Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota amankan warga binaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tangerang

November 29, 2024



Tangerang – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumat (29/11/2024).


Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram.


Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


Barang Bukti yang berhasil disita yaitu Dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.


Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait.


Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kerja sama antara petugas lapas dan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.


Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*/Red) 

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Oktober 17, 2024



JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.


Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.


"Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).  


Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi. 


"Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.



Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.


Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.


Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.


Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep.


Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.


Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.(*/Red) 

Kondisi Mabuk, Pemuda di Serang Banten Perkosa Anak Dibawah Umur

Agustus 16, 2024
Ilustrasi, 


SERANG, - Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan anak dibawah umur,  di sebuah gubug dalam kondisi mabuk usai dicekoki minuman keras. 


Ironisnya, korban masih dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan begitu saja dalam gubug. Peristiwa perbuatan cabul ini terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada akhir Mei 2024 kemarin.


Tersangka DI (20) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya di rumahnya di Desa Pagintungan pada Rabu 14 Agustus 2024 malam.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan korban dan tersangka yang tinggal di kecamatan yang sama berkenalan lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, tersangka DI mengajak korban jalan-jalan.


"Disaat dalam perjalanan DI mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu," terang Kasatreskim kepada media, Jumat 16 Agustus 2024.


Setelah melanjutkan perjalanan, tersangka DI menghentikan motornya di gubug yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, tersangka DI mengajak korban untuk menemani minum ciu.


"Korban menolak tapi tidak kuasa karena tersangka memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk," kata Andi Kurniady.


Setelah mengetahui teman wanitanya dalam keadaan setengah sadar, tersangka mulai melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka DI pergi meninggalkan korban.


"Tak berapa lama setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang," terang Andi.


Berbekal dari laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo kemudian bergerak mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.(*/Red) 

Durhaka, Anak Bunuh Ibu Kandung di Kupang, Leher di Tusuk dan Matanya Dicungkil

Maret 31, 2024

KUPANG, - Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ady Medo, tega membunuh ibu kandungnya, Yashinta Imelda Tyseran. Dia bahkan menyayat leher dan mencungkil mata ibunya.


Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan Ady di rumah mereka di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tadi malam. Kejadian itu membuat warga sekitar heboh.


Informasi yang diperoleh, aksi pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 20.24 Wita. Korban mengalami luka sayatan di leher, dan mata kanannya dicungkil. Sabtu (30/3). 


"Saat ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi tidur diatas kasur," ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.


Wanita berusia 78 tahun itu memiliki dua orang anak, salah satunya yang menghabisi nyawanya. Selama ini, kesehariannya berjualan kue untuk mencukupi kebutuhan mereka.


Sedangkan pelaku, Ady Medo, adalah pengangguran. Dia juga mempunyai seorang istri dan dua anak. Namun, karena tak memiliki pekerjaan, sang istri kabur meninggalkannya ke Pulau Jawa.


Jenazah wanita itu sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang pada pukul 21.06. Sedangkan pelaku sudah diseret ke Mapolsek Kota Raja.(*) 

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Desember 14, 2023



Jakarta, -- Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.


Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.


"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). 


Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.


Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.


Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.


"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.


Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.


"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.


Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.(*/Red) 

Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Juni 24, 2023




Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.


Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.


Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.


Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.


Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.


Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.


Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.


"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).


Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.


Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.


Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.


"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," kata Ramadhan.


Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.


Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023. 


Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.(*/Red) 

Tega Seorang Suami di Pandeglang Bakar Istri dan Anak, Polisi Buru Pelaku

September 28, 2022





Pandeglang, BhinnekaNews71.Com -- Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan yang berlokasi di Kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (24/09) sekitar pukul 05.00 Wib.


Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih yang diwakili oleh Panit Reskrim Polsek Pandeglang Ipda Aap Ahmad Safei mengatakan Polsek Pandeglang menerima laporan dari masyarakat terlah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.


"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan suami membakar Istri dan anaknya di dalam rumah," ucap Aap pada Rabu (28/09).


Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek Pandeglang langsung menindak lanjuti laporan tersebut.


Aap menjelaskan kronologi kejadian tersangka DN (45) setelah percekcokan dengan istrinya AN (32), korban bersama anaknya yang masih dibawah umur (4) yang berada di ruang tengah tiba-tiba disiram cairan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Setelah terjadi percekcokan antara pelaku DN (45) dan AN (32), korban AN (32) bersama anaknya yang masih dibawah umur (4) yang berada di ruang tengah tiba-tiba disiram cairan berupa BBM kemudian pelaku DN (45) langsung membakar korban bersama anaknya yang masih dibawah umur," jelas Aap.


Aap menambahkan korban AN (32) dan anaknya yang masih dibawah umur (4) mengalami luka bakar dibagian wajah dan kedua tangannya. "Kedua korban AN (32) dan anaknya yang masih dibawah umur (4) mengalami luka bakar dibagian wajah dan kedua tangannya kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis," tambah Aap.


Polsek Pandeglang melakukan upaya penyelidikan mendatangkan para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Terimakasih Aap menekankan Team Buser Polres Pandeglang beserta Polsek Pandeglang sedang memburu pelaku. "Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan upaya penangkapan pelaku DN (45) dengan membentuk team yang terdiri dari Team Buser Polres Pandeglang dan personel Polres Pandeglang agar pelaku DN (45) bisa segera tertangkap," tutup Aap. (*/Red) 

Curi Tas Didalam Mobil, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota

Februari 20, 2022



SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone beserta tas pelaku IR (29) ditangkap di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang tepatnya di dirumah kontrakan pada Sabtu (19/20) sekira pukul 01.30 WIB. 


Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian handphone beserta tas oleh pelaku IR (29) di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang. 


"Benar, pada Jumat 11 Februari  2022 sekira pukul 16.50 WIB telah terjadi pencurian handphone beserta tas didalam mobil yang terparkir didepan rumah di komplek PCI Blok C.29 No 01 Desa Harjatani Kabupaten Serang," ujar AKP David. 


Adapaun identitas pelaku, IR (29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Margatani Kecamatan Keramatwatu. 




Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian handphone beserta tas di Kecamatan Serdang. 


"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di sebuah kontrakan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat, 1 unit handphone Samsung A6 serta 1 tas merk Dowa, dalam keterangan saudara IR melakukan aksinya sendiri dan telah melakukan pencurian tersebut," jelas David Adhi Kusuma. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Bidhumas).

Seorang Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Usai Salat Magrib, Pelaku Diduga Pakai Atribut Ojol

September 19, 2021


Foto: Ilustrasi penembakan dengan korban seorang ustadz di Tangerang yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu malam, 18 September 2021 (Sumber: Kompas. com) 


TANGERANG KOTA, BHINNEKANEWS71.Com - Seorang warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal pada Sabtu, 18 September 2021 malam.

Korban diketahui bernama Ustaz Armand atau biasa dipanggil Alex. Ia tewas saat dalam perjalan menuju Rumah Sakit Mulya, Pinang, Kota Tangerang. 

Ahmad Mangku, saksi yang juga warga sekitar, mengatakan aksi penembakan itu terjadi usai korban melaksanakan Salat Magrib atau sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dia tetangga saya, (ditembak) usai Salat Magrib," kata Ahmad kepada Kompas TV, Sabtu (18/9/2021). 

Ahmad menjelaskan korban awalnya Salat Magrib mengajak anaknya yang berusia 5 tahun bernama Al Fatih. Saat pulang, anaknya sempat melihat diduga pelaku yang mengenakan atribut ojek online atau ojol.

"Anaknya (pulang) lari duluan, anak tersebut lihat di dekat pintu itu ada orang pakai baju ijo baju grab," ucap Ahmad.

Saat sang anak masuk ke rumah, terdengar suara ledakan. Tak lama, terdengar teriakan korban yang mengatakan ditembak

"Pas masuk ada suara ledakan kaya petasan gitu kan, terus korban itu teriak 'gua di tembak, kena ketembak'," ujar Ahmad. 

Setelah menembak korban, kata Ahmad, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor dibantu rekannya yang sudah menunggu.

"Pelaku lari, sudah ada motor di depan sini," ujarnya.

Menurut Ahmad, pelaku menembak korban hanya sekali. Namun, tembakan tersebut mengenai badan bagian belang yang kemudian tembus ke perut.

Bahkan, peluru yang ditembakkan pelaku juga mengenai pintu hingga berlubang."(Ditembak) sekali, cuma sepertinya tembus hingga perut, sampai kena pintu rumah korban dan pintunya bolong," ujar Ahmad.

Usai penembakan tersebut, tim gabungan terdiri atas Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menemukan bercak darah korban di lokasi. Kemudian pintu rumah korban yang dalam kondisi berlubang, diduga kena peluru yang menembus dari tubuh korban.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deoniejiu De Fatima yang datang ke lokasi kejadian belum bisa memastikan motif penambakan yang dilakukan pelaku. 

.Kini, kasus penembakan yang menewaskan Ustaz Alex ditangani oleh Polda Metro Jaya. (Red) 

Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak Terlibat Kasus Hukum

Agustus 21, 2021


Foto: Ilustrasi (Merujuk PP  nomor 78 Tahun 2021) Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak


JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam aturan ini, penegak hukum dilarang memperlakukan anak di bawah umur secara kejam dan tak manusiawi saat menjalani proses hukum.
Aturan yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 itu berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.

"Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan melalui pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf e, sebagaimana dikutip, Sabtu (21/08/2021)

Dalam bagian penjelasan, yang termasuk dalam penghukuman atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi yakni; disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, dan anak disuruh memijat penyidik.

Merujuk PP 78/2021, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dipisahkan dari orang dewasa, mendapat bantuan hukum, serta menghindari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup.

Selanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dihindari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Serta menghindari publikasi atas identitasnya.

Untuk pemberian bantuan hukum, negara dapat membantu konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikutnya, penyediaan penerjemah bahasa bagi anak dalam proses hukum, termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi anak penyandang disabilitas.

Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian kerap menggunduli atau menelanjangi anak-anak yang terlibat masalah hukum.

Misalnya ketika polisi menangkap pelajar SMA yang hendak ikut aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Saat itu, banyak pelajar yang ditangkap. Polisi pun menyuruh para anak-anak itu untuk melepas baju mereka.

Selain itu, polisi juga kerap menggunduli para siswa yang terlibat tawuran. Tak jarang juga polisi yang meminta para pelajar lari mengelilingi lapangan. Kepolisian beralasan tindakan itu untuk memberi efek jera kepada pelaku. (*/red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *