Tampilkan postingan dengan label Hukum dan News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan News. Tampilkan semua postingan

Cegah Aksi Kejahatan dan Miras, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Malam

September 02, 2024



SERANG,  - Dalam upaya mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras), personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Minggu (1/9/2024) malam hingga Senin dini hari.


Patroli personil yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya ini menyasar titik-titik rawan sasaran kejahatan dan balapan liar. Patroli juga menyasar komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (2/9/2024).


Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras, personil Unit Tipidter menyasar kios jamu, toko kelontongan yang disinyalir kerap dijadikan tempat penjualan miras.


"Patroli Kring Serse ini juga mengantisipasi peredaran miras. Jadi petugas melakukan pemeriksaan kios jamu dan toko kelontongan yang kerap dijadikan tempat peredaran miras," kata Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsinya," kata Kasatreskim.


Selain patroli harkamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas masyarakat diminta untuk saling menjaga kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.(*/Red) 

Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang

Juli 30, 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*/Red) 

Berantas Judol Slot, Satreskrim Polres Serang Gencar Sosialisasi dan Himbauan Pasang Stiker

Juli 29, 2024

SERANG - Berbagai langkah dilakukan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dalam memberantas judi online atau slot yang saat ini semakin marak di tengah-tengah masyarakat.


Beberapa langkah yang dilakukan yaitu dengan cara patroli mendatangi remaja yang sedang berkumpul dengan menyampaikan sosialisasi dan imbauan tidak bermain judi serta dampak negatifnya.


Selain itu, personil yang bertugas juga melakukan pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang banyak dikunjungi masyarakat pada Minggu (28/7) malam hingga Senin dinihari.


"Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Ini sesuai perintah pimpinan agar masyarakat menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.


Kasatreskrim menjelaskan petugas juga memberikan arahan bagi masyarakat yang melakukan Judol telah melanggar Pidana UU No.19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Masyarakat juga jangan sampai memberikan himbauan agar mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun karena bisa dikenakan sangsi pidana," tandasnya.


Kasatreskrim membeberkan bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.(*/Red) 

Cegah Kriminalitas, Jajaran Polres Serang Razia Miras Diwilayahnya

Mei 10, 2024


Serang - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Jum'at (10/5/2024) dinihari.


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis dan merk serta 2 diriken minuman tuak berhasil diamankan.


"Hasil dari operasi miras serentak diamankan sebanyak 57 botol miras serta 2 diriken minuman tuak," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si kepada awak media, Jumat (10/5/2024).


Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 15 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang nihil, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa nihil dan Polsek Kragilan sebanyak 8 botol.


Kemudian Polsek Jawilan nihil, Polsek Ciruas 2 diriken minuman tuak, Polsek Tanara nihil, Polsek Pamarayan nihil, Polsek Petir nihil, dan Polsek Kopo serta Pontang nihil serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 24 botol miras.


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


“Tujuan dari operasi pekat ini untuk membersihkan peredaran miras sesuai yang diharapkan masyarakat dan tokoh agama. Kita lakukan operasi berkelanjutan setiap malam,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras masih kita lakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujar Alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak mengganggu kambtibmas.


“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana, oleh karena itu, saya mengimbau jauhi miras agar peredaran miras terhenti,” tandasnya.(*/Red) 

Lapak Oli Yang Diperjualbelikan Depan SPBU Sumur Bandung Diduga Ilegal

Mei 09, 2024

Kabupaten Tangerang || Transaksi Oli mesin yang berlangsung memakai/menggunakan Derigen di malam hari kian memantik rasa penasaran aktivis Kecamatan Jayanti yang sedang melaksanakan tugas peliputan di SPBU Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


Awak media tak sengaja melirik dan mendapati mobil jenis Avanza hitam yang terparkir depan SPBU Sumur Bandung tepatnya di sebuah bangunan semi permanen yang di jadikan tempat tambal ban. (Selasa 08/05/2024).


Saat awak media mencoba mendatangi lapak tambal tersebut, terlihat derigen yang sudah masuk dalam mobil tersebut sudah disusun dengan cara berjejer.


Saat awak media bertanya pada seorang supir tersebut atas nama HN (Inisial-red) dia angkat bicara" Saya hanya kuli doang pak, ini oli mau dipakai diperusahaan, nama saya HN , saya tinggal di Cisauk. Kesini saya hanya belanja saja, lapak ini punya MN Warga Taman Cikande Jayanti. Dan saya juga sudah mendapatkan ijin dari Ho (Inisial-red) yang tugas di Polda Banten.

Saya belum lama juga sih kerja seperti ini, saya jika belanja memang di jam segini (Pukul 03.00 dini hari)" Ujarnya dalam pengakuan HN yang terdengar kala itu.


Kemudian awak media mencari tau siapa nama MN yang mengaku warga Taman Cikande, setelah itu baru awak media bisa menjumpai atas nama MN di lapaknya di malam berikutnya yaitu malam kamis.


Dalam wawancaranya MN menjelaskan dihadapan awak Media, bahwa" Oli saya itu memang resmi, dari drum itu kita pindahkan ke derigen, saya memang orang Taman Cikande, saat ini rumah saya kebanjiran" Terangnya


Saat ditanya siapa nama oknum anggota Polisi yang disebut HO yang tugas di Polda Banten?

MN menambahkan" Itu mah cuman teman doang, paling mampir sekedar ngopi saja disini" Bebernya.(Taswan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *