Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sempat Koma di RS, Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Alfamart Jayanti Akhirnya Meninggal Dunia

September 07, 2024

 

Jasad FS saat diterima keluarga di Kab Simalungun, Dok;ist

TANGERANG, -- Korban penembakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis 5 September 2024 lalu di depan minimarket Alfamart, Kp Dukuh, Desa Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 15:Wib.

Hal ini terkonfirmasi kepada Kerabat/Family Korban, Watson Sijabat. 

"Ya betul, sudah meninggal kemarin sore kurang lebih pukul 3 sore, jasadnya sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Tiga Balata, Kabupaten Simalungun pada pagi tadi Pukul 6," ujarnya kepada bhinnekanews71.com. Sabtu (7/9/24).

Keluarga sangat shok atas peristiwa yang menimpa Farido Sijabat, lanjut Watson, "Jasad Korban sudah diterima oleh keluarga di Kampung halaman, isak tangis keluarga, family serta kerabat korban pecah saat menerima korban sudah terbujur kaku," ujar Watson.


Dalam peristiwa itu, Keluarga dan Family Korban berharap Kepolisian Resort Tangerang Polda Banten untuk segera menangkap para Pelaku. 


"Kami sangat berharap penuh pada aparat penegak hukum  Polres Tangerang dan Polda Banten untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku, pelaku dapat  mempertanggung jawabkan perbuatan dan mendapat hukuman yang setimpal." ujar Sijabat.

Diberitakan sebelum nya, aksi brutal diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan aksinya di Depan Alfamart Jayanti peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24).

Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria  menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 


Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di teman kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur.

Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti.(Red)

Kasatreskrim Polres Serang Jelaskan Nasib Terduga Maling Motor Tewas di Hakimi Massa di Pasar Cikande

September 05, 2024
Tanggapan layar, Pelaku Curanmor di hajar massa. 










SERANG, - Seorang pria berinisial RP (32) warga Desa Penamping tewas di hakimi massa di Pasar Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kab Serang. Pria tersebut diakhiri nyawanya karena diketahui melakukan pencurian motor Beat Pop milik Suhanda (55) pedagang tape di sekitar. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa pada Selasa (5/9/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB itu, berawal Suhanda datang ke pasar Banjarsari untuk berjualan tape, sesampainya di pasar, Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di parkiran yang kebetulan di depan lapak tape milik anaknya bernama Sulastri, saat itu tukang parkir sedang sholat subuh, ada seorang diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran, Sulastri melihat pelaku membawa sepeda motor dalam keadaan menyala dan dinaiki pelaku, sontak Sulastri berteriak "Motor bapak saya, motor bapak saya ada yang bawa" tutur AKP Andy Kurniady ES. 


Setelah teriakan Sulastri, lanjut AKP Andi, pedagang yang lain ada yang teriak maling, lalu pelaku di kejar oleh masyarakat, berjarak 100 meter dari TKP dijalan raya korban terjatuh dari motor hasil curian dan lari ke seberang jalan dengan mengamuk menggunakan kayu dan menyerang massa yang mengejar, karena emosi masyarakat melakukan pengeroyokan terhadap pelaku, 15 menit kemudian anggota polsek setempat ke TKP dan segera membawa korban ke RS Bhayangkara dan dalam perjalanan korban meninggal dunia," terang AKP Andi mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut kepada binnekanews.71.com. Selasa (5/9/24). 


Andi membenarkan peristiwa pencurian yang menewaskan pria yang diduga pelaku curanmor tersebut karena warga tersulut emosi, pelaku menyerang dan melawan menggunakan papan kayu palet.

"Dari penggeladahan petugas ditemukan 2 buah kunci leter T, pelaku juga diketahui sebagai residivis pelaku pencurian tahun 2022 lalu," kata Andi. 


Sementara dalam kejadian tersebut pihak keluarga pelaku pasrah dan menolak untuk dilakukan otopsi.(Red).

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Pasar Banjarsari Cikande Tewas Dihajar Massa, Kapolsek Cikande Enggan di Konfirmasi

September 05, 2024
Tangkapan layar Video Pelaku di Hajar Massa

SERANG, -- Aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor beraksi ditengah keramaian pasar Tradisional Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berujung malapetaka.

Pelaku tewas dihajar massa seusai aksi nya diketahui tengah mencuri motor Honda Beat POP milik Suhanda (55) pedagang pisang di Pasar Banjarsari, Kecamatan Cikande pada Kamis 5 September 2024, sekira pukul 05:Wib.

Pelaku berinisial (RF) menurut informasi warga Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, merupakan residivis kasus pencurian tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit terdekat akibat kondisi luka lebam di sekujur tubuh. Untuk proses pemeriksaan medis lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten di Kota Serang.

Sementara menurut korban pencurian, Suhanda (55), warga Kampung Cibeureum, Desa dan Kecamatan Cikande, usai berjualan pisang di Pasar Banjarsari berniat pulang namun dirinya menyempatkan untuk membeli ikan asin di dalam pasar. 

"Sebelum pulang ke rumah, saya belanja ikan asin dulu. Sementara barang lainnya saya titipkan pada Sulastri (35) anak saya yang berjualan tapai singkong tidak jauh dari tempat parkir," ujar Suhanda ditemui di Mapolsek Cikande saat tengah membuat laporan. 

Pada saat sedang berjualan, Sulastri melihat motor Honda Beat POP milik orang tuanya yang ada di areal parkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Seketika Sulastri meneriaki maling.

"Itu motor bapak saya, itu motor bapak saya. Dan anak saya seketika meneriaki maling," kata Suhanda meniru teriakan anaknya saat melihat motor ada yang mencuri.

Mendengar teriakan itu, pedagang maupun pengunjung pasar kontan mengejar untuk menangkap pelaku. Secara kebetulan pada saat kabut, motor yang dibawa pelaku terhalang oleh kendaraan truk yang mengangkut hebel.

"Warga langsung mengepung dan pelaku tidak bisa kabur. Pada saat itu, pelaku mengambil papan kayu dan mencoba menyerang hingga menyulut kemarahan warga," ungkap Suhanda.

Sementara dalam hal ini, Kapolsek Cikande enggan dikonfirmasi secara langsung, sehingga beberapa awak media online merasa kecewa dan terkesan tebang pilih menerima awak media.(Red)

Brutal, Diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan Aksinya di Depan Alfamart Jayanti

September 05, 2024
Korban/Dok:ist

Kab Tangerang, - Peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24). Sekira Pukul 12:00 Wib. 


Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 



Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur. 


Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti. 


Hingga berita ini dimuat, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(DK/Red)


Kapolres Serang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Kasus Penyalahgunaan Narkoba

September 03, 2024

 



SERANG - Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba. Kapolres juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.


Pernyataan tegas Kapolres disampaikan menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serang.


"Saya tidak akan memberikan ampun bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Kapolres kepada  media, Selasa 3 September 2024.


Kapolres alumnus Akpol 2005 juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh tercederai oleh perilaku menyimpang oknum anggota Polri.


"Inikan oknum yang terlibat, jangan sampai institusi tercederai oleh adanya perilaku yang menyimpang dari oknum anggota Polri," ungkap mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


AKBP Condro Sasongko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala jenis narkoba, sebab dirinya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meski hanya sebatas pemakai.


"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Saya akan menindak tegas siapapun yang terlibat meski hanya sebatas pemakai," tandasnya.


Dalam upaya memberantas narkoba, Kapolres, juga meminta kepada masyarakat untuk membantu Polres Serang dalam memberikan informasi para pelaku peredaran narkoba.


"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan terkait tindak pidana narkotika segera melaporkan melalui petugas Bhabinkamtibmas, atau langsung ke kantor Satresnarkoba. Untuk Identitas, saya jamin kerahasiaan nya," katanya.(*/Red) 

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang

September 03, 2024




TANGERANG -- Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka. 


"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).


Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H  ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.


"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.


"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban," ungkapnya.


Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.


"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," tukasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.


Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Kasus Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota

Agustus 30, 2024


Kota Tangerang, - Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.


Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (30/8/2024).


Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 


"Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP,  dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.


"Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter," ungkap David.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.


"Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi," kata David.


Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Patroli Kring Serse Pantau Lokasi Rawan Kejahatan di Sejumlah Titik

Agustus 28, 2024



SERANG,  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggung menggelar patroli Kring Serse di sejumlah lokasi rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (27/8/2024) malam hingga Rabu dini hari.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media Rabu 28 Agustus 2024.


Menurut Andi Kurniady, sasaran patroli Kring Serse yaitu pertokoan, mesin ATM serta SPBU. Tim patroli juga menyasar kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran minuman keras. 


"Tim patroli juga memeriksa kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran miras, dan hasilnya tidak ditemukan peredaran miras," ujar Kasatreskim.


Dijelaskan Kasatreskim, patroli Kring Serse Unit Tipidkor ini juga menyapa warga sambil memberikan saran positif kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas lingkungan menjelang Pilkada Serentak.


"Selain berpatroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat agar melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab," jelas Andi Kurniady.


Selain itu, petugas yang melaksanakan patroli Kring Serse juga mensosialisasikan call center 110 kepolisian. Masyarakat diimbau menghubungi call center jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


"Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110 dan diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta tidak menjual atau mengkonsumsi miras atau narkoba.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas sebab aksi kejahatan ataupun peredaran miras dan narkoba bisa dicegah jika ada peran dari masyarakat," tandasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Cabul Anak Dibawah Umur ke Kejari Serang

Agustus 27, 2024



SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (27/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NU  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NU  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *