Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan

Tim 1 Patroli Presisi Polrestro Tangkot Amankan Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Tramadol

Oktober 18, 2024




Kota Tangerang - Tim 1 Patroli Presisi Polres Metro Tangerang amankan dua pemuda membawa ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa surat ijin edar, Kamis (17/10/2024) pukul 01:00wib


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I K., M.Si melalui Kanit 1 Patroli Presisi Ipda Agus Setiawan saat dikonfirmasi wartawan. 


Ipda Agus Setiawan menjelaskan, " Kronologi  diamankan dua pemuda  saat anggota tim patroli presisi isedang melakukan tugas rutin melaksanakan patroli keliling melewati Jalan Raya Kisamaun Pasar Anyar Kota Tangerang dan melihat ada dua pemuda dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai 1 unit sepeda motor jenis N-Max, kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut.


Setelah memberhentikan dua pemuda, Petugas langsung  melakukan pemeriksaan kepada dua pemuda dan penggeledahan di kendaraan tersebut didapati 1 buah kantong plastik hitam yang berisi ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol didalam jok motor N-Max yang dikendarai oleh dua pemuda. 


Kemudian petugas pun  melakukan pendataan kepada dua pemuda tersebut berinisial RZ (27th) Asal Pinang Kota Tangerang dan Sdra IH (28th) Asal Aceh Utara.


Dalam keterangannya dua (2) pemuda tersebut mengakui membawa dan juga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol via Cash On Delivery (COD), selanjutnya petugas membawa kedua pemuda berikut Barang-bukti ribuan obat  keras Tramadol dan 1 buah sepeda motor jenis N-Max ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk diserahkan ke unit Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.(*/Red) 

Cegah Dini Tawuran Antar Sekolah Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota Gencar Lakukan Edukasi Kepada Pelajar

Oktober 11, 2024




Kota Tangerang - Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota berikan imbauan cegah dini aksi tawuran kepada para pelajar SMKN 2 Kota Tangerang pada Jumat (11/10/2024). Kegiatan yang dilakukan adalah memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar tentang kenakalan remaja.


Hadir dalam acara ini meliputi Kepala sekolah SMKN 2 Kota Tangerang Ibu Sri Sulastri, S.Pd., M.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan Bapak Nurdin, S.Pd., serta diikuti 50 Siswa/i SMKN 2 Kota Tangerang.


Tim dari Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Heri Krisdianto, S.H., Kanit Bintibsos Sat Binmas, serta beranggotakan Aiptu Dandra Suari, S.H., M.Si., dan Aipda Bambang.


Dalam kegiatan ini, para petugas memberikan edukasi tentang bahaya dan sanksi hukum terhadap kenakalan remaja terutama kepada anak-anak pelajar untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja seperti aksi tawuran antar sekolah, sex bebas, penyalahgunaan narkoba, serta penyimpangan penggunaan media sosial. Dan para siswa diberikan penyuluhan untuk menolak ajakan kegiatan negatif seperti tawuran antar pelajar dan dapat melaporkan langsung kepada pihak selolah maupun ke Polres Metro Tangerang Kota.


"Apabila kita mendapati pelajar yang melakukan aksi tawuran kita akan memberikan pembinaan dan sanksi hukum berupa catatan kriminal pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dikeluarkan dari sekolah dan terluka bahkan hingga meninggal dunia" ungkap Dandra.


Di tempat terpisah, Kompol Triyani Kasatbinmas Polres Metro Tangerang Kota berharap dengan dilaksanakannya binluh pada Sekolah-sekolah ini aksi tawuran pada kalangan remaja dapat berkurang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, sehingga menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Dengan kita gencar melaksanakan edukasi tentang bahanya kenakalan remaja terutama aksi tawuran upaya mencegah secara dini jumlah kriminalitas anak yang berhadapan dengan hukum, Kepolisian hadir di tengah masyarakat bertujuan menekan, mendeteksi dini, dan bentuk pelayanan masyarakat dalam mencegah gangguan Kamtibmas"(*/Red) 

Masya Allah, Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless 2023 Setwan Kota Tangerang Mengerikan

September 28, 2024




KOTA TANGERANG, -- Tahun 2023 Sekretariat DPRD Kota Tangerang bersumber dari dana APBD Daerah Kota Tangerang salah satu nya melaksanakan belanja Mic Wireless dengan nilai pagu sebesar Rp. 821.470.000.Mic tersebut tentunya diperuntukan untuk kebutuhan atau kepentingan para Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang,akan tetapi nilai belanja yang direalisasikan terjadi selisih nilai harga yang sangat dahsyat.


Terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI Provinsi Banten,Syamsul Bahri sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretaris Dewan namun surat tersebut hanya dibalas segera mengajukan surat permohonan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang tentu nya hal ini menimbulkan suatu pertanyaan ada apa dengan kegiatan ini?.


Kepada sejumlah Awak Media Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa “Saya sebelumnya sempat melayangkan surat konfirmasi untuk kegiatan belanja mic wireless oleh pihak Setwan saya diarahkan menanyakan hal yang dimaksud kepihak Kominfo Kota Tangerang padahal yang dipertanyakan berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan memakai merek apa, kecuali yang dipertanyakan dari jumlah dana global yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023 dibelanjakan apa saja dan apakah seluruhnya terealisasi atau berapa silva nya sehingga dimasukan kedalam APBD Perubahan” artinya disini agak aneh rasanya.


Masya Allah, kata Syamsul Bahri lagi anda sekalian tahu ngak kalau belanja mic wireless terjadi dugaan Mark Up yang sangat mengerikan karena berdasarkan data yang saya pegang dan dibandingkan dengan harga pasar maka terjadi selisih harga bisa mencapai 50 persen.  


Saat ditanya oleh Awak Media ini seperti apa penjabaran belanja Mic Wireless tersebut, Syamsul Bahri memaparkan bahwa disini dijelaskan nama kegiatan Belanja Mic Wireless. Kode RUP:44462343. Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 PAKET diperuntukan untuk belanja: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Spesifikasi pekerjaan:Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Nilai Pagu Rp.821.470.000.Metode pemilihan melalui E-Purchasing.


Mic Wirelees sendiri merupakan microphone yang tidak mengunakan kabel untuk menghubungkan ke sumber suara dan mengunakan sinyal radio untuk mengirim sinyal suara.Mic Wireless biasa digunakan untuk konser,pameran dan rapat.Mic Wireless terdiri dari dua bagian utama yakni Transmiter dan Receiver.Transmitter adalah bagian dari microphone yang mengirimkan sinyal ke suara ke receiver dan Receiver bagian dari microphone yang menerima sinyal suara dari transmiter dan kemudian mengubahnya menjadi sinyal audio yang dapat didengar oleh manusia.


Salah satu perusahaan terbaik di Indonesia produk Microphone Wireless yakni PT.Denka Pratama Indonesia berdiri sejak tahun 2016 dan PT. Denka Pratama Indonesia fokus pada distribusi produk-produknya kepada dealer partner dan channel partner di seluruh Indonesia.


PT. Denka Pratama Indonesia juga menyediakan pusat servis yang terpercaya untuk memastikan kepuasan pelanggan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan setia.Produk dan merek yang menengah keatas adalah “SARAMONIC CONDENSOR MV7000”harga per unit Rp.4.999.000.Atau Mic Conference System Krezt MC 663 ( System kayak di DPR ) untuk Diskusi (2) harga tersebut sebesar Rp.7.315.000.


Andai pun merujuk memakai mic wireless seperti yang lazim dipakai para anggota DPD masing-masing satu meja untuk dua orang nilai per unit Rp.7.315.000 sama hal nya yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK kepada sejumlah Awak Media yang ia hitung per orang bukan per meja.


Merujuk dari uraian tersebut estimasi belanja mic wireless Rp.4.999.000/unit x 50 orang ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang sama halnya nilai belanja sebesar Rp.249.950.000 sementara nilai Pagu sebesar Rp. 821.470.000 selisih nilai belanja sebesar Rp.571.520.000.


Bahkan kabarnya Syamsul Bahri Senin depan kembali menyambangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang guna melayangkan surat kedua di bidang penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah diantaranya:(1).BIDANG Fasilitasi Tugas DPRD Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 360 Dokumen.Diperuntukan untuk:Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Nilai Pagu Rp.61.530.501.200 dan (2).Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Volume: 1 Paket (6 Dokumen).Diperuntukan untuk:Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Nilai Pagu Rp. 3.981.625.000. (ML/TIM)

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

September 23, 2024





TANGERANG - Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,  Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.


Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.


"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).


Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Aryono.


Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.


"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tutupnya.(*/Red) 

Peningkatan Jalan Dekat Underpass Cikokol Rawan Telan Korban, PUPR Kota Tangerang Harus Bertanggung Jawab

September 23, 2024
Korban Lakalantas di lokasi proyek dekat underpass Cikokol

KOTA TANGERANG, -- Projek Rekontruksi Jalan Perintis Kemerdekaan,Cikokol, Kota Tangerang dekat under pass Cikokol yang tengah di kerjaan Dinas PUPR Kota Tangerang, rawan Kecelakaan lalu lintas dan minim pagar projek dan plank dan tidak di jaga.

Project senilai Rp 723.736,000 di kerjakan CV Gautama Bhagawanta Raharja beralamat di Perum Tangerang tampak pelaksana dan pengawas kurang waspada dan antisipasi dampak dari project  yang mereka kerjakan bagi lingkungan pengguna jalan raya.


Pantauan di lokasi memang  benar minim rambu lalu lintas dan tidak ada penjaga yang mengatur dan tidak terpasang dinding pagar project akibatnya banyak penguna jalan yang keliru.

Pihak kontraktor tidak ada yang mengatur, akibatnya  sudah ada 2 korban pengendara sepeda motor dan 1 unit  mobil yang nyungsep masuk ke lubang galian project.

Salah satu korban warga bernama Lintang Balakosa Ardhana, 19, warga  sumur Paving Karawaci,  Grand Batavia, Cadas Tangerang yang mintas pukul 2.30 WIB warga mengalami luka serius akibat menabrak dan masuk ambles ke dalam project serta menabrak alat berat yang di parkir di badan jalan project tersebut. sepeda motornya hancur. Menurutnya dia tidak tahu ada project di tengah jalan rambu kurang dan tidak ada  petugas jaga. Sabtu (22/9/24). 


Hal Senada juga di sampaikan Wahyu Warga Gober pengguna jalan, tidak menyangka ada poject ada di tengah jalan tanpa ada yang jaga dan Alat berat ada di tengah jalan project namun untung di bisa cepat banting setir  sehingga  tidak masuk ke galian project nabrak.

Menutut petugas Lantas,  M. Pirang   telah terjadi 3 kecelakaan dalam 2 hari ini yang melapor ke unit lama lantas  Polres Metro Tangerang kota.


“Sampai saat ini pelaksana project belum bisa menjelaskan upaya apa yg bisa ia lakukan, karena ini jalan utama aksesnya, Jangan hanya mikir keuntungan project tolong perhatikanlah juga keselamatan publik penggunaan jalan raya,”

Kepada pihak Dinas PUPR Kota Tangerang harus  bertanggung jawab dan segera memberikan sangsi kepada kontraktor agar berupaya perbaiki bagaimana pertanggungjawaban terkait korban dampak dari minimnya rambu dari pelaksanaan khususnya PUPR agar beri bertanggung jawab pada kontraktornya yang tegas," ujar Janri Ginting Ketua LSM Harapan masyarakat Indonesia Maju, Senin (23/9)(*/Red) 

Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang: Muhammad Aqil Bahri S.H, Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota

September 22, 2024



Kota Tangerang, - Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Muhammad Aqil Bahri S.H memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota atas tindakan tegas mereka dalam menutup sejumlah toko yang menjual obat keras golongan G. 


Tindakan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Ketika diwawancarai oleh awak media Ketua M.Aqil Bahri S.H menyatakan


“Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah ini.


”Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ujarnya, Minggu (22/9/2024).


Langkah penutupan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tempat-tempat yang terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “narkotika golongan G” merupakan jenis narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 


Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian obat-obatan, di mana obat keras harus didistribusikan dan digunakan dengan sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan.


Lalu dilanjutkannya kembali Ketua M.Aqil Bahri S.H, mengungkapkan


“Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan mendorong tindakan preventif agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba. Aqil Bahri mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam kampanye anti-narkoba guna menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.” Tutupnya

(Mel)

Reskrim Polsek Benda Bongkar dan Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Sistem COD di Benda

September 16, 2024



Kota Tangerang, -  Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi dengan modus Cash on delivery atau COD. Pada Minggu (15/9/2024) dinihari tadi.


Unit Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Siagian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan  penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin yang dilakukan oleh seseorang berinisial S alias E (24).


Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan satu pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang semalam tadi.


"Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sistem COD dilakukan oleh terduga pelaku," terang Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, dalam keterangannya. Minggu (15/9) sore.


Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) kediaman kontrakan terduga pelaku. Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku S alias E berikut ribuan butir obat terlarang itu. 


Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut S alias E menyimpan sebanyak 2.800 butir obat jenis Tramadol, 6.344 butir pil Eximer dalam kemasan plastik flip, satu unit handphone digunakan untuk transaksi COD berikut uang hasil penjualan senilai Rp1.180.000,-


"Saat penggerebekan, kami (polisi) didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa dijual dengan cara COD," kata dia.


Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kami berharap masyarakat bila menemukan kegiatan mencurigakan atau meresahkan di wilayah hukum Polsek Benda, dapat segera menghubungi polisi untuk segera ditindaklanjuti. Sekecil apapun informasi dapat segera disampaikan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan wilayah tetap kondusif," harap Hadi.


"Terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar ini ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

September 04, 2024



TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).


Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.



"Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram," terang Kapolsek.


AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.


"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," katanya.


Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.


"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.


Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Kasus Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota

Agustus 30, 2024


Kota Tangerang, - Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.


Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (30/8/2024).


Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 


"Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP,  dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.


"Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter," ungkap David.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.


"Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi," kata David.


Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *