Tangerang, -- Adanya kemacetan saat sore hari di depan PT. Mayora Indah Tbk, (Jayanti). Membuat publik bertanya, kenapa terjadi saat jam pulang kerja perusahaan tersebut ramai menimbulkan kepadatan ruas Jalan raya.
Saat di telusuri, ternyata adanya bangun parkiran motor baru untuk penitipan kendaraan karyawan PT. Mayora Indah Tbk. yang sebelum nya, merupakan Bangunan Toko Material kini beralih fungsi. Kamis (05/12/24).
Perihal tersebut mendapatkan respon publik. Salah satunya Firmansyah sebagai pengguna jalan Raya.
Saat di wawancara awak media., Firmansyah, mengatakan seharusnya perusahaan menyediakan parkiran untuk karyawan nya secara gratis.
“Jika parkiran itu di tepi jalan, keluar masuk kendaraan penitipan motor saat Jam masuk atau pulang kerja, mengganggu pengguna jalan lain” ungkapnya.
Masih kata Firmansyah, itu bukannya awal toko material. Kenapa bisa berubah menjadi jasa parkiran karyawan.
“Jika ada nya alih fungsi, atau perubahan kita harus pertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No 16 2021 dan UU Cipta Kerja” tegas firman
Lanjutnya, jika izin PBG tidak ada, pemilik gedung/pengelolah bisa kena sanksi administratif dan pidana penjara.
“Selain itu, WP parkir (usaha parkir) harus dapat memberikan pajak dari tarif 30% yang merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai Jasa Tertentu” Ucap firman yang saat ini sebagai ketua Benteng Society.
Menurutnya, ia akan melaporkan dan meminta pihak yang terkait untuk turun langsung. Jika terbukti, tidak memiliki izin dan membayar pajak. Usaha tersebut harus diberikan sanksi administratif, denda dan pidana," tutupnya.
Hinga berita ini dimuat, beberapa pihak belum dapat dikonfirmasi.(Tim)
(Tim)