Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Parkir Liar Depan PT Charoen Pokphand Indonesia Memakan Badan Jalan

September 03, 2024

 




Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga  pengguna jalan nasional mengeluhkan adanya parkir liar mobil yang hendak masuk ke PT Charoen Pokphand Indonesia, tepatnya di wilayah desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Selasa (03/09/2024).


Aktivis Banten yang kawakan sekaligus Ketua LSM Geram Banten Indonesia, sapaan panggilannya "Alam" menyayangkan dengan "situasi saat ini, yang mana pihak perusahaan  PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA tidak menyediakan kantong parkir untuk memarkir kendaraannya".


"Seharusnya pihak perusahaan lebih mementingkan pada keselamatan umum/bersama, ketimbang memikirkan unit yang antre parkir hendak masuk ke PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas yang ada, dan mengakibatkan penyempitan badan jalan, serta jadi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan" Jelasnya.



Dalam waktu dekat Alam akan melayangkan surat ke Dishub Kabupaten Tangerang serta Satuan Polisi- PP Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang untuk melaporkan masalah yang kini sedang terjadi, yaitu Parkir liar di badan jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia, yang mana kita tahu, bahwa perusahaan tersebut ada perusahaan terbesar se-Asia Tenggara.


Sampai tayangnya berita ini, pihak perusahaan PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA belum dapat dikonfirmasi. 


(TASWAN)

Terkait Polemik Dugaan Penimbunan Limbah B3 Oleh Pihak Pelaksana Urugan PT Taruna Sakti Yudhatama Begini Jawaban Kabid PSL B3

Agustus 28, 2024

Kabupaten Tangerang || Pemberitaan terkait yang sudah beredar tayang yakni dugaan adanya penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), yang berada di lokasi Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Untuk keperluan pengurugan bantalan dasar urugan guna peruntukan perumahan milik PT Taruna Sakti Yudhatama.


Awak media di panggil oleh pelaksana urugan pada hari Senin 26 Agustus Pukul 16.00 di Wilayah desa Cikande.


Ak*w menyanggah pemberitaan, jika urugan yang di gunakan itu B3.

Dia (Ak*w) menyebutkan bahwa dia "membeli tanah bukan B3, dan saya pun heran kenapa tidak dari awal kegiatan di stop jika memang barang tersebut adalah B3.

Bukan sudah kegiatan kelar" Jelasnya.


Lebih lanjut keterangan warga setempat yang enggan menyebut namanya menuturkan di hadapan awak Media.

"Waduh itu barang yang diurug itu benar-benar bikin saya enek (mual-red) ditambah lagi baunya yang menyengat. Saya tidak bisa membayangkan jika turun hujan, pasti akan berdampak kurang baik terhadap ternak ikan atau pun petani" Tuturnya pada Selasa 27/08/2024.


Awak Media mencoba konfirmasi terhadap Kasie LHK Kabupaten Tangerang, H Sandi untuk menanggapi persoalan yang ada.

Kasie LHK Kabupaten Tangerang angkat bicara "Waalaikumsalam harus konfirmasi ke pimpinan pa, Dr temen media yg lain sudah diteruskan langsung konfirmasi ke pimpinan pa" Terangnya (Rabu 28/08/2024).


Selanjutnya awak Media mencoba konfirmasi pada Kabid PSL B3 (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun) atas nama  Hari Mahardika, ketika dimintai tanggapannya terkait berita dan langkah apa yang akan di ambil?

Hari Mahardika menjawab pertanyaan awak Media BhinnekaNews71.com dengan singkat.

"kita ricek dulu ya"

Jawabnya.


Ketika ditanya kapan waktu turun ricek nya ke lokasi, Hari Mahardika belum memberikan keterangan.


Hingga terbitnya berita ini, pihak PT Taruna Sakti Yudhatama masih belum bisa di konfirmasi. Karena tidak ada akses nomor telephone yang bisa dihubungi.


Redaksi BhinnekaNews71.com dalam penulisan berita, di sertai dengan alat bukti kamera handphone saat peliputan ambil gambar / video di lokasi kegiatan tersebut.


(Taswan)

Tidak Ada PIP, Proyek SAB di Kp Lobang Sukamurni Balaraja Diduga Siluman, Siapa yang Bertanggung Jawab

Agustus 10, 2024

 


KABUPATEN TANGERANG,, -- Pembangunan Saluran Air Bersih (SAB) yang tengah dikerjakan di Kp Kampung Lobang, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Tangerang, diduga sarat pelanggaran dan terindikasi manipulasi anggaran.

Pasalnya, pembangunan SAB tersebut tidak mencantumkan papan nama proyek atau papan informasi pekerjaan (PIP) sebagaimana diatur dalam UU Informasi Publik, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.


Dari hasil investigasi, Kartusi akrab disapa Sugeng Kabidkam DPP perkumpulan LSM TRISULA bakti Nusantara, bahwa dalam pelaksanaan bangunan SAB tersebut sarat pelanggaran, dan diduga tidak terbuka soal anggaran dan volume bangunan.

"Kami kelokasi tidak temukan Papan proyek, Siapa pelaksana nya, anggaran berapa, sumber pekerjaan dari dinas mana, serta spek dan volume nya berapa kita masyarakat tidak tahu," ujar Sugeng. Jum'at, (9/8/12)



Sementara para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 sebagai pedoman keselamatan para tukang.


"Tukang ga ada APD, lalu kemarin saat kita konfirmasi dijanjikan hari ini, Sabtu (10/8/24) pihak pelaksana ingkar untuk dipertanyakan," katanya.

Sugeng juga mendapatkan keluhan warga yang keberatan dengan lokasi pembangunan, sebab di titik Dapur dekat milik warga, dan disebut selama pekerjaan berlangsung di Bos belum ada sumber air. 


Hingga berita dimuat, Pekerjaan tersebut belum diketahui darimana berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas Proyek Siluman tersebut, namun awak media akan menggali informasi kepada ke Pihak Dinas Sumber Daya Air atau Dinas Perkumpulan Kabupaten Tangerang.(Red)

CV Bintang Koceak Mandiri Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD 4 Sidang Sono, Jamin Kualitas Bangunan dengan Maksimal

Agustus 09, 2024



KAB TANGERANG, -- Pembangunan rehabilitasi ruangan kelas SD 4 Sindanh Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten yang kini mencapai 85 persen fisik bangunan telah berdiri.

Adapun Pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, yang dipercaya melakukan Pelaksana teknis rehabilitasi ruangan kelas dua lantai tersebut menjamin kualitas dan mutu bangunan.

Hal tersebut disampaikan juga oleh  Tedy, Konsultan pengawas, secara pembangunan dan material serta pengawasan dari Kontraktor dan Kedinasan dilaksanakan dengan maksimal.

Para pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan sarana Perlengkapan K3.

"Untuk Alat pelindung diri, atau K3 itu semua nya ada, dilengkapi semua oleh Kontraktor, jadi kadang ada satu dua para tukang melepas alasan panas, dan ga nyaman dipakai, tapi kita selalu tekankan agar menjaga keselamatan, kenyamanan kerja," ujar Mandor bernama Ade. Jumat (9/8/24).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan, melaksanakan pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Sindang Sono 4 Kecamatan Sindang Jaya, besaran anggaran Rp437.191.500 ( Empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), pelaksana CV Bintang Koceak Mandiri, dengan nomor kontraktor, 04.040/Kontak.Disdik/APBD,VI/2024, sumber dana, APDB TA 2024. masa Pelaksanaan 45 hari Kalender.

Disebut, pemberitaan pada Media ini lalu merupakan miss komunikasi dan pada saat rekan rekan Media kelapangan, Pak Tedy ada urusan dan Mandor selalu aktif di lokasi pembangunan.

Rumor Mobil Desa Karang Harja Digadaikan Itu Hoax

Agustus 07, 2024

  



Kabupaten-Tangerang || Sempat tayang dan beredar ke publik, pemberitaan diduga mobil Desa Karang Harja yang diduga digadaikan adalah keliru.


Setelah lebih lanjut dan duduk bersama Kades Karang Harja dan teman-teman Media, membahas berita yang beredar tayang.



Yang mana dalam isi berita sebelumnya menyebutkan bahwa rumor mobil desa Karang Harja lewat isu yang berkembang adalah hoax atau tidak benar.


Keterangan Kades Karang Harja Aa (Inisial-red) di depan awak media, " Mobil tersebut tidak digadaikan, memang sebulan ini unit di taruh di rumah Jaro. Kalau ada warga desa Karang Harja ada yang membutuhkan, maka unit langsung bisa dipakai untuk keperluan berobat. 

Karena saya bukan mengurus mobil saja, banyak urusan dari itu, makanya mobil saat ini di urus Jaro" Jelasnya.


"Terkait keterangan warga yang tidak melihat mobil, wajar saja namanya kendaraan di rumah Jaro. Dan saat ini kendaraan ada tidak pernah pindah tangan atau digadaikan" Tutupnya.


Saya Taswan selaku pembuat berita awal, yang menayangkan berita tersebut mohon maaf kepada publik, yang telah membaca berita dengan judul "Diduga Mobil Operasional Desa Karang Harja Digadaikan" itu adalah keliru. Rabu (6/8/24). 


(Taswan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *