Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Tim 1 Patroli Presisi Polrestro Tangkot Amankan Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Tramadol

Oktober 18, 2024




Kota Tangerang - Tim 1 Patroli Presisi Polres Metro Tangerang amankan dua pemuda membawa ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa surat ijin edar, Kamis (17/10/2024) pukul 01:00wib


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I K., M.Si melalui Kanit 1 Patroli Presisi Ipda Agus Setiawan saat dikonfirmasi wartawan. 


Ipda Agus Setiawan menjelaskan, " Kronologi  diamankan dua pemuda  saat anggota tim patroli presisi isedang melakukan tugas rutin melaksanakan patroli keliling melewati Jalan Raya Kisamaun Pasar Anyar Kota Tangerang dan melihat ada dua pemuda dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai 1 unit sepeda motor jenis N-Max, kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut.


Setelah memberhentikan dua pemuda, Petugas langsung  melakukan pemeriksaan kepada dua pemuda dan penggeledahan di kendaraan tersebut didapati 1 buah kantong plastik hitam yang berisi ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol didalam jok motor N-Max yang dikendarai oleh dua pemuda. 


Kemudian petugas pun  melakukan pendataan kepada dua pemuda tersebut berinisial RZ (27th) Asal Pinang Kota Tangerang dan Sdra IH (28th) Asal Aceh Utara.


Dalam keterangannya dua (2) pemuda tersebut mengakui membawa dan juga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol via Cash On Delivery (COD), selanjutnya petugas membawa kedua pemuda berikut Barang-bukti ribuan obat  keras Tramadol dan 1 buah sepeda motor jenis N-Max ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk diserahkan ke unit Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.(*/Red) 

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Oktober 17, 2024

 



Jakarta, -- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.


Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).


Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.


Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.


"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.


Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van,  20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.


Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.


“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.


Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.


Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.


"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.


Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.


Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.(*/Red) 

Tidak Terima di Beritakan Pemilik Usaha Obat Tramadol Mencaci Maki Wartawan Dengan Nada Tinggi dan Kotor

Oktober 12, 2024


TANGERANG, || Beredarnya berita baru-baru ini terkait dugaan penyalah gunaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Wilayah Pasar Kemis (Sabtu 12/10/2024).


Rizki /Riki yang menurut penjaga /pelayan toko kosmetik yang nyambi jualan obat keras  golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, seolah tidak senang dengan pemberitaan yang tayang.


Dalam isi voice Note (Vn) di WhatsApp atas nama Rizki/Riki terdengar jelas mencaci maki dengan nada tinggi dan terlontar kata-kata kotor menyebutkan nama binatang Najis (B*bi Anj*ng) serta bahasa kotoran T*i.

Bahkan sangat jelas menyebut nama Baj*ngan juga nama barang laki-laki K*nt*l.

Gobl*k, bahkan kata yang tak lazim di dengar  publik yaitu ng*nt*t.

Yang diperparah lagi di Vn terakhir ada kalimat "Lu kalau mau bawa hukum ayo gue jabanin sekarang, gak usah santai bos luh, ent*d luh, gua ada bukti toko tuh dah tutup,gobl*k luh, kau pikir aku orang bego kemaren sore wih, gue orang pasar kemis bajing*n, lu orang mana lampung ayo ketemu ama gua, anj*ng lu mau meras-meras gua ayo ketemu mau dimana luh, lu tau hukum gak luh, pemerasan berapa kena ayat, anj*ng luh ketemu ama gua sekarang yu bab* luh.


Sangat disayangkan dalam isi Voice Note tersebut telah melebar jauh keluar dari rel yang ada.

Padahal berita hanya sekedar menginformasikan, lantas dalam pesan Voice Note telah merendahkan wibawa Pers, apalagi ada kalimat pemerasan, padahal dalam isi berita datar dan biasa saja.

Lantas mengapa sampai ada kalimat kotor dan najis, bahkan seolah ngajak duel.

Cukup simpel, jika keberatan dengan berita cukup ada hak sanggah / jawab dan koreksi saja.


Karena tugas Wartawan telah tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 


(Taswan)

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Oktober 09, 2024



JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah melakukan respon cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya untuk foya-foya.


"Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," katanya di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).


Ia menjelaskan, ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.


"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. 


Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.


Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).


RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.


"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," paparnya, Sabtu (5/10/2024).


Kombes Zain menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.


"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.


HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.


"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.


Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.


"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.


Ditempat yang sama pada Selasa (8/10/2024) Ibu korban, RD, didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, dalam hal ini adalah Polres Metro Tangerang Kota. 


"Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana," ujar RD sambil menangis. 


Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Pasalnya, dirinya melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) siang, di hari yang sama, tepatnya pada malam hari korban langsung ditemukan.


"Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaaan sehat," kata dia.(*/Red) 

Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Sabu Jumlah Besar: Teruslah Berbuat Baik

Oktober 09, 2024

 


Kalteng - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bumi Pancasila.


Irjen Djoko mengatakan, barang bukti yang disita oleh Polres Lamandau lebih besar dari yang sebelumnya diungkap pada Mei lalu. Namun dirinya belum bisa mengungkapkan, lantaran masih terus dilakukan pengembangan. Menurut mantan Kapolda NTB, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.


"Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar," kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024)..


Dirinya pun mengapresiasi kegigihan anggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba. 


"Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau, terima kasih," tandas Djoko.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *