Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Serang. Tampilkan semua postingan

Kapolsek Jawilan Pimpin Patroli ke PPS Desa Kareo, Pastikan Pengamanan dan Kesiapan Logistik Pemilu 2024

Februari 13, 2024

Kabupaten Serang, -Seiring pada hari Senin (12/2/2024), telah didistribusikan nya Logistik Pemilu dari Sekretariat Kantor PPK Jawilan ke Sekretariat PPS Desa Kareo yang beralamat di Jl. Cikande Rangkasbitung KM 05 Kp. Kareo Tegal Ds. Kareo Kec. Jawilan Kab. Serang, adapun di Sekretariat PPS Desa Kareo melekat personel Pam TPS untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan agar Logistik Pemilu tetap dalam keadaan aman. 


Serta untuk memastikan keamanan Logistik dimaksud, Pada hari Senin (12/2/2024) Jam 23.20 Wib Kapolsek Jawilan bersama anggota BKO Brimobda Banten melaksanakan kegiatan patroli ke PPS Desa Kareo, Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Polsek Jawilan dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K., menjelaskan bahwa patroli sambang ke kantor sekretariat PPS merupakan Ops Mantap Brata  2023 -2024, langkah preventif untuk memastikan keamanan di lokasi tersebut.


“Kami ingin memastikan bahwa segala kegiatan terkait Pemilihan Umum dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, termasuk dalam hal Logistik Pemilu,” Adapun Logistik yang berada di Sekretariat PPS Desa Kareo berupa 90 Kotak suara yang berisi Kotak suara DPD RI, Kotak Suara DPR RI, Kotak Suara DPRD Provinsi, Kotak Suara DPRD Kabupaten masing-masing berjumlah 18 Kotak, Bilik suara sebanyak 72 Pcs, Kantong plastik berisi logistik sebanyak 19 Kantong, semuanya dalam keadaan baik dan lengkap ujar Kapolsek.


“Cara bertindak yang dilakukan oleh petugas kami, berdialog dengan KPPS guna mendengarkan secara langsung terkait situasi kamtibmas di sekitar Sekretariat PPS, sehingga akan diperoleh informasi yang akurat,” ujarnya.


Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K., mengatakan bahwa personel pengamanan di TPS melibatkan personel dari Polda Banten, Polres Serang dan Polsek Jawilan bersama TNI dari Koramil 0602-21/kopo serta melibatkan Linmas.


Pengamanan kotak suara di masing-masing PPS ini akan dilakukan melekat sampai dengan logistik Pemilu didistribusikan ke 18 (Delapan belas) TPS. Tujuannya adalah memastikan pada saat pemungutan suara tidak ada kendala kekurangan ataupun logistik belum siap di TPS, tutup Kapolsek.(*/Red) 

Galian Tanah Merah Dibiarkan di Tapen Kopo, Kemana Pihak Berwenang

Februari 01, 2024


Kab.Serang || Galian tanah merah atau sering disebut galian C adalah suatu aktivitas menambang /menggali tanah guna keperluan pengurugan, baik dikirim dalam lingkup wilayah lokal maupun dikirim keluar area wilayah. 


Dalam pengerjaannya tentu perlu perijinan yang lengkap, baik dari lingkungan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.


Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.


Pantauan awak Media dilokasi kegiatan di Kp Tapen Wilayah Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten. Rabu (1/2/24) 

Terlihat mobil dump truk berukuran jumbo terparkir dipinggir jalan raya Kopo-Citeras sedang menunggu antrean muat guna pengiriman ke PIK 2 (Pantai Indah Kapuk) yang berada di Wilayah Dadap dan Teluk Naga Tangerang Raya.


Saat dimintai keterangannya pada salah satu pengurus kegiatan yang enggan disebut namanya menyebutkan, bahwa " Kegiatan ini memang sedang berjalan, dan yang mengurus dilapangan yaitu Sa (Inisial-red). Namun saat ini warga menyetop karena musim hujan, karena jalan berlumpur dan licin " Tuturnya.


Terlihat kerusakan alam yang begitu parah, tidak ada tindakan khusus yang mengarah pada penertiban.

Diduga Trantib Kab.Serang  sebagai penegak PERDA tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sehingga kegiatan selalu lancar jika di musim kemarau.


Dan mengacu pada aturan

serta sanksi-sanksinya pun jelas tertuang dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.


Sering diberitakan dibeberapa media online terkait galian tersebut, namun rupanya berita itu tidak sampai pada Trantib Kab.Serang.

Sehingga wajar dan pantas jika kegiatan tersebut selalu aman dan baik-baik saja.


Sampai tayangnya berita ini, pihak galian atau bos galian belum dapat diambil keterangannya, serta pihak Trantib Kab.Serang belum terkonfirmasi 


(Taswan)

Ribuan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu dan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis

Januari 11, 2024


Kabupaten Tangerang, -- Tahapan pemilihan umum tahun 2024 semakin dekat baik itu Calon anggota legislatif Dprd Kabupaten Dprd propinsi Dpr ri Dpd dan Calon presiden.

Untuk menekan pelanggaran panwaslu kecamatan pasar kemis di bantu sat pol pp kecamatan pasar kemis menertibkan kembali alat peraga kampanye yang terpasang di jalan jalan protokol di pepohonan di wilayah kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang.

Sebelum penertiban Jamaludin Danton pol pp kecamatan pasar kemis memberikan himbauan kepada panwaslu kecamatan dan anggota sat pol.pp kecamatan pasar kemis.

Dalam himbauannya jaga keselamatan diri masing masing karena keselamatan adalah pokok yang utama.

Dimana dalam penertiban alat peraga kita harus menggunakan tangga dan yang lain guna bisa untuk menertibkan Apk tersebut.

Karena alat peraga kampanye terpasang ada yg dataran tingggi hingga susah untuk di jangkau untuk itu di mohon kerja samanya biar alat peraga tersebut biss di tertibkan dengan aman dan kita pun yang menertibkan aman dengan selamat tuturnya.

Penertiban alat peraga di mulai di jalan raya jati uwung pasar kemis jalan raya cikupa pasar kemis jalan raya pasar kemis rajeg jalan raya pasar kemis cadas.

Dan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye berjalan lancar tidak ada kendala hingga selesai berkat kerja sama yang baik antara panwaslu dan sat pol.pp.

Ketua panwaslu kecamatan Pasar kemis saat di konfirmasi melalui tlp karena tidak bisa ikut dalam penertiban Apk karena sedang sakit dan belia pun memerintahkan kepada anggotanya untuk menertibkan alat peraga yang ada di wilayah kecamatan pasar kemis terutama di jalan jalan protokol sesuai dengan kewenangan dan s.o.p.yang ada pungkasnya.

(H.Upi) 

PT Inti Global di Police Line Polres Serang

Desember 27, 2023

 

Kabupaten Serang, -- Terkait sering terjadinya kecelakaan kerja di PT Inti Global yang memproduksi bata hebel, untuk yang kali ini terjadi cukup patal sehingga korban karyawan bagian mekanik yang saat itu di perintahkan atasannya untuk kerja di bagian boiler sehingga mengalami kecelakaan kerja terkena uap panas dan kemudian dilarikan ke RS Hermina Ciruas. Saat ini PT Inti Global sudah di Police Line oleh APH Polres Serang, Selasa (26/12/2023). 


Perlu diketahui dari beberapa korban yang terkena kecelakaan kerja rata-rata mereka tidak memiliki BPJS. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan tidak patuh akan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. 


Begitu juga dengan pihak BPJS yang seharusnya kooperatif kunjungan kerja kebeberapa perusahaan binaannya agar jika ada karyawan baru dapat dideteksi dan melakukan teguran kepada perusahaan. 


Sebagai masyarakat, kita juga perlu peduli akan nasib dan hak-hak karyawan yang rentan terkena kecelakaan kerja atau eksploitasi oleh perusahaan. Kita dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan memberikan dukungan dan mendesak perusahaan-perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka. 


Hal ini menunjukkan ketidakcermatan PT Inti Global dalam menempatkan posisi dan tanggung jawab karyawan mereka di tempat kerja. 


Dengan terjadinya hal tersebut PT Inti Global dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap karyawannya yang tidak didaftarkan ke BPJS, sehingga perusahaan berhak diberikan sanksi yang tertuang di UU SJSN. 


Sampai artikel ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.(KS) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *