Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam

September 23, 2024




KAB TANGERANG,- Pihak Pengelola peleburan dan pembakaran alumunium, hingga Senin (23/9/24) terkesan membungkam dikonfirmasi wartawan.




Pasalnya, adanya aktivitas peleburan serta pembuatan batangan aluminium di Kampung Sodong RT 01/02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga berjalan ilegal dan disinyalir belum melengkapi izinnya secara baik dan benar menurut aturan yang berlaku. 


Peleburan serta pembuatan batangan aluminium, yang berasal dari sampah foil tentunya menimbulkan polusi udara jenis asap dan debu yang mengakibatkan gangguan penciuman /pernapasan.

Dan sebagian sisa abu pembakaran bisa saja meresap ke dalam tanah, dan menyatu ke sumber air /mata air warga sekitar.


Tidak bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, maka kesehatan warga masyarakat akan terganggu.

Sebab Abu yang meresap diduga mengandung zat berbahaya atau B3.



Ada lima lokasi tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Lokasinya pun masih satu lokasi berdampingan, cuman satu perusahaan yang paling depan milik pak Tr (Inisial-red) yang agak terpisah dari yang lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.


Usaha milik Tr tersebut mengelola jasa kontruksi, yaitu pelapisan besi dengan baja dan Aluminium yang sudah karat. Sehingga hasilnya besi tersebut menjadi kinclong seolah baru.



Selanjutnya lapak milik As (Inisial-red) mengelola bahan foil, yang dibakar dalam tungku untuk dicetak menjadi batangan aluminium.


Saat dikonfirmasi terkait perizinannya, mandor asal Sulawesi tersebut tidak bisa menjawab dan hanya bilang " Saya hanya mandor pekerja disini, perusahaan ini sudah hampir empat tahun, bosnya orang Jakarta, dia jarang kesini" ujar pekerja dilokasi, Jum'at (20/9/24). 



Awak Media bergeser ke samping lapak sebelah, ternyata tidak ada aktivitas, pintunya terkunci.Informasi yang didapat bahwa lapak itu jarang beroperasi karena tidak ada bahan.


Tidak sampai disitu, awak Media bergeser lagi ke lapak satunya, yaitu Jasa Kontruksi Peleburan Aluminium milik Si (Inisial-red)

Ternyata lapak tersebut sudah disebut telah mengantongi izin dan dokumen secara benar. Lapak Si adalah melebur blok mesin yang dicetak jadi batangan aluminium, mereka hanya jasa kontruksi saja dan abu sisa pembakarannya pun tidak merusak lingkungan, sebab selalu dikemas dan dirapihkan serta diangkut oleh orang luar yang sudah punya manifest.


Lapak terakhir yakni lapak olahan abu yaitu abu dari perusahaan luar Provinsi dan Kabupaten, informasi dari salah satu karyawan di lapak tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa " Lapak ini baru berjalan belum lama, bahan ini adalah Abu dari luar, limbah dari Yamaha dan Honda  di wilayah Jabar.


Disini abu tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi batangan aluminium, karyawan disini sedikit, dan mandornya pun orang Balaraja pak Dayat. Bosnya orang Jawa kalau gak salah mah" bebernya.


Tidak berapa lama datanglah Babinsa serta Binmas mendatangi lokasi, mereka juga kaget dalam pernyataannya tidak tahu kalau di sini ada lapak baru.


Saat dimuat nya berita ini, tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Lingkungan Hidup, H.Sandie, menyebut akan segera menjadwalkan untuk verifikasi lapangan, "Terimakasih informasinya, nanti kita jadwalkan untuk diversifikasi lapangan," ujarnya dihari yang sama. 


(Taswan)

Pekerjaan Betonisasi di Kp Bendungan Desa Cileles Telan Anggaran DD Rp188juta Diduga Asal-asalan

September 23, 2024



KAB TANGERANG, - Pekerjaan pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung Bendungan  RT 02/02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBDesa, T A  2024.

Dengan Panjang Volume =200 m x 3 m.

Dengan anggaran Rp  188.197.500,-

Sumber : Dana Desa

Pelaksana :TPK Desa (Swakelola).

Namun dalam pekerjaan tersebut masih menyisakan kejanggalan, yaitu tidak merinci dengan spesifik tinggi betonisasi tersebut, Senin (23/92024). 


Akhir-akhir ini warga mengaku beran dengan hasil pekerjaan yang sudah dijalankan, belum sempat setengah tahun. Jalan tersebut sudah pecah dan belah kecil, diduga para pelaksana asal asalan dalam membangun jalan, serta tidak melihat sisi kualitas dan kuantitas.


Info yang beredar dimasyarakat , pekerjaan tersebut dikerjakan oleh H Js (Inisial-red) Namun sejauh ini awak Media belum konfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak adanya akses untuk melakukan komunikasi


Sampai terbitnya berita ini, H Js, dan Kepala Desa Cileles masih berupaya untuk untuk dikonfirmasi serta klarifikasi,(Red)

Peleburan Aluminium di Kampung Pulo Wilayah Kecamatan Cikupa Diduga Ilegal

September 16, 2024



Kabupaten Tangerang|| Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo  Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar.(Selasa 10/09/2024).


Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut amat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut ada danau yang airnya di ambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.


Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan terkait produksi /pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga nama samaran " Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.


Ditempat terpisah, Ferry SH,MH., Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten angkat bicara.


" Terkait usaha yang merusak lingkungan dan mencemari yang ada, jelas ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.

Sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009. Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke  Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pemilik usaha atas nama Yay*n belum bisa dimintai keterangannya.

Karena tidak ada akses nomor handphone untuk komunikasi.


Red. Taswan

Parkir Liar Depan PT Charoen Pokphand Indonesia Memakan Badan Jalan

September 03, 2024

 




Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga  pengguna jalan nasional mengeluhkan adanya parkir liar mobil yang hendak masuk ke PT Charoen Pokphand Indonesia, tepatnya di wilayah desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Selasa (03/09/2024).


Aktivis Banten yang kawakan sekaligus Ketua LSM Geram Banten Indonesia, sapaan panggilannya "Alam" menyayangkan dengan "situasi saat ini, yang mana pihak perusahaan  PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA tidak menyediakan kantong parkir untuk memarkir kendaraannya".


"Seharusnya pihak perusahaan lebih mementingkan pada keselamatan umum/bersama, ketimbang memikirkan unit yang antre parkir hendak masuk ke PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas yang ada, dan mengakibatkan penyempitan badan jalan, serta jadi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan" Jelasnya.



Dalam waktu dekat Alam akan melayangkan surat ke Dishub Kabupaten Tangerang serta Satuan Polisi- PP Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang untuk melaporkan masalah yang kini sedang terjadi, yaitu Parkir liar di badan jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia, yang mana kita tahu, bahwa perusahaan tersebut ada perusahaan terbesar se-Asia Tenggara.


Sampai tayangnya berita ini, pihak perusahaan PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA belum dapat dikonfirmasi. 


(TASWAN)

Terkait Polemik Dugaan Penimbunan Limbah B3 Oleh Pihak Pelaksana Urugan PT Taruna Sakti Yudhatama Begini Jawaban Kabid PSL B3

Agustus 28, 2024

Kabupaten Tangerang || Pemberitaan terkait yang sudah beredar tayang yakni dugaan adanya penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), yang berada di lokasi Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Untuk keperluan pengurugan bantalan dasar urugan guna peruntukan perumahan milik PT Taruna Sakti Yudhatama.


Awak media di panggil oleh pelaksana urugan pada hari Senin 26 Agustus Pukul 16.00 di Wilayah desa Cikande.


Ak*w menyanggah pemberitaan, jika urugan yang di gunakan itu B3.

Dia (Ak*w) menyebutkan bahwa dia "membeli tanah bukan B3, dan saya pun heran kenapa tidak dari awal kegiatan di stop jika memang barang tersebut adalah B3.

Bukan sudah kegiatan kelar" Jelasnya.


Lebih lanjut keterangan warga setempat yang enggan menyebut namanya menuturkan di hadapan awak Media.

"Waduh itu barang yang diurug itu benar-benar bikin saya enek (mual-red) ditambah lagi baunya yang menyengat. Saya tidak bisa membayangkan jika turun hujan, pasti akan berdampak kurang baik terhadap ternak ikan atau pun petani" Tuturnya pada Selasa 27/08/2024.


Awak Media mencoba konfirmasi terhadap Kasie LHK Kabupaten Tangerang, H Sandi untuk menanggapi persoalan yang ada.

Kasie LHK Kabupaten Tangerang angkat bicara "Waalaikumsalam harus konfirmasi ke pimpinan pa, Dr temen media yg lain sudah diteruskan langsung konfirmasi ke pimpinan pa" Terangnya (Rabu 28/08/2024).


Selanjutnya awak Media mencoba konfirmasi pada Kabid PSL B3 (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun) atas nama  Hari Mahardika, ketika dimintai tanggapannya terkait berita dan langkah apa yang akan di ambil?

Hari Mahardika menjawab pertanyaan awak Media BhinnekaNews71.com dengan singkat.

"kita ricek dulu ya"

Jawabnya.


Ketika ditanya kapan waktu turun ricek nya ke lokasi, Hari Mahardika belum memberikan keterangan.


Hingga terbitnya berita ini, pihak PT Taruna Sakti Yudhatama masih belum bisa di konfirmasi. Karena tidak ada akses nomor telephone yang bisa dihubungi.


Redaksi BhinnekaNews71.com dalam penulisan berita, di sertai dengan alat bukti kamera handphone saat peliputan ambil gambar / video di lokasi kegiatan tersebut.


(Taswan)

Tidak Ada PIP, Proyek SAB di Kp Lobang Sukamurni Balaraja Diduga Siluman, Siapa yang Bertanggung Jawab

Agustus 10, 2024

 


KABUPATEN TANGERANG,, -- Pembangunan Saluran Air Bersih (SAB) yang tengah dikerjakan di Kp Kampung Lobang, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Tangerang, diduga sarat pelanggaran dan terindikasi manipulasi anggaran.

Pasalnya, pembangunan SAB tersebut tidak mencantumkan papan nama proyek atau papan informasi pekerjaan (PIP) sebagaimana diatur dalam UU Informasi Publik, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.


Dari hasil investigasi, Kartusi akrab disapa Sugeng Kabidkam DPP perkumpulan LSM TRISULA bakti Nusantara, bahwa dalam pelaksanaan bangunan SAB tersebut sarat pelanggaran, dan diduga tidak terbuka soal anggaran dan volume bangunan.

"Kami kelokasi tidak temukan Papan proyek, Siapa pelaksana nya, anggaran berapa, sumber pekerjaan dari dinas mana, serta spek dan volume nya berapa kita masyarakat tidak tahu," ujar Sugeng. Jum'at, (9/8/12)



Sementara para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 sebagai pedoman keselamatan para tukang.


"Tukang ga ada APD, lalu kemarin saat kita konfirmasi dijanjikan hari ini, Sabtu (10/8/24) pihak pelaksana ingkar untuk dipertanyakan," katanya.

Sugeng juga mendapatkan keluhan warga yang keberatan dengan lokasi pembangunan, sebab di titik Dapur dekat milik warga, dan disebut selama pekerjaan berlangsung di Bos belum ada sumber air. 


Hingga berita dimuat, Pekerjaan tersebut belum diketahui darimana berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas Proyek Siluman tersebut, namun awak media akan menggali informasi kepada ke Pihak Dinas Sumber Daya Air atau Dinas Perkumpulan Kabupaten Tangerang.(Red)

CV Bintang Koceak Mandiri Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD 4 Sidang Sono, Jamin Kualitas Bangunan dengan Maksimal

Agustus 09, 2024



KAB TANGERANG, -- Pembangunan rehabilitasi ruangan kelas SD 4 Sindanh Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten yang kini mencapai 85 persen fisik bangunan telah berdiri.

Adapun Pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, yang dipercaya melakukan Pelaksana teknis rehabilitasi ruangan kelas dua lantai tersebut menjamin kualitas dan mutu bangunan.

Hal tersebut disampaikan juga oleh  Tedy, Konsultan pengawas, secara pembangunan dan material serta pengawasan dari Kontraktor dan Kedinasan dilaksanakan dengan maksimal.

Para pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan sarana Perlengkapan K3.

"Untuk Alat pelindung diri, atau K3 itu semua nya ada, dilengkapi semua oleh Kontraktor, jadi kadang ada satu dua para tukang melepas alasan panas, dan ga nyaman dipakai, tapi kita selalu tekankan agar menjaga keselamatan, kenyamanan kerja," ujar Mandor bernama Ade. Jumat (9/8/24).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan, melaksanakan pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Sindang Sono 4 Kecamatan Sindang Jaya, besaran anggaran Rp437.191.500 ( Empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, dengan nomor kontraktor, 04.040/Kontak.Disdik/APBD,VI/2024, sumber dana, APDB TA 2024. masa Pelaksanaan 45 hari Kalender.

Disebut, pemberitaan pada Media ini lalu merupakan miss komunikasi dan pada saat rekan rekan Media kelapangan, Pak Tedy ada urusan dan Mandor selalu aktif di lokasi pembangunan.

Rumor Mobil Desa Karang Harja Digadaikan Itu Hoax

Agustus 07, 2024

  



Kabupaten-Tangerang || Sempat tayang dan beredar ke publik, pemberitaan diduga mobil Desa Karang Harja yang diduga digadaikan adalah keliru.


Setelah lebih lanjut dan duduk bersama Kades Karang Harja dan teman-teman Media, membahas berita yang beredar tayang.



Yang mana dalam isi berita sebelumnya menyebutkan bahwa rumor mobil desa Karang Harja lewat isu yang berkembang adalah hoax atau tidak benar.


Keterangan Kades Karang Harja Aa (Inisial-red) di depan awak media, " Mobil tersebut tidak digadaikan, memang sebulan ini unit di taruh di rumah Jaro. Kalau ada warga desa Karang Harja ada yang membutuhkan, maka unit langsung bisa dipakai untuk keperluan berobat. 

Karena saya bukan mengurus mobil saja, banyak urusan dari itu, makanya mobil saat ini di urus Jaro" Jelasnya.


"Terkait keterangan warga yang tidak melihat mobil, wajar saja namanya kendaraan di rumah Jaro. Dan saat ini kendaraan ada tidak pernah pindah tangan atau digadaikan" Tutupnya.


Saya Taswan selaku pembuat berita awal, yang menayangkan berita tersebut mohon maaf kepada publik, yang telah membaca berita dengan judul "Diduga Mobil Operasional Desa Karang Harja Digadaikan" itu adalah keliru. Rabu (6/8/24). 


(Taswan)

Diduga Mobil Operasional Desa Karang Harja Digadaikan

Agustus 06, 2024
Ilustrasi







Kabupaten Tangerang || Beredar rumor tentang mobil Operasional Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten diduga digadaikan.


Kabar tersebut membuat penasaran awak media untuk menggali informasi lebih dalam terkait informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu 31 Juli 2024, rasa penasaran awak media untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut mendatangi kantor Desa Karang Harja.


Di Aula Desa Karang Harja awak Media langsung bertemu dengan Kepala Desa Karang Harja (Ibu Aa -Inisial red).


Saat ditanya terkait informasi yang beredar yaitu unit kendaraan mobil operasional desa  yang diduga digadaikan oleh Kepala Desa,

Aa (Inisial-red) selaku kepala desa angkat bicara" Mobil itu ada dan dirawat saya, karena kalau tidak dirawat kaya bulan-bulan kemaren saja itu oli sampai hampir kering, makanya saya taruh dirumah saya. Dan saat ini mobil tersebut sedang dibawa staff desa untuk mengantarkan warga saya (Karang Harja-red Warga)  berobat ke RS sudah dua hari dua malam. Dan kalau pun digadaikan itu gak mungkin, harus ada kwitansinya" Terangnya.


Selanjutnya awak media pamitan, dan bergegas menuju kediaman Ibu Kades tersebut dan menanyakan pada warga yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Ibu Kades.


Keterangan warga saat dimintai keterangan yang tidak menyebutkan namanya menuturkan" Memang akhir bulan-bulan ini saya jarang melihat mobil itu, biasanya ada dan terparkir dirumahnya, tapi sebulan ini saya gak lihat mobil tersebut" Tuturnya.


Tidak sampai disitu, awak media bersama team mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga setempat, namun sayangnya RT tersebut sedang kerja di perusahaan dan hanya di temani ngobrol oleh Istri RT yang ternyata KADER di Desa Karang Harja.


Saat di tanya awak media seputar informasi terkait isu mobil yang digadaikan, Istri RT menerangkan dengan singkat " Mobil ada di desa dan di rumah, gak bener terkait isu yang beredar terkait di gadaikan, karena mobil itu sering digunakan oleh warga desa Karang Harja untuk mengantar warga yang membutuhkan kendaraan guna keperluan berobat" Jelasnya.


Selang empat hari, yakni Senin 5 Agustus 2024. Awak media mencoba menghubungi Kades Karang Harja untuk konfirmasi lanjutan dan meminta bukti video dan foto mobil yang terparkir saat ini, jawaban kades Karang Harja " Bntar yah saya lagi rapat" Jawabnya.

Namun ditunggu-tunggu kabar tersebut, tak juga Kades Karang Harja mengirimkan video dan foto mobil Siaga tersebut.


Apa sebenarnya yang terjadi? Keterangan warga dan Kader juga sudah berbeda.

Hingga saat ini pihak Kepala Desa Karang Harja susah di hubunginya.


Jika benar adanya menggadaikan mobil operasional desa, maka pihak DPMPD dan APDESI juga Kepolisian harus segera  melakukan pemanggilan untuk dilakukan langkah yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(Taswan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *