Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

September 06, 2024

 


Kota Tangerang - Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis 05/09/2024.


Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.


Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung  melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan  introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa  118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.



Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.(Red) 

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

September 06, 2024





TANGERANG -- Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan melalui jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono, di Mapolres. Jum'at (6/9/2024).


"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan yakni Juli dan Agustus 2024 kemarin, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain kepada awak media.


Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.


"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.


Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.


Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu. 


"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).


"Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut," pungkasnya.(*/Red) 

Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya

September 06, 2024


TANGERANG -- Video Viral dua perampok babak belur dihajar massa dan di gelandang ke Polsek Pinang  usai tertangkap basah setelah menjalankan aksi kejahatannya di Kota Tangerang, Banten.


Kedua kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan ini diduga mengambil uang nasabah salah satu bank swasta senilai Rp 100 juta, dengan modus gembos ban mobil korban setelah mengambil uang di salah satu bank di Alam Sutera.


Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin, 2 September 2024 pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.


Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos) tampak sejumlah massa menyeret dua orang pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.


Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku itu berinisial B (57) dan AM (37), warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat pelaku mengambil tasnya didalam mobil pada saat korban sedang mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes berikut kendaraan (motor) yang digunakan untuk melancarkan aksinya.


"Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban  mengalami bocor ban," ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Jum'at (6/9/2024).


Saat Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama drivernya itu sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.


"Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang," ujarnya.


Diana menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas. Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.


"Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan," jelasnya.


Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.


"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Diana.(*/Red) 

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

September 05, 2024

 




Serang, - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.


“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.


Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.


Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.


“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (*/Red) 

Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

September 04, 2024



TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).


Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.



"Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram," terang Kapolsek.


AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.


"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," katanya.


Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.


"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.


Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Red) 

Petani Sakit Hati Bunuh Petani di Teluknaga Terancam 15 Tahun Penjara

September 03, 2024







TANGERANG  -  Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers peristiwa pembunuhan terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa, ((3/9/2024).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB lalu. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB oleh cucu korban yang mencarinya.


"Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolres kepada awak media.


Dari hasil pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.


"Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah," ungkapnya.


Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.


Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.


"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres.


Dan atas perbuatannya Tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.


"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*/Red) 

Ditsmapta Polda Banten Amankan 2 Pelaku Tawuran Pelajar, 1 Orang Korban Alami Luka Bacok

Agustus 31, 2024


Serang - Ditsampta Polda Banten bergerak cepat mengamankan para pelaku tawuran antar pelajar yang berlokasi di Desa Cigelam Kecamatan Ciruas pada Jumat (30/08). 


Pengamanan Tawuran dipimpin oleh Kasubditgasum Ditsampta Polda Banten Kompol Jajang Mulyaman beserta 7 personel lainnya. 


Dalam kesempatannya Kasubditgasum Ditsampta Polda Banten Kompol Jajang Mulyaman membenarkan kejadian tersebut. "Benar telah terjadi Tawuran antar pelajar SMK di Cigelam Kasemen, terdapat korban yang mengalami luka bacok di punggung dan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit," kata Jajang. 


Jajang menyampaikan bahwa dalam pengamanan ini anggota Ditsampta Polda Banten berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran beserta 2 unit sepeda motor. 


"Kami berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran antar pelajar beserta 2 unit sepeda motor dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciruas," ujar Jajang. 


Diakhir Jajang menjelaskan bahwa saat ini korban tawuran telah dilarikan ke rumah sakit Hermina Ciruas. (*/Red) 

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Kambing

Agustus 29, 2024

SERANG, - Gegara kunci T yang ditemukan di saku celana, kasus pencurian 4 ekor kambing milik Abdullah (55) di Kampung Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berhasil diungkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.


Kedua pelaku SA alias Sadrun (40) dan OP (30) keduanya warga Kecamatan Kragilan diamankan Tim Resmob usai menjual kambing kambing hasil curian. BA (39) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang membeli kambing curian juga turut diamankan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00, saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.


"Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat membawa bronjong," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis 29 Agustus 2024.


Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.


"Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta," terang Kapolres.


Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan kedua pelaku diduga melakukan pencurian beberapa jam sebelum ditangkap. Modus operandinya dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.


"Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok karena pintu kandang dalam posisi terkunci," kata Kasatreskrim.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi Kurniady, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.


"Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus," jelasnya.


Untuk barang bukti yang diamankan, 4 ekor kambing, 1 buah bronjong, 2 kunci T, 1 senter, tang serta motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan.(*/Red) 

Respon Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang di Periuk

Agustus 27, 2024





TANGERANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.


Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.


Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.


"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).


"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.



Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 


"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

(ML/TIM)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Agustus 27, 2024

 

SERANG,  - Lima pengedar sabu jaringan pengedar lintas provinsi berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di lokasi berbeda di Banten, Lampung dan Jawa Barat pada 24 Agustus 2024.


Kelima tersangka yang ditangkap, JA (40) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30) dan FE (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.


Dari kelima tersangka petugas 5 paket kecil dan 2 paket besar sabu, 2 timbangan digital serta 9 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Serang.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal Tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8).


"Dari tersangka JA diamankan 6 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI," terang Kasatresnarkoba kepada media, Selasa 27 Agustus 2024.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.


"FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket besar sabu serta timbangan digital," kata AKP Bondan didampingi Kaurbinops Ipda Edi Suryadi.


Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tanpa buang kesempatan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.


"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal," tandasnya.


Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*/Red) 

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

Agustus 25, 2024



TANGERANG -- Tim Opsnal Krimum dipimpin Kanit 1 krimum AKP Hendi Setiawan dan Kasubnit Opsnal IPDA Sendi Permana telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (curanmor).


Pengungkapan tersebut dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP.B/.941: VIII/2024/SPKT/ RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (19/8/2024). TKP

Kampung Damprit, RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


Diketahui pelaku bernama Murdi Als Ubay bin alm Sukma (37) asal Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang dengan saksi Jumaliah (37), Ardi, Abdus Ibrahim dan Asep Sunarya.


Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam putih tanpa nopol, 1 buah anak kunci letter T dan 1buah hp merk samsung J4.


Kanit Krimum 1 AKP Hendi Setiawan mengungkapkan, bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib tim opsnal krimum yang dipimpin oleh dirinya 

telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.     


Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit Rt.01/03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang. dan melakukan penangkapan kepada Ubay serta mengamankan barang bukti sepeda motor honda vario warna hitam putih.


"Saat Ubay kami introgasi dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 x dengan cara mendorong/stut  sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukanya dari TKP dengan rekanya Mancus (DPO)," ungkapnya.


Menurut keterangan Ubay, dari 2 TKP Ranmor yang pernah dia lakukan pertama di Kedaung Baru Rt 04/01, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Dengan hasil sepeda motor honda vario warna hitam putih.


"Untuk tkp kedua dia beraksi di Jalan Iskandar Muda gang rois,Rt 04/01, kontrakan Pak Anton Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, dengan hasil sepeda motor  yamaha MIO GT warna Merah hitam," jelasnya.


Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Untuk pelaku Mancus masih kita kejar (DPO), kita juga cari barang bukti lainnya untuk melengkapi Mindik," pungkasnya.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 22, 2024


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di dalam kontrakan di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan tersebut. “Telah diamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Erlin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yaitu BD yang mana  saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic putih yang di balut lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto $501,2 gr, 1 buah Handphone merk VIVO, selanjutnya dilakukan introgasi kembali dan BD mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dan akun Instagram @POHON BERINGIN untuk di edarkan atau dijual kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Erlin menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” tutup Iman (*/Red) 

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

Agustus 22, 2024




TANGERANG, -- Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (21/8/2024) dinihari tadi sekira pukul 01.00 WIB. 


Emak-emak itu jadi korban pelaku begal handphone saat sedang berhenti dipinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.


Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu berinisial PR (24) dan SS (19) korbannya merupakan ibu rumah tangga DL (48) yang hendak melintas di TKP.


Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit ke korban. 


Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug 


"Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Ubaidilah. Kamis (22/8/2024).


Lanjut Kapolsek, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.


Di TKP itu, terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku  tersebut turun dari motor hendak merampas handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti diatas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur kearah Kreo Ciledug. 


"Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," bebernya.


Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.


"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas  hape merk Oppo," ungkapnya.


Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejari Serang

Agustus 20, 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (20/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DS  telah dinyakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DS yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Red) 

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

Agustus 20, 2024



TANGERANG -- Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan dari dalam sebuah rumah. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV (32) dan yang sedang bertengkar terkait usaha yang dijalani.


Dalam video yang beredar, pelaku MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Dalam video di luar rumah korban ditarik rambutnya untuk kembali ke dalam rumah nampak pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya, sesuai keterangan saksi-saksi.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan kejadian benar terjadi  dan videonya beredar di media sosial (medsos) pasca diupload di akun IG @ahmadsahroni88.


Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu Kemarin Tanggal 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.


"Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA," kata Aryono dalam keterangannya. Senin, (19/8/2024).


Kasi Humas itu juga membenarkan dalam laporan korban motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, dimana  istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.


"Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu," terang Aryono.


Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera (suami korban).


"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses, terima kasih ya," ujarnya.(*/Red) 

Gasak Motor Warga,Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande

Agustus 15, 2024



SERANG,- Tiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berhasil diringkus. Sebelum ditangkap, ketiganya berhasil menggasak sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir; Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya.



"Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada," katanya kepada media, Kamis 15 Agustus 2024.


Andri menerangkan setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.



"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," terangnya.


Andri menambahkan saat dilakukan penggerebekan disebuah warung kosong ditemukan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan diduga milik korban, serta dua orang tersangka yaitu RK dan SM.


"Saat penggeledahan dan ditemukan 1 pasang plat nomor polisi A 6848 FP. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.


Lebih lanjut, Andri menerangkan dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lain. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan.



"Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA kami tangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan," terangnya.


Selain tersangka EA, Andri menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-5032-VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.


"Ketiganya akan kita jerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," tegasnya.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 15, 2024




Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Iman menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Ds. Curug Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 13 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 1/2 lempeng berisikan 5 butir obat tablet merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000 di temukan di sela sela kaki AA, serta 1 buah Handphone Samsung dan pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap sdr. SM ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna Hitam yang didalamnya terdapat 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000 yang mana di temukan di atas paha kaki SM saat duduk, serta 1 Handphone VIVO. Selanjutnya dilakukan introgasi kembali terhadap AA dan SM dan mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Sdr. YUKHRIZAL yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya (*/Red) 

Cinta Diputus, Pria ini Viralkan Video Mesum dengan Mantan Pacar Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Serang

Agustus 13, 2024
Ilustrasi Video Mesum

 




SERANG, - Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekad memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.


Akibat ulahnya ini, TF dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitaran Bulan Desember 2023. 


"Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.


Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari disaat Kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.


"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," kata Condro Sasongko. 


Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.


"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," tutur Kapolres.


Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," tandas Kapolres alumnus Akpol 2005.

Tiga Wanita Cantik di Serang Jadi Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Agustus 10, 2024

SERANG,  - Tiga wanita cantik, dua diantaranya berstatus janda diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga wanita tersebut diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu 


Ketiga wanita tersebut berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IA diamankan di rumahnya pada Selasa (6/8) pagi, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian," terang Kapolres kepada media, Sabtu 10 Agustus 2024.



Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.


"Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu," kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.


Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON.


"Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/8). Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu," terang Condro Sasongko.


Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.


"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.


"Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing," kata Ali Rahman.

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 07, 2024



Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Imam menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” ucapnya.


Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. “Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *