Humbahas, BhinnekaNews71.Com -- Jajaran Polres Humbahas Polda Sumut, berhasil amankan pelaku pembunuh Harlen Sinaga (48), Laki-laki, Kristen, Petani, Dusun I Desa Sampean Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.
Sebelumnya Harlen Sinaga ditemukan di dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas pada Minggu (28/08/2022) pukul 18.00 Wib lalu.
Diketahui, oleh warga setempat Renta Simanullang dan Lambok simanullang meminta pertolongan warga lainnya untuk mencari korban, dan setelah mencari dilokasi perladangan korban ditemukan pompa dan obat-obatan dan terus mencari dilokasi tersebut, hingga melihat korban sudah berada di sebuah kubangan, lalu lambok menarik korban, dan ternyata korban merupakan Harlen Sinaga telah meninggal dunia.
Saat press release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.H, M.H mengatakan, seketika setelah melaporkan kejadian, pihaknya membawa korban ke RSU Doloksanggul guna autopsi. Dan hasilnya ditemukan luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.
Melihat hasil autopsi Pihak Polres Humbahas menyimpulkan bahwa korban meninggal diduga tidak wajar. Pihak keluarga korban membuat Laporan Polisi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas.
Kita lakukan Olah TKP dan lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Lalu kita berhasil mengamankan H.S saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul dan A.M kita amankan dikediamannya di Desa Sampean.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, H.S mengakui perbuatannya dan katanya ia disuruh oleh istri korban sendiri yakni A.M” ujarnya Rabu (14/09/2022).
Kapolres Humbahas menambahkan, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Dan pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan, dan termasuk A.M menantang pelaku H.S kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah.
Tersangka H.S mengakui, korban dipukul sebanyak 7 kali lalu meninggal, dan pengakuannya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban.
A.M mengatakan ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus yang lalu di Lintongnihuta, dan muncullah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku H.S dan mereka berencana kawin lagi, tambah AKBP Achmad.
Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis honda supra 1 bilah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna bitu dan HP merek vivo dan barang bukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun, tutup Iptu Master.(***)