Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sempat Koma di RS, Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Alfamart Jayanti Akhirnya Meninggal Dunia

September 07, 2024

 

Jasad FS saat diterima keluarga di Kab Simalungun, Dok;ist

TANGERANG, -- Korban penembakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis 5 September 2024 lalu di depan minimarket Alfamart, Kp Dukuh, Desa Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 15:Wib.

Hal ini terkonfirmasi kepada Kerabat/Family Korban, Watson Sijabat. 

"Ya betul, sudah meninggal kemarin sore kurang lebih pukul 3 sore, jasadnya sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Tiga Balata, Kabupaten Simalungun pada pagi tadi Pukul 6," ujarnya kepada bhinnekanews71.com. Sabtu (7/9/24).

Keluarga sangat shok atas peristiwa yang menimpa Farido Sijabat, lanjut Watson, "Jasad Korban sudah diterima oleh keluarga di Kampung halaman, isak tangis keluarga, family serta kerabat korban pecah saat menerima korban sudah terbujur kaku," ujar Watson.


Dalam peristiwa itu, Keluarga dan Family Korban berharap Kepolisian Resort Tangerang Polda Banten untuk segera menangkap para Pelaku. 


"Kami sangat berharap penuh pada aparat penegak hukum  Polres Tangerang dan Polda Banten untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku, pelaku dapat  mempertanggung jawabkan perbuatan dan mendapat hukuman yang setimpal." ujar Sijabat.

Diberitakan sebelum nya, aksi brutal diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan aksinya di Depan Alfamart Jayanti peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24).

Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria  menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 


Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di teman kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur.

Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti.(Red)

Kasatreskrim Polres Serang Jelaskan Nasib Terduga Maling Motor Tewas di Hakimi Massa di Pasar Cikande

September 05, 2024
Tanggapan layar, Pelaku Curanmor di hajar massa. 










SERANG, - Seorang pria berinisial RP (32) warga Desa Penamping tewas di hakimi massa di Pasar Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kab Serang. Pria tersebut diakhiri nyawanya karena diketahui melakukan pencurian motor Beat Pop milik Suhanda (55) pedagang tape di sekitar. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa pada Selasa (5/9/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB itu, berawal Suhanda datang ke pasar Banjarsari untuk berjualan tape, sesampainya di pasar, Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di parkiran yang kebetulan di depan lapak tape milik anaknya bernama Sulastri, saat itu tukang parkir sedang sholat subuh, ada seorang diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran, Sulastri melihat pelaku membawa sepeda motor dalam keadaan menyala dan dinaiki pelaku, sontak Sulastri berteriak "Motor bapak saya, motor bapak saya ada yang bawa" tutur AKP Andy Kurniady ES. 


Setelah teriakan Sulastri, lanjut AKP Andi, pedagang yang lain ada yang teriak maling, lalu pelaku di kejar oleh masyarakat, berjarak 100 meter dari TKP dijalan raya korban terjatuh dari motor hasil curian dan lari ke seberang jalan dengan mengamuk menggunakan kayu dan menyerang massa yang mengejar, karena emosi masyarakat melakukan pengeroyokan terhadap pelaku, 15 menit kemudian anggota polsek setempat ke TKP dan segera membawa korban ke RS Bhayangkara dan dalam perjalanan korban meninggal dunia," terang AKP Andi mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut kepada binnekanews.71.com. Selasa (5/9/24). 


Andi membenarkan peristiwa pencurian yang menewaskan pria yang diduga pelaku curanmor tersebut karena warga tersulut emosi, pelaku menyerang dan melawan menggunakan papan kayu palet.

"Dari penggeladahan petugas ditemukan 2 buah kunci leter T, pelaku juga diketahui sebagai residivis pelaku pencurian tahun 2022 lalu," kata Andi. 


Sementara dalam kejadian tersebut pihak keluarga pelaku pasrah dan menolak untuk dilakukan otopsi.(Red).

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Pasar Banjarsari Cikande Tewas Dihajar Massa, Kapolsek Cikande Enggan di Konfirmasi

September 05, 2024
Tangkapan layar Video Pelaku di Hajar Massa

SERANG, -- Aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor beraksi ditengah keramaian pasar Tradisional Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berujung malapetaka.

Pelaku tewas dihajar massa seusai aksi nya diketahui tengah mencuri motor Honda Beat POP milik Suhanda (55) pedagang pisang di Pasar Banjarsari, Kecamatan Cikande pada Kamis 5 September 2024, sekira pukul 05:Wib.

Pelaku berinisial (RF) menurut informasi warga Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, merupakan residivis kasus pencurian tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit terdekat akibat kondisi luka lebam di sekujur tubuh. Untuk proses pemeriksaan medis lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten di Kota Serang.

Sementara menurut korban pencurian, Suhanda (55), warga Kampung Cibeureum, Desa dan Kecamatan Cikande, usai berjualan pisang di Pasar Banjarsari berniat pulang namun dirinya menyempatkan untuk membeli ikan asin di dalam pasar. 

"Sebelum pulang ke rumah, saya belanja ikan asin dulu. Sementara barang lainnya saya titipkan pada Sulastri (35) anak saya yang berjualan tapai singkong tidak jauh dari tempat parkir," ujar Suhanda ditemui di Mapolsek Cikande saat tengah membuat laporan. 

Pada saat sedang berjualan, Sulastri melihat motor Honda Beat POP milik orang tuanya yang ada di areal parkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Seketika Sulastri meneriaki maling.

"Itu motor bapak saya, itu motor bapak saya. Dan anak saya seketika meneriaki maling," kata Suhanda meniru teriakan anaknya saat melihat motor ada yang mencuri.

Mendengar teriakan itu, pedagang maupun pengunjung pasar kontan mengejar untuk menangkap pelaku. Secara kebetulan pada saat kabut, motor yang dibawa pelaku terhalang oleh kendaraan truk yang mengangkut hebel.

"Warga langsung mengepung dan pelaku tidak bisa kabur. Pada saat itu, pelaku mengambil papan kayu dan mencoba menyerang hingga menyulut kemarahan warga," ungkap Suhanda.

Sementara dalam hal ini, Kapolsek Cikande enggan dikonfirmasi secara langsung, sehingga beberapa awak media online merasa kecewa dan terkesan tebang pilih menerima awak media.(Red)

Brutal, Diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan Aksinya di Depan Alfamart Jayanti

September 05, 2024
Korban/Dok:ist

Kab Tangerang, - Peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24). Sekira Pukul 12:00 Wib. 


Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 



Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur. 


Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti. 


Hingga berita ini dimuat, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(DK/Red)


Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang

September 03, 2024




TANGERANG -- Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka. 


"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).


Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H  ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.


"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.


"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban," ungkapnya.


Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.


"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," tukasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.


Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya.(*/Red) 

Kasus Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota

Agustus 30, 2024


Kota Tangerang, - Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.


Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (30/8/2024).


Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 


"Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP,  dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.


"Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter," ungkap David.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.


"Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi," kata David.


Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Aniaya Wartawan, Gerombolan Oknum LSM Dilaporkan Ke Polres Bogor

Agustus 21, 2024



Bogor, -- Kasus penganiayaan terhadap Ade Nuryogi kini dilaporkan ke pihak yang berwajib Polres Bogor dengan nomer, No_Pol STT-PL/B/1499/VIII/1024/ SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR. Laporan dibuat pada hari minggu 18 Agustus 2024.


Berdasarkan hasil visum dari RSUD Cibinong kab Bogor korban mengalami luka memar dibagian muka, rontok tiga giginya, dibagian kaki dan badannya memar, akibat di pukul Oleh Angga Beserta rekannya Oknum LSM HARIMAU. 


Kejadian bermula ketika dirinya sedang melintas di daerah pasar Citerup kearah Suka makur, Bertemu dengan saudara Angga dan kemudian Angga memintanya untuk ikut kerumahnya di daerah Suka makmur, sesampai dirumah Angga, terjadilah cekcok mulut antara keduanya di saksikan oleh Rt setempat dan Orangtua Angga, Dia kesal terhadap saya dan meminta saya tidak menelepon terus. Katanya.


Kemudian terjadilah pemukulan tersebut oleh angga tiga kali, hingga mengakibatkan korban copot tiga gigi nya, korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada Rt, namun Orangtua Angga malah sempat berucap Udah untung lu gak dibakar. 


Menurut korban Ade Nuryogi kepada awak media ini tidak sampai disitu saja, ia di intimidasi karana Angga rupanya memanggil teman - temannya yang berjumlah tujuh orang dari LSM HARIMAU, kemudian korban dibawa ke Pakansari oleh para oknum LSM tersebut, Di lokasi korban pun mendapat intimidasi disiram air kopi panas, dibagian muka, dan dipukuli oleh para oknum LSM HARIMAU hingga sampai mengeluarkan darah. 


" Kemudian dari pakansari korban dibawa ke hotel M_one oleh oknum tersebut, di hotel M_one korban juga masih sempat dipukuli juga," ucap korban kepada awak media ini hingga mulut nya banyak mengeluarkan darah.


Istri korban mencari keberadaan dirinya dan menyusul ke Hotel M_ one, kejadian tersebut sekira pukul 21 _00 wib dan korban disuruh mengganti kaos yang berlumuran darah itu oleh oknum Lsm tersebut, kemudian korban diantar pulang ke rumahnya di daerah Citerep, korban Ade Nuryogi adalah wartawan di Media LOGIKA RAKYAT.ID 


Dan pada malam hari itu juga oknum LSM tersebut mengambil dua unit sepeda motor milik korban, salah satunya mereka ambil ke daerah cikarang jawa barat. 


Dan berdasarkan kejadian tersebut, diatas korban sudah melaporkan tindakan para oknum LSM ke Polres Bogor. Adapun perbuatan kedua belah pihak antara korban dan terlapor Angga ini sudah menjadi Ranah kepolisian polres Bogor dan pengadilan nanti yang memutuskan siapa yang bersalah dalam Hal ini.(Melisa) 

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Meringkus Enam Pelaku Spesialis Pencurian Ternak Lintas Provinsi

Agustus 20, 2024


SERANG,  - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus enam pelaku spesialis pencurian hewan ternak lintas provinsi dengan dua puluh TKP di dua lokasi di wilayah Kabupaten Lebak dan Bogor, pada Selasa 14 Agustus 2024.


Dalam penyergapan itu, Tim Resmob terpaksa melumpuhkan 3 pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.


Keenam begundal itu, AH  als Yadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DA  (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, TO  alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Kemudian DS alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, YA (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, dan SU  (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.


"Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa 20 Agustus 2024.


Kapolres menjelaskan penangkapan kawanan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga petani ini berawal saat kawanan penjahat ini beraksi di kandang kerbau milik Murta (49) di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (9/8/2024) sekira jam 02.00 WIB.


"Korban yang tidur di samping kandang kerbau, disergap 4 pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangan korban mengunakan lakban. Begitupun mulut korban ikut ditutup lakban. Dalam posisi sudah tidak berdaya, para pelaku juga menganiaya korban," terang Kapolres.


Ketika para pelaku hendak membawa kerbau, korban berhasil melepas lakban yang menempel di mulut dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban berhasil di dengar Kamri dan Duri, tetangga yang juga sedang menjaga hewan ternaknya.


"Begitu mendengar teriakan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kerbau curiannya lantaran takut ditangkap warga dan korban ditolong oleh dua tetangganya," kata Kapolres.


Dibantu warga, korban yang menderita luka memar pada wajah, punggung dan kedua tangan serta luka lecet pada kaki selanjutnya melapor ke Mapolsek Jawilan. 


"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob diterjunkan ke lokasi melakukan olah TKP," kata Kapolres.


Berbekal dari keterangan korban, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi. Lima pelaku yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Kampung Babakan Sinyar, Desa Citeras, berhasil diringkus pada Senin (13/8) malam.


"Dari pengembangan 5 pelaku ini, Tim Resmob berhasil meringkus satu pelaku lainnya di daerah Tajur halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor sekira pukul 03.30 WIB. Tim Resmob masih memburu dua pelaku lainnya," tandas mantan Kasatreskim Bogor ini.


Dalam pemeriksaan, keenam pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian kerbau puluhan kali, enam diantaranya di wilayah hukum Polres Serang dan 8 lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.


"Diduga lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melapor," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Untuk barang bukti yang diamankan, diantarannya, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry, korek gas model senjata api, 2 unit motor, 1 buah belati, golok, kampak, besi panjang, obeng dan tali tampar.(*/Red) 

Polres Serang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Tidak Pidana, Curat, Curanmor dan Pencurian Ternak

Agustus 20, 2024







SERANG, -- Kepolisian Resort Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, pencurian bermotor, dan pencurian Ternak di wilayah Kabupaten Serang, Banten


Dari 13 tersangka diamankan barang bukti 15 motor, 1 mobil pick up, tambang, kawat kabel selotip, senpi, korek gas, kunci leter T, 3 pisau, 3 golok, 2 helm, surat kendaraan, 1 Kampak Dan pakaian pelaku.



Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di damping Wakapolres Ali Rahman, Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES. mengatakan, ke 13 tersangka tertangkap di 20 TKP, diantaranya Lebak. 


"Modus pencurian dengan mengikat korbannya," katanya dalam Conference Pers di Halaman Mako Polres Serang, Selasa (20/8/24). 



Dari 13 pelaku, 6 diantaranya pelaku pencurian ternak jenis kerbau di Jawilan. "Sedangkan 2 kelompok lainnya curanmor di Cikande, " lanjut Kapolres.


Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady menambahkan ada pencurian kerbau di 16 TKP. " Sebagian ada yang berhasil dan ada juga yang gagal," ujarnya. 


Andi menjelaskan jumlah kejahatan keseluruhan ada 20 TKP diantaranya di Lebak, Pandeglang dan Tangerang, 


"Modus kelompok mengamati di siang hari. Setelah dinilai ada ternak yang bisa di curi, malamnya mereka beraksi," jelasnya.



Hasil curian di bawa hidup-hidup lanjut Andi. "Untuk penadah sedang di dalami di Tangerang, Pandeglang dan Bogor. Terutama di tempat pemotongan ternak," lanjutnya.


Dari hasil pengakuan tersangka, ada residivis. "Saat ini kami masih mendalaminya. Mereka melakukan aktivitasnya  sejak tahun 2023 lalu," ungkapnya.



Tersangka di kenai pasal 363 dan 365 tentang  pencurian dengan kekerasan," tutup AKP Andi.

Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga dalam Operasi Sikat Jaya 2024

Agustus 16, 2024



TANGERANG - Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.


Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.


Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan. 


"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024," kata Aryono. Jum'at (16/8/2024) dalam keterangannya.


Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta. 


Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan*Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah*


*Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah Target Operasi Sikat Jaya 2024*


*Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga dalam Operasi Sikat Jaya 2024*


TANGERANG - Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.


Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.


Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan. 


"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024," kata Aryono. Jum'at (16/8/2024) dalam keterangannya.


Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta. 


Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.


"Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap," terangnya.


Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.


"Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap," terangnya.


Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/Red) 

Okoy dan Manuk Pelaku Curat Dilimpahkan Satreskrim Polres Serang ke Kejari Serang

Agustus 06, 2024

SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (6/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU  alias Okoy dan AB  alias Manuk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU alias Okoy dan AB alias Manuk dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Red) 

Pesta Miras Berujung Baku Hantam Semakin Memanas, Ini Kronologisnya !

Agustus 05, 2024


Jakarta, 4 Agustus 2024 -  Sebuah pesta miras di Lagoa Koja, Jakarta Utara, yang awalnya hanya keributan antar pemuda, kini menjadi drama panas hingga viral  di media Online, Kisah ini bermula dari sekelompok pemuda yang menggelar pesta miras di sebuah kontrakan, yang berujung pada perkelahian dan kemudian diselesaikan secara damai.  Namun, media "CH" muncul dan "memanaskan" kasus ini, bahkan mendesak polisi untuk menangkap salah satu pihak.Minggu (4/8/2024).

 

(S) Ketua RT 02 Lagoa menuturkan awal mula kejadian pada 26 Juni 2024, ketika sekelompok pemuda, termasuk seorang yang diidentifikasi sebagai "J", menggelar pesta minuman keras di sebuah kontrakan di Lagoa Terusan Gang 4 D1.  Keramaian mereka mengusik warga sekitar, sehingga mereka diminta pindah beberapa kali, dari kontrakan ke samping sekolah, hingga akhirnya kembali ke lokasi perkelahian.

 

"J terlibat perkelahian dengan kelompok lain yang dipimpin oleh "K". J menyerang K, yang kemudian membela diri.  Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh teman-teman K." Ucapnya.

 

Kendati demikian, saya selaku Ketua RT setempat langsung turun tangan dan membawa kedua belah pihak serta kedua orang tuanya ke kantor RW untuk mediasi. Dan J dilarikan ke RSUD Koja karena mengalami luka di pelipis mata kanan.  Karena perobatan menggunakan  biaya Kakak K kemudian mentransfer Rp.1.000.000,- untuk biaya pengobatan J, melalui aplikasi DANA dan kasus ini dianggap selesai.

 

Namun, drama baru dimulai ketika media "CH" datang ke kantor RW dua hari kemudian.  Alih-alih menanyakan kronologi kejadian secara netral, CH justru mendorong J untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koja.

 

Pada 28 Juni, CH, bersama sekitar 12 orang, kembali mendatangi kantor RW, menuntut biaya pengobatan J.  CH kemudian membuat laporan polisi (LP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PM) dan mendesak polisi untuk menangkap K.

 

Polsek Koja kini tengah melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi, termasuk K dan warga setempat.  Polisi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.


" Saya berharap kejadian ini tidak berlanjut, kepada semua pihak agar tidak memperkeruh suasana, saya ingin warga saya rukun dan damai," ujar ketua RT

 

Yang lebih menarik lagi, J kini telah pindah dari tempat tinggalnya dan menolak untuk dihubungi media.  CH, yang sebelumnya berjanji untuk bertemu dengan media lain pada 3 Agustus, juga tidak muncul.


Ketika J dikonfirmasi oleh awak media Via telepon WhatsApp ia mengatakan kalau dirinya hanya menerima uang perobatan saja 


" Kalau uang perobatan sih di kasih tapi kalau masalah transfer bukan ke saya, kasusnya sudah saya limpahkan ke LBH CH silahkan hubungi saja kemereka," pungkasnya dengan nada kesal dan langsung menutup telepon.

Polsek Teluknaga Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan di Kampung Cilampe

Agustus 02, 2024



TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Teluknaga dan Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis 01 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB. Kampung Cilampe, RT 001 RW 019, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.


Pengungkapan kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3). dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael L Tobing, SE.,S.IK.,MH., dan Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, S.TK.,.S.IK.


Korban diketahui bernama,

M. Siun, lahir di Jakarta 14 Oktober 1950 (laki-laki) asal Kp. Kedung Jaya Rt. 005/005, Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dengan saksi-saksi Aziz Fadilah, Muhamad Rizki, Abdi dan Nuriah.


Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat menuturkan, kejadian berawal pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib saat Korban  berangkat dari rumah dan sempat menanyakan makanan kepada saksi Nuriah (anak korban) kemudian korban berangkat berkebun seperti biasa.


Selanjutnya pada pukul 12.00 Wib saksi Aziz Fadilah menanyakan kepada saksi Nuriah, dimana korban karena setiap hari biasanya korban pulang ke rumah saat makan siang namun korban tidak kembali ke rumah.


"Pada pukul 18.00 Wib saksi Aziz Fadilah kembali menanyakan kepada ibunya kenapa korban belum juga pulang. Sehabis isya saksi Aziz Fadilah bersama saksi M Rizki bersama sama mencari korban di sekitar kebun, namun tidak menemukan korban," kata Wahyu


Kemudian lanjut dia, saksi Aziz Fadilah dan saksi M Rizki kembali ke rumah, tidak lama kemudian ada yang memberitahu saksi Aziz Fadilah bahwa sepeda milik korban masih berada di sekitar kebun. 


Kedua saksi kembali ke kebun dan kembali mencari korban setelah di telusuri menggunakan senter kedua saksi terkejut lantaran menemukan korban sudah tergeletak di kebun dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka dikepala dan kedua saksipun langsung menghubungi keluarga korban.


Usai kejadian dan mendapat laporan Tim dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga dan Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Teluknaga langsung melakukan serangkaian penyelidikan  di TKP, dengan melakukan olah TKP, wawancara saksi saksi, pengecekan CCTV, mengumpulkan bukti - bukti.


"Kami mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yg diduga sebagai pelakunya. Selanjutnya atas arahan Kasat dan Kapolsek, Tim Opsnal yg dipimpin Kanit Reskrim Teluknaga  IPTU Zainal dan Kanit Krimum AKP Hendi, langsung mengejar diduga pelaku a.n Nasa als. Baron, (42) asal Desa Pangkalan dimana pelaku merupakan petani yang berkebun bersama dengan korban, sebelumnya dituduh korban telah mencuri buah Labu milik korban," ungkap Wahyu.


Dari hasil pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya, usai di introgasi secara detail, pelaku mengakui bahwa pelakulah yang membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.


Wahyu menambahkan bahwa antara korban dan pelaku sudah saling kenal, mereka sama sama berkebun ditanah garapan, yang ditanami sayur.


"Motif sementara pelaku marah dan sakit hati dan pelaku tidak senang dengan korban, karena telah diguna guna dan dituduh mencuri buah labu milik korban. Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala dibagian wajah dengan menggunakan kayu, yg mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.


Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Teluknaga guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah Balok kayu, pakaian korban dan pakaian pelaku.(*/Red) 

Selisih Faham Akibat Terjadi Macet Di Jalanan Kurir Paket Dianiaya Pria di Karawaci

Agustus 01, 2024

TANGERANG -- Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci telah berhasil melakukan pengungkapan  kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Untung Suropati 2,  RT 01 RW 02, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB.


Korban diketahui bernama Febriansyah Pratama (32) asal Kelurahan Cimone Jaya, Karawaci, kota Tangerang sedang tersangka bernama Destri Putra Waruwu (25) asal Kelurahan Pabuaran, Kecamatan, Karawaci Kota Tangerang.


Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengungkapkan, kejadian bermula saat saksi korban selaku karyawan JNE usai mengantarkan paket dari jasa pengiriman JNE menggunakan mobil Granmax melewati Jalan untung Suropati 2. 


Secara bersamaan diduga pelaku juga akan masuk melewati jalan yang sama namun karena terjadi kemacetan lantaran adanya para pedagang yang berjualan di sisi kiri kanan jalan, pelaku kemudian menegur korban untuk jalan.


"Kesal ditegur korban lalu turun dari mobil mendekati pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan karena tersulut emosi pelaku kemudian menusukan anak kunci motor ke arah wajah korban mengenai pelipis dan lengan kiri korban, hingga mengakibatkan luka terbuka di bagian pelipis dan lengan," ungkap Antonius.


Warga sekitar yang melihat kejadian itu, lanjut Dia, berhasil dilerai dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar berikut korban dibawa oleh salah seorang saksi ke klinik klinik Medika Jalan imam Bonjol dan menjahit luka terbuka sebanyak 15 jahitan.


"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor kami (Polsek Karawaci-red) dan kemudian dilakukan proses permintaan visum et refertum ke RSU Kabupaten Tangerang, melakukan gelar perkara status penyidikan dan penetapan tersangka," tukasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah anak kunci sepeda motor Honda, 1 potong baju JNE EKSPRES warna merah abu abu yang berlumuran darah dan 1 potong baju motif hitam biru degan logo Nike juga berlumuran darah.(*/Red) 

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kg BB Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Juli 24, 2024



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.


Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang Kota. Rabu (24/7/2024).


"Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir," ungkap Zain.


Kapolres menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang  ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir. 


"Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara," tandas Zain.


Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. "Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar," imbuhnya.


Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota itu, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman yang hadir mewakili Pj Walikota sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Tangerang.


"Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN kepada masyarakat dan pelajar," kata Suherman.


"Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada komponen aparat Kepolisian yang ada, serta seluruh komponen masyarakat yang telah bersama sama berkomitmen memerangi narkoba," pungkasnya.(*/Red) 

Operasi Pekat, Unit Reskrim Polsek Pamarayan Razia Miras di Kp Warung Kole Desa Pamarayan

Juli 09, 2024


SERANG, -- Kepolisian sektor Pamarayan melakukan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di daerah wilayah hukum Polsek Pamarayan, tepatnya di Kp Warung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Serang. Senin (8/7/24) pada pukul 22.30 wib.


Kegiatan operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH beserta anggotanya langsung menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras).

Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dan melakukan pendataan pedagang.


Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dan kondusifitas warga, dan kepada pedagang tidak menjual miras.


"Dari hasil operasi tadi malam, Saya bersama anggota menyasar Warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras, didapati ada salah satu pedagang menjual miras dan kami sudah lakukan pendataan dan menyita puluhan botol miras," ujar Ipda Guntur kepada wartawan. Selasa (9/7).


"Kepada masyarakat Pamarayan, Saya menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas masyarakat dan memelihara kamtibmas," tegas Kanit.

Wartawan dan Keluarganya di Karo Tewas Terbakar Usai Bongkar Kasus Perjudian Diduga Milik Oknum TNI

Juni 30, 2024


KARO, - Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar.


Dalam peristiwa nahas tersebut, dilaporkan Rico beserta keluarganya meninggal dunia.


Adapun identitas para korban yakni, Rico Sempurna Pasaribu (40), Istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).


Insiden kebakaran tersebut terjadi, pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.


Sebelum Tewas dalam Kebakaran tersebut, Sempurna Pasaribu gencar memberitakan soal Praktik perjudian.


Berita itu juga diunggah Sempurna lewat laman media sosialnya.


Peristiwa kebakaran dan tewasnya Rico beserta keluarga terjadi selang beberapa hari setelah ia meliput lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting.


Pada berita yang dibuatnya, Rico menyebut ada keterlibatan oknum TNI. 


Namun Kabid Humas Polda Sumut membantah ada kaitan antara berita tersebut dengan kebakaran, dan kematian korban.


"Oh itu lain hal itu apa namanya lain hal yang yang terjadi saat ini," katanya.(*/Red) 

Pegawai Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Saat Tagih Utang Nasabahnya

Juni 26, 2024


PALEMBANG, - Pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (35) sempat dilaporkan hilang oleh keluarga beberapa minggu lalu.


Korban diduga tewas dibunuh dan dikubur di belakang sebuah toko pakaian di kawasan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Korban sempat dilaporkan keluarganya menghilang pada Sabtu (8/6) lalu ke polisi.


Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga dibunuh saat melakukan penagihan utang. 


Saat ini polisi telah berhasil menangkap satu pelaku.


Pelaku berinisial PS diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/6).


Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan diduga ada 3 pelaku yang terlibat tindak pidana pembunuhan ini. PS sendiri disebut berperan sebagai eksekutor yang memukul kepala korban hingga tewas.


"PS ini berperan sebagai eksekutor. Jadi setelah korban dipancing datang ke lokasi, ia (PS) bertugas untuk memukul kepala korban hingga tewas," jelasnya.


Dari pengakuan PS, polisi mengetahui bahwa korban dikubur di halaman belakang ruko distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan Blok 2 Maskarebet, Kecamatan Sukarami. 


Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain. 


Salah satunya pelaku utama yakni debitur sekaligus pemilik ruko TKP pembunuhan.(*) 

Diduga Cekcok, Pria di Halmahera Utara Tebas Kakak Kandungnya Dengan Parang Hingga Tewas

Juni 23, 2024



HALUT, - Perkelahian berdarah antara kakak dan adik terjadi di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).


Duel maut itu menewaskan sang kakak berinisial YP alias Yadi (36) tewas di lokasi. 


Sementara sang adik  DP alias Dasi (28) mengalami luka.


Informasi yang diperoleh, aksi saling tebas dengan parang itu berlangsung di kebun milik ayah mereka Jumat (21/6/2024) sekira pukul 19.00 WIT.


DP (28) Pelaku pembunuhan kakak kandung YP (36) di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang sempat kabur usai menebas korban akhirnya diamankan pihak kepolisian di kediamannya.


Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 15.45 WIT oleh anggota kepolisian gabungan polsek dan Tim Resmob Changa Polres Halut, Sabtu, 22/6/2024 Sore.(*) 

Depresi Masalah Ekonomi, Istri di Rejang Lebong Bacok Kepala Suaminya Hingga Putus

Juni 23, 2024

BENGKULU, - Seorang istri di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Asmaul Husna (38) tega membacok suaminya sendiri hingga tewas mengenaskan.


Korban bernama Wandra Hafis (44), tewas dengan tubuh penuh luka bacok, bahkan kepalanya putus.


Peristiwa berdarah terjadi di depan pondok kebun warga di Kelurahan Talang Rimbo Lama kecamatan Curup Tengah pada Kamis, (20/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolsek Simpang Nangka Polres Rejang Lebong, Iptu Ibnu Sina Alfarobi mengatakan korban atas nama Wandra Hafis (44) warga kelurahan Talang Rimbo Lama, sedangkan tersangka atas nama Asmaul Husna (38) yang diamankan di rumah saudaranya usai kejadian.



dari hasil visum di rumah sakit, korban mengalami sejumlah luka bacok yang cukup parah yakni pada bagian kepala hingga leher yang menyebabkan kepala korban putus, Juga ada luka bacok di bagian paha kanan, lutut kiri dan bagian tulang kering.


Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan pelaku dan korban sering bertengkar. 


Bahkan, sambungnya, antara korban dan pelaku sudah pisah rumah.


"Dari keterangan anaknya, korban dan pelaku sudah 2 bulan ini pisah rumah," katanya.


diduga akibat Depresi masalah ekonomi yang membuat pelaku tega melakukan pembunuhan tersebut.(*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *