Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Izin WP Parkir Duta Bangunan di Soalkan, PT. Mayora Indah Tbk harus menyediakan parkiran Gratis

Desember 05, 2024


Tangerang, -- Adanya kemacetan saat sore hari di depan PT. Mayora Indah Tbk, (Jayanti). Membuat publik bertanya, kenapa terjadi saat jam pulang kerja perusahaan tersebut ramai menimbulkan kepadatan ruas Jalan raya.


Saat di telusuri, ternyata adanya bangun parkiran motor baru untuk penitipan kendaraan karyawan PT. Mayora Indah Tbk. yang sebelum nya, merupakan Bangunan Toko Material kini beralih fungsi. Kamis (05/12/24). 


Perihal tersebut mendapatkan respon publik. Salah satunya Firmansyah sebagai pengguna jalan Raya.



Saat di wawancara awak media., Firmansyah, mengatakan seharusnya perusahaan menyediakan parkiran untuk karyawan nya secara gratis.


“Jika parkiran itu di tepi jalan, keluar masuk kendaraan penitipan motor saat Jam masuk atau pulang kerja, mengganggu pengguna jalan lain” ungkapnya. 


Masih kata Firmansyah, itu bukannya awal toko material. Kenapa bisa berubah menjadi jasa parkiran karyawan. 


“Jika ada nya alih fungsi, atau perubahan kita harus pertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No 16 2021 dan UU Cipta Kerja” tegas firman 



Lanjutnya, jika izin PBG tidak ada, pemilik gedung/pengelolah bisa kena sanksi administratif dan pidana penjara.


“Selain itu, WP parkir (usaha parkir) harus dapat memberikan pajak dari tarif 30% yang merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai Jasa Tertentu” Ucap firman yang saat ini sebagai ketua Benteng Society.


Menurutnya, ia akan melaporkan dan meminta pihak yang terkait untuk turun langsung. Jika terbukti, tidak memiliki izin dan membayar pajak. Usaha tersebut harus diberikan sanksi administratif, denda dan pidana," tutupnya.


Hinga berita ini dimuat, beberapa pihak belum dapat dikonfirmasi.(Tim) 

(Tim) 

Bagai Proyek Siluman, Pekerjaan Paving Blok di Desa Parahu Diduga Berasal dari Pagu Dewan Tanpa PIP

Desember 04, 2024

Kabupaten Tangerang || Kegiatan pemasangan baru paving blok yang berlokasi di Kampung Leuweung Gede, RT 001/005  Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang kini jadi sorotan. Rabu (04/12/2024).


Pegiat sosial kontrol, Zane Gempar mendatangi lokasi kegiatan yang sedang berlangsung, ketika berbincang-bincang dengan salah satu pekerja atas nama Udin, Udin pun angkat bicara dihadapan Zane Gempar.


"Pekerjaan ini milik pak Dewan asal Cisoka, yaitu Wu (Inisial-red). Terkait anggaran saya tidak tahu, namun untuk panjang kegiatan ini kalau gak salah 1,40 dan lebar 1,5. Terkait pelaksana dilapangan itu tidak tahu yang mana orangnya, pekerjaan ini sudah satu mingguan tapi terkait banner atau papan informasi kegiatan saya belum pernah melihat, pekerja orang sini semua dan sistem borongan," ujarnya. 



Zane Gempar berpendapat "Seharusnya jika memang ini kegiatan milik Pagu Dewan/Fokir, sebaiknya harus mencontohkan prilaku yang baik dengan memasang banner atau papan informasi kegiatan sebagai wahana Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Agar masyarakat bisa mengaksesnya atau mengetahui nya jenis kegiatan tersebut, sebab di akhir tahun ini yaitu 2024, begitu banyak proyek diwilayah Kabupaten Tangerang. Namun  sebagian mereka seolah-olah cuek dengan KIP, 

Seharusnya siapapun yang memiliki/mempunyai kegiatan wajib mencantumkan KIP. Apalagi ini pekerjaan milik wakil rakyat, seharusnya mencontohkan hal baik ke publik/masyarakat, agar tidak menjadi asumsi miring "Tutupnya.


Hingga terbitnya berita ini, WU yang disebut anggota Dewan Asal Cisoka belum terkonfirmasi, karena tidak ada nomor Handphone untuk melakukan komunikasi guna menggali informasi lebih lanjut. 


(TASWAN)

Aneh dan Janggal, Telan Biaya Capai 3M, Nama Paket Pembangunan Masjid di Kabupaten SERANG, Pembangunan Berlokasi di Desa Merak Kec Sukamulya TANGERANG

Desember 03, 2024

KABUPATEN TANGERANG, -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bidang urusan penyelenggaraan PSU permukiman tengah melaksanakan kegiatan dengan nama Paket pembangunan Masjid di Kabupaten Serang. 

Namun dalam papan informasi proyek (PIP) diduga ada kejanggalan kegiatan pembangunan masjid yang tertera dalam PIP tersebut di Kabupaten Serang, namun pengerjaan pembangunan Masjid dilaksanakan tepat berlokasi di Kp Sabrang, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Diserap dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024, pembangunan masjid menelan anggaran Rp.2.920.120.000,00,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) pelaksana dan penyedia jasa konstruksi CV BOGAN, dengan nomor kontrak: 600/SPK.02.BP/UPPSU/Perkim-3/2024, Konsultan pengawas dari PT. BERKAH TEKNIK KONSULTAN BANTEN, masa waktu 110 hari kalender

Saat awak media mengkonfirmasi dilapangan, sayangnya tidak ada yang bisa ditemui baik utusan pelaksana CV BOGAN serta konsultan pengawas, seperti hal nya dibenarkan para pekerja. 


"Pelaksananya Pak Jonisatar lagi ga ada Pak, pekerjaan sudah jalan dua bulan, kalau tukang lebih dari 30 orang, sebagian diliburkan, untuk lebih teknis atau rinci jelasnya ke pak Jonisatar saja,, kami kurang faham, "ujar Pekerja yang tidak mau menyebut namanya. Selasa (3 Desember 2024).

Ia melanjutkan, untuk Konsultan pengawas dan pelaksana dari CV BOGAN dikatakannya hadir tiap hari,

"Kemarin ada semuanya Pak, kalau hari ini memang gak ada kami lihat datang," tambahnya. 

Dari pantauan dilokasi, dalam pembangunan masjid para pekerja (tukang_red) tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) padahal bangunan tersebut merupakan bangunan bertingkat. Semestinya sebagai acuan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) untuk melindungi pekerja dari tingkat resiko bahaya dan kecelakaan kerja, dalam hal ini CV BOGAN diduga abai terhadap keselamatan pekerjanya. 

Di sisi lain, dalam hal adanya dugaan keganjilan dan kejanggalan Nama Paket Pekerjaan dan Lokasi yang berbeda ini, PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dipertanyakan sehingga tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak, baik CV BOGAN, PPK, PERKIM PROVINSI BANTEN.(Tim)

Diduga Overclaim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati PT NF Sinar Pangan

November 19, 2024



TANGERANG, -- PT. NF Sinar Pangan yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga Overclaim Kesehatan Terhadap Produk Cuka Apple. 


Berdasarkan jaminan kepastian hukum dari pelaku usaha telah diatur UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten telah mensurati dan memberikan lampiran bukti Overclaim kepada pihak PT. NF Sinar Pangan, Senin (18/11/24). 


" Sudah kami layangkan surat," ucap Nanang, Sekjen Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten, pada Senin (18/11/24).


Terkait produk Cuka Apple dengan merek Apple Cinder Vinegar yang diproduksi oleh PT. NF Sinar Pangan ini juga diduga sudah merugikan konsumen dan diduga melawan hukum pasal 106, 144, dan 145 UU no.18 tahun 2012.


"Kami sudah menguji dan meneliti produk tersebut ke Lembaga BPOM RI dan Instansi Kesehatan" Ujarnya.



Selain itu, Ketika dikonfirmasi Saepul selaku Karyawan/Pengawas menjelaskan kepada awak media, bahwa pekerja dari perusahaan tersebut berasal dari warga sekitar.


"Disinikan tempat anak-anak bekerja semua, orang kampung sini lho mas bukan orang lain" ungkapnya.


Ditempat yang sama selaku pemilik warung atau warga setempat menjelaskan, bahwa keluarganya juga bekerja pada perusahaan tersebut.


"Anak dan Mantu kerja disini, pribumi disini melamar kerja pakai KTP, gajinya bulanan belum UMR sih, kerjanya dari jam 08.00 - 17.00 WIB, untuk BPJS belum. Nama pemiliknya Pak Andi," tuturnya.


(Melisa) 

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *