Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Izin WP Parkir Duta Bangunan di Soalkan, PT. Mayora Indah Tbk harus menyediakan parkiran Gratis

Desember 05, 2024


Tangerang, -- Adanya kemacetan saat sore hari di depan PT. Mayora Indah Tbk, (Jayanti). Membuat publik bertanya, kenapa terjadi saat jam pulang kerja perusahaan tersebut ramai menimbulkan kepadatan ruas Jalan raya.


Saat di telusuri, ternyata adanya bangun parkiran motor baru untuk penitipan kendaraan karyawan PT. Mayora Indah Tbk. yang sebelum nya, merupakan Bangunan Toko Material kini beralih fungsi. Kamis (05/12/24). 


Perihal tersebut mendapatkan respon publik. Salah satunya Firmansyah sebagai pengguna jalan Raya.



Saat di wawancara awak media., Firmansyah, mengatakan seharusnya perusahaan menyediakan parkiran untuk karyawan nya secara gratis.


“Jika parkiran itu di tepi jalan, keluar masuk kendaraan penitipan motor saat Jam masuk atau pulang kerja, mengganggu pengguna jalan lain” ungkapnya. 


Masih kata Firmansyah, itu bukannya awal toko material. Kenapa bisa berubah menjadi jasa parkiran karyawan. 


“Jika ada nya alih fungsi, atau perubahan kita harus pertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No 16 2021 dan UU Cipta Kerja” tegas firman 



Lanjutnya, jika izin PBG tidak ada, pemilik gedung/pengelolah bisa kena sanksi administratif dan pidana penjara.


“Selain itu, WP parkir (usaha parkir) harus dapat memberikan pajak dari tarif 30% yang merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai Jasa Tertentu” Ucap firman yang saat ini sebagai ketua Benteng Society.


Menurutnya, ia akan melaporkan dan meminta pihak yang terkait untuk turun langsung. Jika terbukti, tidak memiliki izin dan membayar pajak. Usaha tersebut harus diberikan sanksi administratif, denda dan pidana," tutupnya.


Hinga berita ini dimuat, beberapa pihak belum dapat dikonfirmasi.(Tim) 

(Tim) 

Bagai Proyek Siluman, Pekerjaan Paving Blok di Desa Parahu Diduga Berasal dari Pagu Dewan Tanpa PIP

Desember 04, 2024

Kabupaten Tangerang || Kegiatan pemasangan baru paving blok yang berlokasi di Kampung Leuweung Gede, RT 001/005  Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang kini jadi sorotan. Rabu (04/12/2024).


Pegiat sosial kontrol, Zane Gempar mendatangi lokasi kegiatan yang sedang berlangsung, ketika berbincang-bincang dengan salah satu pekerja atas nama Udin, Udin pun angkat bicara dihadapan Zane Gempar.


"Pekerjaan ini milik pak Dewan asal Cisoka, yaitu Wu (Inisial-red). Terkait anggaran saya tidak tahu, namun untuk panjang kegiatan ini kalau gak salah 1,40 dan lebar 1,5. Terkait pelaksana dilapangan itu tidak tahu yang mana orangnya, pekerjaan ini sudah satu mingguan tapi terkait banner atau papan informasi kegiatan saya belum pernah melihat, pekerja orang sini semua dan sistem borongan," ujarnya. 



Zane Gempar berpendapat "Seharusnya jika memang ini kegiatan milik Pagu Dewan/Fokir, sebaiknya harus mencontohkan prilaku yang baik dengan memasang banner atau papan informasi kegiatan sebagai wahana Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Agar masyarakat bisa mengaksesnya atau mengetahui nya jenis kegiatan tersebut, sebab di akhir tahun ini yaitu 2024, begitu banyak proyek diwilayah Kabupaten Tangerang. Namun  sebagian mereka seolah-olah cuek dengan KIP, 

Seharusnya siapapun yang memiliki/mempunyai kegiatan wajib mencantumkan KIP. Apalagi ini pekerjaan milik wakil rakyat, seharusnya mencontohkan hal baik ke publik/masyarakat, agar tidak menjadi asumsi miring "Tutupnya.


Hingga terbitnya berita ini, WU yang disebut anggota Dewan Asal Cisoka belum terkonfirmasi, karena tidak ada nomor Handphone untuk melakukan komunikasi guna menggali informasi lebih lanjut. 


(TASWAN)

Aneh dan Janggal, Telan Biaya Capai 3M, Nama Paket Pembangunan Masjid di Kabupaten SERANG, Pembangunan Berlokasi di Desa Merak Kec Sukamulya TANGERANG

Desember 03, 2024

KABUPATEN TANGERANG, -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bidang urusan penyelenggaraan PSU permukiman tengah melaksanakan kegiatan dengan nama Paket pembangunan Masjid di Kabupaten Serang. 

Namun dalam papan informasi proyek (PIP) diduga ada kejanggalan kegiatan pembangunan masjid yang tertera dalam PIP tersebut di Kabupaten Serang, namun pengerjaan pembangunan Masjid dilaksanakan tepat berlokasi di Kp Sabrang, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Diserap dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024, pembangunan masjid menelan anggaran Rp.2.920.120.000,00,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) pelaksana dan penyedia jasa konstruksi CV BOGAN, dengan nomor kontrak: 600/SPK.02.BP/UPPSU/Perkim-3/2024, Konsultan pengawas dari PT. BERKAH TEKNIK KONSULTAN BANTEN, masa waktu 110 hari kalender

Saat awak media mengkonfirmasi dilapangan, sayangnya tidak ada yang bisa ditemui baik utusan pelaksana CV BOGAN serta konsultan pengawas, seperti hal nya dibenarkan para pekerja. 


"Pelaksananya Pak Jonisatar lagi ga ada Pak, pekerjaan sudah jalan dua bulan, kalau tukang lebih dari 30 orang, sebagian diliburkan, untuk lebih teknis atau rinci jelasnya ke pak Jonisatar saja,, kami kurang faham, "ujar Pekerja yang tidak mau menyebut namanya. Selasa (3 Desember 2024).

Ia melanjutkan, untuk Konsultan pengawas dan pelaksana dari CV BOGAN dikatakannya hadir tiap hari,

"Kemarin ada semuanya Pak, kalau hari ini memang gak ada kami lihat datang," tambahnya. 

Dari pantauan dilokasi, dalam pembangunan masjid para pekerja (tukang_red) tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) padahal bangunan tersebut merupakan bangunan bertingkat. Semestinya sebagai acuan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) untuk melindungi pekerja dari tingkat resiko bahaya dan kecelakaan kerja, dalam hal ini CV BOGAN diduga abai terhadap keselamatan pekerjanya. 

Di sisi lain, dalam hal adanya dugaan keganjilan dan kejanggalan Nama Paket Pekerjaan dan Lokasi yang berbeda ini, PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dipertanyakan sehingga tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak, baik CV BOGAN, PPK, PERKIM PROVINSI BANTEN.(Tim)

Diduga Overclaim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati PT NF Sinar Pangan

November 19, 2024



TANGERANG, -- PT. NF Sinar Pangan yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga Overclaim Kesehatan Terhadap Produk Cuka Apple. 


Berdasarkan jaminan kepastian hukum dari pelaku usaha telah diatur UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten telah mensurati dan memberikan lampiran bukti Overclaim kepada pihak PT. NF Sinar Pangan, Senin (18/11/24). 


" Sudah kami layangkan surat," ucap Nanang, Sekjen Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten, pada Senin (18/11/24).


Terkait produk Cuka Apple dengan merek Apple Cinder Vinegar yang diproduksi oleh PT. NF Sinar Pangan ini juga diduga sudah merugikan konsumen dan diduga melawan hukum pasal 106, 144, dan 145 UU no.18 tahun 2012.


"Kami sudah menguji dan meneliti produk tersebut ke Lembaga BPOM RI dan Instansi Kesehatan" Ujarnya.



Selain itu, Ketika dikonfirmasi Saepul selaku Karyawan/Pengawas menjelaskan kepada awak media, bahwa pekerja dari perusahaan tersebut berasal dari warga sekitar.


"Disinikan tempat anak-anak bekerja semua, orang kampung sini lho mas bukan orang lain" ungkapnya.


Ditempat yang sama selaku pemilik warung atau warga setempat menjelaskan, bahwa keluarganya juga bekerja pada perusahaan tersebut.


"Anak dan Mantu kerja disini, pribumi disini melamar kerja pakai KTP, gajinya bulanan belum UMR sih, kerjanya dari jam 08.00 - 17.00 WIB, untuk BPJS belum. Nama pemiliknya Pak Andi," tuturnya.


(Melisa) 

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam

September 23, 2024




KAB TANGERANG,- Pihak Pengelola peleburan dan pembakaran alumunium, hingga Senin (23/9/24) terkesan membungkam dikonfirmasi wartawan.




Pasalnya, adanya aktivitas peleburan serta pembuatan batangan aluminium di Kampung Sodong RT 01/02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga berjalan ilegal dan disinyalir belum melengkapi izinnya secara baik dan benar menurut aturan yang berlaku. 


Peleburan serta pembuatan batangan aluminium, yang berasal dari sampah foil tentunya menimbulkan polusi udara jenis asap dan debu yang mengakibatkan gangguan penciuman /pernapasan.

Dan sebagian sisa abu pembakaran bisa saja meresap ke dalam tanah, dan menyatu ke sumber air /mata air warga sekitar.


Tidak bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, maka kesehatan warga masyarakat akan terganggu.

Sebab Abu yang meresap diduga mengandung zat berbahaya atau B3.



Ada lima lokasi tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Lokasinya pun masih satu lokasi berdampingan, cuman satu perusahaan yang paling depan milik pak Tr (Inisial-red) yang agak terpisah dari yang lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.


Usaha milik Tr tersebut mengelola jasa kontruksi, yaitu pelapisan besi dengan baja dan Aluminium yang sudah karat. Sehingga hasilnya besi tersebut menjadi kinclong seolah baru.



Selanjutnya lapak milik As (Inisial-red) mengelola bahan foil, yang dibakar dalam tungku untuk dicetak menjadi batangan aluminium.


Saat dikonfirmasi terkait perizinannya, mandor asal Sulawesi tersebut tidak bisa menjawab dan hanya bilang " Saya hanya mandor pekerja disini, perusahaan ini sudah hampir empat tahun, bosnya orang Jakarta, dia jarang kesini" ujar pekerja dilokasi, Jum'at (20/9/24). 



Awak Media bergeser ke samping lapak sebelah, ternyata tidak ada aktivitas, pintunya terkunci.Informasi yang didapat bahwa lapak itu jarang beroperasi karena tidak ada bahan.


Tidak sampai disitu, awak Media bergeser lagi ke lapak satunya, yaitu Jasa Kontruksi Peleburan Aluminium milik Si (Inisial-red)

Ternyata lapak tersebut sudah disebut telah mengantongi izin dan dokumen secara benar. Lapak Si adalah melebur blok mesin yang dicetak jadi batangan aluminium, mereka hanya jasa kontruksi saja dan abu sisa pembakarannya pun tidak merusak lingkungan, sebab selalu dikemas dan dirapihkan serta diangkut oleh orang luar yang sudah punya manifest.


Lapak terakhir yakni lapak olahan abu yaitu abu dari perusahaan luar Provinsi dan Kabupaten, informasi dari salah satu karyawan di lapak tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa " Lapak ini baru berjalan belum lama, bahan ini adalah Abu dari luar, limbah dari Yamaha dan Honda  di wilayah Jabar.


Disini abu tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi batangan aluminium, karyawan disini sedikit, dan mandornya pun orang Balaraja pak Dayat. Bosnya orang Jawa kalau gak salah mah" bebernya.


Tidak berapa lama datanglah Babinsa serta Binmas mendatangi lokasi, mereka juga kaget dalam pernyataannya tidak tahu kalau di sini ada lapak baru.


Saat dimuat nya berita ini, tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Lingkungan Hidup, H.Sandie, menyebut akan segera menjadwalkan untuk verifikasi lapangan, "Terimakasih informasinya, nanti kita jadwalkan untuk diversifikasi lapangan," ujarnya dihari yang sama. 


(Taswan)

Pekerjaan Betonisasi di Kp Bendungan Desa Cileles Telan Anggaran DD Rp188juta Diduga Asal-asalan

September 23, 2024



KAB TANGERANG, - Pekerjaan pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung Bendungan  RT 02/02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBDesa, T A  2024.

Dengan Panjang Volume =200 m x 3 m.

Dengan anggaran Rp  188.197.500,-

Sumber : Dana Desa

Pelaksana :TPK Desa (Swakelola).

Namun dalam pekerjaan tersebut masih menyisakan kejanggalan, yaitu tidak merinci dengan spesifik tinggi betonisasi tersebut, Senin (23/92024). 


Akhir-akhir ini warga mengaku beran dengan hasil pekerjaan yang sudah dijalankan, belum sempat setengah tahun. Jalan tersebut sudah pecah dan belah kecil, diduga para pelaksana asal asalan dalam membangun jalan, serta tidak melihat sisi kualitas dan kuantitas.


Info yang beredar dimasyarakat , pekerjaan tersebut dikerjakan oleh H Js (Inisial-red) Namun sejauh ini awak Media belum konfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak adanya akses untuk melakukan komunikasi


Sampai terbitnya berita ini, H Js, dan Kepala Desa Cileles masih berupaya untuk untuk dikonfirmasi serta klarifikasi,(Red)

Peleburan Aluminium di Kampung Pulo Wilayah Kecamatan Cikupa Diduga Ilegal

September 16, 2024



Kabupaten Tangerang|| Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo  Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar.(Selasa 10/09/2024).


Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut amat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut ada danau yang airnya di ambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.


Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan terkait produksi /pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga nama samaran " Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.


Ditempat terpisah, Ferry SH,MH., Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten angkat bicara.


" Terkait usaha yang merusak lingkungan dan mencemari yang ada, jelas ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.

Sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009. Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke  Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pemilik usaha atas nama Yay*n belum bisa dimintai keterangannya.

Karena tidak ada akses nomor handphone untuk komunikasi.


Red. Taswan

Parkir Liar Depan PT Charoen Pokphand Indonesia Memakan Badan Jalan

September 03, 2024

 




Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga  pengguna jalan nasional mengeluhkan adanya parkir liar mobil yang hendak masuk ke PT Charoen Pokphand Indonesia, tepatnya di wilayah desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Selasa (03/09/2024).


Aktivis Banten yang kawakan sekaligus Ketua LSM Geram Banten Indonesia, sapaan panggilannya "Alam" menyayangkan dengan "situasi saat ini, yang mana pihak perusahaan  PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA tidak menyediakan kantong parkir untuk memarkir kendaraannya".


"Seharusnya pihak perusahaan lebih mementingkan pada keselamatan umum/bersama, ketimbang memikirkan unit yang antre parkir hendak masuk ke PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas yang ada, dan mengakibatkan penyempitan badan jalan, serta jadi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan" Jelasnya.



Dalam waktu dekat Alam akan melayangkan surat ke Dishub Kabupaten Tangerang serta Satuan Polisi- PP Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang untuk melaporkan masalah yang kini sedang terjadi, yaitu Parkir liar di badan jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia, yang mana kita tahu, bahwa perusahaan tersebut ada perusahaan terbesar se-Asia Tenggara.


Sampai tayangnya berita ini, pihak perusahaan PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA belum dapat dikonfirmasi. 


(TASWAN)

Terkait Polemik Dugaan Penimbunan Limbah B3 Oleh Pihak Pelaksana Urugan PT Taruna Sakti Yudhatama Begini Jawaban Kabid PSL B3

Agustus 28, 2024

Kabupaten Tangerang || Pemberitaan terkait yang sudah beredar tayang yakni dugaan adanya penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), yang berada di lokasi Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Untuk keperluan pengurugan bantalan dasar urugan guna peruntukan perumahan milik PT Taruna Sakti Yudhatama.


Awak media di panggil oleh pelaksana urugan pada hari Senin 26 Agustus Pukul 16.00 di Wilayah desa Cikande.


Ak*w menyanggah pemberitaan, jika urugan yang di gunakan itu B3.

Dia (Ak*w) menyebutkan bahwa dia "membeli tanah bukan B3, dan saya pun heran kenapa tidak dari awal kegiatan di stop jika memang barang tersebut adalah B3.

Bukan sudah kegiatan kelar" Jelasnya.


Lebih lanjut keterangan warga setempat yang enggan menyebut namanya menuturkan di hadapan awak Media.

"Waduh itu barang yang diurug itu benar-benar bikin saya enek (mual-red) ditambah lagi baunya yang menyengat. Saya tidak bisa membayangkan jika turun hujan, pasti akan berdampak kurang baik terhadap ternak ikan atau pun petani" Tuturnya pada Selasa 27/08/2024.


Awak Media mencoba konfirmasi terhadap Kasie LHK Kabupaten Tangerang, H Sandi untuk menanggapi persoalan yang ada.

Kasie LHK Kabupaten Tangerang angkat bicara "Waalaikumsalam harus konfirmasi ke pimpinan pa, Dr temen media yg lain sudah diteruskan langsung konfirmasi ke pimpinan pa" Terangnya (Rabu 28/08/2024).


Selanjutnya awak Media mencoba konfirmasi pada Kabid PSL B3 (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun) atas nama  Hari Mahardika, ketika dimintai tanggapannya terkait berita dan langkah apa yang akan di ambil?

Hari Mahardika menjawab pertanyaan awak Media BhinnekaNews71.com dengan singkat.

"kita ricek dulu ya"

Jawabnya.


Ketika ditanya kapan waktu turun ricek nya ke lokasi, Hari Mahardika belum memberikan keterangan.


Hingga terbitnya berita ini, pihak PT Taruna Sakti Yudhatama masih belum bisa di konfirmasi. Karena tidak ada akses nomor telephone yang bisa dihubungi.


Redaksi BhinnekaNews71.com dalam penulisan berita, di sertai dengan alat bukti kamera handphone saat peliputan ambil gambar / video di lokasi kegiatan tersebut.


(Taswan)

Tidak Ada PIP, Proyek SAB di Kp Lobang Sukamurni Balaraja Diduga Siluman, Siapa yang Bertanggung Jawab

Agustus 10, 2024

 


KABUPATEN TANGERANG,, -- Pembangunan Saluran Air Bersih (SAB) yang tengah dikerjakan di Kp Kampung Lobang, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Tangerang, diduga sarat pelanggaran dan terindikasi manipulasi anggaran.

Pasalnya, pembangunan SAB tersebut tidak mencantumkan papan nama proyek atau papan informasi pekerjaan (PIP) sebagaimana diatur dalam UU Informasi Publik, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.


Dari hasil investigasi, Kartusi akrab disapa Sugeng Kabidkam DPP perkumpulan LSM TRISULA bakti Nusantara, bahwa dalam pelaksanaan bangunan SAB tersebut sarat pelanggaran, dan diduga tidak terbuka soal anggaran dan volume bangunan.

"Kami kelokasi tidak temukan Papan proyek, Siapa pelaksana nya, anggaran berapa, sumber pekerjaan dari dinas mana, serta spek dan volume nya berapa kita masyarakat tidak tahu," ujar Sugeng. Jum'at, (9/8/12)



Sementara para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 sebagai pedoman keselamatan para tukang.


"Tukang ga ada APD, lalu kemarin saat kita konfirmasi dijanjikan hari ini, Sabtu (10/8/24) pihak pelaksana ingkar untuk dipertanyakan," katanya.

Sugeng juga mendapatkan keluhan warga yang keberatan dengan lokasi pembangunan, sebab di titik Dapur dekat milik warga, dan disebut selama pekerjaan berlangsung di Bos belum ada sumber air. 


Hingga berita dimuat, Pekerjaan tersebut belum diketahui darimana berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas Proyek Siluman tersebut, namun awak media akan menggali informasi kepada ke Pihak Dinas Sumber Daya Air atau Dinas Perkumpulan Kabupaten Tangerang.(Red)

CV Bintang Koceak Mandiri Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD 4 Sidang Sono, Jamin Kualitas Bangunan dengan Maksimal

Agustus 09, 2024



KAB TANGERANG, -- Pembangunan rehabilitasi ruangan kelas SD 4 Sindanh Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten yang kini mencapai 85 persen fisik bangunan telah berdiri.

Adapun Pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, yang dipercaya melakukan Pelaksana teknis rehabilitasi ruangan kelas dua lantai tersebut menjamin kualitas dan mutu bangunan.

Hal tersebut disampaikan juga oleh  Tedy, Konsultan pengawas, secara pembangunan dan material serta pengawasan dari Kontraktor dan Kedinasan dilaksanakan dengan maksimal.

Para pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan sarana Perlengkapan K3.

"Untuk Alat pelindung diri, atau K3 itu semua nya ada, dilengkapi semua oleh Kontraktor, jadi kadang ada satu dua para tukang melepas alasan panas, dan ga nyaman dipakai, tapi kita selalu tekankan agar menjaga keselamatan, kenyamanan kerja," ujar Mandor bernama Ade. Jumat (9/8/24).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan, melaksanakan pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Sindang Sono 4 Kecamatan Sindang Jaya, besaran anggaran Rp437.191.500 ( Empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, dengan nomor kontraktor, 04.040/Kontak.Disdik/APBD,VI/2024, sumber dana, APDB TA 2024. masa Pelaksanaan 45 hari Kalender.

Disebut, pemberitaan pada Media ini lalu merupakan miss komunikasi dan pada saat rekan rekan Media kelapangan, Pak Tedy ada urusan dan Mandor selalu aktif di lokasi pembangunan.

Rumor Mobil Desa Karang Harja Digadaikan Itu Hoax

Agustus 07, 2024

  



Kabupaten-Tangerang || Sempat tayang dan beredar ke publik, pemberitaan diduga mobil Desa Karang Harja yang diduga digadaikan adalah keliru.


Setelah lebih lanjut dan duduk bersama Kades Karang Harja dan teman-teman Media, membahas berita yang beredar tayang.



Yang mana dalam isi berita sebelumnya menyebutkan bahwa rumor mobil desa Karang Harja lewat isu yang berkembang adalah hoax atau tidak benar.


Keterangan Kades Karang Harja Aa (Inisial-red) di depan awak media, " Mobil tersebut tidak digadaikan, memang sebulan ini unit di taruh di rumah Jaro. Kalau ada warga desa Karang Harja ada yang membutuhkan, maka unit langsung bisa dipakai untuk keperluan berobat. 

Karena saya bukan mengurus mobil saja, banyak urusan dari itu, makanya mobil saat ini di urus Jaro" Jelasnya.


"Terkait keterangan warga yang tidak melihat mobil, wajar saja namanya kendaraan di rumah Jaro. Dan saat ini kendaraan ada tidak pernah pindah tangan atau digadaikan" Tutupnya.


Saya Taswan selaku pembuat berita awal, yang menayangkan berita tersebut mohon maaf kepada publik, yang telah membaca berita dengan judul "Diduga Mobil Operasional Desa Karang Harja Digadaikan" itu adalah keliru. Rabu (6/8/24). 


(Taswan)

Diduga Mobil Operasional Desa Karang Harja Digadaikan

Agustus 06, 2024
Ilustrasi







Kabupaten Tangerang || Beredar rumor tentang mobil Operasional Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten diduga digadaikan.


Kabar tersebut membuat penasaran awak media untuk menggali informasi lebih dalam terkait informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu 31 Juli 2024, rasa penasaran awak media untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut mendatangi kantor Desa Karang Harja.


Di Aula Desa Karang Harja awak Media langsung bertemu dengan Kepala Desa Karang Harja (Ibu Aa -Inisial red).


Saat ditanya terkait informasi yang beredar yaitu unit kendaraan mobil operasional desa  yang diduga digadaikan oleh Kepala Desa,

Aa (Inisial-red) selaku kepala desa angkat bicara" Mobil itu ada dan dirawat saya, karena kalau tidak dirawat kaya bulan-bulan kemaren saja itu oli sampai hampir kering, makanya saya taruh dirumah saya. Dan saat ini mobil tersebut sedang dibawa staff desa untuk mengantarkan warga saya (Karang Harja-red Warga)  berobat ke RS sudah dua hari dua malam. Dan kalau pun digadaikan itu gak mungkin, harus ada kwitansinya" Terangnya.


Selanjutnya awak media pamitan, dan bergegas menuju kediaman Ibu Kades tersebut dan menanyakan pada warga yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Ibu Kades.


Keterangan warga saat dimintai keterangan yang tidak menyebutkan namanya menuturkan" Memang akhir bulan-bulan ini saya jarang melihat mobil itu, biasanya ada dan terparkir dirumahnya, tapi sebulan ini saya gak lihat mobil tersebut" Tuturnya.


Tidak sampai disitu, awak media bersama team mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga setempat, namun sayangnya RT tersebut sedang kerja di perusahaan dan hanya di temani ngobrol oleh Istri RT yang ternyata KADER di Desa Karang Harja.


Saat di tanya awak media seputar informasi terkait isu mobil yang digadaikan, Istri RT menerangkan dengan singkat " Mobil ada di desa dan di rumah, gak bener terkait isu yang beredar terkait di gadaikan, karena mobil itu sering digunakan oleh warga desa Karang Harja untuk mengantar warga yang membutuhkan kendaraan guna keperluan berobat" Jelasnya.


Selang empat hari, yakni Senin 5 Agustus 2024. Awak media mencoba menghubungi Kades Karang Harja untuk konfirmasi lanjutan dan meminta bukti video dan foto mobil yang terparkir saat ini, jawaban kades Karang Harja " Bntar yah saya lagi rapat" Jawabnya.

Namun ditunggu-tunggu kabar tersebut, tak juga Kades Karang Harja mengirimkan video dan foto mobil Siaga tersebut.


Apa sebenarnya yang terjadi? Keterangan warga dan Kader juga sudah berbeda.

Hingga saat ini pihak Kepala Desa Karang Harja susah di hubunginya.


Jika benar adanya menggadaikan mobil operasional desa, maka pihak DPMPD dan APDESI juga Kepolisian harus segera  melakukan pemanggilan untuk dilakukan langkah yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(Taswan) 

Kapolsek Teluknaga Hadiri Kegiatan Pekan Imunisasi di Desa Bojong Renged

Juli 23, 2024


KABUPATEN TANGERANG -- Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, S.T.K, S.IK., beserta jajaran hadiri kegiatan Pekan Imunisasi Nasional/Pin Polio bertempat di Kantor Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa tanggal 23 Juli 2024 pagi.


Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menjaga kesehatan anak anak dan menuju Indonesia emas 2045.


Selain Kapolsek dan Jajaran nampak hadir dalam kegiatan itu Camat teluknaga H. Zamzam Manohara, S.STP., Kasi pemberdayaan masyarakat Rahmatullah Aziz, S.STP., Danramil 01/Teluknaga Mayor Inf Heru Susanto, KUA Kec. Teluknaga, Ibu ibu Darma Wanita, Ibu ibu Bhayangkari, Puskesmas Teluknaga Kader PKK Bojong Renged.


Kapolsek menyebut, untuk hari ini yang akan di imunisasi sebanyak kurang lebih 150 anak berasal dari Desa Bojong Renged.


"Pekan Imunisasi Nasional/Pin Polio di Kantor Desa Bojong Renged ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kesehatan anak anak dan menuju Indonesia emas 2045," pungkas Kapolsek.(*/Red) 

Cegah Fenomena Kenakalan Remaja Polsek Sepatan Gencar memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi kepada murid SMA

Juli 22, 2024


Kab. Tangerang – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polsek Sepatan mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai "Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja" kepada siswa/i SMA MKGR Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sepatan, Ipda Hartoyo, bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Sarakan, Bripka Opsus L. Gaol.


Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA MKGR Sepatan, Bapak Agung, S.Pd., serta seluruh siswa/i sekolah.


Dalam sesi penyuluhan, Ipda Hartoyo memberikan penjelasan mendalam tentang dampak negatif penggunaan narkoba dan kenakalan remaja, termasuk fenomena geng motor dan tawuran. Penekanan diberikan pada bahaya-bahaya yang dapat merusak moral, merugikan diri sendiri, orang lain, serta keluarga.


Selain itu, Bripka Opsus juga mengingatkan para siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi dan berusaha menjadi individu yang berguna bagi bangsa, negara, serta agama. Ia mengajak siswa untuk rajin belajar, menjauhi perbuatan melanggar hukum dan agama, serta berkomitmen meraih cita-cita setinggi mungkin.


"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan motivasi positif kepada siswa-siswi SMA MKGR Sepatan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan remaja. Polsek Sepatan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda" ujar Kapolsek Sepatan AKP Sriyono.(*/Red) 

Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek Gunungkaler Pelaksana CV Berkah Anugerah Pratama Anggaran Mencapai 2,8 Miliar Diduga Minim Pengawasan

Juli 17, 2024



KAB TANGERANG, -- Pembangunan lanjutan Rekonstruksi jalan Kresek - Gunung Kaler yang masuk tahap pembangunan Tembok penahanan tanah (TPT) berlangsung di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, diduga sangat minum pengawasan. 


Pasalnya hal itu diketahui saat investigasi lapangan oleh awak media, baik pengawasan Pelaksanaan teknis pembangunan dan juga pengawasan dinas terkait tidak dapat ditemui di lapangan guna dikonfirmasi.


Dari hasil amatan dan konfirmasi awak Media di lokasi, proyek lanjutan rekonstruksi jalan Kresek-Gunung Kaler dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) nilai anggaran Rp2.832.692.000. (Dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) anggaran bersumber dari APBD, TA 2024 yang dikerjakan pelaksana CV Berkah Anugerah Pratama, dengan no kontrak 620/29/K/PPK_JJ/APDBD/DBMSDA/VI/2024 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.



Tarmedi sebagai Kepala Tukang menyebut Pihak Pelaksana di lapangan, bernama Boyot tidak berada di lokasi, " Ini pelaksana nya Pak Boyot, tapi ga ada orangnya, saya juga tidak punya nomornya," ujar Tarmedi. Selasa (16/7/24). 



Disinggung soal pengawasan peltek dari Dinas terkait serta harga ongkos kerja (HOK), Tarmedi menjawab tidak tahu,


"Saya tidak tahu Pak, cuma Pak Boyot ada sekali kali kesini, kalau jumlah pekerja keseluruhan ada 16 orang,  untuk tukangnya 6 orang gaji 150 ribu, kenek 10 orang, 130 ribu, ya ini bangun TPT kiri kanan cuma dari kemaren banjir, ketinggian nya 80 lebar 45 cm," terang Tarmedi. 



Hingga berita ini dimuat, Boyot yang disebut sebagai pihak pelaksana CV Berkah Anugerah Pratama belum dapat dikonfirmasi, dalam hal ini juga awak media terus berupaya mendorong konfirmasi kepada Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pengawasan dan monitoring lapangan.(Deki)

Ketua Karang Taruna Desa Pangkat Mengecam Keras Ulah Bejat Oknum Guru Mesum di SMKN 11 Tangerang

Juni 04, 2024





KABUPATEN TANGERANG - Aksi mesum oknum guru berinisial HT bersama teman wanitanya berinisial VV yang berprofesi sebagai guru di SMKN 11 Tangerang di sebuah perumahan Grand Harmoni 3 RT. 001/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti, menuai berbagai kecaman.


Salah satunya adalah Anton Pahtoni Al Pangkati atau yang akrab dipanggil, "Bang AL " selaku Ketua Karang Taruna Desa Pangkat Kecamatan Jayanti dan juga sebagai warga masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lingkungan sekolah SMKN 11, kepada Awak Media mengatakan, "Kami Atasnama masyarakat Desa Pangkat merasa keberatan, jika mereka oknum guru (red. VV dan HT) yang telah ketahuan mesum dan di grebek oleh warga masih dipertahankan oleh Kepsek untuk tetap mengajar di sekolah tersebut," tegasnya 


"Seharusnya sebagai seorang guru dia bisa memberikan contoh yang baik. Bukan malah melanggar norma seperti ini, karena ini sungguh perbuatan tidak bermoral," ungkap Anton Pahtoni (04/06/2024)


Menurutnya, meski perkara dan pemberitaannya bahkan Video pengrebekannya sempat viral di media sosial nantinya dapat di selesaikan melalui jalur kekeluargaan atau musyawarah, tapi tetap harus diproses secara hukum. Karena, pasangan mesum tersebut masingb- masing sudah memiliki istri dan suami," ujarnya


"Jadi, kasus ini harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Apalagi ini kasus mesum perselingkuhan, ada unsur pidananya," kata Anton Pahtoni Al Pangkati 


Di samping itu, dia juga meminta, kepada pihak sekolah tempat HT dan VV mengajar, agar memberikan sanksi tegas karena perilakunya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang khususnya wilayah Kecamatan Jayanti. 


"Adanya kejadian ini secara tidak langsung sudah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Tangerang harus diberikan sanksi Administratif, kalau perlu diberhentikan atau dipecat sebagai guru secara tidak hormat," ujarnya.


"Saya mengimbau, kepada para guru di Kabupaten Tangerang agar menjaga tingkah laku dengan baik. Karena, menurutnya guru merupakan profesi yang mulia untuk menuntun para generasi muda ke arah yang baik dan contoh yang baik di masyarakat, dan sebagai seorang perempuan apalagi seorang guru atau panutan bagi anak didik, "Jagalah selalu kehormatan rumah tangga kalian," ujarnya mengakhiri.



(Taswan)

Kesalahpahaman Antara Sesama Aktivis Jayanti, Ketua Pokja: Gak Ada Keributan dan Sudah Clear

Juni 02, 2024

Kab. Tangerang - Terkait pemberitaan di beberapa media online, yang isunya bahwa Pokja Gabungan Jayanti melakukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan terhadap salah satu aktivis yakni Saudara Supriadi alias Bonai yang merupakan Ketua Media Center Jayanti (Mcj), Ketua Pokja Gabungan Jayanti mengatakan bahwa itu hanya kesalah pahaman dan sudah clear, Minggu, (02/06/2024) 


Mulyani Ketua Pokja Gabungan Jayanti menyampaikan pada awak media, terkait isu isu yang beredar hanya kesalah pahaman antara Pokja gabungan jayanti dan Mcj saja. 


"Awalnya ketika kawan kawan  pokja mendapat informasi mobil tanah pada lewat dari pagi sampai siang hari, lalu kawan-kawan pokja mendatangi perbatasan guna membantu pihak dishub untuk melakukan putar balik, Namun tidak berselang lama datang juga kawan-kawan MCJ dan sedikit terjadi salah paham, karena sama -sama agak emosi, namun dapat di lerai dan saling maaf-maafan,"Ungkap Mulyani. 



Mulyani juga mengatakan selepas kesalah pahaman itu terjadi dan sudah saling bermaaf maafan pokja dan Mcj pun bergabung untuk membantu pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memutar balikkan kendaraan mobil Dump Truck pengangkut tanah karena ada larangan peraturan bupati Kabupaten Tangerang (Perbup)  Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan yang mana diberlakukan pukul 22:00 sampai dengan pukul 05:00 Wib. 


"Dan saat itu juga saling bantu dengan pikak dishub, Jadi isu yang berkembang sangat berlebihan dan di lebih-lebihkan, Bahkan saya pribadi sebagai ketua pokjapun masih komunokasi dengan saudara bonai, Dan ketemu ngobrol bareng," Imbuhnya. 


Di akhir Mulyani mengatakan, "Saya tegaskan, terkait isu-isu diluaran itu tidak benar dan di lebih-lebihkan," Tandasnya. 


Pesan Mulyani Ketua Pokja gabungan Jayanti, "Saya harap agar semua pihak baik Pokja maupun Mcj jangan sampai terprovokasi oleh pihak pihak atau oknum yang ingin memecah belah persatuan dan persaudaraan antar sesama aktivis Jayanti, Ayo sama sama kita bergandengan tangan untuk membuat kondusifitas wilayah kecamatan Jayanti sesuai dengan sloganPokja, membuat jayanti sejuk,"Pungkasnya.(DK/TW) 

Warga Kp Keramat RT 012/003, dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terimakasih Terlaksana Pembangunan Uditch di Desa Sumur Bandung

Mei 28, 2024


 Kabupaten Tangerang | - Kegiatan Pembangunan, Peningkatan Sistem Pembuatan Air Limbah (UDITCH), yang berlokasi di kp.kramat rt 012/003, Desa Sumur bandung, kecamatan Jayanti, dengan volume panjang 100 meter dan didibiayai oleh DANA DESA, Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 63.439.00; dengan metode pengerjaan swaklola,di laksanakan oleh TPK Desa sumur bandung, Kegiatan tersebut di biayai dari hasil pajak yang masyarakat bayarkan. Senin (27/05/24) 


Kegiatan tersebut sudah lama di harapkan oleh warga masyarakat kp.keramat rt 012/003, Desa sumur bandung, dan baru terleasisikan 


Salah satu warga setempat mengatakan, kami sangat senang sekali pembangunan saluran pembuangan air sudah di realisasikan, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintahan Desa sumur bandung yang sudah memprioritaskan pembangunan infrastruktur di lingkungan kami, "ungkapnya


Terlihat di lokasi pembangunan UDITCH, yang berlokasi di kp.kramat rt 012/003, turut serta Unsur Desa sumur bandung, jaro dan rt serta BPD dan tokoh masyarakat ikut mengontrol kegiatan tersebut. 


Bonai supriyadi, ketua Media Center Jayanti pada saat itu menyaksikan antusiasme warga kp.kramat rt 012/003 yang bersemangat ikut serta membantu pembangunan saluran air (UDITCH) di lingkungan nya, warga kaum laki - laki ikut bantu pembangunan, dan emak - emak membantu memberikan konsumsi makanan dan minuman untuk para pekerja.(Am Deki)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *