Tampilkan postingan dengan label Jogjakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jogjakarta. Tampilkan semua postingan

Masyarakat Jogyakarta Menyambut Antusias Tour de Campus di Ksatrian AAU

Juni 12, 2022






Jogjakarta, BhinnekaNews71.Com -- Setelah dua minggu berjalan pelaksanaan Tour de Campus di Komplek Lembaga Pendidikan Akademi Angkatan Udara (Ksatrian AAU). Kini di hari Minggu pagi ketiga (12/6/2022) masyarakat Jogjakarta (Jogya) kembali diberikan kesempatan untuk menikmati Rekreasi Edukatif. Tentunya banyak sisi positif yang didapat dengan berjalan-jalan di seputar Ksatrian AAU.


Dengan informasi yang diterima di media sosial yang disampaikan AAU, ribuan masyarakat Jogya antusias untuk dapat hadir dalam kegiatan tersebut.


Gubernur AAU, Marsda TNI Eko D. Indarto, S.I.P., M.Tr (Han) menyampaikan, bahwa kegiatan Tour de Campus sangat penting untuk dilaksanakan karena memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.


"Bagi masyarakat Jogja yang hadir dapat melaksanakan relaksasi; jalan sehat dengan udara pagi yang bersih, menyaksikan display drumband Taruna dan Marching Band perwakilan dari lima Kabupaten se-DIY, serta mendapatkan informasi edukatif seputar AAU dan kehidupan Karbol," terang Gubernur AAU.


Sementara bagi para Karbol, kegiatan ini menjadi ajang untuk praktek kemampuan dalam berdialog dan berkomunikasi dengan publik.


"Pada gilirannya akan berdampak pada pembentukan karakter sebagai pemimpin masa depan yang bijak dalam menyikapi dinamikan lapangan," katanya.


Sementara itu beberapa masyarakat Jogja yang sudah berkeluarga menyambut sangat baik dengan adanya kegiatan ini, karena bisa jalan sehat dengan putra-putrinya yang masih kecil sambil menyemangati agar kelak bisa seperti para Karbol yang sigap dan cekatan dalam setiap gerak.



Sementara bagi para remaja, kegiatan ini menjadi ajang rekreasi edukatif yang sangat bermanfaat, karena mereka termotivasi untuk lebih bersemangat dalam belajar.


"Semoga besok saya bisa diterima menjadi Karbol Pak. Saya akan lebih rajin belajar," ujar seorang remaja yang hadir dalam Tour de Campus.


Hal sama disampaikan seorang warga berusia lanjut, bahwa dia sangat mengapresiasi dengan adanya acara tersebut.


"Terima kasih karena disiapkan Bis AAU untuk berkeliling Ksatrian dan diberikan banyak informasi yang sangat bermanfaat dari para Karbol dengan sikap yang sangat ramah," pungkasnya.(*/Red) 

Lima Pelaku Klitih yang Menewaskan Remaja Asal Kebumen Ditangkap Polisi

April 11, 2022

 



JOGJA, BHINNEKANEWS71.COM -- Pelaku klitih yang menewaskan satu remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, akhirnya tertangkap. Ada lima orang pelaku klitih yang ditangkap Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja, dan Polres Bantul.


Lima pelaku tersebut adalah FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; dan RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.


Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, mengatakan kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelima orang yang ditangkap ini, satu orang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.


“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata dia, Senin (11/4/2022).


Dia menuturkan kelima tersangka tergabung dalam satu geng salah satu SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.


“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.


Ketika polisi menggeledah rumah A, didapati sejumlah senjata tajam lainnya, yakni satu bilah pedang dan dua buah celurit. Meski demikian, sampai saat ini status mereka yang menerima titipan ini masih sebagai saksi.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.bv24(Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *