Tampilkan postingan dengan label Kampar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampar. Tampilkan semua postingan

Anak Gorok Leher Ayahnya yang Buta Hingga Tewas di Kampar, Motifnya: Kesal Tak Diberi Uang Untuk Beli Rokok

April 03, 2023



KAMPAR - Anak bunuh ayah di Kampar hingga tewas yang menggemparkan warga Jalan Dagang, Gang Karya, RT 01 RW 01 Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.


Oktariman (63) meregang nyawa usai digorok oleh anaknya Fadhil Azhari (25) di rumah mereka.


Aksi sadis itu terungkap setelah salah satu warga melihat pelaku menyeret tubuh korban keluar dari rumah mereka.


Saksi yang baru pulang dari masjid, pada Kamis (30/3/2023) 23.15 WIB malam, awalnya mendengar suara ribut-ribut.


Asal suara kurang lebih berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.


Saksi kemudian berinisiatif mendatangi lokasi sumber suara.


Tiba-tiba, ia melihat lelaki bernama Fadhil Azhari, menyeret ayahnya, Oktariman (63) pada bagian kaki dari dalam rumah. Oktariman ketika itu tak bergerak.


Melihat itu, Saksi tersebut langsung meminta tolong kepada warga lainnya.


Seketika warga sudah ramai di lokasi dan pelaku langsung melarikan diri.


Pelaku berhasil ditangkap berselang 2 jam usai kejadian, Pelaku sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor.


Namun, dia berhasil ditemukan di gang kecil tidak jauh dari rumahnya.



Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa ayahnya itu lantaran kesal karena keinginannya tak dipenuhi.


"Motifnya berawal dari dia minta uang untuk beli rokok, tapi ayahnya tidak mau memberi. Akhirnya dipukul kepala bapaknya berkali-kali dengan tangan," katanya, Jumat (31/3/2023).


Lanjut Zainal, saat ayahnya sudah lemah tak berdaya, pelaku lalu mengambil parang dan menebas leher ayahnya sebanyak 4 kali.


Namun ada Fakta baru yang disampaikan oleh Kapolsek, pelaku ternyata bukanlah anak kandung dari korban.


"Anak angkat dari kecil, cuma sudah masuk KK (Kartu Keluarga)" Pungkasnya.


Polisi dalam hal ini juga menyita barang bukti sebilah parang, sebuah kayu rotan, sehelai baju dan sehelai celana.


Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman Penjara 15 Tahun.(*/Red) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *