Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg

Desember 20, 2024



Serang - Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.


Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.


“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.


Barang Bukti : 

• 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan: 

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram 

• 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.

• 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207


Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.


Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.


Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa (*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1,71g

Desember 19, 2024


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AA (29), HA (25), dan RA (25).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan Identitas sesuai informasi pada hari Kamis, 12 desember 2024 sekira jam 23.00 Wib yang beralamat Di Komplek Ciceri Permai Kota Serang Provinsi Banten. Diamankan tiga orang tersangka yaitu Sdr. (AA), Sdr. (HA), Sdr. (RA), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone, selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 melakukan interogasi kepada Sdri. (AA) mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.


“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya didalam kosan milik Sdri. (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten dan tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g” tambahnya


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu : 


* 1 buah Hp merk VIVO Y28

* 1 buah Hp merk IPhone 11

* 1 buah Hp merk Oppo A39.

* 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g. 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

Desember 17, 2024




Serang - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Shabu sebanyak +1.900,9 gram dan Ekstasi +4.286 butir dan berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu SB (37), KB (DPO) dan RD (DPO).


Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.


Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya disampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Hari Minggu (17/11) sekira jam 03.30 Wib, di pinggir jalan raya yg beralamat di JI. City resort rukan miami Rt 007/Rw 014 Kel. Cengkareng timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, tersangka di lakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya.


Erlin mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti. “Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +839,1 gram, dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih dengan, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis shabu dan timbangan yang ditemukan didalam tas warna biru yang tersangka gunakan untuk handphone ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan dan pada waktu penyitaan,” jelas Dirresnarkoba Polda Banten saat Press Conference pada Selasa (17/12).


Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemennya. Kata Erlin. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemen yang beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat, di temukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy keseluruhan pil extacy sebanyak 4.286, 8 paket plastik klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, 1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 bungkus plastik kecil didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, dan 1 paket pelastik klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy berisi 21 butir yang Sdr. SB simpan didalam lemari yang berada didalam apartement teman SB. Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.


Erlin menjelaskan motif dari tersangka. “Motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan extacy dari Sdr. KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.


“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm kelurahan cengkareng Jakarta barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tambahnya.


BARANG BUKTI 

1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat: 

1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 1.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 839,1 gram dengan berat keseluruhan + 1.900,9 gram yang ditemukan didalm tas warna biru yang tersangka gunakan

1 buah handphone merek redmi S2 warna abu-abu putih dengan Sim Card XL dengan nomor 087722797730 dan nomor IMEI 1 869802036378221 IMEI 2 869802036378239.

1 buah tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhan pil Ekstasi sebanyak 4.286 butir.

8 paket plastic klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah

1 paket plastic klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastic klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi berisi 21 butir.

1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale warna hitam.


Pasal yang di Persangkakan :

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 (*/Red) 

IMM Gelar Aksi Damai : Desak Harun Masiku Segera di Tangkap

Desember 17, 2024

Jakarta – Sekitar 200 mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Mereka menuntut penangkapan Harun Masiku, buronan yang terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU.

Dalam aksinya, para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Kawal KPK RI Sampai Tuntas” dan “DPO Negara Harun Masiku, Tangkap dan Penjarakan”. Sambil berorasi, mereka menyerukan agar KPK dan kepolisian segera bertindak.


“Kami meminta KPK dan Kepolisian segera menangkap Harun Masiku. Kasus ini harus diselesaikan agar ada keadilan dan penegakan hukum yang nyata,” tegas salah satu orator dari atas kendaraan aksi.

Aksi berjalan tertib dengan kawalan dari aparat kepolisian. Pada pukul 15.45 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya aksi. (Red).

Wujudkan Indonesia Bebas dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Desember 16, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang - Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum'at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.



Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu : 


* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.

* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih

* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.

* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM. 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” ujarnya.


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.(*/Red) 

Gasak Toko Sembako, Dua Bandit Diciduk Tim Resmob Polres Serang

Desember 15, 2024




SERANG  - Dua bandit spesialis tersungkur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang usai membobol toko sembako di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Pelaku diringkus setelah mobil losbak Grandmax B 9746 XXX yang memuat sembako dan rokok hasil curian terperosok di sisi jalan raya Tambak-Pamarayan, Desa Malabar , Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Rabu (11/12) subuh.


Kedua pelaku yang ditangkap NU alias Acong, 52 tahun, warga Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan SN, 58 tahun warga Desa Cibeurem, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dalam penangkapan itu, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dua dari tiga pelaku  ini ditangkap ketika Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melaksanakan patroli rutin dini hari mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan. 


"Sekitar pukul 04.30 saat melintas di jalan raya Tambak-Pamarayan, Tim Resmob mencurigai kendaraan losbak yang mengangkut sembako," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Minggu (15/12).


Lantaran dicurigai mengangkut sembako hasil curian, Tim Resmob berusaha meminta sopir untuk menghentikan kendaraannya. Bukannya berhenti, pelaku malah menambah kecepatan hingga terjadi aksi kejar-kejaran.


Kendaraan pelaku berhasil dipepet dan terperosok di sisi jalan beton. Dua pelaku yang berusaha kabur mencoba melakukan perlawanan. Karena mengancam keselamatan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas.


"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dua pelaku melawan dan membahayakan petugas. Sementara satu pelaku lolos setelah terjun ke sungai irigasi," ujar Condro Sasongko.


Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui jika sembako dan rokok yang ada dalam kendaraan merupakan hasil kejahatan yang diambil dari toko sembako di perumahan BNL. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp24,5 juta dari dalam toko.


"Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli," terang Kapolres.


Kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polres Serang. Modus operandinya, dengan cara merusak kunci menggunakan linggis kecil.


"Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang," jelasnya. 


Barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan pick-up, 1 buah linggis, kunci Y, 24 diriken minyak curah senilai Rp15 juta, 6 karung beras, minyak goreng ukuran 1 dan 2 liter, ratusan slop rokok berbagai merk senilai Rp10 juta.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dari aksi kejahatan, pihak telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli rutin malam hingga dini hari, khususnya daerah rawan kejahatan.


"Untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serta memberikan rasa aman pada masyarakat, kami melakukan patroli di titik rawan kejahatan," kata Condro Sasongko.(*/Red) 

Pelaku Ganjal ATM Babak Belur Dihajar Masa, Anggota Polsek Cisoka Gerak Cepat Amankan Pelaku

Desember 11, 2024

Tanggerang - (RK) warga Kota Bogor babak belur diamuk masa setelah gagal melancarkan aksinya di Indomaret Griya Cisoka desa caringin Kec Cisoka Tangerang, (QN) seorang korban seorang perempuan dari Kp Caringin Rt 002/001 ds.Caringin Kec Cisoka kab Tangerang.


Modus pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang dibawa pelaku, tim opsnal Polsek Cisoka saat sedang melaksanakan Ops pekat diwilayah hukum Polsek Cisoka melihat masyarakat yang sedang berkerumun dan mendapatkan informasi terjadi pencurian bermoduskan pelaku menukar menukar kartu Atm korban dengan kartu Atm pelaku, kemudian tim unit Reskrim Polsek Cisoka yang saat itu sedang bertugas patroli dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhdiawan SH,  bersama anggotanya dan dibantu masyarakat sekitar mengejar diduga pelaku dan tim yang mengejar melihat diduga seorang pelaku sedang membeli rokok didalam indomaret Cilaban ds Bojongloa Cisoka, kemudian team dibantu masyarakat mengamankan diduga pelaku (RK) dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri yaitu saudara (U) yang sampai saat ini DPO.


Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH, saat di wawancara awak media menjelaskan


" Benar kami amankan seorang pelaku atas nama (RK), modus pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM pelaku, kejadian di Indomaret Griya Cisoka Desa Caringin Cisoka, diduga pelaku berjumlah lebih dari satu yang kami amankan satu oleh team kami dilapangan dengan masyarakat sekitar, saat team kami introgasi (RK) sebagai Joki atau yang mengemudikan mobil dan (U) yang saat ini sedang kami cari keberadaanya sebagai eksekutor atau yang orang yang menukar ATM milik pelaku dengan ATM milik korban ," Ungkap kapolsek pada hari Selasa, (10/12/2024) Pagi.


" Saat ini diduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Kapolsek.(*/Red) 

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Desember 11, 2024

 


Semarang, - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil kerja desk penanganan judi online (judol) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan dalam apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah.


Jenderal Sigit mengungkap, desk pemberantasan judol telah dibentuk pada 4 November 2024. Sejak dibentuk, sudah miliaran uang sitaan berhasil diamankan.


“Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp220 M dan melakukan takedown 32.322 situs judi,” ungkap Jenderal Sigit, Rabu (11/12/24).


Jenderal Sigit juga mengungkap bahwa telah dibentuk desk pemberantasan narkoba yang telah berhasil menyelamatkan 10 juta jiwa.


“Dengan capaian pengungkapan 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 T yang dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Jenderal Sigit.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Tembakau Gorila

Desember 08, 2024




SERANG,  - Dua tersangka pengedar tembako gorila atau sinte lintas kabupaten dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang di 2 lokasi rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (5/12) subuh.


Tersangka FE, 25 tahun, warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00. 


Sedangkan tersangka AM alias Hadi, 26 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.


"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Minggu (8/12).


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.


"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," terang Kapolres.


Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.


Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.


"Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," tambahnya.(*/Red) 

Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan Separuh Telanjang di Tangerang

Desember 06, 2024

 

TANGERANG -- Tim Gabungan Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Rabu (4/12/2024) petang.


Pasca penemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban dengan inisial INI (27) sebagai pelaku tunggal.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero mengungkapkan, untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.


"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," terang Zain. Jum'at, (6/12/2024)


Ia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang cadas, Tangerang.


"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.


Lanjutnya, pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.


"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," terangnya.


Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri dipinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat disekitar lokasi. Korban pun tersungkur.


"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," ungkapnya.


Pasca identitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.


"Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," bebernya.


Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres.(*/Red) 

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Desember 06, 2024



Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.


“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).


Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.


“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.


Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.


Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.


“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.


Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.


“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.


Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.


“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.


Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.


“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.


Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.(*/Red) 

Ditresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Desember 05, 2024

Serang - Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan LM (22) pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer di dalam rumah yang beralamat di Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Pada Selasa (12/11) Sekira jam 18.30 Wib.z


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit mendapatkan informasi tentang tindak pidana peredaran bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer di daerah pandeglang - Banten, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri² atas nama tersebut diatas team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Selasa (12/11) Sekira jam 18.30 Wib, di dalam rumah yg beralamat di Kp. Cicadas, Desa Pandeglang, Kab. Pandeglang dan tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti 18 butir obat jenis Tramadol, 2 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 6 butir,” katanya.


Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam bekas bungkus rokok L.A ice warna ungu.

- 4 lempeng yg masing-masing tiap lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol HCI dengan jumlah 40 butir

- 7 butir obat jenis Tramadol HCI

- 64 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 192 butir


Barang bukti tersebut ditemukan didalam plastik klip warna hitam dan bening besar

- 11 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 33 butir


Barang bukti tersebut ditemukan didalam plastil klip warna putih dan bening berukuran sedang

- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000  


Yang ditemukan didalam dompet berwarna hitam

- 1 buah Hp merk Oppo A15 Warna putih


Erlin Tangjaya mengatakan tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO. “Yang ditemukan digenggam dengan tangan kanan oleh LM mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari Sdr. EK alias BEKOK yang menjadi DPO) dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tuturnya.


Terakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya aka berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di  seluruh Wilayah Hukum Polda Banten,” tutup Dirresnarkoba.(*/Red) 

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Desember 03, 2024




JAKARTA, -- Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.


Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.


Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.


Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.


Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:


- SL: Operator mesin kapal

- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

- SY: Kapten kapal

- JN: Operator mesin kapal


Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.


Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”


Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.


“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Desember 03, 2024

Serang -  Pada Jumat 08 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap dan amankan AF (43) pelaku Kasus Tindak Pidana Kesehatan Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di daerah Kota Serang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya pada Jumat (08/11)  sekira pukul 18.30 WIB bertempat di dalam rumah Sdr. P yang beralamat di Kp. Sempu Banten Girang RT003 RW017, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten. Berdasarkan laporan informasi anggota Resmob Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AF yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap AF ditemukan barang bukti yaitu berupa 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang ditemukan di dalam rak piring yang berada di dalam rumah Sdr. P dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang mana ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan yang sedang tergeletak di atas lantai.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten," katanya.


”Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap Sdr. AF mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. V( Dpo) yang berada di Stasiun Angke, Jakarta Barat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.


Adapun Barang Bukti yang disita dari AF (43) :


1. 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI.

2. Uang tunai sebesar Rp. 600.000.


"Perbuatan tersangka dikenakan

 Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000," tambahnya.


Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten (*/Red) 

Diduga Cabuli Santriwati, Pemilik Ponpes di Cikande Nyaris Diamuk Massa, Kapolres dan Kasat reskrim Polres Serang Terjun Amankan Pelaku

Desember 01, 2024






SERANG, - Pondok Pesantren (Ponpes) atau Padepokan Bani Ma'mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang porak poranda diamuk warga, Minggu 1 Desember 2024. 


Tak hanya merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar 2 gazebo yang berdiri diantara kobong. Peristiwa perusakan diduga pimpinan ponpes melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.


Pimpinan Ponpes dan Padepokan berinisial KH berhasil diamankan oleh personil gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan terjadinya peristiwa perusakan bangunan ponpes oleh ratusan massa tersebut. Kapolres juga membenarkan peristiwa perusakan dipicu dari dugaan pimpinan ponpes berinisial KH telah melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.


"Benar telah telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes," terang Kapolres kepada media. 



Kapolres mengatakan bahwa pimpinan ponpes berinisial KH telah berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga tidak jauh dari lokasi ponpes Bani Ma'mun Kobak.


"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. Saat ini KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.


Sementara itu, Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. Masyarakat mengamuk lantaran salah seorang santriwati diduga dicabuli oleh seorang ustadz yang merupakan pimpinan ponpes.


"Tempat duduk duduk (gazebo) anak santri saja dibakar. Tapi langsung dipadamkan, itu spontan saja oleh warga, banyaknya bukan warga kota, tapi warga luar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 15.00 WIB," ujar Arsyad kepada wartawan.


Arsyad mengatakan sekitar pukul 17.00, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang memimpin langsung penangkapan berhasil mengamankan terduga KH saat bersembunyi di rumah warga tidak jauh dari lokasi ponpes.


"Kejadian itu diduga terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dan sudah dilaporkan ke Polres Serang," tuturnya.


Arsyad mengungkapkan, KH pimpinan ponpes sendiri memang sangat tertutup, bahkan sama aparat desa setempat pun tidak kenal. Sehingga sampai saat ini pun pihaknya tidak tahu nama dari ponpes tersebut.


Arsyad mengatakan, hingga sore hari menjelang magrib warga masih berkumpul di pondok pesantren. Puluhan personil Polres Serang dan Polsek Cikande masih menjaga ponpes untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.(Red) 

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor

November 27, 2024


SERANG,  - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus TS (29), SU (38) dan KA (49), pelaku spesialis pencurian motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.


Dua pelaku berinisial TS dan SU warga Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tersungkur terkena terjangan timah panas Tim Resmob karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. 


Selain tiga pelaku pencurian motor, Tim Resmob juga meringkus seorang penadah berinisial SA (45) warga Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.


"Dari 3 pelaku yang diamankan, dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu 27 Nopember 2024.


Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dina (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang kehilangan motor Yamaha N Max A 6620 IA pada Senin (21/10) kemarin. 


"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban diketahui berada ditangan penadah berinisial SA dan berhasil mengamankanya di sekitar Pasar Saketi pada awal Nopember ini," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka SA mengaku membeli motor dari tersangka TS dan SU. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penangkapan.


"Tersangka TS dan SU berhasil diringkus bersama KA yang masih kelompoknya di komplek perumahan di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Tersangka TS dan SU terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas," tegas Condro Sasongko.


Dalam pemeriksaan, Kapolres menambahkan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya bongkar kunci kontak menggunakan T.


"Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA. Ada 5 motor yang berhasil diamankan, 2 diantaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta kunci T. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang," tambahnya.(*/Red) 

Tim Resmob Polres Serang Ciduk Pelaku Spesialis Bobol Toko Sembako

November 26, 2024



SERANG,  - Tiga pelaku spesialis pembobol toko sembako yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Cilegon, berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.


Ketiganya diringkus di sekitar simpang Pal Lima, Kota Serang usai membobol toko sembako di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.


Ketiga bandit jalanan yang diringkus yaitu MU (35) warga Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, AI (32) warga Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, serta WA (38) Desa Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.


"Para pelaku spesialis pembobol toko sembako ditangkap di sekitar simpang Pal Lima pada Rabu (20/11) dini hari, usai membobol toko sembako di daerah Anyer," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Selasa 26 Nopember 2024.


Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian spesialis bobol toko sembako lintas kabupaten ini bermula saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai kendaraan mini bus Daihatsu Grand Max B 1825 PIH yang mengangkut beras.


"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob mengikuti kendaraan pelaku yang diduga akan ke daerah Pandeglang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Mengetahui kendaraannya ada yang mengikuti pelaku mencoba tancap gas. Namun setiba di sekitaran perempatan Pal Lima mobil pelaku berhasil dihadang petugas. Empat pelaku yang ada dalam Grand Max berusaha melarikan diri, namun tiga diantaranya berhasil diringkus.


"Tiga dari 4 pelaku berhasil diamankan ketika berupaya melarikan diri. Dua pelaku berinisial MU dan WA dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas," kata Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, kawanan penjahat spesialis pembobol toko sembako ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Tangerang.


"Untuk di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten ada 5 TKP di Kecamatan Kibin, Cikande, Ciruas dan Carenang. Saat ini Tim Resmob masih mengejar satu pelaku lainnya," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.(*/Red) 

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

November 23, 2024



Jakarta, --Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.


“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).


Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri. 


“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri.


"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya. 


Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini.(*/Red) 

Tim Opsnal Satresnarkonba Polres Serang Tangkap Satu orang Pengedar Sabu

November 23, 2024





SERANG | Tim opsnal Satresnarkonba Polres Serang berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba YL alias Acil di wilayah Gabus, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jum'at (22/11). 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, YL alias Acil ditangkap oleh Tim Opsnal di wilayah Kecamatan Kopo pada Jum'at (22/11), sekira pukul 21.00 WIB malam. 


Ditangkapnya YL, kata Condro, berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kacamatan Kopo kerap terjadi  transaksi nakorba. Selanjutnya tim dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicuragai sebagai pengedar.


Saat melakukan pendalaman, didapatkan seseorang berinisial YL sedang melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan. 


"YL beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram berhasil diamankan, sedangkan tersangka lain yakni CK berhasil melarikan diri (DPO)," terang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Mapolres Serang, Sabtu (23/11). 


"Atas perbuatannya, YL kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika," tambahnya. 


Kapolres Serang kembali mengingatkan, pihaknya tidak mentolerir terhadap siapapun yang berani bermain main dengan barang haram tersebut.


Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap Kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 


"Jangan sesekali coba-coba, jauhi narkoba karena narkoba akan membunuhmu," tutup Alumus Akpol 2005 ini.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

November 22, 2024



Serang - Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden dalam program Asta Cita. Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Serang dan Polres Lebak yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 29 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tanggal 06 Oktober 2024 dan Laporan Polisi Nomor :  LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor :  LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024.


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis peristiwa yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 29 Oktober 2024. Polda Banten telah menangkap 1 orang tersangka yaitu TA (52) seorang IRT dan korban SM, kejadian pada sekira 2019 direkrut oleh MT (Pekerja lapangan/oknum), untuk bekerja di negara arab saudi sebagai TKW, oleh karena umur korban melebihi batas usia, kemudian dari Sdri MT di bawa kepada MT dan kemudian dari MT dibawa ke Sdri HT dan yang terakhir oleh Sdri HT dibawa kepada Sdri TA, selang beberapa bulan kemudian, korban diberangkatkan oleh Sdri TA ke negara arab saudi dan dijanjikan gaji sebesar 1200 real, sesampainya di negara arab saudi korban  bekerja selama 5  tahun 7 bulan, padahal di awal korban hanya di janjikan bekerja 2 tahun saja, selanjutnya korban hanya menerima gaji selama 5 tahun dan sisanya 7 bulan tidak dibayarkan oleh majikan, kemudian korbanpun langsung menelpon kepada Sdri. TA untuk melaporkan terhadap hak korban berupa gaji tidak lancar korban sempat meminta pulang kembali ke Indonesia namun tanggapan Sdri. TA hanya janji janji saja dan tidak pernah memproses kepulangan korban ke Negara Indonesia, korban merasa tidak ada kejelasan dan terlunta- lunta hingga akhirnya korban di deportasi dari negara arab Saudi, dengan adannya kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke SPKT Polda Banten, dan Penangkapan pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Subdit 4 Unit 2 TPPO menerima Laporan Polisi bahwa ada masyarakat yang baru pulang dideportasi dari luar negeri yaitu negara Arab Saudi dengan adanya Laporan Polisi tersebut kemudian penyelidik TPPO Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Kasemen, Tirtayasa dan Kronjo, dan penyelidik berkoordinasi dengan Disnaker Kota Serang dan BP3MI Banten terkait status dari Korban apakah merupakan CPMI/PMI yang terdaftar di Disnaker Kota Serang atau BP3MI Banten, setelah dilakukan pengecekan ternyata korban tidak didaftarkan sebagai CPMI/PMI dan korban juga diproses tidak sesuai dengan peratutan perundang-undangan. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun DAN pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000,” ucapnya pada saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (22/11). 


Dian menjelaskan peristiwa yang ditangani Polres Serang Polda Banten dan berhasil mengamankan dua tersangka. “Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tanggal 06 Oktober 2024. Polres Serang berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SA (53) dan MA (42), kejadian berawal saat Pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa 1 unit Mobil Toyota Rush warna Putih Nopol : A-1368-FY sedang mengangkut membawa perempuan yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama dengan Tim memberhentikan Mobil yang berisikan SA sebagai sopir serta 4 orang penumpang perempuan yaitu Sdri MUZAYANAH, Sdri RUMINAH, Sdri DEWI PURWANTI, dan Sdri SUMIATI yang mana keempat orang perempuan tersebut benar merupakan CPMI yang direkrut oleh Sdr SA dan akan diterbangkan ke Negara Bagian Timur Tengah. Atas kecurigaan tersebut terlapor bersama Tim membawa seluruh orang yang berada di Mobil tersebut ke Polres Serang, Tersangka SA telah ditangkap dan ditahan dalam perkara TPPO, dari hasil pemeriksaan Tersangka SA menggunakan Jasa tersangka MA untuk menghendel segala kebutuhan di Bandara supaya CPMI dimudahkan lolos dalam pemeriksaan di Bandara Soekarno- Hatta dan dari setiap CPMI yang berhasil diterbangkan tersangka MA mendapat keuntungan mulai dari Rp. 8.000.000,- sampai dengan Rp. 15.000.000,- / CPMI Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun DAN pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000,” tuturnya.


Selanjutnya Dia menerangkan kejadian yang ditangani oleh Polres Lebak dan berhasil mengamankan 1 tersangka pelaku TPPO. “Laporan Polisi Nomor :  LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024 Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka yaitu YA (26) seorang Mucikari dan korban YA (27), YZ (20) dan DD (22), kejadian berawal pada senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib telah di dapatkan laporan informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi, di kontrakan warna-warni Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, kemudian dari informasi unit IV PPA langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan di kamar kontrakan warna warni No B6 yang diduga menjadi tempat kegiatan prostitusi, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didalam kontrakan, ditemukan 3 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan 1 orang laki- laki yang diduga sebagai pemesan PSK, selain itu ditemukan beberapa alat kontrasepsi didalam kontrakan, setelah di interogasi PSK mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YA yang mengontrak di kamar A12, kemudian petugas langsung mengamankan YA yang sedang mengobrol dengan saksi RC yang kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan para saksi untuk dibawa ke polres Lebak untuk dimintai keterangan, dan dari keterangan para saksi membenarkan bahwa tersangka YA yang menjadi germo atau yang mencarikan tamu laki2 hidung belang terhadap para PSK, dan tersangka juga mengakuinya, yang mana kegiatan prostitusi tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti dari kamar kontrakan B6 berupa alat kontrasepsi yang disiapkan oleh saksi apabila ada tamu yg ingin menggunakan jasa seksual Para PSK, pada senin 04 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi yang sering dilakukan di  Kontrakan Warna-Warni Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, Dari informasi tsb, unit IV PPA Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan di kamar kontrakan, Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.15,000,- Dihukum kurungan selama – lamanya 3 bulan,” tuturnya.


Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku yang berhasil diamankan Polda Banten dan Polres Serang adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, dan modus yang ditangani oleh Polres Lebak adalah mencarikan tamu laki-laki yang ingin menggunakan jasa PSK diwilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak.


Terakhir Dian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *