Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kondisi Mabuk, Pemuda di Serang Banten Perkosa Anak Dibawah Umur

Agustus 16, 2024
Ilustrasi, 


SERANG, - Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan anak dibawah umur,  di sebuah gubug dalam kondisi mabuk usai dicekoki minuman keras. 


Ironisnya, korban masih dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan begitu saja dalam gubug. Peristiwa perbuatan cabul ini terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada akhir Mei 2024 kemarin.


Tersangka DI (20) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya di rumahnya di Desa Pagintungan pada Rabu 14 Agustus 2024 malam.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan korban dan tersangka yang tinggal di kecamatan yang sama berkenalan lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, tersangka DI mengajak korban jalan-jalan.


"Disaat dalam perjalanan DI mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu," terang Kasatreskim kepada media, Jumat 16 Agustus 2024.


Setelah melanjutkan perjalanan, tersangka DI menghentikan motornya di gubug yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, tersangka DI mengajak korban untuk menemani minum ciu.


"Korban menolak tapi tidak kuasa karena tersangka memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk," kata Andi Kurniady.


Setelah mengetahui teman wanitanya dalam keadaan setengah sadar, tersangka mulai melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka DI pergi meninggalkan korban.


"Tak berapa lama setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang," terang Andi.


Berbekal dari laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo kemudian bergerak mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.(*/Red) 

Durhaka, Anak Bunuh Ibu Kandung di Kupang, Leher di Tusuk dan Matanya Dicungkil

Maret 31, 2024

KUPANG, - Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ady Medo, tega membunuh ibu kandungnya, Yashinta Imelda Tyseran. Dia bahkan menyayat leher dan mencungkil mata ibunya.


Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan Ady di rumah mereka di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tadi malam. Kejadian itu membuat warga sekitar heboh.


Informasi yang diperoleh, aksi pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 20.24 Wita. Korban mengalami luka sayatan di leher, dan mata kanannya dicungkil. Sabtu (30/3). 


"Saat ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi tidur diatas kasur," ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.


Wanita berusia 78 tahun itu memiliki dua orang anak, salah satunya yang menghabisi nyawanya. Selama ini, kesehariannya berjualan kue untuk mencukupi kebutuhan mereka.


Sedangkan pelaku, Ady Medo, adalah pengangguran. Dia juga mempunyai seorang istri dan dua anak. Namun, karena tak memiliki pekerjaan, sang istri kabur meninggalkannya ke Pulau Jawa.


Jenazah wanita itu sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang pada pukul 21.06. Sedangkan pelaku sudah diseret ke Mapolsek Kota Raja.(*) 

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Desember 14, 2023



Jakarta, -- Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.


Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.


"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). 


Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.


Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.


Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.


"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.


Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.


"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.


Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.(*/Red) 

Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Juni 24, 2023




Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.


Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.


Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.


Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.


Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.


Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.


Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.


"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).


Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.


Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.


Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.


"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," kata Ramadhan.


Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.


Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023. 


Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.(*/Red) 

Tega Seorang Suami di Pandeglang Bakar Istri dan Anak, Polisi Buru Pelaku

September 28, 2022





Pandeglang, BhinnekaNews71.Com -- Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan yang berlokasi di Kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (24/09) sekitar pukul 05.00 Wib.


Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih yang diwakili oleh Panit Reskrim Polsek Pandeglang Ipda Aap Ahmad Safei mengatakan Polsek Pandeglang menerima laporan dari masyarakat terlah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.


"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan suami membakar Istri dan anaknya di dalam rumah," ucap Aap pada Rabu (28/09).


Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek Pandeglang langsung menindak lanjuti laporan tersebut.


Aap menjelaskan kronologi kejadian tersangka DN (45) setelah percekcokan dengan istrinya AN (32), korban bersama anaknya yang masih dibawah umur (4) yang berada di ruang tengah tiba-tiba disiram cairan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Setelah terjadi percekcokan antara pelaku DN (45) dan AN (32), korban AN (32) bersama anaknya yang masih dibawah umur (4) yang berada di ruang tengah tiba-tiba disiram cairan berupa BBM kemudian pelaku DN (45) langsung membakar korban bersama anaknya yang masih dibawah umur," jelas Aap.


Aap menambahkan korban AN (32) dan anaknya yang masih dibawah umur (4) mengalami luka bakar dibagian wajah dan kedua tangannya. "Kedua korban AN (32) dan anaknya yang masih dibawah umur (4) mengalami luka bakar dibagian wajah dan kedua tangannya kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis," tambah Aap.


Polsek Pandeglang melakukan upaya penyelidikan mendatangkan para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Terimakasih Aap menekankan Team Buser Polres Pandeglang beserta Polsek Pandeglang sedang memburu pelaku. "Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan upaya penangkapan pelaku DN (45) dengan membentuk team yang terdiri dari Team Buser Polres Pandeglang dan personel Polres Pandeglang agar pelaku DN (45) bisa segera tertangkap," tutup Aap. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *