Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg

Desember 20, 2024



Serang - Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.


Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.


“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.


Barang Bukti : 

• 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan: 

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram 

• 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram

• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.

• 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207


Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.


Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.


Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa (*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1,71g

Desember 19, 2024


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AA (29), HA (25), dan RA (25).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan Identitas sesuai informasi pada hari Kamis, 12 desember 2024 sekira jam 23.00 Wib yang beralamat Di Komplek Ciceri Permai Kota Serang Provinsi Banten. Diamankan tiga orang tersangka yaitu Sdr. (AA), Sdr. (HA), Sdr. (RA), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone, selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 melakukan interogasi kepada Sdri. (AA) mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.


“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya didalam kosan milik Sdri. (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten dan tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g” tambahnya


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu : 


* 1 buah Hp merk VIVO Y28

* 1 buah Hp merk IPhone 11

* 1 buah Hp merk Oppo A39.

* 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g. 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

Desember 17, 2024




Serang - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Shabu sebanyak +1.900,9 gram dan Ekstasi +4.286 butir dan berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu SB (37), KB (DPO) dan RD (DPO).


Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.


Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya disampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Hari Minggu (17/11) sekira jam 03.30 Wib, di pinggir jalan raya yg beralamat di JI. City resort rukan miami Rt 007/Rw 014 Kel. Cengkareng timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, tersangka di lakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya.


Erlin mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti. “Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +839,1 gram, dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih dengan, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis shabu dan timbangan yang ditemukan didalam tas warna biru yang tersangka gunakan untuk handphone ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan dan pada waktu penyitaan,” jelas Dirresnarkoba Polda Banten saat Press Conference pada Selasa (17/12).


Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemennya. Kata Erlin. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis extacy didalam apartemen yang beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat, di temukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy keseluruhan pil extacy sebanyak 4.286, 8 paket plastik klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, 1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 bungkus plastik kecil didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, dan 1 paket pelastik klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy berisi 21 butir yang Sdr. SB simpan didalam lemari yang berada didalam apartement teman SB. Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.


Erlin menjelaskan motif dari tersangka. “Motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan extacy dari Sdr. KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.


“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm kelurahan cengkareng Jakarta barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tambahnya.


BARANG BUKTI 

1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat: 

1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 1.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 839,1 gram dengan berat keseluruhan + 1.900,9 gram yang ditemukan didalm tas warna biru yang tersangka gunakan

1 buah handphone merek redmi S2 warna abu-abu putih dengan Sim Card XL dengan nomor 087722797730 dan nomor IMEI 1 869802036378221 IMEI 2 869802036378239.

1 buah tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhan pil Ekstasi sebanyak 4.286 butir.

8 paket plastic klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah

1 paket plastic klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastic klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah.

1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi berisi 21 butir.

1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale warna hitam.


Pasal yang di Persangkakan :

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 (*/Red) 

IMM Gelar Aksi Damai : Desak Harun Masiku Segera di Tangkap

Desember 17, 2024

Jakarta – Sekitar 200 mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Mereka menuntut penangkapan Harun Masiku, buronan yang terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU.

Dalam aksinya, para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Kawal KPK RI Sampai Tuntas” dan “DPO Negara Harun Masiku, Tangkap dan Penjarakan”. Sambil berorasi, mereka menyerukan agar KPK dan kepolisian segera bertindak.


“Kami meminta KPK dan Kepolisian segera menangkap Harun Masiku. Kasus ini harus diselesaikan agar ada keadilan dan penegakan hukum yang nyata,” tegas salah satu orator dari atas kendaraan aksi.

Aksi berjalan tertib dengan kawalan dari aparat kepolisian. Pada pukul 15.45 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya aksi. (Red).

Wujudkan Indonesia Bebas dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Desember 16, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang - Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum'at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang - Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.



Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu : 


* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.

* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih

* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.

* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM. 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” ujarnya.


Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *