Tampilkan postingan dengan label Hukum dan News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan News. Tampilkan semua postingan

Cegah Aksi Kejahatan dan Miras, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Malam

September 02, 2024



SERANG,  - Dalam upaya mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras), personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Minggu (1/9/2024) malam hingga Senin dini hari.


Patroli personil yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya ini menyasar titik-titik rawan sasaran kejahatan dan balapan liar. Patroli juga menyasar komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (2/9/2024).


Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras, personil Unit Tipidter menyasar kios jamu, toko kelontongan yang disinyalir kerap dijadikan tempat penjualan miras.


"Patroli Kring Serse ini juga mengantisipasi peredaran miras. Jadi petugas melakukan pemeriksaan kios jamu dan toko kelontongan yang kerap dijadikan tempat peredaran miras," kata Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsinya," kata Kasatreskim.


Selain patroli harkamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas masyarakat diminta untuk saling menjaga kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.(*/Red) 

Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang

Juli 30, 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*/Red) 

Berantas Judol Slot, Satreskrim Polres Serang Gencar Sosialisasi dan Himbauan Pasang Stiker

Juli 29, 2024

SERANG - Berbagai langkah dilakukan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dalam memberantas judi online atau slot yang saat ini semakin marak di tengah-tengah masyarakat.


Beberapa langkah yang dilakukan yaitu dengan cara patroli mendatangi remaja yang sedang berkumpul dengan menyampaikan sosialisasi dan imbauan tidak bermain judi serta dampak negatifnya.


Selain itu, personil yang bertugas juga melakukan pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang banyak dikunjungi masyarakat pada Minggu (28/7) malam hingga Senin dinihari.


"Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Ini sesuai perintah pimpinan agar masyarakat menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.


Kasatreskrim menjelaskan petugas juga memberikan arahan bagi masyarakat yang melakukan Judol telah melanggar Pidana UU No.19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Masyarakat juga jangan sampai memberikan himbauan agar mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun karena bisa dikenakan sangsi pidana," tandasnya.


Kasatreskrim membeberkan bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.(*/Red) 

Cegah Kriminalitas, Jajaran Polres Serang Razia Miras Diwilayahnya

Mei 10, 2024


Serang - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Jum'at (10/5/2024) dinihari.


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis dan merk serta 2 diriken minuman tuak berhasil diamankan.


"Hasil dari operasi miras serentak diamankan sebanyak 57 botol miras serta 2 diriken minuman tuak," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si kepada awak media, Jumat (10/5/2024).


Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 15 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang nihil, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa nihil dan Polsek Kragilan sebanyak 8 botol.


Kemudian Polsek Jawilan nihil, Polsek Ciruas 2 diriken minuman tuak, Polsek Tanara nihil, Polsek Pamarayan nihil, Polsek Petir nihil, dan Polsek Kopo serta Pontang nihil serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 24 botol miras.


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


“Tujuan dari operasi pekat ini untuk membersihkan peredaran miras sesuai yang diharapkan masyarakat dan tokoh agama. Kita lakukan operasi berkelanjutan setiap malam,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras masih kita lakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujar Alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak mengganggu kambtibmas.


“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana, oleh karena itu, saya mengimbau jauhi miras agar peredaran miras terhenti,” tandasnya.(*/Red) 

Lapak Oli Yang Diperjualbelikan Depan SPBU Sumur Bandung Diduga Ilegal

Mei 09, 2024

Kabupaten Tangerang || Transaksi Oli mesin yang berlangsung memakai/menggunakan Derigen di malam hari kian memantik rasa penasaran aktivis Kecamatan Jayanti yang sedang melaksanakan tugas peliputan di SPBU Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


Awak media tak sengaja melirik dan mendapati mobil jenis Avanza hitam yang terparkir depan SPBU Sumur Bandung tepatnya di sebuah bangunan semi permanen yang di jadikan tempat tambal ban. (Selasa 08/05/2024).


Saat awak media mencoba mendatangi lapak tambal tersebut, terlihat derigen yang sudah masuk dalam mobil tersebut sudah disusun dengan cara berjejer.


Saat awak media bertanya pada seorang supir tersebut atas nama HN (Inisial-red) dia angkat bicara" Saya hanya kuli doang pak, ini oli mau dipakai diperusahaan, nama saya HN , saya tinggal di Cisauk. Kesini saya hanya belanja saja, lapak ini punya MN Warga Taman Cikande Jayanti. Dan saya juga sudah mendapatkan ijin dari Ho (Inisial-red) yang tugas di Polda Banten.

Saya belum lama juga sih kerja seperti ini, saya jika belanja memang di jam segini (Pukul 03.00 dini hari)" Ujarnya dalam pengakuan HN yang terdengar kala itu.


Kemudian awak media mencari tau siapa nama MN yang mengaku warga Taman Cikande, setelah itu baru awak media bisa menjumpai atas nama MN di lapaknya di malam berikutnya yaitu malam kamis.


Dalam wawancaranya MN menjelaskan dihadapan awak Media, bahwa" Oli saya itu memang resmi, dari drum itu kita pindahkan ke derigen, saya memang orang Taman Cikande, saat ini rumah saya kebanjiran" Terangnya


Saat ditanya siapa nama oknum anggota Polisi yang disebut HO yang tugas di Polda Banten?

MN menambahkan" Itu mah cuman teman doang, paling mampir sekedar ngopi saja disini" Bebernya.(Taswan) 

Hario Setyo.SH : Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Yang Telah Mencoreng Nama Baik Korps Adhyaksa

Juni 30, 2023




Jakarta - Sehubungan dengan adanya dugaan  kasus pemerkosaan di kabupaten Pandeglang Banten yang saat ini viral di medi sosial tanah air, dan apalagi adanya pengakuan dari pihak keluarga korban adanya perlakuan hukum yang di duga terjadi praktek intimidatif dari oknum korps Adhyaksa  Pandeglang tersebut, yang akhirnya membuat salah satu Pengurus Bidang Antar Lembaga DPC Peradi Kota Tangerang Haryo Setyo Wijanarko. SH.,MH. Pun angkat bicara.


Menurut Pengacara Muda  ini mengatakan  Seharusnya Korps Adhyaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang wajib selalu menjaga Marwa dan Kehormatan Korps Adhyaksa sebagai aparatur Penegak Hukum yang memiliki Integritas yang baik dan benar, agar Kejaksaan dipercaya oleh publik. Ujarnya (Jumat 30 Juni 23)


Apalagi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di pandeglang dan adanya pengakuan dari keluarga korban, adanya dugaan praktek Intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang, ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Jaksa Agung RI Sendiri, ternyata masih saja perilaku - perilaku segelintir anak buahnya melakukan hal - hal yang bertentangan dengan etika dan fungsi tugas - tugas dari korp Adhyaksa ini, ujar Ayah dari Satu Anak ini .


Lebih lanjut, Hario mengatakan bahwa Kejagung harus segera  turunkan  tim khusus guna mencari data dan fakta serta mengawal terkait dengan kasus ini dan  menindak tegas adanya dugaan oknum Jaksa nakal yang terbukti secara sah telah mencemari dan mengotori serta mencoreng nama baik kejaksaan.


Dan kami tidak habis pikir dengan respon Jaksa atas kasus ini, jika memang benar apa yang dikatakan pihak keluarga korban seperti yang dikatakan dalam pengakuannya di video yang beredar di media sosial adanya intimidasi ke pihak korban, harusnya pihak kejaksaan negeri pandeglang memberi ruang dan perlindungan yang baik serta rasa aman untuk korban,kata Haryo tegas.


Jika hal itu benar, menurut  saya sebagai praktisi hukum, bahwa oknum Jaksa sangat tidak profesional dalam menangani kasus seperti ini, saya juga menyayangkan  kinerja dan sikap oknum jaksa yang menunjukkan kesan adanya dugaan keberpihakan terhadap pelaku dan hal ini tentunya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan negeri Pandeglang kedepannya, dan Ini menjadi preseden buruk " Ucapnya.


Oleh karena itu saya berharap Jaksa Agung RI dapat menindak tegas Oknum Jaksa yang terbukti melakukan  perbuatan tercela, yaitu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat mencederai kepercayaan publik dan citra kejaksaan Republik Indonesia tutupnya.(Romo Kevas) 

Lagi, Mantan Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Kejari Korupsi Dana Desa Rp 988juta

Juni 19, 2023




SERANG – Akhirnya resmi sudah Aklani, bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang digelandang ke dalam mobil tahanan. Hal ini terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp.988 juta.


Saat ini Aklani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,. Penahanan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Aklani rampung disidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. (16/6)


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Kades Lontar periode 2015 hingga 2021, merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020


Dalam keterangannya Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan kepada Awak Media, "Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan Dana Desa Lontar tahun 2020.“ katanya.


Ade menjelaskan, dalam persoalan ini terdapat temuan Lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan Dua pekerjaan lagi fiktif," jelasnya


Tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah Rabat beton, Gapura wisata dan Tembok Penahan Tanah atau TPT. Sedangkan, Dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan Rabat beton," ujarnya


Meski Lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga dengan sengaja telah melakukan manipulasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)


“Dari Lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan Tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan Dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.


Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian Negara mencapai hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. (*/Red) 

Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembuang Bayi di Pontang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

April 28, 2023





SERANG | Kurang dari 12 jam, pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/2023) dapat di ungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka HS (41) diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri. 


"Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon di aula Mapolres Serang, Jum'at (28/4/2023). 


Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red). 


Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri. 


"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS  membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," tandasnya. 


"Atas perbuatannya, HS kita jerat dengan pasal 305 KUHPidana, ancaman pidana 5 setengah tahun penjara," tegas Kapolres. 


Sementara tersangka HS mengaku, bahwa anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya. HS merasa malu dan tidak sanggup membiayai bayi tersebut karena lahir dengan keadaan cacat. 


"Saya malu dan saya tidak sanggup membiayai pengobatan (operasi-red). Dan anak itu saya buang, saya menyesal," akunya.(*/Red) 

Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang: Diduga Masih Ada Beberapa Ijazah Siswa yang Ditahan oleh Pihak Sekolah SMK BAKTI PERTIWI CIPTAYASA

Januari 16, 2022

SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Ijazah Siswa Siswi SMK Bakti Pertiwi Ciptayasa diduga masih ada yang tertahan di sekolah. Tertahannya ijazah diduga terjadi karena siswa masih memiliki tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan lain lain  Hal tersebut diungkapkan ketua OKP Propinsi Banten,  Mengatakan, Ia sering mendapatkan pengaduan dari warga terkait penahanan ijazah dari beberapa sekolah di Kabupaten Serang. Namun, ia enggan menyebutkan nama sekolah untuk menjaga privasi sekolah.

“Rata-rata yang ijazahnya ditahan itu berasal dari golongan ekonomi lemah. Kerja serabutan. Data puluhan ijazah yang tertahan ini dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah yang menahan ijazah tidak hanya sekolah swasta, tetapi juga sekolah negeri,” ujar ketua OKP

Menurut ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Muhammad Juhdi kasus penahanan ijazah tersebut seharusnya tidak boleh terjadi di kabupaten serang Pasalnya,penahanan ijazah akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang semakin memburuk.  Iapun pun berharap, dinas pendidikan dapat segera melakukan intervensi. Salah satu yang dilakukan yakni dengan menanggulangi pembayaran siswa yang menunggak SPP.

Menurut ketua OKP, seharusnya bantuan siswa miskin (BSM) yang dialokasikan Pemerintah  bisa tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga jika ada hal-hal yang berkaitan tentang finansial peserta didik,  bisa segera menindaklanjuti.

“Ya kalau ijazahnya ditahan, bagaimana mereka bisa melamar pekerjaan?. Sebaiknya memang program BSM ini dievaluasi lagi, sudah tepat sasaran atau tidak,” ucap ketua OKP 

Menurut ketua OKP Pemuda Bulan Bintang PW Banten, masalah penahanan ijazah sebenarnya bisa dibicarakan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa./i dengan ekonomi kurang mampu, kata ketua OKP Pemuda Bulan Bintang PW Banten dapat meminta keringanan kepada pihak sekolah. Selain itu, siswa juga bisa mengurangi biaya operasional dengan tidak mengikuti kegiatan yang bukan prioritas seperti buku tahunan, perpisahan, dan kegiatan eksternal lainnya. (Emong Suherman) 

Polres Serang Apel Pengamanan Massa Aksi Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang

November 26, 2021

 




SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Polres Serang laksanakan apel pengamanan massa aksi buruh dari ASPSB Kabupaten Serang bertempat di Kawasan Modern Cikande. Jumat, 26/11/2021.


Dalam pengamanam kali ini Polres Serang menurunkan sebanyak ± 80 personel yang terdiri dari 1 Pleton Sat Brimob Polda Banten, 1 Pleton Sat Samapta Polres Serang, 1 Pleton gabungan fungsi Sat Intelkam, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Serang dan 1 Pleton gabung personel Polsek jajaran Polres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dalam kegiatan ini kita akan melakukan pengawalan terhadap massa aksi dari ASPSB yang akan berangkat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).


Lebih lanjut Yudha mengatakan kepada Personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Yudha juga menyampaikan agar dalam pelaksanaan tugas tetap mematuhi Prokes Covid-19 dan kita himbau massa buruh agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dan kita bagikan masker jika kita dapati ada yang tidak menggunakan masker tutupnya. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *