Tampilkan postingan dengan label Kediri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kediri. Tampilkan semua postingan

Kolonel Inf Sigid Hengki Sampaikan Pesan Penting Bagi Prajurit Wira Yudha di Acara Tradisi

Januari 26, 2023



Kediri - Komandan Brigif Mekanis 16/EY Kolonel Inf Sigid Hengki Purwanto S.Sos.,M.I Pol Memimpin Acara Tradisi Masuk Satuan Brigade Infantri Mekanis 16 Wira Yudha. 


Kolonel Inf Sigid Hengki mengatakan Kegaitan yang wajib dilaksanakan segenap Prajurit warga baru Brigif mekanis 16 Wira Yudha. 


"Tujuan kegiatan ini untuk mengenal satuan yang baru, sekaligus untuk memupuk rasa kecintaan dan rasa memiliki satuan", Ujar Komandan Brigif 16 Wira Yudha ( 26/01/23). 


Kolonel Inf Sigid Hengki mengingatkan jangan menganggap kegiatan tradisi satuan tersebut sebagai kegiatan biasa. 


" Saya ingatkan agar jangan pernah anggap tradisi satuan ini sebagai seremonial belaka, akan tetapi lebih dari itu para Prajurit harus mengambil hikmah yang terkandung dalam acara satuan ini", ungkapnya. 



Ia menegaskan, Acara Tradisi  ini merupakan sarana yang tepat untuk menyegarkan pemahaman tentang hakekat makna pengabdian bagi setiap prajurit Wira Yudha  


" Patut diketahui bahwa terminologi nama Wira belarti Sesatria yang memiliki sifat jujur, berani dan rela berkorban, sedangkan arti Yudha berlaga, bertempur. Wira Yudha belarti kesatrian yang memiliki sifat jujur berani dan rela berkorban dalam medan laga atau pertempuran", tegasnya. 


Dengan Makna tersebut, Kolonel Inf Sigid Hengki meminta Prajurit Wira Yudha dituntut harus memiliki sifat jujur, berani, rela berkorban dan kesatria dalam melaksanakan setiap tugas baik di medan pertempuran maupun dalam kehidupan sehari hari. 



" Hal Itulah yang menjadi menjadi identitas Prajurit Wira Yudha dalam hakekatnya sebagai prajurit yang memiliki sikap dan cara bertindak dilandasi  nilai nilai kejuangan, kepahlawanan dan keprajuritan yang luhur, patriot kesatria bertaqwa kepada tuhan yang maha esa", ucapnya. 


Kolonel Inf Sigid Hengki berharap Prajurit Wira Yudha harus memiliki Identitas sesuai makna dan tujuan Wira Yudha terbentuk. 


" Dengan memegang identitas tersebut, saya berharap para Prajurit selaku warga baru tidak hanya menumpang nama di dalam satuan ini, akan tetapi lakukan yang terbaik bagi satuan ini. Jadikan kehadiramu bermanfaat dan bernilai positif guna mendukung pembinaan satuan", harapnya. 


Kolonel Inf Sigid Hengki juga berpesan agar Prajurit Wira Yudha mengukir Prestasi setinggi-tingginya dengan cara belajar dan berlatih secara keras terukur serta terpantau setiap pèrkembangnya. 


" Jangan pernah setengah-setengah dalam berbuat kebaikan harus totalitas dilandasi doa, usaha, dengan ketulusan dan keikhlasan", Pungkasnya. (Kefas Hervin Devananda)

Nasabah Lunasi Hutang, Kejaksaan Negri Kediri Panggil Nasabah Terkait Kredit Macet

September 01, 2022

Kediri, BhinnekaNews71.Com – Nasib tak pernah dibayangkan sebelumnya. Eddy Susanto (49) warga Kediri yang membeli sebuah rumah tingggal yang terletak di jalan KH.Agus Salim RT 005/RW001 Bandar Kidul, Mojoroto, Kediri. Harga rumah senilai Rp 600 juta yang rencana akan dilunasi dengan mencicil malah jadi permasalahan Hukum.


Perkara sebelumnya, terdampak dari Angga, yang menurut pengakuan Eddy sebagai kenalannya yang sering ngopi bareng di Kediri. “Melalui Angga akhirnya Eddy berhasil mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari BPR Kota Kediri senilai Rp 400 juta rupiah. Tentu sudah melalui proses analisa kredit dan perikatan akte jual beli yang dipersiapkan notaris di kota Kediri.

Belakangan, setelah enam tahun berlalu, tepatnya 23 November 2021, saya kaget mendapatkan surat panggilan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri untuk saksi akibat kredit macet di BPR Kota Kediri.” Ucap Eddy yang merupakan wiraswasta di bidang teknisi mesin dan supplier spareparts


Ada beberapa kredit macet di BPR milik Pemkot Kediri tersebut, salah satunya adalah kredit yang ditandatangani oleh Eddy Susanto.


Setelah mengetahui dirinya sebagai saksi kredit macet, Eddy Susanto, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kredit tersisa. “Saya meminjam uang dari orang tua saya sebesar Rp 370 juta demi melunasi hutang tersebut,” katanya kepada Tim Media Group News Network di Tangerang, Minggu lalu, (28/8/2022).


Eddy menceritakan bahwa dirinya merasa Heran dan Kaget, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media lokal yakni Radar Kediri.


Diberitakan bahwa Eddy adalah karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta namun diberikan kredit hingga Rp 500 juta, dan TVonenews.com menulis Bahwa ES adalah seorang Supir yang memalsukan identitas sebagai pemilik perusahaan “Saya bukanlah sopir, tapi wiraswasta,” lanjut Eddy


 Eddy merasa heran kok pemberitaan tidak sama sekali mengungkapkan niat baiknya.

“Saya sudah mencicil hutang tersebut selama tujuh bulan dan juga jaminannya ada tanah seluas 558 m2 dengan sertifikat HM No.. 264, bukan tanpa jaminan,” Jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengupayakan pelunasan hutang yang tersisa sebesar Rp 370 juta. Dana sebesar itu, kata dia, diperoleh dari orangtuanya, dan telah ditransfer ke rekening BPR melalui BCA pada tanggal 20 Juni 2022 dan diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.


Eddy merasa heran, dirinya yang semula dipanggil sebagai saksi untuk AO (account Officer) BPR namun belakangan malahan ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan sebagai tersangka, jelas Eddy, baru dia ketahui tanggal 28 Agustus 2022 melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Kediri. “Betul saya disuruh menghadap ke Kejaksaaan Negeri Kediri tanggal 6 September ini,” urainya lebih lanjut.

Trial By The Press

Menanggapi pemberitaan di media lokal, pengamat media Indra Kusuma sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak seimbang dan memojokkan korban. “Ini adalah perbuatan pengadilan oleh media massa (trial by the press) dan melanggar etika jurnalistik,” kata Indra yang dimintai tanggapannya seputar pemberitaan kasus aneh kredit macet yang berakibat tersangkanya nasabah.


Padahal, lanjut Indra, kasus macetnya kredit ini melibatkan banyak pihak mulai dari acccount officer (AO), notaris, kreditur dan juga peranan pihak lainnya yang tak lain adalah Angga yang merupakan broker kredit perbankan yang sampai dengan berita ini diturunkan belum diketahui rimbanya.


Pihak Kejaksaan Negeri Kediri yang dimintai konfirmasinya melalui pesan WA belum memberikan jawaban. Selamat siang Pak Nurngali, kami ingin konfirmasi tentang kasus kredit macet Eddy Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. padahal Eddy Susanto beritikad baik dan ingin melunasi hutangnya? Atas dasar apa ybs ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak AO bank dan pihak terkait lainnya, notaris dsb belum ditetapkan sebagai tersangka?!


Sejauh ini tidak ada jawaban dari pihak Kejaksaan kendari pesan WA tersebut sudah terbaca dengan tanda centang dua.

Kedit Macet Bukan Pidana, dan sebagai informasi pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kredit macet yang dimasukkan sebagai tindakan korupsi.


Kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee.


Sebagaimana diberitakan Kabar24.bisnis.com tanggal 24 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengemukakan bahwa penyidik akan memilah kasus kredit macet bank apakah masuk kategori pidana atau perdata. Menurut Supardi, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit.


“Kredit macet bank itu masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit bangkrut, tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank negara. Kalau jaminannya lengkap itu masuknya ke ranah perdata. Tetap bisa dipilah kok kasus kredit macet bank itu, mana yang pidana dan mana yang perdata,” katanya.


Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menambahkan perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet. “Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi,” katanya.(Irwan) 

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Juni 04, 2022



Kediri, BhinnekaNews71.Com -- Waka Polri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M.Si., melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Sabtu (4/6/22).


Waka Polri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M.Si,berharap pembangunan Masjid Miswandoko ini semoga berjalan dengan lancar dan tepat waktu.


"Saya ucapakan banyak terimakasih kepada semua pihak. Semoga pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto berjalan dengan lancar sampai tepat waktu,"tutur Waka Polri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M.Si.


Pembangunan Masjid Miswandoko ini dengan luas kurang lebih 1200 meter lebar 600 meter. Masjid Miswandoko ini akan dibangun dengan konsep kearifan lokal Jawa. 


"Istri saya asli Ngadiluwih. Untuk rencana pembangunan Masjid Miswandoko ini sudah lama dan hari ini bisa terealisasi,"kata Komjen Pol Dr Gatot. 


Diungkapkan Waka Polri, dibangunnya Masjid Miswandoko ini untuk meningkatkan ibadah dan ketakwaan. Selain itu juga terhindar dari ajaran-ajaran radikalisme.


"Dibangunnya Masjid Miswandoko semoga bermanfaat tentunya untuk meningkatkan ibadah,"ungkap Waka Polri.


Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Miswandoko di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ini berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.


Hadir dalam acara tersebut pejabat Mabes Polri, Polda Jatim, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K, Kapolres jajaran zona 4, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala BPN, Kajari, Kepala Desa, dan tokoh agama. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *