peristiwa yang sama, laporan kedua; Tanggal 27 Maret dengan pasal  192 Jo Pasal 63 Undang-Udang Nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, selaku pelapor atas nama Purnama. Padahal, seperti yang saya sampaikan tadi, itu bukan jalan umum alias tidak ada jalan disana, kecuali hanya klien saya yang berladang disitu, akses masuk ke kebun klien saya. Jalan apa yang dirintangi. Janggal kan?,” tegasnya.


 


“Sekarang pemeriksaan kepolisian sudah selesai, sudah dipegang oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dan akan disidang. Tapi, kami sebagai Kuasa Hukum Ipen, tentu berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan nantinya. Walaupun kejanggalan itu benar-benar nyata terjadi,” pungkasnya. (Rel/ Rio)

Komplotan Copet Beraksi Dalam Angkot di Serpong, 2 Penumpang Jadi korban

September 14, 2024


TANGERANG, - Pihak Kepolisian diminta serius melakukan operasi atau razia serta menangkap terhadap komplotan pelaku pencopet yang beraksi dalam angkutan kota (angkot) jenis roda niaga B 07 jurusan Serpong - Kalideres.


Komplotan pelaku pencopet yang beraksi dalam angkutan umum itu dengan modus pura pura muntah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban berinisial PTA, 3 orang komplotan pelaku itu memasuki Angkot itu tidak bersamaan, namun setelah pelaku pertama naik, kemudian pada jarak 20 meter pelaku kedua dan ketiga memasuki Angkot tersebut.


"Pelaku pertama naik, kemudian dalam jarak 20 meter naik lagi pelaku kedua, dan jarak 20 meter lagi naik pelaku ketiga. Salah satu pelaku tadi berpura pura muntah untuk mengalihkan perhatian penumpang angkot," ungkap korban berinisial PTA seusai melaporkan peristiwa itu ke Polsek Serpong.


Atas peristiwa itu, korban berinisial PTA warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten kehilangan 2 unit handphone merek Samsung type S22 Ultra dan iPhone type 12 Pro Max senilai 25 juta rupiah.


Namun mirisnya lagi, saat korban mengetahui kehilangan 2 unit handphone tersebut, sang sopir angkot roda niaga B 07 jurusan Serpong - Kalideres tak mau menghentikan mobil angkot nya meskipun korban meminta untuk berhenti.


"Si supir saya teriak minta berhenti nggak mau berhenti, dan saya anggap si supir itu juga bagian dari komplotan pencopet," ujarnya pada Jumat malam (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


Atas peristiwa itu, orang tua korban berinisial ALM telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Serpong, dengan nomor laporan: LP/794/K/IX/2024/SEK.SRP, perkara pencurian pasal 362 KUHP.


Lokasi peristiwa itu terjadi di depan SPBU Pertamina jalan pahlawan Seribu nomor 54 Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.


"Saya meminta pihak Kepolisian setempat untuk segera melakukan razia dan menangkap komplotan pelaku pencurian di dalam angkutan umum tersebut, karena modus kelompok pencopet itu saat ini sangat meresahkan masyarakat," tandasnya.(Taswan/Deki) 

Pelaku Fornografi yang Sempat Viral Dimedsos Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

September 13, 2024


SERANG, - Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi  sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.


MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024. 


"Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024.


Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet. 


"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.


Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.


"Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," teriak NR. 


Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.


Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.


"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.(*/Red) 

CEK FAKTA: Video Viral Pembegalan Sadis Pria 59 Tahun di Purwakarta Ternyata Dibacok Istri Siri

September 12, 2024
Video viral dengan narasi pembegalan pria paruh baya korban pembacokan kondisi mengenaskan terkapar bersimbah darah di tengah guyuran hujan di Purwakarta, Foto/Tangkapan Layar. 


PURWAKARTA - Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihebohkan dengan video viral seorang pria paruh baya korban pembacokan dengan kondisi mengenaskan terkapar bersimbah darah di tengah guyuran hujan.

Dalam video yang beredar di sejumlah media sosial itu, korban mengalami luka bacok di kepala dan lengan nyaris putus sambil meronta-ronta minta tolong. Belakangan diketahui identitas pria dalam video itu berinisial A (59) warga Kabupaten Purwakarta.

Korban yang sempat disangka merupakan korban begal, ternyata salah besar. Polisi mengungkap, korban dianiya oleh istri sirinya berinisial NRM (17), diduga dengan menggunakan senjata tajam.



“Jadi, bukan korban begal. Peristiwanya terjadi Selasa (10/9) pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Pelakunya istri siri dan sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Jatiluhur, Kompol Abdul Kodir,Kamis (12/9/2024). melansir penuh dari Sindonews.com

Ditanya soal penyebab penganiayaan tersebut, Kompol Abdul menyebut belum terungkap karena kasusnya langsung ditangani Satreskrim Polres Purwakarta. “Termasuk tersangka saat ini juga diamankan di Polres Purwakarta,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan pihaknya telah mngamankan pelaku penganiayaan dalam video viral itu yang tidak lain adalah istri siri korban. Menurutnya pelaku ditangkap kurang dari 5 jam usai kejadian.




Belum diketahui motif pelaku melakukan perbuatan sadis terhadap suaminya.“Kasusnya masih didalami. Termasuk soal motif dan lain-lain, karena keterangan pelaku sampai saat ini masih berubah-ubah,” ungkapnya.

Arwin menuturkan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah kerabatnya di daerah Parang Gombong. Keduanya berangkat pukul 17.00 WIB dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic, dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.

Dalam perjalanan, sesampainya di wilayah Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur korban tiba-tiba saja menghentikan kendaraanya, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban diduga dibacok dengan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dibagian kepala dan lengan hingga nyaris putus,” tutur dia.

Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban yang sudah mengalami luka parah dibiarkan tergeletak di bahu jalan raya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga lain yang tengah melintas. Bahkan beberapa warga ada yang merekamnya menggunakan kamera handphone.(*)

Dituduh Melakukan Mesum, Pengamen Pukuli Pengunjung Pantai Anyar, Pelaku Ditangkap

September 12, 2024





Cilegon  - Pada hari  Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 22.00 Wib di pantai 234 Cibaru Anyar Kabupaten Serang telah terjadi penganiayaan terhadap korban Haikal pengunjung pantai yang dilakukan oleh dua orang pelaku diduga pengamen di sekitar. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.00 wib, korban Saudara Haikal (16)  bersama Saudari Lala datang berkunjung ke pantai 234 Cibaru Anyar.


 Pada saat korban sedang duduk di saung pinggir pantai ada 4 (empat) orang pengamen masuk kedalam pantai 234 Cibaru Anyar, Salah satu pengamen yang setelah kejadian diketahui berinisial MAK (16) Pengamen warga Sempu Desa Sempu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan Pelaku  MS (18) Pengamen Kampung Cibubut Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mendatangi korban Haikal yang sedang duduk di saung pantai bersama dengan Lala, pada saat itu di duga pelaku MAK (16) menegur korban dan menyampaikan ngapain kalian mesum di saung, Karena korban tidak mengaku melakukan perbuatan mesum kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelaku mengambil barang milik korban berupa Handphone yang tergeletak di amben saung. 


Setelah mengambil handphone milik korban kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan teman pelaku yang bernama Anggi menghampiri untuk melerai.


Setelah dilerai korban HK ditinggalkan oleh pelaku kemudian korban mengadu terhadap warga dan memberitahukan bahwa dirinya di pukulin orang tidak di kenal. Warga yang mendengar keterangan korban langsung mengejar pelaku dan tepat nya di pasar Anyar teman teman pelaku berhasil di amankan warga sementara pelaku MAK (16) berhasil melarikan diri. Kemudian 3 (orang ) teman pelaku di diantaranya  Anggi (16 ), Enjel (15 )  Ipul (16 ) di serahkan oleh warga ke kantor Polsek Anyar untuk menjadi saksi.


Setelah petugas piket menerima serahan dari warga kemudian petugas piket meminta keterangan, dari keterangan sementara yang di peroleh 3 orang yang di serahkan warga belum cukup bukti kemudian petugas piket memanggil orang tua Anggi untuk datang ke kantor Polsek Anyar. Setelah tiba di Polsek Anyar Orang tua Saudari Anggi bernama S Lutfi memohon untuk dapat membawa pulang anaknya karena tidak ikut melakukan pemukulan dan apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan akan menghadirkan kembali. 


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 09.00 wib petugas dari unit Reskrim  Polsek Anyar Polres Cilegon mendapat Informasi dari salah satu saksi yang bernama Anggi bahwa terduga pelaku MAK (16) yang melakukan pemukulan terhadap korban sedang berada di rumah orang tua nya yang berada di Kampung Sempu, Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Petugas dari Reskrim Polsek Anyar langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku MAK (16) serta membawa pelaku Ke Kantor Polsek Anyar. Dari hasil pengembangan pelaku kedua MS (18) di rumahnya.


Untuk perkara ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten,"tutup Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Suhel.(*/Red) 

Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja Bawah Umur di Kuburan Cina Palembang

September 11, 2024


PALEMBANG, - Seorang siswi SMP berinisial AA (13) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh empat remaja di bawah umur.


Jasad korban ditemukan di kuburan Cina di Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.


Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menuturkan pembunuhan ini berawal korban AA diajak bertemu pelaku IS (16).


Pelaku IS yang merupakan kekasih korban mengajak AA menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. 


"Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium," ujar Harryo, Rabu (4/9).


Ketika tiba di lokasi, pelaku membekap hidung dan mulut korban hingga lemas. 


Setelah itu, rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi berinisial MZ (13), NZ (12), dan AS (12) ikut memperkosa korban.


Pelaku memperkosa korban secara bergilir, Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS.


Setelah mencabuli korban, para pelaku berpindah ke lokasi kedua berjarak kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama.


Disanalah lokasi korban ditemukan tak bernyawa.


Di TKP kedua, korban kembali diperkosa dalam keadaan telah meninggal dunia, Para pelaku memperkosa korban dengan caranya masing-masing.(*) 

Satreskrim Polres Serang Kerahkan. Anggota Amankan Aksi Masyarakat di Cikande Permai

September 09, 2024




SERANG - Satreskrim Polres Serang menerjunkan personil Unit Tipidter untuk melaksanakan pengamanan aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) di Kantor Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 9 September 2024.


"Aksi damai ini terkait dugaan adanya ketidaknetralan kepala desa dalam pilkada serentak 2024," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Menurut Kasatreskim, pengamanan dilakukan untuk menjaga kondusifitas aksi serta memberikan kelancaran massa AMPD menyalurkan aspirasi.


Menurut Andi Kurniady, dalam pengamanan ini Polres Serang menerjunkan puluhan personil, termasuk di dalamnya personil Satreskrim. Pengamanan dilakukan dengan cara terbuka dan tertutup.


"Pengamanan di kantor balai desa oleh Polres Serang dilakukan personil dari berbagai satuan fungsi dan dilakukan secara terbuka dan terutup," jelas Andi Kurniady.(*/Red) 

Satreskoba Polres Cilegon amankan 45 Paket Sabu-sabu

September 09, 2024

 


Cilegon, --Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 45 (puluh lima) paket sabu sabu Pada Hari  Minggu, 01 September 2024.Jam 00.30 WIB,di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan Jln Sunang Bonang  Kelurahan Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon dan di kontrakan tepatnya di Jl. Wali Syukur Keurahanl Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.senin,9/9/24.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP. Vhalio Agafe menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam  00.30 Wib  telah diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama pelaku KA ( 31 ) di  sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan Jln Sunang Bonang Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon  kemudian dilakukan penggeledehan didapati 

1). 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

2). 1( Satu ) Buah Handphone merek Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.


Menurut AKP Vhalio Setelah dilakukan Introgasi awal didapati informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  tersebut didapati dari pelaku  BB (30 )  seharga  Rp. 750.000 Dengan cara mentransfer ke rekening salah satu Bank Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30)  Pada hari Minggu sekira jam 01.30 Wib di sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang._ujanya.


Kermudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah Tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut. di dalam isi tas pinggang warna coklat berisi 4 ( Empat ) Paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 45 ( empat puluh lima ) sedotan yang sudah dipotong yang mana didalam sedotan tersebut terdapat 45 (empat puluh lima) paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam. 


Pelaku BB  (30) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara GK  (DPO).


Kedua pelaku 

1. KA (31) Alamat Lingkungan. Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan. Ciwandan Kota. Cilegon

2. BB (30) Alamat Lingkungan. Kelelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota. Cilegon


Barang bukti yang diamankan Milik pelaku KA (31)

1). 1 (Satu) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( Bruto )  1,20.gram .

2). 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.


Milik pelaku BB (30)

1). 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,66 gram. ( kode A ) 

2) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,70 gram ( kode B ) 

3) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode C ) 

4) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor  ( bruto ) 4,68 gram. ( kode D ) 

5) 45 ( puluh lima) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga  Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 19,06 gram. ( Kode E )

6). 45 (empat puluh lima) bekas sedotan yang sudah dipotong.

7). 1 Pack plastik klip bening berukuran sedang .

8). 1 Pack plastik klip bening berukuran kecil.

9). 1 buah timbangan digital warna silver.

10). 1 buah tas pinggang warna coklat.

11). 1 buah handphone merk Samsung GALAXY A31 warna hitam.


Atas perbuatannya, 2 (dua) pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.(*/Red) 

Sempat Koma di RS, Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Alfamart Jayanti Akhirnya Meninggal Dunia

September 07, 2024

 

Jasad FS saat diterima keluarga di Kab Simalungun, Dok;ist

TANGERANG, -- Korban penembakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis 5 September 2024 lalu di depan minimarket Alfamart, Kp Dukuh, Desa Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 15:Wib.

Hal ini terkonfirmasi kepada Kerabat/Family Korban, Watson Sijabat. 

"Ya betul, sudah meninggal kemarin sore kurang lebih pukul 3 sore, jasadnya sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Tiga Balata, Kabupaten Simalungun pada pagi tadi Pukul 6," ujarnya kepada bhinnekanews71.com. Sabtu (7/9/24).

Keluarga sangat shok atas peristiwa yang menimpa Farido Sijabat, lanjut Watson, "Jasad Korban sudah diterima oleh keluarga di Kampung halaman, isak tangis keluarga, family serta kerabat korban pecah saat menerima korban sudah terbujur kaku," ujar Watson.


Dalam peristiwa itu, Keluarga dan Family Korban berharap Kepolisian Resort Tangerang Polda Banten untuk segera menangkap para Pelaku. 


"Kami sangat berharap penuh pada aparat penegak hukum  Polres Tangerang dan Polda Banten untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku, pelaku dapat  mempertanggung jawabkan perbuatan dan mendapat hukuman yang setimpal." ujar Sijabat.

Diberitakan sebelum nya, aksi brutal diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan aksinya di Depan Alfamart Jayanti peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24).

Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria  menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 


Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di teman kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur.

Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti.(Red)

Kasatreskrim Polres Serang Jelaskan Nasib Terduga Maling Motor Tewas di Hakimi Massa di Pasar Cikande

September 05, 2024
Tanggapan layar, Pelaku Curanmor di hajar massa. 










SERANG, - Seorang pria berinisial RP (32) warga Desa Penamping tewas di hakimi massa di Pasar Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kab Serang. Pria tersebut diakhiri nyawanya karena diketahui melakukan pencurian motor Beat Pop milik Suhanda (55) pedagang tape di sekitar. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa pada Selasa (5/9/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB itu, berawal Suhanda datang ke pasar Banjarsari untuk berjualan tape, sesampainya di pasar, Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di parkiran yang kebetulan di depan lapak tape milik anaknya bernama Sulastri, saat itu tukang parkir sedang sholat subuh, ada seorang diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran, Sulastri melihat pelaku membawa sepeda motor dalam keadaan menyala dan dinaiki pelaku, sontak Sulastri berteriak "Motor bapak saya, motor bapak saya ada yang bawa" tutur AKP Andy Kurniady ES. 


Setelah teriakan Sulastri, lanjut AKP Andi, pedagang yang lain ada yang teriak maling, lalu pelaku di kejar oleh masyarakat, berjarak 100 meter dari TKP dijalan raya korban terjatuh dari motor hasil curian dan lari ke seberang jalan dengan mengamuk menggunakan kayu dan menyerang massa yang mengejar, karena emosi masyarakat melakukan pengeroyokan terhadap pelaku, 15 menit kemudian anggota polsek setempat ke TKP dan segera membawa korban ke RS Bhayangkara dan dalam perjalanan korban meninggal dunia," terang AKP Andi mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut kepada binnekanews.71.com. Selasa (5/9/24). 


Andi membenarkan peristiwa pencurian yang menewaskan pria yang diduga pelaku curanmor tersebut karena warga tersulut emosi, pelaku menyerang dan melawan menggunakan papan kayu palet.

"Dari penggeladahan petugas ditemukan 2 buah kunci leter T, pelaku juga diketahui sebagai residivis pelaku pencurian tahun 2022 lalu," kata Andi. 


Sementara dalam kejadian tersebut pihak keluarga pelaku pasrah dan menolak untuk dilakukan otopsi.(Red).

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Pasar Banjarsari Cikande Tewas Dihajar Massa, Kapolsek Cikande Enggan di Konfirmasi

September 05, 2024
Tangkapan layar Video Pelaku di Hajar Massa

SERANG, -- Aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor beraksi ditengah keramaian pasar Tradisional Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berujung malapetaka.

Pelaku tewas dihajar massa seusai aksi nya diketahui tengah mencuri motor Honda Beat POP milik Suhanda (55) pedagang pisang di Pasar Banjarsari, Kecamatan Cikande pada Kamis 5 September 2024, sekira pukul 05:Wib.

Pelaku berinisial (RF) menurut informasi warga Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, merupakan residivis kasus pencurian tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit terdekat akibat kondisi luka lebam di sekujur tubuh. Untuk proses pemeriksaan medis lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten di Kota Serang.

Sementara menurut korban pencurian, Suhanda (55), warga Kampung Cibeureum, Desa dan Kecamatan Cikande, usai berjualan pisang di Pasar Banjarsari berniat pulang namun dirinya menyempatkan untuk membeli ikan asin di dalam pasar. 

"Sebelum pulang ke rumah, saya belanja ikan asin dulu. Sementara barang lainnya saya titipkan pada Sulastri (35) anak saya yang berjualan tapai singkong tidak jauh dari tempat parkir," ujar Suhanda ditemui di Mapolsek Cikande saat tengah membuat laporan. 

Pada saat sedang berjualan, Sulastri melihat motor Honda Beat POP milik orang tuanya yang ada di areal parkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Seketika Sulastri meneriaki maling.

"Itu motor bapak saya, itu motor bapak saya. Dan anak saya seketika meneriaki maling," kata Suhanda meniru teriakan anaknya saat melihat motor ada yang mencuri.

Mendengar teriakan itu, pedagang maupun pengunjung pasar kontan mengejar untuk menangkap pelaku. Secara kebetulan pada saat kabut, motor yang dibawa pelaku terhalang oleh kendaraan truk yang mengangkut hebel.

"Warga langsung mengepung dan pelaku tidak bisa kabur. Pada saat itu, pelaku mengambil papan kayu dan mencoba menyerang hingga menyulut kemarahan warga," ungkap Suhanda.

Sementara dalam hal ini, Kapolsek Cikande enggan dikonfirmasi secara langsung, sehingga beberapa awak media online merasa kecewa dan terkesan tebang pilih menerima awak media.(Red)

Brutal, Diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan Aksinya di Depan Alfamart Jayanti

September 05, 2024
Korban/Dok:ist

Kab Tangerang, - Peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24). Sekira Pukul 12:00 Wib. 


Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 



Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur. 


Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti. 


Hingga berita ini dimuat, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(DK/Red)


Kapolres Serang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Kasus Penyalahgunaan Narkoba

September 03, 2024

 



SERANG - Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba. Kapolres juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.


Pernyataan tegas Kapolres disampaikan menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serang.


"Saya tidak akan memberikan ampun bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Kapolres kepada  media, Selasa 3 September 2024.


Kapolres alumnus Akpol 2005 juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh tercederai oleh perilaku menyimpang oknum anggota Polri.


"Inikan oknum yang terlibat, jangan sampai institusi tercederai oleh adanya perilaku yang menyimpang dari oknum anggota Polri," ungkap mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


AKBP Condro Sasongko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala jenis narkoba, sebab dirinya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meski hanya sebatas pemakai.


"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Saya akan menindak tegas siapapun yang terlibat meski hanya sebatas pemakai," tandasnya.


Dalam upaya memberantas narkoba, Kapolres, juga meminta kepada masyarakat untuk membantu Polres Serang dalam memberikan informasi para pelaku peredaran narkoba.


"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan terkait tindak pidana narkotika segera melaporkan melalui petugas Bhabinkamtibmas, atau langsung ke kantor Satresnarkoba. Untuk Identitas, saya jamin kerahasiaan nya," katanya.(*/Red) 

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang

September 03, 2024




TANGERANG -- Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka. 


"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).


Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H  ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.


"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.


"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban," ungkapnya.


Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.


"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," tukasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.


Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Kasus Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota

Agustus 30, 2024


Kota Tangerang, - Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.


Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (30/8/2024).


Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 


"Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP,  dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.


"Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter," ungkap David.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.


"Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi," kata David.


Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Patroli Kring Serse Pantau Lokasi Rawan Kejahatan di Sejumlah Titik

Agustus 28, 2024



SERANG,  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggung menggelar patroli Kring Serse di sejumlah lokasi rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (27/8/2024) malam hingga Rabu dini hari.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media Rabu 28 Agustus 2024.


Menurut Andi Kurniady, sasaran patroli Kring Serse yaitu pertokoan, mesin ATM serta SPBU. Tim patroli juga menyasar kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran minuman keras. 


"Tim patroli juga memeriksa kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran miras, dan hasilnya tidak ditemukan peredaran miras," ujar Kasatreskim.


Dijelaskan Kasatreskim, patroli Kring Serse Unit Tipidkor ini juga menyapa warga sambil memberikan saran positif kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas lingkungan menjelang Pilkada Serentak.


"Selain berpatroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat agar melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab," jelas Andi Kurniady.


Selain itu, petugas yang melaksanakan patroli Kring Serse juga mensosialisasikan call center 110 kepolisian. Masyarakat diimbau menghubungi call center jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


"Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110 dan diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta tidak menjual atau mengkonsumsi miras atau narkoba.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas sebab aksi kejahatan ataupun peredaran miras dan narkoba bisa dicegah jika ada peran dari masyarakat," tandasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Cabul Anak Dibawah Umur ke Kejari Serang

Agustus 27, 2024



SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (27/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NU  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NU  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*/Red) 

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Cabul ke Kejari Serang

Agustus 22, 2024



SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (22/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SA  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *